BANK & LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Daftar Isi Perbankan di Indonesia Bank Indonesia Analisa Kesehatan Bank Rahasia Bank Klasifikasi Bank Sumber-sumber Dana Bank Produk dan Jasa Bank Perbankan Syariah Leasing (Sewa Guna) dan Modal Ventura Pegadaian dan Asuransi Pasar Modal dan Dana Pensiun Reksadana dan Anjak Piutang
Perbankan di Indonesia
Peranan Lembaga Keuangan Pada prinsipnya sistem Keuangan. di Indonesia, dibagi : sistem moneter sistem perbankan sistem lemb. keu. Bukan bank Sistem Moneter Sistem Keuangan Indonesia Sistem LKBB Otoritas Moneter Dep. Keuangan Bank Indonesia Dewan Moneter Sist. Perbankan
Bank adalah : suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan suatu badan yang usaha utamanya menciptakan kredit suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral
Fungsi pokok bank umum Tugas dan Lapangan Usaha Bank menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi. menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan. menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional. memberikan pelayanan peyimpanan untuk barang-barang berharga. menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana, dan sebagainya. Tugas dan Lapangan Usaha Bank Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lapangan Usaha Bank Umum : Menghimpun Dana (Funding) Menyalurkan Dana (Lending) Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Menghimpun dana (funding) Simpanan Giro (Demand Deposit) : merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Pemegang rekening giro -- bunga -- jasa giro -- dana murah Simpanan Tabungan (Saving Deposit) : merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank --- buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)- --bunga tabungan -- jasa atas tabungannya. Simpanan Deposito (Time Deposit) : merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun --- jangka waktu tersebut. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
Menyalurkan Dana (Lending) Kredit Investasi, Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh : kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik seperti mesin-mesin Kedit Modal Kerja, Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh : untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
Lending Kredit Perdagangan, Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh : untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen. Kredit Produktif, Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai Kredit Konsumtif, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh : kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri. Kredit Profesi, merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara
Services Kiriman Uang (Transfer) merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kliring (Clearing) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan. Bank Notes merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing). Inkaso (Collection) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya. Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan. Bank Draft merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya
Services Bank Card (Kartu kredit) atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan. Bank Garansi merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya. Letter of Credit (L/C) merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor- impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya. Cek Wisata (Travellers Cheque) merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
Services Menerima setoran-setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain : Pembayaran pajak ; Pembayaran telepon ; Pembayaran air ; Pembayaran listrik ; Pembayaran uang kuliah Melayani pembayaran-pembayaran. Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain : Membayar Gaji/Pensiun/honorarium ; Pembayaran deviden Pembayaran kupon; Pembayaran bonus/hadiah Bermain di dalam pasar modal. Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi : - Penjamin emisi (underwriter) - Penjamin (guarantor) - Wali amanat (trustee) - Perantara perdagangan efek (pialang/broker) - Pedagang efek (dealer) - Perusahaan pengelola dana (invesment company)
Jasa perbankan lainnya Wholesale banking atau corporate banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah yang berskala besar. Untuk nasabah yang berskala besar (biasanya perusahaan-perusahaan besar) biasanya dibedakan dengan layanan kepada individu. Retail banking atau consumer banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah berskala kecil dan menengah. ATM adalah salah satu contoh layanan bank kepada nasabah berskala kecil dan menengah, Private banking adalah kegiatan layanan bank kepada nasabah terkemuka dan orang-orang kaya yang lebih menyukai layanan secara khusus dari bank. Banyak orang-orang kaya lebih menyukai layanan khusus yang tidak sama dengan orang-orang lain.
BANK INDONESIA
BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS DEWAN GUBERNUR AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
Cikal bakal Bank Negara Indonesia Bank Sirkulasi (De Javasche Bank NV) 1. Sejarah Pusat Bank Indonesia Cikal bakal Bank Negara Indonesia Sept 45 De Javasche Bank = BS 1949 Bank Indonesia = BS 1953 Menjaga stabilitas moneter Mengedarkan uang Mengembangkan sistem perbankan Menjalankan fungsi bank komersial Tanggungjawab Kebijakan moneter ada pada pemerintah Bank Indonesia = BS Fungsi Bank Komersil dihapuskan Agen Pembagunan - Kasir Pemerintah Banker’s bank - Dewan Moneter 1968 Bank Indonesia = BS (Independen) 1999 Kebijakan moneter dilaksanakan oleh Bank Indonesia Menolak campurtangan pihak luar Menjadi badan hukum
2. STATUS BI *TUJUAN BI LEMBAGA INDEPENDEN PEMERINTAH ATAU PIHAK LAIN TIDAK BOLEH INTERVENSI BI WAJIB MENOLAK INTERVENSI *TUJUAN BI Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah = Internal // inflasi = Eksternal // kurs
Independensi Bank Indonesia 19 Sesuai dengan UU 23/1999 yang telah diamandemen dengan UU 3/2004, BI mempunyai: Instrument independence: BI diberikan kewenangan untuk menetapkan sasaran-sasaran dan instrumen kebijakan moneter untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan dampaknya thd perkembangan ekonomi dan keuangan. Personal independence: Pihak lain dilarang mencampuri kebijakan moneter BI. Masa jabatan Dewan Gubernur lima tahun, dengan akhir jabatan secara berjenjang, dan dapat diangkat kembali. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan oleh DPR. BI tidak mempunyai goal independence karena sasaran inflasi ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan BI.
