KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2014 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR DANA PERIMBANGAN DISAMPAIKAN PADA: SOSIALISASI ARAH PEMANFAATAN DAK BIDANG LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA, 28 OKTOBER 2013 DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TRANSFER KE DAERAH APBN TA 2014 RUANG LINGKUP TRANSFER KE DAERAH APBN TA 2014 Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Alokasi Umum (DAU) DBH Pajak Dana Perimbangan Dana Alokasi Khusus (DAK) DBH PBB DBH PPh Dana Otsus PAPUA DBH Cukai HT Dana Otsus PAPUA BRT Dana Otsus TRANSFER KE DAERAH Dana Otsus ACEH DBH SDA Dana Infras Otsus Papua Kehutanan Dana Infras Otsus PaBarat Pertamb um Dana Otsus & Penyesuaian Tamb Penghasilan Guru Perikanan Tunjangan Profesi Guru Migas Bantuan Op Sek (BOS) Panas Bumi Dana Penyesuaian Dana Insentif Daerah (DID) 2
KEBIJAKAN UMUM DAK TA 2014 Membantu daerah dalam penyediaan sarana & prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat untuk mendorong pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Membantu daerah dalam membiayai kegiatan tertentu dalam rangka pencapaian sasaran prioritas nasional. Menyempurnakan penyusunan kebijakan DAK yg berbasis output sesuai dengan RPJMN. Meningkatkan koordinasi penyusunan Juknis agar lebih tepat sasaran & tepat waktu. Meningkatkan sinkronisasi & sinergitas pelaksanaan DAK baik di pusat maupun di daerah. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DAK melalui koordinasi perencanaan dan pengelolaan DAK di berbagai tingkatan pemerintahan (mulai dari Musrenbangda); Mendukung upaya percepatan pelaksanaan kegiatan di daerah dalam rangka mewujudkan output dan outcome yang diharapkan; Menggunakan kinerja pelaporan pelaksanaan DAK dari daerah sebagai salah satu pertimbangan dalam pengalokasian DAK; Meningkatkan koordinasi dan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK.
ARAH KEBIJAKAN DAK LINGKUNGAN HIDUP TA 2014 Mendorong pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Lingkungan Hidup daerah, Mendorong penguatan kapasitas kelembagaan/institusi pengelola lingkungan hidup di daerah, dengan prioritas meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan hidup yang difokuskan pada kegiatan pencegahan pencemaran lingkungan, Menunjang percepatan penanganan masalah lingkungan hidup di daerah, Mendukung kegiatan yang terkait dengan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
LINGKUP KEGIATAN DAK LINGKUNGAN HIDUP TA 2014 pengadaan peralatan laboratorium permanen untuk uji kualitas air, udara emisi sumber bergerak, udara emisi sumber tidak bergerak, udara ambient, dan tanah, pengadaan peralatan portable untuk uji kualitas air, udara emisi, dan tanah pengadaan kendaraan operasional roda empat untuk pemantauan dan pengawasan lingkungan pengadaan sarana dan prasarana pengolahan air limbah untuk: (a). Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) UKM; (b). IPAL Komunal; (c). IPAL Puskesmas; (d). Pengolah sampah dengan prinsip 3R (reuse, recycle, recovery) pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dengan prinsip 3R di tempat penampungan sampah sementara, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, serta sekolah-sekolah Pembuatan Taman Kehati/Taman Hijau/Ruang Terbuka Hijau Pengadaan unit pengolah limbah organik menjadi biogas Pembuatan Sumur resapan Pembuatan lubang resapan biopori Pembuatan embung (kolam tampungan air) Penanaman pohon di sekitar mata air, sempadan sungai, dan danau Pengadaan pengolah gulma (tanaman pengganggu) dan pembuatan media tanam (bitumen) Pengadaan penangkap endapan (sediment trap) vegetatif Pengadaan pencegah longsor ramah lingkungan
ALOKASI DAK LINGKUNGAN HIDUP 2006-2014
PENGERTIAN DAK (1) dana yang bersumber dari Pendapatan APBN dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional Tujuan DAK membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional. 7
