KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DALAM PELAKSANAAN RENCANA AKSI DAERAH PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA (RAD-GRK) OLEH : EDI SUGIHARTO DIREKTUR FASILITASI PENATAAN RUANG DAN LH DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI heso57@yahoo.com 1
ISU STRATEGIS LINGKUNGAN HIDUP ISU STRATEGIS PPLH PEMANFAATAN & PENGENDALIAN SDA KLHS, KONSERVASI DAN REHAB LINGK ILLEGAL LOGGING & PENAMBANGAN LIAR PERUBAHAN IKLIM DIKOTOMI ANTARA PENINGKATAN PAD VS PELESTARIAN LINGKUNGAN KONFLIK PEMANFAATN RUANG DAN ALIH FUNGSI LAHAN BELUM OPTIMALNYA PLHD DAN LEMBAGA PENGELOLA LH ISU STRATEGIS LINGKUNGAN HIDUP heso57@yahoo.com
Kebijakan RAN-GRK (Perpres No. 61/2011) Wujud Komitmen Indonesia untuk menurunkan pemanasan global/ emisi GRK secara sukarela Komitmen Presiden RI dalam G20 Meeting (Pittsburg, September 2009) 26% unilateral/upaya sendiri 41% Upaya sendiri dan dukungan internasional Menindaklanjuti kesepakatan UNFCCC: COP-13 (Bali), COP-15 (Copenhagen) dan COP-16 (Cancun) Instrumen untuk ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan RAN-GRK: Pendekatan ganda guna mengalokasikan upaya-upaya mitigasi Sektoral Regional Pertanian; Kehutanan Lahan Gambut; Energi dan Transportasi; Industri, Limbah; Kegiatan pendukung lainnya Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD –GRK) 3 3
Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD – GRK) Tanggal 11 Januari 2012 , dikeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 660/95/SJ/2012, 0005/M.PPN/01/2012, 01/MENLH/01/2012 tentang Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK). Penyusunan RAD-GRK merupakan penjabaran komitmen daerah dalam penurunan emisi yang dijabarkan dalam program dan kegiatan yang dilakukan. RAD-GRK merupakan bentuk dokumen rencana kerja provinsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan daerah masing-masing.
Kaitan RAN-GRK dan RAD-GRK (Pusat Dan Daerah) Tingkat Nasional Koordinasi keseluruhan Bantuan Teknis & Peningkatan Kapasitas: Pedoman Bahan Pelatihan Pelatihan-Pelatihan Bottom-up: Provinsi menyusun rencana aksi berdasarkan kondisi daerah masing-masing Top-down: provinsi diharuskan untuk menyusun rencana aksi RAD-GRK RAD-GRK RAD-GRK Tingkat Provinsi (Berdasarkan dari kabupaten - kota) Koordinasi antar provinsi Metodologi dan proses yang sama
LINGKUNGAN HIDUP/ PENANGANAN PERUBAHAN IKLIM SEBAGAI URUSAN WAJIB PP NO. 41/2007 Tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH : Propinsi ------- BPLHD Kab/Kota ...... BLHD URUSAN LINGKUNGAN HIDUP Bupati/Walikota Visi/Misi : Prioritas Gubernur PERENCANAAN DAERAH PP No. 8 Tahun 2008 Permendagri No. 54 Tahun 2010 RKPD/RPJMD/RENSTRA SKPD URU S AN B E R AMA UU No. 32 Tahun 2004 PP No. 38 Tahun 2007 Menjadi Urusan Wajib Daerah Pengarusutamaan Perubahan Iklim APBN : DAK-LH LUAR NEGERI MASYARAKAT/ SWASTA ANGGARAN (APBD) 6
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN WAJIB Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum Perumahan Penataan Ruang Perencanaan Pembangunan Perhubungan Lingkungan Hidup Pertanahan Kependudukan dan Catatan Sipil Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Kel Sejahtera Sosial Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Penanaman Modal Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri OTDA, PUM, AKD, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian Ketahanan Pangan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Statistik Kearsipan Komunikasi dan Informatika URUSAN PILIHAN Pertanian Kehutanan Energi dan Sumberdaya Mineral Pariwisata Kelautan dan Perikanan Perdagangan Perindustrian Transmigrasi PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN UU NO. 32 TAHUN 2004 DESENTRALISASI OTONOMI DAERAH URUSAN WAJIB & PILIHAN PP NO. 38 TAHUN 2007 heso57@yahoo.com