3. TUGAS BI UNTUK MENCAPAI TUJUAN MENSTABILKAN RUPIAH, BI MEMILIKI 3 TUGAS: MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
A. TUGAS PENETAPAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN MONETER Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Pengendalian moneter menggunakan instrumen kebijakan moneter Penetapan tagihan diskonto Pengaturan kredit dan pembiayaan Penetapan cadangan minimal Operasi pasar terbuka Mengelola cadangan devisa Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem yg ditetapkan - UU Lalu Lintas Devisa Mengelola Cadangan Devisa Negara Dengan Syarat: Security Liquidity Profitability Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi; - BI menetapkan sasaran inflasi dengan memperhatikan perkembangan dan prospek ekonomi makro, terutama perkembangan harga Untuk mencapai sasaran inflasi tersebut, BI menetapkan besaran-besaran moneter atau likuiditas perekonomian Mengatur dan Mengawasi Bank BI Tetap berfungsi sebagai lender of last resort yang memungkinkan BI membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank dengan syarat: # jangka waktu maksimal 90 hari # penggunaan hanya untuk mismacth # Harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan
B. TUGAS PENGATURAN DAN PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN Mencetak , mengedarkan, mencabut, menarik, dan memusnahkan rupiah dari peredaran Mengatur sistem kliring antar bank Melaksanakan dan memberi izin atas penyelenggaran jasa sistem pembayaran Menetapkan penggunaan alat pembayaran
C. TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK Menetapkan peraturan berdasarkan prinsip prudential banking Memberikan dan mencabut izin kelembagaan dan kegiatan usaha bank Melaksanakan pengawasan Melaksanakan pemeriksaan Memberikan sanksi Tugas pengawasan akan dialihkan kepada pengwas sektor jasa keuangan
Susunan Dewan Gubernur BI Kepemimpinan Bank Indonesia 24 Susunan Dewan Gubernur BI Gubernur Deputi Gubernur Senior Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Gubernur. Dewan Gubernur berwenang untuk menetapkan kebijakan prinsipil dan strategis (tidak membedakan kebijakan moneter, perbankan, sist.pembayaran). Dewan Gubernur secara keseluruhan bertindak sebagai Policy making body, sedang Deputi Gubernur dan Direktur-Direktur bertindak sebagai executing body. Kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia dinilai oleh DPR.
4. HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH PEMEGANG KAS PEMERINTAH MENGELOLA KEWAJIBAN PEMERINTAH THP LUAR NEGERI MEMBANTU PENERBITAN SURAT HUTANG TIDAK BOLEH MEMBERI PINJAMAN KEPADA PEMERINTAH MEMBERI PENDAPAT DAN PERTIMBANGAN MENGENAI RAPB
HUBUNGAN INTERNASIONAL KERJASAMA DENGAN BANK SENTRAL NEGARA LAIN, ORGANISASI DAN LEMBAGA INTERNASIONAL BERTINDAK ATAS NAMA PEMERINTAH
5. AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN Menyampaikan informasi kepada masyarakat. = Evaluasi kebijakan moneter = Rencana kebijakan moneter BPK dapat melakukan pemeriksaan khusus Sisa surplus usaha BI diserahkan kepada pemerintah
Amandemen Undang-Undang Bank indonesia (UU N0 3 th 2004) Penetapan Sasaran Inflasi oleh Pemerintah Penundaan Pengalihan Tugas Pengawasan Bank Pengaturan Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Perbankan Peneyempurnaan Mekanisme Pencalonan Dewan Gubernur Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Pembentukan Badan Supervisi Persetujuan Anggaran Operasional oleh DPR
ANALISIS & PENILAIAN KESEHATAN BANK
PEMBAHASAN PENDAHULUAN METODE PENILAIAN PERMODALAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF MANAJEMEN RENTABILITAS LIKUIDITAS PEMENUHAN KETENTUAN FAKTOR YANG MENGGUGURKAN
PEDAHULUAN TUJUAN Tolok ukur bagi manajemen untuk menilai apakah pengelolaan bank dilakukan sejalan dengan azas-azas perbankan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tolok ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun perbankan secara keseluruhan KETENTUAN SK DIR BI No.30/12/KEP/DIR & SE BI No.30/3/UPPB masing-masing tgl 30 April 1997 Perihal TKS BPR SK DIR BI No.30/11/KEP/DIR tgl 30 April 1997 & SK DIR BI No.30/277/KEP/DIR tgl 19 Maret 1998 Perihal TKS Bank Umum