PENGERTIAN DAK (2) Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Membantu dalam arti “bukan penyediaan dana yang utama” dan/atau “bukan menggantikan yang semua sudah ada”. Demikian juga hanya “diberikan kepada daerah/bidang yang menurut kebijakannnya harus dibantu” Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pengadaan dan/atau peningkatan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang. Kewenangan daerah bukan kewenangan pusat/ Kementerian/lembaga. Program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan. RKp disetujui DPR,selanjutnya dimuat dalam Nota Keuangan dan RAPBN. 8
DASAR HUKUM DAK UU UU NO 33 TAHUN 2004, Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah PP PP NO 55 TAHUN 2005, Dana Perimbangan PMK PMK No.201/PMK.07/2012, Pedoman Umum dan Alokasi DAK 2013 PMK No.06/PMK.07/2012, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah PMK No.165/PMK.07/2012, Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah PMT Peraturan Menteri Teknis tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah 9
MEKANISME PENGALOKASIAN DAK 1 PENETAPAN PROGRAM DAN KEGIATAN DAK PENGHITUNGAN ALOKASI DAK 2 PENETAPAN ALOKASI, PENGGUNAAN, DAN PENGANGGARAN DAK 3 PENYALURAN DAK 4
PENETAPAN PROGRAM & KEGIATAN DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional yang dimuat dalam RKP tahun anggaran bersangkutan. Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan RKP. Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menteri Keuangan. 11
2. PERHITUNGAN ALOKASI DAK Penentuan lokasi daerah dan besaran alokasi daerah penerima DAK tidak dapat ditentukan berdasarkan rencana kebutuhan yang diperkirakan, namun mengacu pada tiga kriteria perhitungan DAK (Pasal 54 PP 55 tahun 2005) Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu: Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing Daerah. Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. 12
FORMULA PERHITUNGAN DAK 1. Menentukan daerah penerima dengan menggunakan 3 (tiga) kriteria, yaitu: Kriteria Umum (KU) KU = (PAD + DAU + DBH – DBH DR) - Belanja Gaji PNSD Daerah dengan KU dibawah rata-rata KU secara Nasional adalah daerah yang prioritas mendapatkan DAK Berupa : Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus (Papua & Papua Barat), dan seluruh daerah tertinggal diprioritaskan mendapat alokasi DAK. Karakteristik daerah, meliputi: (1) Daerah Tertinggal; (2) Daerah perbatasan dengan negara lain; (3) Daerah rawan bencana; (4) Daerah Pesisir dan/ atau Kepulauan; (5) Daerah ketahanan pangan; (6) Daerah pariwisata Kriteria Khusus (KK) berdasarkan indikator-indikator teknis yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana yang akan didanai dari DAK Kriteria Teknis (KT) 2. Perhitungan besaran alokasi DAK per daerah menggunakan perhitungan indeks berdasarkan KU, KK dan KT 13
BAGAN PERHITUNGAN ALOKASI DAK 2 Kriteria Teknis Kriteria Umum Kriteria Khusus 2 INDIKATOR KEBUTUHAN TEKNIS YES KEMAMPUAN KEUANGANDAERAH (IFN < 1) PERATURAN PERUNDANGAN NO NO 4 INDEKS TEKNIS IT = (Indikator Teknis) KARAKTERISTIK DAERAH (IKW) YES 1 INDEKS FISKAL WILAYAH & TEKNIS (IFWT-1) = (0,5 IFW + 0,5 IT) INDEKS FISKAL & WILAYAH (IFW) = (0,5IFN-1 + 0,5IKW) IFWT-1 > 1 YES NO 3 IFW > 1 NO DAERAH TIDAK LAYAK YES PROSES PENETAPAN DAERAH LAYAK DAERAH INDEKS TEKNIS IT = (Indikator Teknis) ; IT > 0 No DAERAH TIDAK LAYAK UNTUK BIDANG TERTENTU Yes INDEKS FISKAL WILAYAH & TEKNIS (IFWT-2) = (0,2 IFW + 0,8 IT) BOBOT DAK Per Daerah Per Bidang (BD) = IFWT-2 * IKK PROSES ALOKASI DAK Utk DAERAH (AD) = (ADB1)+(ADB2)+….(ADBn) PENETAPAN ALOKASI DAK per BIDANG (ADB) = (BD/BD)* PAGU per BIDANG 14 BESARAN ALOKASI
PEMBOBOTAN DALAM PENGALOKASIAN DAK TA 2014 Dalam Penetapan Daerah Penerima DAK, digunakan bobot ; Untuk menghitung IFW = IFN : 50% dan IKW : 50% Untuk menghitung IFWT = IFW : 50% dan IT : 50% 2. Dalam Penetapan Besaran Alokasi DAK, digunakan bobot ; Untuk menghitung IFWT = IFW : 20% dan IT : 80% Catatan : Pembobotan DAK Tahun 2013 sama dengan pembobotan dalam DAK Tahun 2012 15
