PENGELOLAAN WAKAF SEJARAH WAKAF PENGERTIAN DAN KETENTUAN WAKAF DALIL TENTANG KETENTUAN WAKAF PENGELOLAAN WAKAF
Pada masa dinasti Umayyah dan dinasti Abbasiyah SEJARAH WAKAF Wakaf disyariatkan Pada tahun ke 2 Hijriah. Ada 2 pendapat tentang siapa yang pertama kali melaksanakan wakaf Rasulullah Pada masa dinasti Umayyah dan dinasti Abbasiyah
PEGERTIAN DAN KETENTUAN WAKAF PENGERTIAN WAKAF Wakaf berasal dari kata و قف yang berarti menahan, berhenti, atau diam. sedangkan secara istilah, wakaf adalah Menahan, mengekang, atau menghentikan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah untuk memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau yayasan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan mendapatkan kebaikan atau keridhaan Allah
KETENTUAN WAKAF Hukum Wakaf hukum wakaf pada dasarnya adalah Jaiz atau diperbolehkan, tidak bersifat mengikat. Memerhatikan manfaat dan fungsinya yg sangat diperlukan untuk umat maka hukum wakaf sangat dianjurkan (sunnah). Sebagaimana dalam QS. Ali Imran ayat 92 “ Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yg kamu cintai, dan apapun yang kamu infakkan tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui “
Syarat dan Rukun Wakaf Rukun Wakaf Waqif Mauquf’alaih Barang yg diwakafkan Ikrar penyerahan wakaf Syarat Wakaf Wakaf yg diserahkan berlaku untuk selamanya Orang yg menerima wakaf jelas Barang yg diwakafkan berwujud nyata Jelas ikrar dan penyerahannya Harta wakaf tdk boleh dipindah tangankan
HARTA YANG DIWAKAFKAN Wujud barangnya tetap walaupun telah digunakan Barang yg diwakafkan milik sendiri Barang yang diwakafkan bukan barang haram atau najis Penggantian barang dalam wakaf ada dua : Penggantian karena kebutuhan Penggantian karena kepentingan yg lebih kuat
HIKMAH WAKAF Memperoleh pahala berlipat ganda dari Allah Memupuk kepedulian sosial Menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan agama islam di suatu daerah Kesempatan untuk beramal jariyah Menghilangkan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin Meningkatkan kerjasama dan silaturahmi dalam sistem perekonomian Menciptakan lembaga yg beroriantasi pada pelayanan umat Melaksanakan strategi pembangunan ekonomi umat islam secara benar
DALIL TENTANG KETENTUAN WAKAF QS. Al Baqarah Ayat 261 DALIL NAQLI Hadis Nabi UU NO.41 TAHUN 2004 DALIL AQLI FATWA MUI
DALIL Naqli