METODE PENILAIAN PENILAIAN DILAKUKAN DENGAN MENGKUANTIFIKASIKAN DUA ASPEK : Aspek pertama mencakup lima faktor yang dikenal sebagai CAMEL Aspek kedua mencakup faktor penilaian terhadap Pelaksanaan ketentuan yg sanksinya dikaitkan dengan dgn tingkat kesehatan KUANTIFIKASI TERSEBUT DIMUNGKINKAN DILAKUKAN PENILAIAN LEBIH LANJUT DGN MENGGUNAKAN JUDGEMENT YAITU: Judgement yg berkaitan dgn penilaian tambahan untuk mendapatkan tingkat kesehatan yg sebenarnya Judgement yg berkaitan dgn faktor-faktor yg menggugurkan
FAKTOR2 YG DINILAI CAMEL BOBOT BOBOT BPR BANK UMUM Permodalan 30% 25% Kualitas Aktiva Produktif 30% 30% Kualitas Manajemen 20% 25% Rentabilitas 10% 10% Likuiditas 10% 10% PELAKSANAAN KETENTUAN BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) PDN (Posisi Devisa Neto; khusus Bank Umum Devisa) FAKTOR JUDGEMENT Faktor yang menggugurkan
PREDIKAT TINGKAT KESEHATAN DIGOLONGKAN DALAM EMPAT KETEGORI. SISTEM PEMBERIAN NILAI DALAM MENETAPKAN TINGKAT KESEHATAN DIDASARKAN PADA “SISTEM KREDIT” DENGAN NILAI KREDIT : 0 – 100 NILAI KREDIT PREDIKAT 81 – 100 SEHAT 66 -< 81 CUKUP SEHAT 51 -< 66 KURANG SEHAT 0 -< 51 TIDAK SEHAT
1. PERMODALAN Mengukur kemampuan bank dalam rangka pengembangan usaha & menampung resiko kerugian Penyediaan Modal didasarkan pada Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) => Modal (inti+pelengkap)/ATMR Rasio 8% predikat SEHAT NK = 81 Setiap kenaikkan 0,1% NK ditambah 1 dgn maks. 100. Rasio dibawah 8% atau 7,9% predikat KURANG SEHAT NK = 65 Setiap penurunan 0,1% dari 7,9% NK dikurangi 1 dgn min 0. Hasil Penilaian NK komponen Bobot 30% S : >= 8,0% KS : >= 6,5% - < 8,0% TS : < 6,5%
2. KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF Menunjukkan kualitas penanaman aktiva serta porsi penyisihan utk menutupi kerugian akibat penghapusan aktiva produktif Semua aktiva rupiah/valas yang dimiliki oleh bank dgn maksud untuk memperoleh penghasilan (SE No.26/4/BPPP tgl. 27 Mei 1993) Aktiva produktif digolongkan menurut kualitasnya berdasarkan kolektibilitas (BPR Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, Macet; BU L, Dalam Perhatian Khusus, KL, D, M) Unsur AP yg diklasifikasikan (BPR KL = 50%, D = 75%, M = 100%; BU DPK = 25%, KL = 50%, D = 75%, M = 100%) Unsur AP untuk BPR Kredit yg diberikan, Surat Berharga, Penempatan pd bank lain (kecuali giro) dan penyertaan. Untuk BU Kredit yg diberikan, Surat Berharga, Penempatan pd bank lain (kecuali giro) dan penyertaan serta off-balanced)
Bobot Total KAP 30% Rasio KAP (APD/AP) bobot 25% - Rasio 22,5% atau lebih NK = 0 dan setiap penurunan 0,15% NK ditambah 1 dgn maks 100 BPR. - Rasio 15,5% atau lebih NK = 0 dan setiap penurunan 0,15% NK ditambah 1 dgn maks 100 BU. - Rasio KAP pada prinsipnya menggunakan data LapBul BPR/BU, hasil pemeriksaan atau lainnya termasuk laporan manajemen ttg perbaikan KAP. Rasio PPAP/PPAPWD bobot 5% - Rasio 0% NK = 0 dan setiap kenaikkan 1% NK ditambah 1 dgn maks 100. - Pembentukan PPAPWD : BPR 0,5% dari AP Lancar; 10% dari AP Kurang Lancar; 50% dari AP Diragukan; dan 100% dari AP Macet. BU 1% dari AP; DPK= 5% dari AP Lancar; 15% dari AP Kurang Lancar; 50% dari AP Diragukan; dan 100% dari AP Macet.
Hasil Penilaian Rasio KAP (APD/AP) - CS : >10,35% - <=12,60% - KS : >12,60% - <=14,85% - TS : >14,85% Hasil Penilaian Rasio PPAP/PPAWD - S : >=81,0% - CS : >=66,0% - <81,0% - KS : >=51,0% - <66,0% - TS : <51,0%
3. MANAJEMEN Menilai pelaksanaan manajemen bank & keputusan2 strategis yg sangat mempengaruhi kondisi permodalan, penempatan dana, profitabilitas serta likuiditas bank. Penilaian faktor manajemen meliputi 2 komponen : manajemen umum dan manajemen resiko, yg terdiri 25 aspek pertanyaan/pernyataan yakni manajemen umum 10 & manajemen resiko 15 Untuk BPR; dan untuk Bank umum 100 aspek pertanyaan/pernyataan yakni manajemen umum 40 & manajemen resiko 60. Skala penilaian : 0 = kondisi lemah; 1,2,3 = kondisi antara; 4 = kondisi baik.