3. PENETAPAN, PENGGUNAAN, & PENGANGGARAN DAK Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan segera setelah UU APBN diterbitkan. Berdasarkan penetapan alokasi DAK, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK , paling lambat 2 (dua) minggu setelah PMK ditetapkan. Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. Penggunaan DAK dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas 16
DANA PENDAMPING Daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya. Kewajiban penyediaan Dana Pendamping menunjukkan komitmen daerah terhadap bidang kegiatan yang didanai dari DAK yang merupakan kewenangan daerah. Dana Pendamping digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik. Yang dimaksud kegiatan fisik adalah kegiatan diluar kegiatan administrasi proyek, kegiatan penyiapan proyek fisik, kegiatan penelitian, kegiatan pelatihan, kegiatan perjalanan pegawai daerah, dan kegiatan umum lain yang sejenis. 17
OPTIMALISASI DAN SISA DAK Pasal 29 PMK 06/2012 Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan DAK dengan merencanakan dan menganggarkan kembali kegiatan DAK dalam APBD Perubahan tahun berjalan apabila akumulasi nilai kontrak pada suatu bidang DAK lebih kecil dari pagu bidang DAK tersebut. Optimalisasi penggunaan DAK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pada bidang DAK yang sama dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Dalam hal terdapat sisa DAK pada kas daerah saat tahun anggaran berakhir, daerah dapat menggunakan sisa DAK tersebut untuk mendanai kegiatan DAK pada bidang yang sama tahun anggaran berikutnya sesuai dengan petunjuk teknis tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun anggaran berjalan. Sisa DAK sebagaimana dimaksud tidak dapat digunakan sebagai dana pendamping DAK. 18
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN DAK Menteri Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari DAK sesuai dengan kewenangan masing-masing Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK Pengawasan atas pelaksanaan DAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 19
PELAPORAN DAK PENYALURAN Dilakukan setiap Tahapan Penyaluran Kepada Menteri Keuangan Menunjukkan kinerja penyerapan dari kas daerah Merupakan Syarat Penyaluran Format pelaporan berdasarkan PMK ttg Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN DAK Dilakukan setiap triwulanan kepada : Menteri Teknis (untuk masing-masing bidang oleh SKPD) dan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (merupakan kompilasi seluruh bidang oleh Bappeda). Menunjukkan kinerja pelaksanaan fisik kegiatan Format pelaporan berdasarkan Juknis Dapat dijadikan sebagai disinsentive bagi daerah yang tidak melaporkan, melalui penggunaan kinerja pelaporan sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunan kriteria teknis Sebagai bahan laporan Menteri teknis setiap akhir tahun anggaran kepada Menkeu, MenBappenas, Mendagri 20
4. PENYALURAN DAK PMK No. 06/PMK.07/2012 Dilaksanakan paling cepat bulan Pebruari 2011 setelah daerah menyampaikan Perda APBD, Laporan DAK Tahun sebelumnya, & Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping TAHAP I 30% TAHAP II 45% Dilaksanakan setelah Daerah menyampaikan Laporan penyerapan Penggunaan DAK Thp I (penyerapan minimum 90%) TAHAP III 25% Dilaksanakan setelah Daerah menyampaikan Laporan penyerapan Penggunaan DAK Thp II (penyerapan minimum 90%) Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap I atau Tahap II diterima DJPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir. Apabila sampai batas waktu tsb daerah tdk menyampaikan laporan Tahap II atau III maka sisa pagu DAK tidak dapat disalurkan lagi ke daerah (tetap di kas negara) 21
REALISASI PENYERAPAN DAK LINGKUNGAN HIDUP DI RKUD
Direktorat Dana Perimbangan, DJPK Gedung Radius Prawiro (A) Lantai 7 Jl. DR. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp. 021-350 9445 Faks: 021-350 9445 Website: www.djpk.depkeu.go.id