ETIKA DI ERA TEKNOLOGI INFORMASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

1 LINGKUNGAN BISNIS: tema LINGKUNGAN HUKUM Oleh Dr Mudzakkir, S.H., M.H.
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
D1A.731 Keamanan Komputer dan Jaringan {3 SKS} #2
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
DISAMPAIKAN OLEH : DIREKTUR JENDERAL APLIKASI TELEMATIKA
Privasi dan kebebasan informasi
ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Tinjauan regulasi kejahatan di interner “CYBER CRIME “
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
Regulasi bisnis Online
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Hak atas Kebebasan Pribadi
D1A.731 Keamanan Komputer dan Jaringan {3 SKS} #5 Achmad Syafa’at, S.Kom. Universitas Subang Fakultas Ilmu Komputer Program Studi Sistem Informasi
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
4.1 © 2007 by Prentice Hall Etika dan Mengamankan Sistem Informasi.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
06 Ethical Dissent Perbedaan Pendapat menyangkut Etika Profesional
Sanksi Pidana dalam UU No
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
Etika dan Profesionalisme TSI
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
POLICY FOCUS AREAS.
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INFORMATIKA
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Perlindungan Sistem Informasi
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
INTERNET SEHAT.
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Peraturan & Regulasi.
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
Transcript presentasi:

ETIKA DI ERA TEKNOLOGI INFORMASI Oleh Ashwin Sasongko Direktur Jenderal Aplikasi Informatika | Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia http://www.asyafaat.web.id http://asyafaat.wordpress.com Di Susun Kembali Oleh Achmad Syafa’at, S.Kom. D1A.731-Keamanan Komputer dan Jaringan {3 SKS} Program Studi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Subang © 2013

4 Kasus dan penanganan

Beberapa Kasus Dunia Maya Prita Mulyasari vs RS Omni Luna Maya Mengamuk di Twitter Twitter: Mario Teguh Siswi Jadi Korban Facebook Akun Facebook: “Everybody Draw Mohammed Day” Akun YM: Jajang C Noer, Jimly ashidiqie dibajak; Butet tertipu, Kasus penyebaran video porno (“mirip Artis”)

Upaya Penanganan Internet Sehat & Aman  Meningkatkan konten yang baik, Mengurangi konten yang buruk

ANTISIPASI KEJAHATAN TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI BEBERAPA PENDEKATAN : A. PENDEKATAN TEKNOLOGI B. PENDEKATAN HUKUM C. PENDEKATAN SOCIO KULTURAL

A. Pendekatan Teknologi Standarisasi Teknis, seperti SNI 27001 Membentuk ID-SIRTI (Indonesia – Security Incident Response Team on Information Infrastructure) Membentuk ID-CERT (Indonesia - Computer Emergency Response Team) dan CERTs untuk berbagai sektor (dalam proses) Menyelenggarakan INAICTA (Indonesia ICT Award) dan berbagai award lain Pembangunan Community Access Point (CAP), DESA PINTER, WARMASIF dan Infrastruktur lainnya untuk akses Mengembangkan Perangkat Internet Sehat & Aman untuk Anak Indonesia (PERISAI) dan Trust Positif. DNS Nawala Project dengan Asosiasi Warnet Indonesia (AWARI) Koordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik seperti Asosiasi IT, Operator Telekomunikasi maupun Pelaku Perbankan

Internet filter Software installed with a Web browser Blocks access to certain Web sites that contain inappropriate or offensive material URL filtering: Blocks URLs or domain names Keyword filtering: Blocks key words or phrases Dynamic content filtering: Web site’s content is evaluated immediately before being displayed Uses: Object analysis Image recognition

Sistem TRUST + Positif http://trustpositif.depkominfo.go.id Sebagai initiatif Pemerintah, untuk pemanfaatan internet secara positif, sehat dan aman Sehat Perlindungan pada masyarakat terhadap nilai-nilai etika, moral, dan kaedah-kaedah yang tidak sesuai dengan citra Bangsa Indonesia. Aman : Mengurangi Virus, Spyware, dan Spam. Monitoring dan Profiling. Penghematan terhadap konsumsi bandwith karena memastikan URL yang tidak berguna terarahkan kepada TRUST+ positif.

Model dan Cara Kerja Trust+Positif Perlindungan Terhadap Domain Penyaringan terhadap top-level domain Perlindungan Terhadap URL (Link) Penyaringan terhadap URL Perlindungan Terhadap Isi Informasi (Content) Penyaringan ekspresi (kata-kata atau konten) tertentu di dalam informasi yang sedang diakses.