MATERI PERTANYAAN/PERNYATAAN: Manajemen Umum - Strategi/sasaran, Struktur, Sistem, dan Kepemimpinan Manajemen Risiko - Risiko likuiditas - Risiko kredit - Risiko operasional - Risiko hukum - Risiko pemilik & pengurus Bobot manajemen umum 8% (BPR); 10% (BU) dan manajemen resiko 12% (BPR); 15% (BU). Hasil Penilaian - S : 81 - 100 - CS : 66 - <81 - KS : 51 - <66 - TS : <51
4. RENTABILITAS Mengukur tingkat profitabilitas bank dalam mengelola aktiva produktif dan sumber pendapatan lainnya serta tingkat efisiensi operasional. Rasio - ROA = (laba selama 12 bln terakhir)/(rata2 total asset dlm 12 bln terakhir)x100% - BOPO = biaya operasional/pendapatan operasionalx100% Rasio ROA = 0 atau negatif NK = 0 Setiap naik 0,015% mulai dari 0 NK ditambah 1 maks 100. Rasio BOPO = 100 atau lebih NK = 0 Setiap penurunan 0,08% mulai dari 100NK ditambah 1 maksimal 100. Bobot total Rentabilitas 10% Hasil Penilaian ROA Bobot 5% - S : >=1,215% - CS : >=0,999% - <1,215% - KS : >= 0,765 - < 0,999% - TS : <0,765 Hasil Penilaian BOPO Bobot 5% - S : <=93,52% - CS : >93,53% - <=94,72% - KS : >94,72% - <=95,92% - TS : >95,92%
5. LIKUIDITAS Menilai kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajiban2 jangka pendek terhadap pihak III Bobot total likuiditas 10% Rasio - Cash Ratio=Alat likuid/Hutang Lancar x 100% Rasio 0% NK = 0, setiap kenaikkan 0,05% BPR Cash Ratio=Kewajiban bersih antarbank/Modal inti x 100% Rasio 0% NK = 0, setiap penurunan 0,1% BU mulai dari 0% NK ditambah 1 maks 100 - Rasio LDR = Kredit/dana yg diterima x 100% Rasio 115% atau lebih NK = 0, setiap penurunan 1% mulai dari 115% NK ditambah 4 maks 100. HASIL PENILAIAN Cash Ratio bobot 5% - S : >=4,05% - CS : >=3,30% - <4,05% - KS : >=2,55% - <3,30% - TS : <2,55% HASIL PENILAIAN LDR bobot 5% - S : <=94,75% - CS : >94,75% - <=98,50% - KS : >98,50% - <=102,25% - TS : >102,25%
FAKTOR YG MENGGUGURKAN PEMENUHAN KETENTUAN BMPK (individu tdk terkait < 20%, kelompok tidak terkait < 30% & terkait < 10%) dan PDN (maks 20% dari Modal) Untuk setiap pelanggaran BMPK atau PDN NK dikurangi 5, dan Untuk setiap 1% pelanggaran BMPK NK dikurangi lagi dgn 0,05 dgn maks 10 Perhitungan = Jumlah Pelanggaran/Modal Bank x 100% FAKTOR YG MENGGUGURKAN Predikat tingkat kesehatan Bank yg S/CS/KS akan diturunkan menjadi TS, jika terdapat : - Perselihan intern - Campur tangan pihak2 di luar bank dalam kepengurusan bank - Windows dressing - Praktek bank dalam bank - Penghentian dalam kliring - Praktek perbankan yang dapat membahayakan kesehatan bank
CONTOH Misal hasil perhitungan : CAR = 17,50% Rasio KAP = 10,83% Perhitungan NK: CAR = (17,50% 8%)/0,1x1NK+81NK =176 NK maks NK = 100. Rasio KAP = (22,5%-10,83%)/0,15x1 NK = 77,8NK Rasio PPAP/PPAPWD = (191,51%-0%)/0,01x1 NK = 191,5 NK, maks NK = 100 ROA = (1,91%-0%)/0,015x1NK =127,3 NK, maks NK = 100 Rasio BOPO = (100%-92,91%)/0,08x1NK =88,6 NK Cash Rasio = 3,96%/0,05% x 1 NK = 79,20 NK LDR = (115%-99,10%)X4nk = 63,60NK Pelanggaran BMPK/Modal = 5+(0,05x15)=5,75 sbg pengurang. Misal hasil perhitungan : CAR = 17,50% Rasio KAP = 10,83% Rasio PPAP/PPAPWD = 191,51% Manj. Umum nilai 33 & Manj. Risiko nilai 46 ROA = 1,91% Rasio BOPO = 92,91% Cash Rasio = 3,96% LDR = 99,10% Pelanggaran BMPK/Modal = 15%
