DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APOTIK TATA CARA PENDIRIAN APOTIK STANDAR PELAYANAN APOTIK
Advertisements

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PENDIRIAN APOTIK Manajemen Farmasi Komunitas USB, 2009.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
PROSEDUR PENGURUSAN SURAT BUKTI LAPOR, SURAT PENUGASAN DAN LOLOS BUTUH
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Universitas Gadjah Mada
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Tata cara Penanaman Modal
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
Pembuatan SIUP, TDP, HO Tahap 1 Siapkan Fromulir permohonan SIUP, TDP, HO ditandatangani Direktur Siapkan dokumen legalitas Lembaga (Akta pendirian, SK.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Up Date Terbaru Peraturan
TATA CARA PERIZINAN APOTEK & TOKO OBAT
ALUR PENERBITAN STRTTK
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
STANDAR PROFESI TTK.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Presented by: Cempaka Paramita,
TATA CARA PENDIRIAN APOTEK
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG APOTEK DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG

DASAR HUKUM: Undang-undang Obat Keras (St 1937 No. 541). Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi,Izin Praktik,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/MENKES/SK/X/2002 tanggal 29 Oktober 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan.

Ketentuan Umum: Apotik merupakan suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran Sediaan Farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian

Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker mereka yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi/Ahli Madya Farmasi/Analis Farmasi/Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker

Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi yang dikeluarkan oleh Menteri yaitu STRA bagi Apoteker (melalui KFN) dan STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian (melalui Dinas Kesehatan Propinsi) Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

PERSYARATAN SIA Syarat mendapatkan Surat Izin Apotik berdasarkan Kepmenkes RI No: 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Permenkes RI No: 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin apotik

Berdasarkan Peraturan Daerah No: 6 tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan pasal 91 menyatakan bahwa Izin Apotik (SIA) berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan jangka waktu berlakunya Surat Tanda Registrasi (STR) Berdasar hal tersebut diperintahkan kepada Apotik yang belum memperbaharui SIA untuk mengajukan pembaharuan SIA

CHECK LIST PERMOHONAN SURAT IJIN APOTEK ( SIA ) SIA BARU 1 Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab.Semarang dari calon APA ( FORM APT-1) 2 Foto Copy SuratTanda Registrasi Apoteker (STRA) calon APA 3 Foto Copy Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) calon APA 4 Foto Copy Ijazah Apoteker 5 Foto Copy sertifikat Uji Kompetensi dari calon APA 6 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk calon APA 7 Surat pernyataan bermaterai bertempat tinggal secara nyata se-wilayah dengan calon apotek (mengetahui PC IAI) 8 Denah bangunan, denah lokasi apotek, dan denah apotek terhadap apotek lain. 9 Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa / kontrak, dilampirkan FC Sertifikat tanah / bangunan 10 Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal kelulusan, dan SIK (dilampiri FC Ijazah dan SIK) 11 Daftar alat perlengkapan apotek 12 Daftar Kepustakaan wajib apotek 13 Surat pernyataan bermaterai dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain 14 Asli dan Foto Copy surat ijin atasan bagi pemohon Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya 15 Foto Copy akte perjanjian kerjasama antara calon APA dengan PSA. (dilegalisir) 16 Surat pernyataan bermaterai Pemilik Sarana Apotek tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi 17 Surat keterangan sehat dari dokter bahwa pemohon memenuhi syarat-syarat fisik dan mental untuk melaksakan tugasnya sebagai apoteker 18 Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

PERGANTIAN APA (PEMILIK DAN LOKASI TETAP) 1 Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab.Semarang dari calon APA (FORM APT-1) 2 Foto Copy SuratTanda Registrasi Apoteker (STRA) calon APA 3 Foto Copy Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) calon APA 4 Foto Copy Ijazah Apoteker 5 Foto Copy sertifikat Uji Kompetensi dari calon APA 6 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk calon APA 7 Surat pernyataan bermaterai bertempat tinggal secara nyata se-wilayah dengan calon apotek 8 Surat pernyataan bermaterai dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain 9 Asli dan Foto Copy surat ijin atasan bagi pemohon PNS, TNI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya (bermaterai) 10 Surat pengunduran diri dari APA lama 11 Surat pernyataan bermaterai dari APA lama tidak keberatan digantikan dengan APA baru 12 Foto Copy akte perjanjian kerjasama antara calon APA dengan PSA. (dilegalisir) 13 Surat keterangan sehat dari dokter bahwa pemohon memenuhi syarat-syarat fisik dan mental untuk melaksakan tugasnya sebagai apoteker 14 Foto Copy SIA lama   Setelah SIA Baru keluar APA menyerahkan : - Berita Acara Serah Terima Peralihan Tanggung Jawab Pelayanan Kefarmasian dari APA lama ke APA baru rangkap 4 (Form APT-10) - SIA lama

PERGANTIAN PSA (APA DAN LOKASI TETAP) CHECK LIST PERMOHONAN SURAT IJIN APOTEK ( SIA ) PERGANTIAN PSA (APA DAN LOKASI TETAP) 1 Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab.Semarang dari calon APA 2 Foto Copy SuratTanda Registrasi Apoteker (STRA) calon APA 3 Foto Copy Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) calon APA 4 Foto Copy akte perjanjian kerjasama antara calon APA dengan PSA. (dilegalisir) 5 Surat pernyataan bermaterai Pemilik Sarana Apotek tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi 6 Surat pernyataan bermaterai dari PSA lama tidak keberatan digantikan dengan PSA baru. 7 Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa / kontrak / jual beli, dilampirkan FC Sertifikat tanah / bangunan. 8 Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 9 FC SIA lama   Setelah SIA Baru keluar APA menyerahkan : - SIA lama

CHECK LIST PERMOHONAN SURAT IJIN APOTEK ( SIA ) PINDAH LOKASI 1 Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab.Semarang dari calon APA 2 Foto Copy SuratTanda Registrasi Apoteker (STRA) calon APA 3 Foto Copy Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) calon APA 4 Foto Copy Ijazah Apoteker 5 Foto Copy sertifikat Uji Kompetensi dari calon APA 6 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk calon APA 7 Surat pernyataan bermaterai bertempat tinggal secara nyata se-wilayah dengan calon apotek (mengetahui PC IAI) 8 Denah bangunan, denah lokasi apotek, dan denah apotek terhadap apotek lain. 9 Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa / kontrak, dilampirkan FC Sertifikat tanah / bangunan 10 Daftar alat perlengkapan apotek 11 Surat pernyataan bermaterai dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain 12 Foto Copy akte perjanjian kerjasama antara calon APA dengan PSA. (dilegalisir) 13 Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Alur Perijinan PENERBITAN SIA PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN BERKAS PEMOHON DITELITI PETUGAS BERKAS LENGKAP DILENGKAPI TINJAUAN LOKASI APOTEK MEMENUHI SYARAT SYARAT TERPENUHI PENERBITAN SIA TIDAK MEMENUHI SYARAT BERKAS TIDAK LENGKAP

Terima kasih