Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
AGUN GUNANDJAR SUDARSA Ketua Komisi II DPR RI. UU No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah Akan direvisi dengan inisiatif/ diusulkan Pemerintah menjadi 3 RUU,
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KOMISI II DPR RI. DaerahAMJ 2013AMJ 2014Tidak ada data Provinsi 1230 Kab/Kota Jumlah
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
RENCANA PROGRAM PERFILMAN Bidang Tradisi, Seni dan Film
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Ketua Departemen Hukum Administrasi Universitas Airlangga
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
SELAMAT DATANG.
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PERANAN SATPOL PP DALAM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
EVALUASI HUT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KE-63 DAN HUT SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KE-50 TAHUN 2013.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Disampaikan pada acara :
SALAM ADHYAKSA.
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Quo Vadis Penyelenggara Pemilu
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DIREKTORAT POLISI PAMONG PRAJA DAN LINMAS DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN UMUM DALAM PENINGKATAN.
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENGAWASAN PARTISIPATIF
PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
BERDASARKAN : Perda Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Pergub Kaltim.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM PENGUATAN PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM MENGAWAL PELAKSANAAN PEMILU 2014 Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM

UU NO. 32 TAHUN 2004 PASAL 148 AYAT (1) PASAL 13 & 14 HURUF C PASAL 27 AYAT (1) HURUF C URUSAN WAJIB YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH MELIPUTI PENYELENGGARAAN TIBUM & TRANMAS DIBENTUKNYA SATPOL PP UNTUK MEMBANTU KDH DALAM MENEGAKKAN PERDA & PENYELENGGARAAN TIBUM & TRANMAS KEWAJIBAN KDH DAN WAKIL UNTUK MEMELIHARA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT SATPOL PP MERUPAKAN APARAT PEMERINTAH DAERAH YG MENJALANKAN FUNGSI PENEGAKAN PERDA DAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM & KETENTERAMAN MASYARAKAT MELALUI PENEGAKKAN PERATURAN DAERAH SERTA PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KONSISTEN MENJAGA CITRA DAN WIBAWA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PENJELASAN PASAL 30 AYAT : PP NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PASAL 30 Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum Satuan Polisi Pamong Praja. Gubernur, Bupati Dan Walikota Melakukan Pembinaan Teknis Operasional Satpol PP. PENJELASAN PASAL 30 AYAT : Pembinaan Umum Meliputi Pemberian Pedoman dan Standard, Bimbingan, Supervisi, Pendidikan dan Pelatihan, Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Tugas Satpol PP. Pembinaan Teknis Operasional Meliputi Pembinaan Kemampuan Polisi Pamong Praja Melalui Pembinaan Etika Profesi, Pengembangan Pengetahuan Dan Pengalaman Di Bidang Pamong Praja. 3

PENINGKATAN KAPASITAS PEMBINAAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERHADAP SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI DAERAH DIORIENTASIKAN KEPADA 4 HAL : PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) ANGGARAN SARPRAS

KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERHADAP SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI DAERAH PEMBINAAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERHADAP SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI DAERAH MELALUI KEGIATAN FASILITASI REGULASI MONITORING EVALUASI

TIGA FAKTOR UTAMA DALAM MENUNJANG PEMBINAAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI DAERAH KDH (GUB, BUP/WALIKOTA) PEMBINA TEKHNIS OPERASIONAL MENTERI DALAM NEGERI (PEMBINA UMUM) LEGISLATIF (DPR/DPRD) DUKUNGAN POLITIS APARAT SATPOL PP YANG PROFESIONAL, KOMPETEN DAN BERINTEGRITAS TINGGI MELALUI PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA MANUSIA (SDM), ANGGARAN DAN SARANA PRASARANA. 6