PERHITUNGAN ATMR UNTUK RISIKO OPERASIONAL DENGAN MENGGUNAKAN PID ATMR untuk Risiko Operasional = 12,5 x beban modal Risiko Operasional. * beban modal Risiko Operasional adalah ratarata dari penjumlahan pendapatan bruto (gross income) tahunan (Januari-Desember) yang positif pada 3 (tiga) tahun terakhir dikali 15% (lima belas persen). Rumus Perhitungan beban modal Risiko Operasional sebagai berikut: KPID = [ Σ(GI 1...n x a)]/n *KPID = beban modal Risiko Operasional menggunakan PID *GI = pendapatan bruto positif tahunan dalam tiga tahun terakhir *n = jumlah tahun di mana pendapatan bruto positif *a = 15% Contoh: *(dalam Jutaan Rp) Bank A 2010 2009 2008 2007 2006 Pendapatan Bruto 750 3.000 2.250 1.750 2.500
Berdasarkan data di atas, maka pendapatan bruto dalam rangka menghitung ATMR untuk Risiko Operasional posisi tahun 2011 adalah sebagai berikut: ATMR Risiko Operasional = 12,5 x beban modal Risiko Operasional = 12,5 x [15%x{(750+3.000+2.250)/3}] = Rp.3.750 juta
RAHASIA BANK
PENGERTIAN RAHASIA SESUATU YANG DIPERCAYAKAN SESEORANG UNTUK TIDAK DICERITAKAN KEPADA ORANG YANG TIDAK BERWENANG MENGETAHUINYA RAHASIA BANK SESUATU YANG DIPERCAYAKAN NASABAH KEPADA BANK AGAR TIDAK DICERITAKAN KEPADA ORANG LAIN YANG TIDAK BERWENANG MENGETAHUI
MENGAPA RAHASIA BANK PENTING? RAHASIA BANK ADALAH LANDASAN ETIKA BISNIS ANTARA BANK DENGAN CUSTOMER
SEJARAH: SEMULA TUMBUH DALAM PRAKTIK BAHWA RAHASIA BANK ADALAH MASALAH NASABAH, BUKAN MASALAH BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI PADA NEGARA YANG MENGANUT SISTEM LIBERALISME, PERLINDUNGAN HAK MILIK HARUS DIREALISASI, SEHINGGA DALAM “BANKING ACT” DIATUR RESTRICTION ON DISCLOSURE OF INFORMATION ATAU OBSERVANCE OF SECRECY AND RESPONSIBILITY DI EROPA DIANUT FILOSOFI: KERAHASIAAN BANK ADALAH HAL YANG PRIMA DALAM LANDASAN ETIKA BISNIS ANTARA BANK DENGAN CUSTOMER
lanjutan…….. SEJARAH SWISS: KEWAJIBAN MENJAGA RAHASIA BANK BERDASAR: 1. RIGHT TO PERSONAL PRIVACY: TERDAPAT DALAM UU 2. CONTRACTUAL RELATIONSHIP, ANTARA NASABAH DENGAN BANK SEBAGAI AGEN BANK HARUS MENJAGA RAHASIA BANK SEBAGAI BAGIAN HUBUNGAN KONTRAKTUAL SEBAGAI KONSEKWENSI BERLAKUNYA “PRINCIPLE OF GOOD FAITH INHERENT IN CISTOMARY LAW” 3. PASAL 47 BANKING LAW: … BANK SECRECY IS PROTECTED BY STATUTE, THE VIOLATION OF WHICH IS A PUNISHABLE OFFENCE” AUSTRIA: DALAM KONTRAK BANK DENGAN NASABAH DIATUR MENGENAI LARANGAN TERHADAP PEJABAT BANK UNTUK MEMBUKA INFORMASI NASABAH KEPADA PIHAK LAIN DENGAN BATASAN, TIDAK MELANGGAR UU DLL INDONESIA: UU 23 PRP 1960, UU 14 TAHUN 1967, UU 7 TAHUN 1992 DAN UU 10 TAHUN 1998 MENGALAMI PERKEMBANGAN SIGNIFIKAN DALAM CAKUPAN RAHASIA BANK DAN PENEROBOSANNYA
TEORI RAHASIA BANK (Muhammad Djumhana) TEORI RAHASIA BANK BERSIFAT MUTLAK (ABSOLUTELY THEORY) BANK BERKEWAJIBAN UNTUK MENYIMPAN RAHASIA NASABAH YANG DIKETAHUI BANK KARENA KEGIATAN USAHANYA DALAM KEADAAN APAPUN, BIASA ATAU DALAM KEADAAN LUAR BIASA. TEORI RAHASIA BANK BERSIFAT NISBI BANK DIPERBOLEHKAN MEMBUKA RAHASIA NASABAHNYA, APABILA UNTUK KEPENTINGAN YANG MENDESAK, MISALNYA UNTUK KEPENTINGAN NEGARA.
