Diversi Dalam Sistem peradilan pidana anak indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun tentang Prosedur Mediasi Pengadilan
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
POLRI SOSIALISASI UU no. 11 TAHUN 2012 tentang
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
2013 Profil.  Visi “TERWUJUDYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”  Misi  Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta.
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
Pengertian Peradilan, Pengadilan
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Hak atas Kebebasan Pribadi
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
SUNSET POLICY.
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK, KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Disampaikan.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PASAL 1 KETENTUAN UMUM.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENYIDIKAN NEGARA.
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
Oleh : Erna Sofwan Sjukrie, SH Tema Seminar :
Penyitaan.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
dalam Sistem Peradilan Pidana
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

Diversi Dalam Sistem peradilan pidana anak indonesia HJ. DS. DEWI., S.H., MH Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Expert Consultation Meeting Mercure Kuta - BALI 26 – 28 Juni 2013

PENGANTAR ANAK BUKANLAH MIMIATUR ORANG DEWASA. Anak sebagai pelaku bukanlah sebagai pelaku murni akan tetapi juga sebagai korban. Negara-negara di dunia termasuk Negara Republik Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) pada tahun 1990 dengan dilengkapi Instrument Internasional antara lain: Beijing Rules, tanggal 29 November 1985, The Tokyo Rules , tanggal 14 Desember 1990, Riyadh Guidelines, tanggal 14 Desember 1990, dan Havana Rules , tanggal 14 Desember 1990.

DASAR HUKUM : UUD 1945, Pasal 28 B ayat (2) dan Pasal 28 H ayat (2) UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak UU No. 12 Tahun 1995 tentang Kemasyarakatan UU No. 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan/Hukuman Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Diversi, Restorative Justice dan Mediasi)

KEBIJAKAN PENEGAK HUKUM Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 1987, tanggal 16 November 1987 tentang Tata Tertib Sidang Anak. Surat Edaran Jaksa Agung RI SE-002/j.a/4/1989 tentang Penuntutan terhadap Anak Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum B-532/E/11/1995, 9 Nov 1995 tentang Petunjuk Teknis Penuntutan Terhadap Anak 4

MOU 20/PRS-2/KEP/2005 DitBinRehSos Depsos RI dan DitPas DepkumHAM RI tentang pembinaan luar lembaga bagi anak yang berhadapan dengan hukum Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI MA/Kumdil/31/I/K/2005 tentang kewajiban setiap PN mengadakan ruang sidang khusus & ruang tunggu khusus untuk anak yang akan disidangkan

Himbauan Ketua MARI untuk menghindari penahanan pada anak dan mengutamakan putusan tindakan daripada penjara, 16 Juli 2007 Peraturan KAPOLRI 10/2007, 6 Juli 2007 tentang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan 3/2008 tentang pembentukan RPK dan tata cara pemeriksaan saksi&/korban TP TR/1124/XI/2006 dari Kabareskrim POLRI, 16 Nov 2006 dan TR/395/VI/2008 9 Juni 2008, tentang pelaksaan diversi dan restorative justice dalam penanganan kasus anak pelaku dan pemenuhan kepentingan terbaik anak dalam kasus anak baik sebagai pelaku, korban atau saksi

Kesepakatan Bersama antara DEPARTEMEN SOSIAL RI Nomor : 12/PRS-2/KPTS/2009, DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI Nomor : M.HH.04.HM.03.02 Th 2009, DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL RI Nomor 11/XII/KB/2009, DEPARTEMEN AGAMA RI Nomor : 06/XII/2009, DAN KEPOLISIAN NEGARA RI Nomor : B/43/ XII/2009 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan dengan Hukum , tanggal 15 Desember 2009 Surat Keputusan Bersama Ketua MAHKAMAH AGUNG RI, JAKSA AGUNG RI, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI, MENTERI HUKUM DAN HAM RI, MENTERI SOSIAL RI, MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI, NO.166/KMA/SKB/XII/2009, NO.148 A/A/JA/12/2009, NO. B/45/XII/2009, NO.M.HH-08 HM.03.02 TAHUN 2009, NO. 10/PRS-2/KPTS/2009, NO. 02/Men.PP dan PA/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM.

