DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG APOTEK DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
DASAR HUKUM: Undang-undang Obat Keras (St 1937 No. 541). Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi,Izin Praktik,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/MENKES/SK/X/2002 tanggal 29 Oktober 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan.
Ketentuan Umum: Apotik merupakan suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran Sediaan Farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker mereka yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi/Ahli Madya Farmasi/Analis Farmasi/Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker
Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi yang dikeluarkan oleh Menteri yaitu STRA bagi Apoteker (melalui KFN) dan STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian (melalui Dinas Kesehatan Propinsi) Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
PERSYARATAN SIA Syarat mendapatkan Surat Izin Apotik berdasarkan Kepmenkes RI No: 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Permenkes RI No: 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin apotik
Berdasarkan Peraturan Daerah No: 6 tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan pasal 91 menyatakan bahwa Izin Apotik (SIA) berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan jangka waktu berlakunya Surat Tanda Registrasi (STR) Berdasar hal tersebut diperintahkan kepada Apotik yang belum memperbaharui SIA untuk mengajukan pembaharuan SIA
CHECK LIST PERMOHONAN SURAT IJIN APOTEK ( SIA ) SIA BARU 1 Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab.Semarang dari calon APA ( FORM APT-1) 2 Foto Copy SuratTanda Registrasi Apoteker (STRA) calon APA 3 Foto Copy Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) calon APA 4 Foto Copy Ijazah Apoteker 5 Foto Copy sertifikat Uji Kompetensi dari calon APA 6 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk calon APA 7 Surat pernyataan bermaterai bertempat tinggal secara nyata se-wilayah dengan calon apotek (mengetahui PC IAI) 8 Denah bangunan, denah lokasi apotek, dan denah apotek terhadap apotek lain. 9 Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa / kontrak, dilampirkan FC Sertifikat tanah / bangunan 10 Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal kelulusan, dan SIK (dilampiri FC Ijazah dan SIK) 11 Daftar alat perlengkapan apotek 12 Daftar Kepustakaan wajib apotek 13 Surat pernyataan bermaterai dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain 14 Asli dan Foto Copy surat ijin atasan bagi pemohon Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya 15 Foto Copy akte perjanjian kerjasama antara calon APA dengan PSA. (dilegalisir) 16 Surat pernyataan bermaterai Pemilik Sarana Apotek tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi 17 Surat keterangan sehat dari dokter bahwa pemohon memenuhi syarat-syarat fisik dan mental untuk melaksakan tugasnya sebagai apoteker 18 Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PERGANTIAN APA (PEMILIK DAN LOKASI TETAP) 1 Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab.Semarang dari calon APA (FORM APT-1) 2 Foto Copy SuratTanda Registrasi Apoteker (STRA) calon APA 3 Foto Copy Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) calon APA 4 Foto Copy Ijazah Apoteker 5 Foto Copy sertifikat Uji Kompetensi dari calon APA 6 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk calon APA 7 Surat pernyataan bermaterai bertempat tinggal secara nyata se-wilayah dengan calon apotek 8 Surat pernyataan bermaterai dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain 9 Asli dan Foto Copy surat ijin atasan bagi pemohon PNS, TNI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya (bermaterai) 10 Surat pengunduran diri dari APA lama 11 Surat pernyataan bermaterai dari APA lama tidak keberatan digantikan dengan APA baru 12 Foto Copy akte perjanjian kerjasama antara calon APA dengan PSA. (dilegalisir) 13 Surat keterangan sehat dari dokter bahwa pemohon memenuhi syarat-syarat fisik dan mental untuk melaksakan tugasnya sebagai apoteker 14 Foto Copy SIA lama Setelah SIA Baru keluar APA menyerahkan : - Berita Acara Serah Terima Peralihan Tanggung Jawab Pelayanan Kefarmasian dari APA lama ke APA baru rangkap 4 (Form APT-10) - SIA lama
PERGANTIAN PSA (APA DAN LOKASI TETAP) CHECK LIST PERMOHONAN SURAT IJIN APOTEK ( SIA ) PERGANTIAN PSA (APA DAN LOKASI TETAP) 1 Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab.Semarang dari calon APA 2 Foto Copy SuratTanda Registrasi Apoteker (STRA) calon APA 3 Foto Copy Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) calon APA 4 Foto Copy akte perjanjian kerjasama antara calon APA dengan PSA. (dilegalisir) 5 Surat pernyataan bermaterai Pemilik Sarana Apotek tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi 6 Surat pernyataan bermaterai dari PSA lama tidak keberatan digantikan dengan PSA baru. 7 Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa / kontrak / jual beli, dilampirkan FC Sertifikat tanah / bangunan. 8 Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 9 FC SIA lama Setelah SIA Baru keluar APA menyerahkan : - SIA lama
CHECK LIST PERMOHONAN SURAT IJIN APOTEK ( SIA ) PINDAH LOKASI 1 Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab.Semarang dari calon APA 2 Foto Copy SuratTanda Registrasi Apoteker (STRA) calon APA 3 Foto Copy Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) calon APA 4 Foto Copy Ijazah Apoteker 5 Foto Copy sertifikat Uji Kompetensi dari calon APA 6 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk calon APA 7 Surat pernyataan bermaterai bertempat tinggal secara nyata se-wilayah dengan calon apotek (mengetahui PC IAI) 8 Denah bangunan, denah lokasi apotek, dan denah apotek terhadap apotek lain. 9 Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa / kontrak, dilampirkan FC Sertifikat tanah / bangunan 10 Daftar alat perlengkapan apotek 11 Surat pernyataan bermaterai dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain 12 Foto Copy akte perjanjian kerjasama antara calon APA dengan PSA. (dilegalisir) 13 Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Alur Perijinan PENERBITAN SIA PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN BERKAS PEMOHON DITELITI PETUGAS BERKAS LENGKAP DILENGKAPI TINJAUAN LOKASI APOTEK MEMENUHI SYARAT SYARAT TERPENUHI PENERBITAN SIA TIDAK MEMENUHI SYARAT BERKAS TIDAK LENGKAP
Terima kasih