Ketentuan – Rahasia Bank Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 1960 tentang Rahasia Bank UU RI Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan “segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”. UU RI Nomor 10 Tahun 1998 (Revisi UU Nomor 7 Tahun 1992) “sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”
Falsafah Pengaturan Rahasia Bank: 1. Meyakinkan dan menenangkan nasabah . 2. Penyimpanan keterangan nasabah – tidak disalah gunakan 3. Rahasia bank diatur dalam UU Negara (Negara pihak penguasa dan Rakyat pihak yang dikuasai) – campur tangan penguasa. Pengecualian Rahasia Bank 1. Untuk memenuhi kepentingan peradilan dan perkara pidana 2. Untuk kepentingan pajak 3. Dalam rangka tukar-menukar informasi antara Bank 4. Dalam perkara perdata antara Bank dan nasabah 5. Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal 6. Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
Sanksi Pelanggaran Rahasia Bank 1 Sanksi Pelanggaran Rahasia Bank 1. Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia, dengan sengaja memaksa Bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10 milyar rupiah dan paling banyak 200 milyar rupiah. 2. Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahundan paling lama 7 tahun serta denda sekurang-kurangnya 4 milyar rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah. 3. Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda sekurang-kurangnya 4 milyar rupiah dan paling banyak 15 milyar rupiah
SEJARAH RAHASIA BANK DI INDONESIA 1. UU NO 11 TAHUN 1953 TENTANG TUGAS POKOK BANK INDONESIA PASAL 7 DAN 8: TUGAS BANK INDONESIA “ ….. MEMAJUKAN PERKEMBANGAN YANG SEHAT …. DAN PENGAWASAN URUSAN KREDIT” MENUNJUKKAN ADANYA OTORITAS BANKING SUPERVISION PP 1 TAHUN 1955 TENTANG PENGAWASAN URUSAN KREDIT: “KETERANGAN TENTANG BADAN KREDIT YANG DIPEROLEH BI TIDAK DIUMUMKAN DAN BERSIFAT RAHASIA”
2. UU 23 PRP TAHUN 1960 TENTANG RAHASIA BANK ISI: 7 PASAL PASAL 2: BANK TIDAK BOLEH MEMBERIKAN KETERANGAN-KETERANGAN TENTANG KEADAAN KEUANGAN LANGGANANNYA YANG TERCATAT PADANYA DAN HAL-HAL LAIN YANG HARUS DIRAHASIAKAN OLEH BANK MENURUT KELAZIMAN, KECUALI PERPAJAKAN DAN KEPENTINGAN PERADILAN LANGGANAN BANK ADALAH ORANG-ORANG YANG MEMPERCAYAKAN UANGNYA PADA BANK, MENERIMA CEK, BUNGA DARI BANK DAN LAIN SEBAGAINYA
RAHASIA BANK HANYA BERLAKU UNTUK NASABAH DEPOSAN & WALKING CUSTOMER PENEROBOSAN OLEH MENKEU (PAJAK), DAN JA-GUNG DAN KETUA MA (PERADILAN) DICABUT DENGAN LAHIRNYA UU 14/1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN RAHASIA BANK MASUK DALAM UU PERBANKAN, TIDAK TERPISAH DALAM UU TERSENDIRI TIDAK TERDAPAT RUMUSAN YANG JELAS TENTANG RAHASIA BANK DIBUTUHKAN SUATU PENAFSIRAN RESMI BANK INDONESIA
3. UU 14 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN PASAL 36: BANK TIDAK BOLEH MEMBERIKAN KETERANGAN2 TENTANG KEADAAN KEUANGAN NASABAHNYA YANG TERCATAT PADANYA DAN HAL-HAL LAIN YANG HARUS DIRAHASIAKAN OLEH BANK MENURUT KELAZIMAN DALAM DUNIA PERBANKAN, KECUALI DALAM HAL-HAL YANG DITENTUKAN DALAM UU INI
SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO. 2/377/UPPB/PbB PERIHAL PENAFSIRAN TENTANG PENGERTIAN RAHASIA BANK TANGGAL 11 SEPTEMBER 1969 KEADAAN KEUANGAN YANG TERCATAT PADANYA ADALAH KEADAAN MENGENAI KEUANGAN YANG TERDAPAT PADA BANK YANG MELIPUTI SEGALA SIMPANANNYA YANG TERCANTUM DALAM SEMUA POS PASIVA, DAN SEGALA POS AKTIVA YANG MERUPAKAN PEMBERIAN KREDIT DALAM BERBAGAI MACAM BENTUK KEPADA YANG BERSANGKUTAN HAL-HAL LAIN YANG HARUS DIRAHASIAKAN OLEH BANK MENURUT KELAZIMAN DALAM DUNIA PERBANKAN, IALAH SEGALA KETERANGAN ORANG ATAU BADAN YANG DIKETAHUI OLEH BANK KARENA KEGIATAN DAN USAHANYA, YAITU: PEMBERIAN PELAYANAN, DAN JASA DALAM LALU LINTAS UANG, BAIK DALAM MAUPUN LUAR NEGERI PENDISKONTOAN. DAN JUAL-BELI SURAT BERHARGA RAHASIA BANK MENCAKUP NASABAH: DEPOSAN, DEBITUR, DAN KEGIATAN DALAM SISTEM PEMBAYARAN