UU NO 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak MENUJU UU NO 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pergeseran Paradigma Dalam Hukum Pidana Tetang KEADLIAN Retributive Justice Menekankan keadilan pada pembalasan Anak di posisi sebagai objek Penyelesaian bermasalah hukumtidak seimbang Restitutive Justice Menekankan keadilan pemberian ganti rugi Restorative Justice Menekankan keadilan pada perbaikan/ pemulihan keadaan Berorientasi pada korban Memberikan kesempatan pada pelaku untuk mengungkapkan rasa sesalnya pada korban dan sekaligus bertanggung jawab. Memberikan kesempatan kepada pelaku dan korban untuk bertemu untuk mengurangi permusuhan dan kebencian. Mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat Melibatkan anggota masnyarakat dalam upaya pemulihan.

ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. (UU SPPA)

BATAS UMUR ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

RESTORATIF JUSTICE Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadan semula dan bukan pembalasan. SPPA wajib mengutamakan pendekatan RJ

DIVERSI Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kewajiban Diversi Dalam setiap tingkat pemeriksaan Penyidik, Penuntut umum, dan Hakim wajib menerapkan Diversi.(Pasal 7 ayat 1) Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan : diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. (Pasal 7 ayat 2)

PIHAK PIHAK DALAM DIVERSI Proses Diversi dilakukan dengan melibatkan Anak dan orangtua/wali, korban dan atau orangtua/wali,Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan (Pasal 8 ayat (1) UU SPPA)

TUJUAN DIVERSI Mencapai perdamaian antara korban dan anak ; Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi ; dan Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak . (Pasal 6 UU SPPA)

Kekhususan Dalam UU Pengadilan Anak Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasehat Hukum, serta petugas lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas. Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup. Prosedur ini menjaga kerahasiaan proses penanganan ABH supaya tidak malu dan trauma.

Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan di persidangan setelah dakwaan dibacakan oleh penuntut umum. Sebelum hakim mengucapkan putusannnya, hakim memberi kesempatan kepada orang tua, wali, orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak.

Terhadap anak dapat dijatuhi pidana atau tindakan : - Mengembalikan kepada orang tua, wali dan orang tua asuh. - Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja ; atau - Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja . Dalam menjatuhkan hukuman, hakim wajib mempertimbangkan hasil Laporan Penelitian Pemasyarakatan dari petugas BAPAS. Apabila hakim tidak memperhatikan hasil LITMAS tersebut, putusan tersebut batal demi hukum

SKEMA RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENGADILAN ANAK DI INDONESIA

SKEMA RESTORATIVE JUSTICE DI PENGADILAN ANAK DI INDONESIA DIVERSI MEDIASI PENAL RESTORATIVE JUSTICE UJI COBA DI PN STABAT

SKEMA RESTORATIVE JUSTICE DI PENGADILAN ANAK DI INDONESIA (SURAT KEPUTUSAN BERSAMA / UU NO. 3 TAHUN 1997) LAPORAN MASYARAKAT JAKSA PENUNTUT UMUM UP2A PENYIDIK (POLISI) KPN MENUNJUK HAKIM ANAK BERKAS ANAK DITERIMA PENGADILAN NEGERI SIDANG KUHAP UU 3/97 PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE (MEDIASI PENAL) LITMAS, DAKWAAN, SAKSI /BUKTI / TERDAKWA (KUHAP)

LANJUTAN BERHASIL RJ SIDANG KUHAP UU 3/97 TIDAK BERHASIL RJ KESE- PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE (MEDIASI PENAL) (HAKIM ANAK,JPU,PH, PK BAPAS ,P/ORTU,K/ORTU,TOKOH MASY.) BERHASIL RJ SIDANG KUHAP UU 3/97 REQ PS 24 TINDAKAN KESE- PAKATAN PUTUSAN PS.24 TINDAKAN PLEDOI KESEPAKATAN TIDAK BERHASIL RJ PUTUSAN BHT

