TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

PATEN Hak khusus kepada penemu Diberikan oleh negara
Prof.Ir. Sukandarrumidi, M.Sc.,Ph.D. Pusat Pelayanan HaKI UGM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Usulan UBER-HKI Dr. Is Fatimah.
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
KEBERATAN DAN BANDING.
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Universitas Gadjah Mada
Desain Industri di Indonesia
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
PENGADILAN PAJAK.
Pajak Bumi & Bangunan.
Penghapusan Piutang Negara
PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Surat Keterangan Keimigrasian
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
 Hak paten diperlukan agar tidak dilakukan pelanggaran hak cipta. Belakangan ini banyak sekali dijumpai peniruan baik dalam tulisan maupun produk yang.
PENULISAN DOKUMEN SPESIFIKASI PATEN
BEA METEREI
How to search patent document
ASPEK HUKUM DAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN HKI
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Penerapan Ketentuan Tax Treaty

legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PROSUDER PATEN-
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Materi 10.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
How to write patent document/patent drafting
Kunjungan Pengadilan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
PENGADILAN PAJAK.
KEBERATAN DAN BANDING.
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
Sistem pendaftaran paten (dahulu)
SENGKETA PAJAK.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERSYARATAN PERMOHONAN (FORMALITAS) PATEN, PCT, PPH dan ASPEC
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Presented by : Kelompok 12
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Hak Paten.
TAHAPAN PERMOHONAN PATEN melalui Program Insentif Kemenristekdikti
PENELUSURAN INFORMASI PATEN (BERBAGI ILMU DENGAN SENTRA HKI Unesa)
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI Dra. Dede Mia Yusanti MLS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Melindungi ide-ide yang bermanfaat, PATEN Melindungi ide-ide yang bermanfaat, Hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor , Jangka waktu tertentu, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. First to file

DEFINISI: Invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut.

SYARAT UTAMA DIBERIKANNYA PATEN Baru Mengandung langkah inventif Dapat diterapkan dalam Industri Lain-lain: Jelas: Dapat dipahami dan dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya Satu kesatuan invensi

KETENTUAN UMUM PERMOHONAN PATEN (PASAL 20-24) Paten diberikan berdasarkan permohonan Hanya untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi Diajukan dengan membayar biaya Untuk permohonan yang bukan dilakukan oleh inventor  adanya surat penyerahan hak dari inventor kepada pemohon Permohonan diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal

ALTERNATIF CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN: Datang langsung ke Direktorat Jenderal Melalui kuasa hukum (konsultan HKI) Melalui kanwil Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia Note: Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus diajukan melalui kuasa

PERMOHONAN PATEN HARUS MEMUAT: (Pasal 24(2) Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon; Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor; Nama dan alamat lengkap lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui kuasa; Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa; f. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten; g. Judul invensi; h. Klaim yang terkandung dalam invensi Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi, Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi; k. Abstrak invensi Form 001/P/HKI/2000

Biaya Permohonan Paten: Paten biasa: Rp. 575.000 Paten Sederhana Rp. 125.000 Biaya Pemeriksaan Substantif Paten: 1 Paten Biasa: Rp. 2.000.000 2. Paten Sederhana: Rp. 350.000

TANGGAL PENERIMAAN PERMOHONAN Tanggal diterimanya (Filling date = tanggal penerimaan) surat permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum sesuai pasal 24: adanya pengajuan tertulis dengan formulir yang terisi lengkap, dipenuhinya ketentuan (Pasal 24(2) a, b, f, h, i, dan j, dan biaya untuk itu sudah dibayar !!!  jika terjadi kekurangan maka tanggal penerimaannya adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum tersebut oleh Direktorat Jenderal 2.Jika deskripsi diserahkan dalam bahasa Inggris, maka terjemahannya dalam bahasa Indonesia harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan  jika tidak permohonan dianggap ditarik kembali

Kekurangan lain yang ada dalam ketentuan Pasal 24, harus dipenuhi 3 bulan setelah tanggal pemberitahuan kekurangan oleh Direktorat Jenderal Dapat diperpanjang paling lama 2 bulan atas dasar permintaan Dapat diperpanjang lagi paling lama 1 (satu) bulan dengan dikenai biaya

PERSYARATAN FISIK DOKUMEN PATEN Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 dengan berat 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut: - dari pinggir atas 2 cm (maksimum 4 cm) - dari pinggir bawah 2 cm (maksimum 3 cm) - dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimum 4 cm) - dari pinggir kanan 2 cm (maksimum 3 cm) Kertas A4 tersebut harus dapat ditekuk, kuat, berwarna putih, rata, tidak mengkilat, dan pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar).

3. Setiap lembar dari deskripsi dan klaim diberi nomor urut menurut angka arab pada bagian tengah atas. 4. Di pinggir kiri dari pengetikan deskripsi dan klaim, setiap lima barisnya diberi nomor baris yang selalu dimulai dari awalnya tiap halaman baru. 5. Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan warna hitam, dengan ukuran antara baris 1,5 spasi, dan dengan huruf yang ukuran tinggi minimum huruf adalah 0,21 cm.