4. RAHASIA BANK DALAM UU 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN PENGERTIAN: PASAL 1 ANGKA 16 “RAHASIA BANK ADALAH SEGALA SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEUANGAN DAN HAL-HAL LAIN DARI NASABAH BANK YANG MENURUT KELAZIMAN DUNIA PERBANKAN WAJIB DIRAHASIAKAN” PASAL 40 AYAT 1: BANK DILARANG MEMBERIKAN KETERANGAN YANG DICATAT PADA BANK TENTANG KEADAAN KEUANGAN DAN HAL-HAL LAIN DARI NASABAHNYA, YANG WAJIB DIRAHASIAKAN OLEH BANK MENURUT KELAZIMAN DALAM DUNIA PERBANKAN
NASABAH MENCAKUP NASABAH AKTIVA DAN PASIVA KELAZIMAN: MIS. CARA SIMPAN DAN TARIK DANA, BESAR DEPOSITO, JUMLAH KREDIT, BESAR BUNGA DLL DIATURNYA TENTANG PIHAK TERAFILIASI (DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, PEJABAT, KARYAWAN DLL)
PENGECUALIAN RAHASIA BANK DALAM UU 7 TAHUN 1992 PASAL 41: KEPENTINGAN PERPAJAKAN PASAL 42: KEPENTINGAN PERADILAN DALAM PERKARA PIDANA PASAL 43: DALAM PERKARA PERDATA ANTARA BANK DENGAN NASABAH PASAL 44: TUKAR-MENUKAR INFORMASI ANTAR BANK
RAHASIA BANK HANYA TERBATAS KEPADA NASABAH PENYIMPAN RAHASIA BANK DALAM UU 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN UU 7 TAHUN 1992 TENTANGPERBANKAN PENGERTIAN: PASAL 1 ANGKA 28 “RAHASIA BANK ADALAH SEGALA SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN KETERANGAN MENGENAI NASABAH PENYIMPAN DAN SIMPANANNYA” RAHASIA BANK HANYA TERBATAS KEPADA NASABAH PENYIMPAN (DEPOSAN) DAN SIMPANANNYA SAJA
PENGECUALIAN RAHASIA BANK DALAM UU 10 TAHUN 1998 PASAL 41 (1): “UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN PIMPINAN BANK INDONESIA ATAS PERMINTAAN MENTRI KEUANGAN BERWENANG MENGELUARKAN PERINTAH TERTULIS KEPADA BANK AGAR MEMBERIKAN KETERANGAN DAN MEMPERLIHATKAN BUKTI-BUKTI TERTULIS SERTA SURAT-SURAT MENGENAI KEADAAN KEUANGAN NASABAH PENYIMPAN TERTENTU KEPADA PEJABAT PAJAK” PASAL 42 (1): “UNTUK KEPENTINGAN PERADILAN DALAM PERKARA PIDANA, PIMPINAN BANK INDONESIA DAPAT MEMBERIKAN IZIN KEPADA POLISI, JAKSA ATAU HAKIM UNTUK MEMPEROLEH KETERANGAN DARI BANK MENGENAI SIMPANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PADA BANK”
PENGECUALIAN RAHASIA BANK DALAM UU 10 TAHUN 1998 PASAL 41 A (1): “UNTUK PENYELESAIAN PIUTANG BANK YANG TELAH DISERAHKAN KEPADA BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA/PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA, PIMPINAN BANK INDONESIA MEMBERIKAN IZIN KEPADA PEJABAT BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA/PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA UNTUK MEMPEROLEH KETERANGAN DARI BANK MENGENAI SIMPANAN NASABAH DEBITUR” PASAL 43: “DALAM PERKARA PERDATA ANTARA BANK DENGAN NASABAHNYA, DIREKSI BANK YANG BERSANGKUTAN DAPAT MENGINFORMASIKAN KEPADA PENGADILAN TENTANG KEADAAN KEUANGAN NASABAH YANG BERSANGKUTAN DAN MEMBERIKAN KETERANGAN LAIN YANG RELEVAN DENGAN PERKARA TERSEBUT”
PENGECUALIAN RAHASIA BANK DALAM UU 10 TAHUN 1998 PASAL 44 (1): “DALAM RANGKA TUKAR MENUKAR INFORMASI ANTAR BANK, DIREKSI BANK DAPAT MEMBERITAHUKAN KEADAAN KEUANGAN NASABAHNYA KEPADA BANK LAIN” PASAL 44 A (1): “ATAS PERMINTAAN, PERSETUJUAN ATAU KUASA DARI NASABAH PENYIMPAN YANG DIBUAT SECARA TERTULIS, BANK WAJIB MEMBERIKAN KETERANGAN MENGENAI SIMPANAN NASABAH PENYIMPAN PADA BANK YBS KEPADA PIHAK YANG DITUNJUK OLEH NASABAH PENYIMPAN TERSEBUT” PASAL 44 A (2): “DALAM HAL NASABAH PENYIMPAN TELAH MENINGGAL DUNIA, AHLI WARIS YANG SAH DARI PENYIMPAN YANG BERSANGKUTAN BERHAK MEMPEROLEH KETERANGAN MENGENAI SIMPANAN NASABAH PENYIMPAN TERSEBUT”
PENGECUALIAN RAHASIA BANK DALAM UU 10/1998: 1. IJIN DARI PEMERINTAH/BI (PAJAK, PIUTANG BANK YANG DISERAHKAN BUPLN/PUPN, PERADILAM DALAM PERKARA PIDANA) 2. TANPA IJIN (PERKARA PERDATA, TUKAR INFORMASI ANTAR BANK, KUASA NASABAH, AHLI WARIS)