KEBIJAKAN / PROGRAM PEMERINTAH TERKAIT LH KEBIJAKAN/PROGRAM PPLH PELAYANAN PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA DR SUMBER TDK BERGERAK PELAYANAN INFORMASI STATUS KERUSAKAN LAHAN (2012) PELAYANAN TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT (2013) KLHS DASAR PENYUSUNAN RENC PEMBANGUNAN PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA (2020) PELAYANAN INFORMASI STATUS MUTU AIR (2013) PELAYANAN INFORMASI STATUS UDARA BATAS AMBIEN (2013) PELAYANAN PENCEGAHAN PENCEMARAN AIR (2013) heso57@yahoo.com
Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dalam Pelaksanaan RAD-GRK Mendorong percepatan penerbitan Peraturan Gubernur bagi provinsi yang belum mengesahkan dokumen RAD-GRK-nya Memfasilitasi penyelesaian masalah yang dihadapi oleh daerah dalam pelaksanaan RAD-GRK Menjaga harmonisasi pelaksanaan RAD-GRK dengan sistem dan mekanisme pembangunan daerah heso57@yahoo.com
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN (PEP) PELAKSANAAN KEBIJAKAN RAD-GRK Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur masing-masing provinsi mengamanatkan pemantauan, evaluasi (kaji ulang), dan pelaporan (PEP), untuk mengetahui pencapaian target dan sasaran penurunan emisi dan penyerapan GRK. TUJUAN PEP : Konsistensi antara kebijakan yang tercantum dalam dokumen RAD-GRK dengan pelaksanaan dan hasil yang dicapai. Sinkronisasi antara dokumen RAD-GRK dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang ada Identifikasi permasalahan yang dihadapi oleh daerah Kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan. heso57@yahoo.com
DASAR HUKUM PELAKSANAAN PEP RAD-GRK Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; heso57@yahoo.com
SISTEM PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan pelaksanaan kegiatan yang pendanaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan PP tsb. pelaksanaan kegiatan yang pendanaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) heso57@yahoo.com
Sistem Koordinasi PEP RAN/RAD-GRK dan Inventarisasi GRK Perpres 61/2011 Perpres 71/2011 heso57@yahoo.com
Kerangka Koordinasi Pelaksanaan PEP RAD-GRK Pelaksanaan PEP dari aksi mitigasi di tingkat nasional, difasilitasi K/L terkait dalam melakukan aksi mitigasi dari setiap bidang yang tercantum di dalam RAN-GRK. Menteri/Kepala Lembaga terkait menyampaikan laporan capaian aksi mitigasi RAN-GRK kepada Menko Perekonomian dengan tembusan kepada Menko Kesra, Menteri PPN/Kepala BAPPENAS, dan Menteri LH. Di tingkat daerah, Gubernur seluruh provinsi, dengan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, mengoordinasikan pelaksanaan PEP dari aksi mitigasi RAD-GRK. Gubernur menyampaikan laporan capaian aksi mitigasi RAD-GRK kepada Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan RAD-GRK di seluruh provinsi didukung oleh Kementerian lembaga terkait dan Sekretariat RAN/RAD-GRK. heso57@yahoo.com
PENUTUP Pentingnya sinergitas antar kementerian lembaga terkait dalam mendorong keberhasilan pelaksanaan RAD-GRK di daerah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Daerah sebagai pelaksana pembangunan merupakan ujung tombak bagi keberhasilan RAD-GRK. Untuk itu perlu terus dilakukan konsolidasi dan koordinasi heso57@yahoo.com
TERIMA KASIH heso57@yahoo.com