PERISAI (Perangkat Internet Aman dan Edukasi untuk Anak Indonesia) Di dalam operating system PERISAI tersedia: I . APLIKASI FILTERING Ada 4 (empat) level filter yang dipergunakan, yaitu : Filter dari database GOOGLE Filter ini dipergunakan untuk memblok pencarian di Google. Sebagai misal, jika kita memasukkan kata 'playboy' atau 'nude', maka Google akan memberitahu pesan seperti berikut: Penelusuran Anda - playboy - tidak cocok dengan dokumen apa pun. Filter dari database NAWALA Filter ini dipergunakan untuk memblok situs-situs yang lolos dari saringan Google. Sebagai misal : Google meloloskan pencarian kata ’bugil'. Namun saat kita mengklik salah satu situs yang masuk dalam daftar Nawala (misal hasil pencarian pertama Google: www.bugil-x.com), maka situs ini akan diblokir oleh Nawala.

PERISAI (2) Filter dari database PROCON (add on browser) Filter ini berfungsi sebagai proteksi berikutnya jika Filter Google ataupun Nawala tidak berhasil melakukan penyaringan. Filter dari database PERISAI Filter ini adalah database tambahan yang dimasukkan secara manual, dimana filter Google, Nawala dan Procon tidak mampu mengatasinya.

DNS Whitelist Server DNS hanya menyimpan nama domain yang diijinkan untuk di akses, sehingga setiap orang yang menggunakan DNS Whitelist hanya dapat mengakses nama domain internet/konten yang positif sesuai kriteria yang ditetapkan.

Keunggulan DNS Whitelist DNS Whitelist hanya menyimpan nama domain/konten positif, sesuai kriteria yang ditetapkan, Dapat digunakan memfilter sub-domain, Pengguna internet tidak dapat mengakses internet menggunakan address Internet Protocol (IP). User tidak dapat menggunakan 'open proxy‘ yang biasa digunakan mem 'by pass' akses internet untuk mengakses nama domain/konten negatif.

Topologi DNS Whitelist Internet DNS Whitelist DNS ISP/ institusi Domain Approved Domain di redirect Approval dan reject domain Usulan domain

nawala.org DNS Nawala - Warnet 180.131.144.144 180.131.145.145 Nawala Nusantara adalah sebuah layanan yang bebas digunakan oleh pengguna internet yang membutuhkan saringan situs negatif. Nawala Nusantara akan membantu menapis jenis situs-situs negatif yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, nilai dan norma sosial, adat istiadat dan kesusilaan bangsa Indonesia seperti pornografi dan perjudian. Selain itu, Nawala Nusantara juga akan menapis situs Internet yang mengandung konten berbahaya seperti malware, situs phising (penyesatan) dan sejenisnya. 180.131.144.144 180.131.145.145 info@nawala.org nawala.org

B. PENDEKATAN HUKUM Peraturan Menteri Kominfo No.41 Tahun 2007 tentang Panduan Tata Kelola IT (ISO- 38500) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan RPP PITE Surat Edaran Menkominfo No. 4 / Desember 2010 tentang Pengamanan Jaringan Area Lokal Nirkabel pada Institusi Penyelenggara Negara Surat Edaran Menkominfo No. 1 /Februari 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik (ISO-SNI 20000) Surat Edaran Menkominfo No.4 / Mei 2011 tentang Kegiatan Transaksi Elektronik melalui Layanan Internet oleh orang badan hukum indoensia Surat Edaran Menkominfo No. 5/Juli 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi Bagi Penyelenggara Layanan Publik (ISO-SNI 27000) Surat Edaran Menkominfo No.6/Agustus 2011 tentang Penggunaan Jasa Akses Internet secara Sehat dan Aman pada Penyelenggara Negara Berbagai regulasi di berbagai sektor terkait pengembangan TIK dll

Lanjutan B. PENDEKATAN HUKUM Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) : Saat ini Indonesia telah memiliki peraturan perundangan terkait cyberlaw, yaitu UU ITE. UU ITE disusun dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum dibidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan sebagai perlindungan hukum kegiatan/aktivitas berbasis elektronik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi UU ini diadopsi dari beberapa ketentuan Standar International : UNCITRAL Model Law on E-Commerce (1996) UNCITRAL Model Law on E-signature law (2001) UN Convention on use of electronic communication for international contract (2005) EU Convention on Cybercrime (Budapest 2001)

