Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Advertisements

HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
YAYASAN Stichting.
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
Desain Industri di Indonesia
Pusat Pelayanan Haki UGM
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hak atas Kekayaan Intelektual
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
HAK PATEN Handout Kelima.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
 Hak paten diperlukan agar tidak dilakukan pelanggaran hak cipta. Belakangan ini banyak sekali dijumpai peniruan baik dalam tulisan maupun produk yang.
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
oleh : NEDDY FARMANTO, SH
Hak atas kekayaan intelektual
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Legal Aspek Produk Tik.
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI
DEPARTEMEN KEUANGAN RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan
UU REPUBLIK INDONESIA NO
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
DESAIN INDUSTRI.
HAK PATEN PATEN adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
YAYASAN Stichting.
Welcome back Nilai UTS dalam proses upload ke sisfo. Senin depan semoga sudah dapat dilihat di sisfo. Nilai yang tertera murni UTS Mohon selesai kelas,
PERIKATAN/PERJANJIAN
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
TAHAPAN PERMOHONAN PATEN melalui Program Insentif Kemenristekdikti
PERMASAAHAN MEREK SOFYAN ARIEF SH MKn
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri). Definisi atau pengertian desain industri masih memiliki kelemahan dalam implementasinya, sehingga dalam prakteknya pelaku usaha maupun pendesain seringkali mengajukan permohonan perlindungan desain industri atas suatu objek yang tidak sesuai dengan kategori yang dimaksud dalam undang-undang. Sebagai contoh, ada pemohon yang mengajukan permohonan pendaftaran motif sebagai desain industri, sedangkan motif merupakan karya seni yang dilindungi sebagai hak cipta (Cita Citrawinda, 2013:14).

Subjek Desain Industri Pasal 6 UUDi: Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. Pasal 7 UUDI: Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Desain Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Maksud Perlindungan Hukum Desain Industri Objek Desain Industri Pada dasarnya desain industri adalah bentuk tiga dimensi atau pola dua dimensi yang diterapkan pada barang (article) yang direproduksi secara industri dan dipasarkan secara komersil, di mana bentuk atau pola tersebut ditujukan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keberhasilan komersial dari barang. Namun demikian ada pengecualian yang tidak termasuk objek desain industri, yakni barang yang didesain dengan ciri merupakan artistik murni, seperti patung atau lukisan, dan desain yang merupakan invensi, karena merupakan murni obyek undang-undang hak cipta dan paten ((Cita Citrawinda, 2013:43). Maksud Perlindungan Hukum Desain Industri Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Hak Desain Industri dimaksudkan untuk merangsang aktivitas kreatif dari Pendesain untuk terus menerus menciptakan desain baru. (Penjelasan Atas UUDI).

Hak Eksklusif di Bidang Desain Industri Hak Desain Industri Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut (Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ). Hak Eksklusif di Bidang Desain Industri Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri (Pasal 9 ayat (1) UUDI). Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri (Pasal 9 ayat (2) UUDI).

Pemberian Hak di Bidang Desain Industri Pasal 2 UUDI: Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum: tanggal penerimaan; atau tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. Pengalihan Hak Desain Industri Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan (Pasal 31 ayat (1)): a). pewarisan; b). hibah; c). wasiat; d). perjanjian tertulis; atau e). sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dasar Pemberian Hak di Bidang Desain Industri Pasal 10 UUDI: Hak Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan. Pasal 11 ayat (1) UUDI: Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 25 ayat (1) UUDI: Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 11 diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan cara menempatkannya pada sarana yang khusus untuk itu yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Pasal 26 ayat (1) UUDI: Sejak tanggal dimulainya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 26 (2) UUDI Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman. Pasal 26 ayat (3) UUDI: Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan oleh Direktorat Jenderal kepada Pemohon. 26 (4) Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal. Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Skema Pendaftaran Desain Industri Dirjen hki, 2011:70.