(LANJUTAN) SIDANG TIDAK BERHASIL RJ (KUHAP UU 3/97) REQUISITOR PLEDOI PUTUSAN

SKEMA DIVERSI MEDIASI PENAL RESTORATIVE JUSTICE UU No SKEMA DIVERSI MEDIASI PENAL RESTORATIVE JUSTICE UU No. 11 Tahun 2012 Tentang SPPA

SKEMA DIVERSI / RESTORATIF JUSTICE (UU SPPA) Forum Mediasi Penal RESTORATIVE JUSTICE Penyidik / UPPA, PK BAPAS, Pelaku / Orang Tua, Korban, Penasehat Hukum Anak, PEKSOS / Tenaga Kesejahteraan Sosial / Pendamping Anak / KPAI, Perwakilan masyarakat LAPORAN MASYARAKAT UP2A PENYIDIK (POLISI) 7 HARI DIVERSI 30 HARI PENETAPAN KPN 3 HARI TIDAK BERHASIL LAPORAN PENYIDIK / BA BERHASIL KESEPAKATAN BERKAS DILIMPAHKAN KE PENUNTUT UMUM PEMULIHAN

PENETAPAN KPN (DIVERSI) 3 HARI LANJUTAN Forum Mediasi Penal RESTORATIVE JUSTICE Penuntut Umum, PK BAPAS, Pelaku / Orang Tua, Korban, Penasehat Hukum Anak, PEKSOS / Tenaga Kesejahteraan Sosial / Pendamping Anak / KPAI, Perwakilan masyarakat BERKAS DITERIMA KEJARI KAJARI MENUNJUK JAKSA ANAK 7 HARI DIVERSI 30 HARI PENETAPAN KPN (DIVERSI) 3 HARI TIDAK BERHASIL LAPORAN JPU/ BA BERKAS DILIMPAHKAN KEPENGADILAN BERHASIL KESEPAKATAN

LANJUTAN PENETAPAN KPN ( DIVERSI) 3 HARI Forum Mediasi Penal RESTORATIVE JUSTICE Hakim Anak, JPU Anak, PK BAPAS, Pelaku / Orang Tua, Korban, Penasehat Hukum Anak, PEKSOS / Tenaga Kesejahteraan Sosial / Pendamping Anak / KPAI, Perwakilan masyarakat BERKAS DITERIMA PENGADILAN NEGERI 3 HARI KPN MENUNJUK HAKIM ANAK 7 HARI DIVERSI 30 HARI PENETAPAN KPN ( DIVERSI) 3 HARI TIDAK BERHASIL LAPORAN HA/ BA SIDANG DILANJUTKAN (KUHAP UU SPPA) BERHASIL KESEPAKATAN

(LANJUTAN) SIDANG (KUHAP UU SPPA) REQUISITOR PLEDOI PUTUSAN

MEDIASI PENAL Mediasi adalah cara penyelesaian perkara pidana anak melalui proses perundingan yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka, dan pihak lain yang terkait untuk memperoleh kesepakatan perdamaian dengan dibantu Mediator Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian perkara tanpa menggunakan cara memutus.

PIHAK-PIHAK (Diversi/Mediasi di Penyidikan) Penyidik / UPPA (Mediator) PK BAPAS (Co. Mediator) Pelaku / Orang Tua Korban (Anak didampingi orang tua) Penasehat Hukum Anak PEKSOS (Pekerja Sosial) / Tenaga Kesejahteraan Sosial / Pendamping Anak / KPAI Perwakilan masyarakat ( RT, RW, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Guru, LSM)

PIHAK-PIHAK (Diversi/Mediasi di Penuntutan) Jaksa Penuntut Umum Anak (Mediator) PK BAPAS (Co. Mediator) Pelaku / Orang Tua Korban (Anak didampingi orang tua) Penasehat Hukum Anak PEKSOS (Pekerja Sosial) / Tenaga Kesejahteraan Sosial / Pendamping Anak / KPAI Perwakilan masyarakat ( RT, RW, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Guru, LSM)