(PP NO. 6 TAHUN 2010 PASAL 28 AYAT 1,2,3) SINERGITAS POLRI SATPOL PP INSTANSI TERKAIT TERCIPTANYA SITUASI KONDUSIF, BAIK MENJELANG, PADA SAAT DAN SETELAH PENYELENGGARAAN PEMILU (PP NO. 6 TAHUN 2010 PASAL 28 AYAT 1,2,3) DIDASARKAN ATAS HUBUNGAN FUNGSIONAL, SALING MEMBANTU & SALING MENGHORMATI DGN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN UMUM & MEMPERHATIKAN HIERARKI & KODE ETIK BIROKRASI SERTA DISESUAIKAN DENGAN TUGAS & TANGGUNGJAWAB MASING - MASING OPTIMALKAN PERAN AKTIF MASY. MELALUI TOKOH AGAMA, TOKOH ADAT & TOKOH MASY DLM RANGKA PENCEGAHAN & MENYELESAIKAN POTENSI GANGGUAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT MELALUI PRINSIP – PRINSIP KEARIFAN LOKAL

SALAH SATU BAGIAN PENTING PROSES DEMOKRASI DI INDONESIA PEMILIHAN UMUM LANGSUNG LEGISLATIF, ANGGOTA DPD, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2014 MASA KAMPANYE 11 JANUARI - 5 APRIL 2014 (SUMBER : KPU) TAHUN 2014 PEMILIHAN UMUM LANGSUNG LEGISLATIF, ANGGOTA DPD, (9 APRIL 2014) PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN (9 JULI 2014)

DASAR KETERLIBATAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PEMILU UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, PASAL 126 AYAT (1), (2), (3) DAN (4). UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD, PASAL 152 AYAT (4) DAN PENJELASAN PASAL 152 AYAT (4). PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2008 PASAL 145 AYAT (1) DAN (2), YAITU SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MEMBANTU KEPOLISIAN DAERAH DALAM RANGKA MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN PENYELENGGARAAN PEMILUKADA. PERMENDAGRI NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM . PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA. SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 120/1376/SJ TANGGAL 13 JUNI 2005 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN, KETENTERAMAN DAN KEAMANAN DALAM RANGKA PILKADA/PEMILU. 9

UU NO 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Pasal 126 (1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penugasan personel pada sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS; b. penyediaan sarana ruangan sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS; c. pelaksanaan sosialisasi; d. kelancaran transportasi pengiriman logistik; e. monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu; dan f. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.

UU NO 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Pasal 126 (3) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan setelah ada permintaan dari Penyelenggara Pemilu. (4) Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat membantu pendanaan untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN, DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM Pasal 2 (1) Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum. (2) Pengamanan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS; dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS. (3) Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota Satuan Linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN, DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM Pasal 2 (2) Pengamanan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS; dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PENUGASAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN, DAN KEAMANAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM Pasal 2 (3) Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota Satuan Linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.

RAPAT KOORDINASI NASIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2014 DALAM RANGKA PEMANTAPAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT KHUSUSNYA DALAM MENGAWAL PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2014. MENYAMAKAN PERSEPSI DAN POLA OPERASI BAGI SATPOL PP DAN SATLINMAS DI DAERAH JUGA POLRI, KPUD, PANWASLU, KESBANGPOL SERTA PIHAK-PIHAK TERKAIT DI DAERAH MELALUI KERJASAMA YANG SINERGIS DALAM MENUNJANG TERCIPTANYA SITUASI YANG KONDUSIF; BAIK MENJELANG, PADA SAAT DAN SETELAH PELAKSANAAN PEMILU 2014 15

DATA ANGGOTA SATPOL PP JUMLAH ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SELURUH INDONESIA SEBANYAK 73.348 ORANG (DATA PER JANUARI 2014), YANG TERDIRI DARI : PNS -> 32.835 ORANG HONORER -> 40.513 ORANG 16

DATA ANGGOTA SATLINMAS JUMLAH ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT SELURUH INDONESIA : 941.529 ORANG (DATA PER SEPTEMBER 2013) 17

JUMLAH TPS DALAM PEMILU 2014 JUMLAH TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILU 2014 SEBANYAK 545.647 TPS (DATA KPU) 18