SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM 2013
Suksesnya Jaminan Sosial Nasional Dasar hukum Penyelenggara Pelaksana Peserta Pendanaan Sarana & Prasarana
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
INVENTARISASI Kelompok Kerja Regulasi Tim Penyiapan Pelaksanaan BPJS telah menginventarisasi : Pasal pendelegasian untuk ditindak lanjuti dengan rancangan peraturan pelaksanaan ; dan Peraturan Perundang-undangan yang perlu harmonisasi dengan Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS:
Pendelegasian ke Peraturan Pelaksanaan Perintah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional : UU SJSN 1 UU (UU BPJS) 10 RPP 10 RPERPRES
Pendelegasian ke Peraturan Pelaksanaan UU BPJS 7 RPP 7 RPERPRES 1 RKEPPRES Perintah Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:
Undang-Undang BPJS 7 RPP 7 RPERPRES Pasal 17 ayat (5) Pasal 19 ayat (5) huruf b Pasal 41 ayat (3) Pasal 43 ayat (3) Pasal 45 ayat (2) Pasal 51 ayat (4) Pasal 53 ayat (4) 7 RPP Pasal 15 ayat (3) Pasal 19 ayat (5) huruf a Pasal 31 Pasal 36 ayat (5) Pasal 37 ayat (7) Pasal 44 ayat (8) Pasal 57 huruf c dan Pasal 60 ayat (2) huruf b 7 RPERPRES
Undang-Undang BPJS Pasal 28 ayat (3) 1 RKEPPRES
Strategi dan Langkah dalam Sinkronisasi Regulasi Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Regulasi Transformasi BPJS; Pembagian tugas sebagai penanggung jawab penyusunan rancangan; Pengelompokan pasal-pasal pendelegasian yang dapat digabungkan sehingga efektif dan efisien; Memperhatikan aspek materiil dan aspek formil dalam proses penyusunan; Inventarisasi beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu upaya harmonisasi dengan UU SJSN dan UU BPJS; Rapat koordinasi Pokja secara rutin
Tahapan Pembentukan Penyusunan PAK Harmonisasi Penetapan Pengundangan
Mekanisme Pembentukan Peraturan Pelaksanaan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, proses penyusunan dilakukan oleh Kementerian pemrakarsa dengan membentuk Panitia Antar Kementerian (PAK) dengan melibatkan instansi terkait Setelah selesai penyusunan RPP/RPERPRES, kementerian pemrakarsa menyampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Mekanisme Pembentukan Peraturan Pelaksanaan Selanjutnya, apabila dalam tahapan harmonisasi tidak terdapat permasalahan, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat pengharmonisasian ke kementerian pemrakarsa; Kementerian Pemrakarsa selanjutnya menyampaikan RPP/RPERPRES ke Presiden guna penetapan.
Capaian : Peraturan Pelaksanaan yang telah selesai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian Dan Pemberhentian Anggota DJSN; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
Dalam Tahapan Harmonisasi RPERPRES tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, TNI, dan POLRI (Perintah Pasal 57 dan Pasal 60 UU BPJS) Status: Pembulatan konsepsi masukan dari Kemhan, TNI, dan Pusdokkes POLRI
Dalam Tahap Pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset BPJS Kesehatan; RPERPRES tentang Besaran Iuran Jaminan Kesehatan; RPP Tata Cara Transformasi Program PT. Asabri dan PT. Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan; RPERPRES Tata Cara Pemilihan Dewas dan Direksi BPJS; RKEPPRES Pembentukan Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS
Dalam Tahap Penyusunan POKJA Regulasi RPP tentang Hubungan Antar Lembaga BPJS; RPP tentang Revisi PP Nomor 69 Tahun 1991 Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Beserta Keluarganya; RPP tentang Revisi PP Nomor 28 Tahun 2003 Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun;
Dalam Tahap Penyusunan POKJA Regulasi RPP tentang Revisi PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; RPP tentang Penahapan Kepesertaan Jaminanan Sosial; RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Peraturan Perundang-undangan Perlu Harmonisasi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja; PP Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; PP Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); PP Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosisal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); PP Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil; PP Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Beserta Keluarganya; PP Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
Peraturan Perundang-undangan Perlu Harmonisasi PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; PP Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun; PP Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Tindak Lanjut Upaya Harmonisasi UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Materi Pasal 16 ;dan Materi BAB V tentang jaminan kesehatan tenaga kerja, sedang lakukan pengkajian oleh Pokja Regulasi, apakah perlu diubah atau tidak.
Tindak Lanjut Upaya Harmonisasi PP Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Statusnya sudah dicabut dengan Pasal 68 huruf a UU BPJS Pasal 68 huruf a : Pada saat berubahnya PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; dan
Tindak Lanjut Upaya Harmonisasi PP Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Statusnya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Tindak Lanjut Upaya Harmonisasi PP Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Beserta Keluarganya PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja PP Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Statusnya : 3 (tiga) Peraturan Pemerintah diatas akan dicabut dengan RPP tersendiri
Selesai TERIMA KASIH