6. Tanda-tanda dengan garis, rumus-rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis. 7. Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas gambar putih, masing-masing dengan ukuran A4 dengan berat minimum 100 gram dan dengan jarak sbb.: - dari pinggir atas : 2,5 cm - dari pinggir bawah : 1,0 cm - dari pinggir kiri : 2,5 cm dari pinggir kanan : 1,5 cm

8. Pengajuan permintaan paten harus dilakukan dalam rangkap 3 (tiga, dimana 2 (dua) di antara 3 rangkap tersebut harus merupakan dokumen asli

BAGAIMANA MENDAFTARKAN PATEN DI MANCANEGARA? Secara langsung ke negara yang bersangkutan: - tanpa menggunakan hak prioritas - dengan menggunakan hak prioritas 2. Melalui sistem PCT

HAK PRIORITAS Pasal 4A(1) Paris Convention menyatakan bahwa: "any person who has duly filed an application for a patent, or for the registration of a utility model, [...] in one of the countries of the Union [...] shall enjoy, for the purpose of filing in the other countries, a right of priority [...]. The period of priority is twelve months for patents and utility model (Article 4C(1)).” Pasal 4A(2) menyatakan bahwa “any filing that is equivalent to a regular national filing under the domestic legislation of any country of the Paris Union or under bilateral or multilateral treaties concluded between countries of the Union shall be recognized as giving rise to the right of priority.” Pasal 4A(3) memberikan pengertian mengenai "regular national filing". Walaupun tidak ada definisi mengenai "utility model" dalam Paris Convention, secara umum dipahami utility model adalah perlindungan tingkat ke dua dari suatu invensi  Paten Sederhana

HAK PRIORITAS PATENT FAMILY SYSTEM 12 bulan 05.02.02 05.02.01 Permohonan paten di negara lain dengan mengklaim tanggal prioritas dari tanggal penerimaan pertama 12 bulan 05.02.02 Tanggal penerimaan pertama di negara X 05.02.01

Dengan demikian tanggal penerimaan permohonan yang diajukan dengan hak prioritas dianggap sama dengan tanggal prioritasnya yaitu tanggal penerimaan yang pertama kali diajukan

PERMOHONAN DENGAN HAK PRIORITAS Persyaratan yang harus dipenuhi oleh permohonan paten dengan hak prioritas adalah sama dengan permohonan paten biasa. Namun demikian, selain persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut di atas, permohonan juga harus melampirkan: Bukti dokumen prioritas yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan, paling lama 16 bulan terhitung sejak tanggal prioritas

KETENTUAN LAIN UNTUK PERMOHONAN PATEN DENGAN HAK PRIORITAS Direktorat Jenderal dapat meminta agar permohonan dengan hak prioritas dilengkapi dengan: Salinan sah surat-surat yang berkaitan dengan hasil pemriksaan substantif di luar negeri Salinan sah dokumen paten apabila telah diberikan di negara lain Salinan sah penolakan apabila ditolak Salinan sah keputusan pembatalan paten jika pernah dibatalkan Dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian substantif paten

PATENT COOPERATION TREATY (PCT) PCT merupakan sistem pendaftaran paten international, dimana pemohon paten dapat mengajukan permohonan paten untuk semua negara anggota PCT (138 negara per Oktober 2007) di satu negara anggota PCT saja. Indonesia telah menjadi anggota PCT sejak tahun 1997. Tidak ada sistem pemberian paten PCT atau Paten Internasional. Hak dan tanggung jawab pemberian paten tetap pada kantor paten masing-masing. Dalam hal Kantor Paten regional (misalnya EPO, ARIPO), permohonan dilakukan melalui satu pintu tetapi pemberian patennya berlaku untuk beberapa negara

TUJUAN PCT Penyederhanaan sistem pendaftaran  lebih efektif dan lebih efisien: mencegah pengulangan pekerjaan, dengan cara: Membentuk sistem internasional yang memungkinkan pengajuan paten melalui satu kantor paten (= Receiving Office), dengan satu permohonan dalam satu bahasa dimana efeknya adalah pada setiap negara anggota PCT (“Designated States”); Menyediakan pemeriksaan formal dari permohonan paten internasional oleh satu kantor Paten, yaitu Receiving Office (RO); Pada setiap permohonan paten internasional akan dilakukan penelusuran dan pemeriksaan paten yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penilaian patentabilitas Menyediakan publikasi internasional yang disentralisasi bersama dengan Hasil Penelusurannya (dilakukan oleh ISA: International Searching Authority).

PERMOHONAN PATEN PCT MELALUI RO: a. Persyaratan minimum: Formulir PCT/RO/101 Deskripsi Klaim (sekurang-kurangnya satu klaim) Gambar Abstrak b. Persyaratan formal Biaya (jangka waktu maksimal 1 bulan) kewarganegaraan Cek judul, abstrak (ada atau tidak ada) Biaya dapat disusulkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah didaftarkan: transmittal fee, international fee dan search fee. c. Bahasa yang digunakan adalah bahasa setempat (dalam hal Indonesia: bahasa Indonesia) tetapi tetap harus diterjemahkan ke bahasa yang diperkenankan oleh ISA

Biaya pendaftaran Paten PCT: Sebelum Januari 2004, biaya pendaftaran ditentukan oleh jumlah negara yang dipilih. Sejak 1 Januari 2004, pendaftaran PCT berlaku untuk semua negara PCT  bukan berarti permohonan harus didaftarkan pada semua negara anggota PCT