PIHAK-PIHAK (Diversi/Mediasi di Pengadilan) Hakim Anak (Mediator) Jaksa Penuntut Umum Anak (Co. Mediator) PK BAPAS (Co. Mediator) Pelaku / Orang Tua Korban (Anak didampingi orang tua) Penasehat Hukum Anak PEKSOS (Pekerja Sosial) / Tenaga Kesejahteraan Sosial / Pendamping Anak / KPAI Perwakilan masyarakat ( RT, RW, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Guru, LSM)

Pertemuan Mediasi Penal : 1. Pertemuan bersama (Joint Meeting) : dihadiri mediator dan para pihak 2. Pertemuan terpisah (Kaukus) : Jika diperlukan mediator bertemu dengan korban dan pelaku secara terpisah. Dimungkinkan pertemuan mediator dengan perwakilan masyarakat tujuannya untuk mengungkap kepentingan tersembunyi atau hal-hal yang tidak dapat disampaikan dalam pertemuan bersama untuk mewujudkan keadilan yang menekankan kepada pemulihan pelaku/ korban/ lingkungan masyarakat.

Tahapan Proses Mediasi Penal Pra Mediasi Penal Pembukaan oleh Mediator (perkenalan dan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan mediasi penal) Perkenalan Pihak-pihak yang hadir Meditor Menyampaikan Aturan Main : Menyampaikan informasi dalam forum diskusi Jika diperlukan kaukus Tidak boleh menyerang/ menyela, semua pihak yang hadir diharapkan menciptakan suasana yang kondusif Sifatnya rahasia Kesepakatan dibuat tertulis

Lanjutan… Mediator (PK BAPAS, Penyidik, JPU HA) menyampaikan resume dakwaan dan laporan litmas Mediator memberikan kesempatan kepada pelaku menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan, permohonan maaf, penyesalan, dan harapannya Mediator memberikan kesempatan kepada korban berkaitan dengan keinginan untuk memberikan maaf serta harapannya

Lanjutan... Mediator memberikan kesempatan kepada PEKSOS / Tenaga Kesejahteraan Sosial / Pendamping Anak / KPAI untuk memberikan informasi tentang kelakuan terdakwa di lingkungan masyarakat, serta memberikan saran dalam hal penyelesaian konflik Mediator memberikan kesempatan kepada Perwakilan masyarakat ( RT, RW, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Guru, LSM) untuk memberikan informasi tentang kelakuan terdakwa di lingkungan masyarakat, serta memberikan saran dalam hal penyelesaian konflik

Lanjutan... Mediator mengidentifikasi benang merah dari hal-hal yang disampaikan pihak-pihak sebagai opsi penyelesaian konflik Para pihak memilih opsi (negosiasi) untuk mencapai kesepakatan perdamaian Draft kesepakatan perdamaian Penandatanganan kesepakatan perdamaian

KESIMPULAN Demi Kepentingan terbaik bagi anak suda selayaknya aparat penegak hukum menerapkan pendekatan Restorative Justice sambil menunggu berlakunya UU Sistem Peradilan Pidana Anak Sangat dibutuhkan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum agar terwujudnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) untuk menyamakan persepsi dalam penanganan ABH. Dibutuhkan kesadaran dari Aparat Penegak Hukum dalam menerapkan Restorative Justice lebih menggunakan Moral Justice (keadilan menurut nurani) dan memperhatikan Sosial Justice (keadilan masyarakat) selain wajib mempertimbangkan Legal Justice (keadilan berdasarkan perundang-undangan) sehingga tercapainya Presice Justice (Penghargaan tertinggi untuk keadilan).

HAKIM KETUA HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA PETUGAS BAPAS PANITERA PENGGANTI ORG TUA / WALI PENUNTUT UMUM PENASEHAT HUKUM ANAK

WAITING ROOM

MEDIATION ROOM

RESTORATIVE JUSTICE / MEDIASI PENAL MEDIATION ROOM PN. STABAT

RESTORATIVE JUSTICE / MEDIASI PENAL MEDIATION ROOM PN. STABAT

Sekian SEMOGA BERMANFAAT Terima kasih