Tabel Tarif Biaya Permohonan Desain Industri menurut PP No. 38 Tahun 2009. Dirjen HKI, 2011:69.

Hak Prioritas di Bidang Desain Industri Hak Prioritas di bidang desain industri adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris (Pasal 1 angka 12 UUDI). Jangka Waktu Maksimal Permohonan Hak Prioritas Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UUDI, permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.

Asas Pemeriksaan di Bidang Desain Industri Dalam pemeriksaan permohonan hak atas Desain Industri dianut asas kebaruan dan pengajuan pendaftaran pertama (Penjelasan Umum atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri Pelayanan di bidang Desain Industri Pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri Perlindungan Hak Desain Industri diberikan oleh negara Republik Indonesia apabila diminta melalui prosedur pendaftaran oleh pendesain, ataupun badan hukum yang berhak atas Hak Desain Industri tersebut (Penjelasan Umum atas UUDI). Pasal 5 UUDI: Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan (Pasal 4 UUDI).

Lisensi di Bidang Desain Industri Lisensi di bidang Desain Industri adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu (Pasal 1 Angka 10 UUDI). Hak Mengajukan Gugatan oleh Pemilik Lisensi Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa: a). gugatan ganti rugi; dan/atau b). penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (Pasal 46 ayat (1) UUDI). Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga (Pasal 46 ayat (1) UUDI).

Ketentuan Perdata di Bidang Desain Industri Pasal 39 UUDI: Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.   Ketentuan Pidana di Bidang Desain Industri Pasal 53 ayat (1) UUDI: Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri.

Kendala dan kelemahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Cita Citrawinda, 2013:28-29). Definisi desain industri yang mensyaratkan kesan estetis, namun dalam isi pasalnya tidak menjelaskan penjelasan mengenai kesan estetis dan siapa yang menilai kesan estetis tersebut (Pasal 1 Angka 1 UU No. 31 tahun 2000). Adanya multi-tafsir terhadap kata “tidak sama” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Ayat (2) UU No. 31 tahun 2000, dikarenakan tidak adanya penjelasan lebih lanjut berkaitan dengan kata “tidak sama” tersebut. Adanya dualisme dalam prosedur permohonan hak desain industri, yakni tidak melalui pemeriksaan substantif (jika tidak ada keberatan dari pihak ketiga dalam masa pengumuman permohonan) dan yang melalui pemeriksaan substantif (jika ada keberatan dari pihak ketiga dalam masa pengumuman permohonan), namun memberikan kekuatan sertifikat hak kepemilikan yang sama (Pasal 26 dan Pasal 29 UU No. 31 tahun 2000). Belum adanya pengaturan mengenai pelaksanaan dan lisensi hak desain industri dihubungkan dengan HKI milik pihak lain. Dalam pengaturan mengenai penetapan sementara37 belum diatur secara rinci tata cara pelaksanaannya, sehingga dalam penerapannya sulit dilaksanakan. Pengaturan mengenai pelanggaran hak desain industri masih belum sempurna mengingat dalam pengaturannya belum menjelaskan kriteria substansi yang dianggap melanggar suatu hak desain industri yang menjelaskan bahwa suatu desain dianggap melanggar, jika merupakan tiruan (copy) atau meniru secara substansial (substantially copy) dari desain industri terdaftar. Pengaturan dalam pasal peralihan pun terdapat kelemahan, di mana tidak ditegaskan mengenai status obyek desain industri yang dilindungi melalui UU Hak Cipta sebagai seni terapan (applied art) sebelum lahirnya UU No. 31 tahun 2000.

DAFTAR PUSTAKA Cita Citrawinda (Ketua Kelompok Kerja), Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2013. Dendy Sugono (Pemimpin Redaksi), Tesaurus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2008. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Tangerang, 2011. Rachmat Suhernawan dan Rizal Ardya Nugraha, Seni Rupa, Pusat Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta, 2010.