BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN 2010 2010 DINAS DIKPORA PROV. DIY.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
TAHUN 2014 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab
BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2011 Disampaikan Sosialisasi Program BOS 2011 di Hotel Sahid Jakarta Tanggal Desember 2010.
TAHUN 2014 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
PERUMUSAN RENCANA KERJA TAHUNAN
dan Laporan Keuangan BOS
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH MADANI BINTAN
STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS) TAHUN 2013.
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
KEUANGAN UJIAN NASIONAL
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
Prof. Suyanto, Ph.D Dirjen Mandikdasmen
Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015
PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Program Sekolah Gratis Provinsi Sumatera Selatan
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
SOSIALISASI PENYUSUNAN RAPBS bagi Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
TAHUN 2015 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
2. WORKSHOP & RAPAT KOORDINASI
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
Sosialisasi bos lembaga swasta tahun 2016
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
Selvia Nurindah Sari JP081280
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Pengelolaan Hibah Daerah
Tata Kelola Keuangan Sekolah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Transcript presentasi:

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN 2010 2010 DINAS DIKPORA PROV. DIY

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengertian BOSDA adalah program bantuan operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada SD dan SMP untuk digunakan untuk memenuhi kekurangan dan melengkapi BOS dari Pemerintah pusat

Pengertian . . . . lanjutan Tunjangan GTT dan PTT adalah kegiatan pemberian bantuan kepada GTT dan PTT yang melaksanakan tugas di sekolah negeri maupun swasta. GTT dan PTT tersebut adalah mereka yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan oleh masyarakat sesuai peraturan perundang- undangan dengan status kepegawaian Non PNS.

Tujuan Secara umum program BOSDA bertujuan memenuhi kekurangan dan melengkapi keperuntukan BOS yang dialokasikan oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun.

BOSDA dimaksudkan untuk Memenuhi kekurangan dan melengkapi keperuntukan BOS yang dialokasikan oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BOSDA bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah negeri dan meringankan beban biaya operasional sekolah swasta di jenjang pendidikan dasar ; dan memberikan penghargaan atas prestasi kerja GTT/PTT dan GTY/PTY di TK, SMA, dan SMK.

BOSDA diberikan kepada SD/SDLB/SLB setingkat SD negeri maupun swasta penerima BOS Kementerian Pendidikan Nasional; SMP/SMPT/SMPLB/SLB setingkat SMP negeri maupun swasta penerima BOS Kementerian Pendidikan Nasional; dan TK, SMA, dan SMK negeri maupun swasta.

Besaran anggaran BOSDA Rp.130.000,00 /siswa/tahun di SD/SDLB/SLB setingkat SD Rp.180.000, /siswa/tahun , di SMP/SMPT/SMPLB/SLB setingkat SMP Rp.100.000,00 /GTT/PTT dan GTY/PTY yang memenuhi syarat

Pengelolaan BOSDA Provinsi oleh Tim Manajemen BOSDA Tingkat Provinsi Kabupaten/Kota oleh Tim Manajemen BOSDA Tingkat Kabupaten/Kota Sekolah oleh Tim BOSDA tingkat Sekolah

Tugas dan tanggung jawab Tim Menetapkan alokasi dana BOSDA; Mempersiapkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan dana dan kegiatan yang telah ditetapkan; Merencanakan dan melakukan sosialisasi program; Melakukan pendataan penerima bantuan; Bertanggung jawab terhadap kasus penyimpangan penggunaan dana ;dan Menyusun laporan tiap semester.

Menejemen BOSDA Pemerintah Provinsi memberikan dana BOSDA kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada alokasi Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten/Kota menyalurkan kepada satuan pendidikan penerima BOSDA Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat mengalihkan dana BOSDA untuk keperluan selain untuk biaya operasinal sekolah

Penyaluran dana BOSDA Dana BOSDA diberikan selama 12 bulan mulai bulan Januari sampai Desember; Dana BOSDA disalurkan setiap periode 6 (enam) bulan; Penyaluran dana tahap I dilakukan periode Januari-Juni setelah MoU Pemberian Hibah ditandatangani, dan Tahap II periode Juli- Desember paling lambat pada bulan Agustus; Penyaluran BOSDA kepada satuan pendidikan penerima BOSDA dilakukan melalui rekening sekolah; dan Rekening sekolah yang dimaksud butir (d) adalah rekening atas nama sekolah dan bukan atas nama pribadi.

Penggunaan dana BOSDA di SD/SMP Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka operasional sekolah personalia dan non personalia untuk memenuhi dan melengkapi pembiayaan BOS pusat; Pembayaran honorarium GTT/PTT dan GTY/PTY dialokasikan perorang perbulan;

Penggunaan dana BOSDA di SD/SMP Apabila terdapat sisa dana yang diakibatkan efisiensi dan seluruh kegiatan operasional tercukupi, maka sisa dana dapat dimanfaatkan untuk membeli alat peraga pendidikan dan alat bantu pembelajaran dengan persetujuan dewan guru dan komite sekolah yang dituangkan dalam berita acara.

Penggunaan dana BOSDA di TK, SMA dan SMK membayar tunjangan GTT/PTT dan GTY/PTYadalah sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) perorang perbulan Penerima tunjangan GTT/PTT dan GTY/PTY sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan pangkalan data GTT/PTT dan GTY/PTY Dinas Provinsi Tahun 2007. Dalam hal terdapat sisa dana yang diakibatkan karena kelebihan penyaluran dana wajib dikembalikan ke kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Dana BOSDA dilarang Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, seperti studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya; Untuk membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Untuk membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi;

Dana BOSDA dilarang Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Untuk membangun gedung/ruangan baru; Untuk membeli bahan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Untuk menanamkan saham; Membiayai kegiatan/iuran rutin yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kab/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (KKKS/MKKS dsb); dan Untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana lain secara penuh/secara wajar.

Laporan Sekolah penerima BOSDA wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOSDA Kabupaten/Kota. Tim Manajemen BOSDA Kabupaten/Kota melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Pemerintah Provinsi ditembuskan kepada Tim Manajemen BOSDA Provinsi.

Pemberlakuan Pedoman Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pedoman BOSDA ini mulai berlaku untuk perencanaan, penetapan, pelaksanaan dan evaluasi BOSDA Tahun 2011.

Sekian Terima kasih