ASAS DAN TUJUAN (Pasal 3,4) Lanjutan B. PENDEKATAN HUKUM SUBSTANSI PENGATURAN UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI (UU ITE) (1) JURISDIKSI (Pasal 2) ASAS DAN TUJUAN (Pasal 3,4) PENGAKUAN INFORMASI & DOKUMEN ELEKRONIK (Pasal 5,6,7) PENGAKUAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Pasal 8,9,17,18,19,20,21,22) SERTIFIKAT KEANDALAN DAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK (Pasal 10,13,14) TANDA TANGAN ELEKTRONIK (Pasal 11,12) PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK (PASAL 15,16,

SUBSTANSI PENGATURAN UU ITE (2) NAMA DOMAIN (Pasal 23,24) HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Pasal 25) PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (Pasal 26) PERBUATAN YANG DILARANG (Pasal 27-37) PENYELESAIAN SENGKETA (Pasal 38,39) PERAN PEMERINTAH & MASYARAKAT (Pasal 40,41) PENYIDIKAN (Pasal 42,43,44) KETENTUAN PIDANA (Pasal 45-52)

Asas Ekstra teritoritorial UU ITE Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Pasal 25) Note : UU ITE menyatakan bahwa Informasi Elektronik yg disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yg ada di dalamnya dilindungi sebagai HAKI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini artinya UU ITE sangat peduli terhadap HAKI yg disampaikan melalui sistem elektronik.

Larangan Konten Ilegal Pasal 27 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Note : UU ITE mengatur agar kita tetap menjaga susila, sopan santun dalam setiap tindakan kita di ranah maya. ...perjudian.

...penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Note : mengatur agar kita tetap menghargai orang lain, menjaga reputasi atau nama baik orang lain. Kita dilarang mengirimkan informasi elektronik yg memuat konten penghinaan atau pencemaran nama baik. ...pemerasan dan/atau pengancaman. Note : mengatur agar kita tidak mendistribusikan emai atau sms yg mengandung muatan pemerasan dan pengancaman

Larangan Konten Ilegal (2) Pasal 28 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. ... Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sanksi Pidana Pasal 45 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ... Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ... Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Peran Pemerintah & Masyarakat memberikan fasilitas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. MELINDUNGI KEPENTINGAN UMUM DARI SEGALA JENIS GANGGUAN sebagai AKIBAT PENYALAHGUNAAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK yang mengganggu KETERTIBAN UMUM. menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi. MASYARAKAT Memanfaatkan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik sesuai dengan UU ITE, melalui lembaga yang dibentuk masyarakat. Lembaga ini dapat memiliki fungsi konsultansi dan mediasi.

C. PENDEKATAN SOSIO KULTURAL PROMOSI INTERNET SEHAT DAN AMAN (INSAN) Proses edukasi dengan memberikan pemahaman yang cukup tentang penggunaan internet secara bijak dengan cara memaksimalkan dampak positif internet sekaligus meminimalkan dampak negatifnya. Budaya INSAN ditujukan dengan melibatkan peran keluarga(Orang Tua), Guru/Dosen, Komunitas/asosiasi atau Lembaga pelatihan, serta anak/remaja atau siswa didik. Pengembangan Filtering dengan menggunakan Black List DNS dan White List DNS SOSIALISASI/WORKSHOP UU ITE BAGI PENEGAK HUKUM, PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK Internet Aman & Internet Sehat (INSAN)

Berbagai isu yg perlu diperhatikan Argumentasi dalam penyusunan kebijakan utk kemudian dijadikan regulasi Kode Etik utk berbagai profesi Privacy, Security, Intellectual Property Cybercrime – Cyberprotection (mis. counter attack) – Cyberwars Kebebasan di Cyberspace utk Bisnis, Berpendapat, Bekerja dsb Nilai tambah dalam setiap aktivitas

References Cyberethics:Pemahaman Etika Di Era Teknologi Informasi (pengetahuan dasar), Ashwin Sasongko, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2012 Ethics & Technology: Ethical Issues in an Age of Information and Communication Technology, Herman T. Tavani, John Wiley & Sons, 2004 Case Studies in Information Technology Ethics (2nd Edition), Richard A. Spinello (pub. 2002) Ethics for the Information Age (3rd Edition), Mike Quinn (pub. 2008) International Review of Information Ethics (http://www.i-r-i-e.net) SANS/GIAC IT in Ethics Courseware: http://www.sans.org/training/description.php?mid=14 Department of Justice Cyberethics site: http://www.usdoj.gov/criminal/cybercrime/cyberethics.htm http://www.ethicsweb.ca Institute of Business Ethics: http://www.ibe.org.uk/codesofconduct.html

T, Q,& A