ADVOKASI IMPLEMENTASI CRPD Oleh: Drs

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
SOSIALISASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
ADVOKASI Oleh: Soemali, S.H.,M.Hum. Rapat Kerja SPSI-KEP Se Propinsi Jawa Timur 20 – 21 Juni 2010, Lie Mas Hotel, Tretes – Pasuruan, Jatim.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Hak atas Kebebasan Pribadi
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Peran Pekerja Pengembangan Masyarakat
Tugas dan Tanggungjawab
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Hubungan Antar Pemerintahan
Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
Hak Asasi Anak dan Perempuan
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Persoalan Hak Asasi Manusia
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
HAK ASASI MANUSIA.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Advokasi Kebijakan Publik
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
MeMAHAMI SYSTEM KEBIJAKAN PUBLIC, MENGOLAH DATA DAN MENYEBAR INFORMASI
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
Transcript presentasi:

ADVOKASI IMPLEMENTASI CRPD Oleh: Drs ADVOKASI IMPLEMENTASI CRPD Oleh: Drs. SETIA ADI PURWANTA, MPd DRIA MANUNGGAL YOGYAKARTA

KONVENSI TENTANG HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DAN KOMITMENT NEGARA

Pada tanggal 13 Desember 2006 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities(Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan pernyataan akan diambil langkah- langkah untuk menjamin implementasinya.

Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York. Penandatanganan tersebut menunjukan kesungguhan Negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hakhak penyandang disabilitas, yang pada akhirnya diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan para penyandang disabilitas.

Pemerintah Republik Indonesia menandatangani Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas tanpa reservasi, tetapi tidak menandatangani Optional Protocol konvensi tersebut.

Pemerintah Republik Indonesia memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi ini. Ratifikasi dilakukan pada tanggal 10 Nopember 2011 dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Convention on the Rights of Persons with Disabilities(Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk Pemerintah 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

(Lanjutan) 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

(Lanjutan) 8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian; 10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; 11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentangPenerbangan; 12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;

(Lanjutan) 13. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan 16. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Pokok-Pokok Isi Konvensi

1. Pembukaan Pembukaan berisi pengakuan harga diri dan nilai serta hak yang sama bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas yaitu orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang.

2. Tujuan Tujuan konvensi adalah untuk memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas, serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan (inherent dignity).

3. Kewajiban Negara Kewajiban negara adalah merealisasikan hak yang termuat dalam Konvensi, melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, hukum dan administrasi negara, termasuk mengubah peraturan perundang-undangan, kebiasaan dan praktikpraktik yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, serta pelaksanaan program yang didukung oleh politik anggaran untuk menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

4. Hak-hak Penyandang Disabilitas Setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.

5. Implementasi dan Pengawasan Nasional Negara harus menunjuk lembaga pemerintah yang menangani masalah penyandang disabilitas yang bertanggungjawab terkait pelaksanaan Konvensi ini, dan membangun mekanisme koordinasi di tingkat pemerintah untuk memfasilitasi tindakan tersebut.

6. Laporan Negara Pihak dan Peran Komite Pemantau Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas Negara wajib membuat laporan pelaksanaan Konvensi 2 (dua) tahun setelah konvensi berlaku, dan laporan selanjutnya paling lambat setiap 4 (empat) tahun atau kapan pun jika diminta Komite Pemantau Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Komite Pemantau Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas membahas laporan yang disampaikan oleh Negara Pihak dan memberikan pertimbangan mengenai cara dan sarana meningkatkan kapasitas nasional untuk pelaksanaan Konvensi. Komite melakukan kerja sama internasional dan koordinasi dengan Komite Pemantau Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya.

ADVOKASI

Apabila pemerintah tidak menjalankan kewajibannya yaitu melindugi, memenuhi, menghormati, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, maka Organisasi Difabel berkewajiban melakukan advokasi. Advokasi merupakan aksi sosial, politik dan kultural yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan dilakukan secara kolektif (melibatkan berbagai pihak), dan menggunakan berbagai strategi yang ditujukan untuk mengubah kebijakan dalam rangka melindungi hak-hak rakyat dan menghindari bencana buatan manusia.

Bentuk-bentuk Advokasi Advokasi yang dilakukan terkait dengan peraturan perundang-undangan, misalnya harmonisasi, pengadaan, penghapusan, pelanggaran peraturan perundang-undangan dan aksesi optional protocol, meliputi: - Legal drafting, counter draft - Judicial review - Class Action, Legal standing - Litigasi (Jurisprudensi)

Advokasi yang terkait dengan tata laksana hukum, misalnya mengenai kelembagaan, personil, pelaksanaan program, dan politik anggaran, dapat dilakukan dengan cara: - Lobye - Negosiasi - Mediasi - Kolaborasi

Advokasi yang terkait dengan pembudayaan dan kesadaran hukum (sosialisasi dan mobilisasi masa) meliputi: - Kampanye penyadaran masyarakat - Unjuk rasa, mogok, boikot - Pengorganisasian basis - Pendidikan politik

LANGKAH-LANGKAH ADVOKASILangkah-langkah Advokasi 1. Menentukan isu strategis 2. Pengumpulan data dan informasi 3. Membangun lingkar inti 4. Membentuk aliansi 5. Mengemas kasus menjadi issu

(Lanjutan) 6. Menyusun usulan rancangan atau rancangan tanding kebijakan publik 7. Lobye, negosiasi, mediasi, kolaborasi 8. Kontak dengan media masa 9. Kampanye penyadaran masyarakat 10. Aksi bersama 11. Mengadakan evaluasi kerja advokasi

PEMBAGIAN PERAN DALAM KERJA ADVOKASI

Supporting Unit Tugas Supporting Unit meliputi: Menyediakan dukungan dana dan logistik, menyediakan data dan akses informasi, menentukan isu strategis, mengemas kasus menjadi issu, menyusun usulan rancangan atau rancangan tanding kebijakan publik, dan evaluasi kerja advokasi.

Front Line Tugas Front Line meliputi: Melaksanakan fungsi juru bicara, perunding, pelobye, terlibat dalam proses legislasi dan jurisdiksi, dan menggalang sekutu (aliansi)

Ground Works Tugas Ground Works meliputi: Dapur gerakan advokasi, Membangun basis masa, pendidikan politik kader, membentuk lingkar inti, mobilisasi aksi

*** Catatan Panitia RAN HAM di tingkat pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dapat dijadikan sebagai bagian sasaran strategis dari gerakan advokasi.

SELAMAT BERJUANG