SANKSI ATAS KETENTUAN RAHASIA BANK DALAM UU PERBANKAN BENTUK SANKSI: PIDANA DAN DENDA SECARA AKUMULATIF PASAL 47 (1): TANPA MEMBAWA PERINTAH TERTULIS ATAU TANPA IJIN MEMAKSA BANK ATAU PIHAK TERAFILIASI UNTUK MEMBERI KETERANGAN DIANCAM PIDANA PENJARA 2 - 4 TAHUN, DAN DENDA 10 - 200 M PASAL 47 (2): ANGGOTA DIREKSI, KOMISARIS ATAU PIHAK TERAFILIASI YANG SENGAJA MEMBERI KETERANGAN DIANCAM PIDANA PENJARA 2 – 4 TAHUN DAN DENDA 4 – 800 M PASAL 47 A: ANGGOTA DIREKSI, KOMISARIS ATAU PIHAK TERAFILIASI YANG SENGAJA TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN, DIANCAM PIDANA PENJARA 2 – 7 TAHUN DAN DENDA 4 – 15 M
PENEROBOSAN RAHASIA BANK KESIMPULAN UU CAKUPAN RAHASIA BANK PENEROBOSAN RAHASIA BANK UU 23 PRP TAHUN 1960 NASABAH DEPOSAN & WALKING CUSTOMER PERPAJAKAN PERADILAN UU 14 TAHUN 1967 KEUANGAN NASABAH PADA POS AKTIVA DAN PASIVA, SERTA KEGIATAN DALAM SISTEM PEMBAYARAN SDA UU 7 TAHUN 1992 KEUANGAN DAN HAL-HAL LAIN DARI NASABAH 41-44: PERPAJAKAN, PERADILAN PERKARA PIDANA, PERKARA PERDATA ANTARA BANK DENGAN NASABAH,TUKAR-MENUKAR INFORMASI ANTAR BANK UU 10 TAHUN 1998 NASABAH PENYIMPAN (DEPOSAN) DAN SIMPANANNYA IJIN DARI PEMERINTAH/BI (PAJAK, PIUTANG BANK YANG DISERAHKAN BUPLN/PUPN, PERADILAM DALAM PERKARA PIDANA) TANPA IJIN (PERKARA PERDATA, TUKAR INFORMASI ANTAR BANK, KUASA NASABAH, AHLI WARIS)
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PERINTAH ATAU IZIN TERTULIS MEMBUKA RAHASIA BANK
PBI NO. 2/19/PBI/2000 TANGGAL 7 SEPTEMBER 2000 PASAL 1: PENGERTIAN BANK, SIMPANAN, NASABAH, NASABAH DEBITOR, DAN RAHASIA BANK PASAL 2 AYAT 4: KEWAJIBAN MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU SEHUBUNGAN DENGAN NASABAH PENYIMPAN TIDAK BERLAKU UNTUK: KEPENTINGAN PERPAJAKAN PENYELESAIAN PIUTANG BANK YANG SUDAH DISELESAIKAN KEPADA BUPLN/PUPN KEPENTINGAN PERADILAN DALAM PERKARA PIDANA KEPENTINGAN PERADILAN DALAM PERKARA PERDATA ANTARA BANK DENGAN NASABAHNYA TUKAR MENUKAR INFORMASI ANTAR BANK PERMINTAAAN, PERSETUJUAN ATAU KUASA DARI NASABAH PENYIMPAN YANG DIBUAT SECARA TERTULIS PERMINTAAN AHLI WARIS YANG SAH DARI NASABAH PENYIMPAN YANG TELAH MENINGGAL DUNIA
Lanjutan…….. KEWAJIBAN RAHASIA BANK BERLAKU UNTUK PIHAK TERAFILIASI BUTIR A, B DAN C WAJIB MEMPEROLEH PERINTAH ATAU IZIN TERTULIS UNTUK MEMBUKA RAHASIA BANK DARI PIMPINAN BI: KEPENTINGAN PAJAK DIDASARKAN PERMINTAAN TERTULIS MENTERI KEUANGAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA ATAS PERMINTAAN TERTULIS KEPALA BUPLN/PUPN PEADILAN PERKARA PIDANA ATAS PERMINTAAN TERTULIS DARI KAPOLRI, JAKSA AGUNG DAN KETUA MAHKAMAH AGUNG DAN BUTIR D,E, F DAN G TIDAK DIPERLUKAN PERINTAH DALAM KAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DILAKSANAKAN OLEH GBI DALAM WAKTU SELAMBAT- LAMBATNYA 3 HARI KERJA TERHITUNG SEJAK SURAT PERMINTAAN DITERIMA SECARA LENGKAP OLEH DIREKTUR HUKUM BI
Lanjutan…….. GBI DAPAT MENOLAK UNTUK MEMBERIKAN PERINTAH SECARA TERTULIS APABILA SURAT PERMINTAAN TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN, YANG HARUS DIBERITAHUKAN SECARA TERTULIS SELAMBAT-LAMBATNYA 14 HARI SETELAH SURAT PERMINTAAN DITERIMA PEMBLOKIRAN DAN ATAU PENYITAAN SIMPANAN ATAS NAMA SEORANG NASABAH YANG TELAH DINYATAKAN SEBAGAI TERSANGKA ATAU TERDAKWA OLEH POLISI, JAKSA, ATAU HAKIM DAPAT DILAKUKAN TANPA MEMERLUKAN IZIN PIMPINAN BI. DALAM HAL POLISI, JAKSA ATAU HAKIM BERMAKSUD MEMPEROLEH KETERANGAN MENGENAI NASABAH PENYIMPANAN DAN SIMPANANNYA YANG DIBLOKIR DAN ATAU DISITA, MAKA BERLAKU KETENTUAN MENGENAI CARA-CARA MEMBUKA RAHASIA BANK
PENGECUALIAN RAHASIA BANK DI LUAR UU PERBANKAN SURAT MAHKAMAH AGUNG NO. KMA/694/R.45/XII/2004 PERIHAL PERTIMBANGAN HUKUM ATAS PELAKSANAAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) BERISI PENEGASAN BAHWA KETENTUAN PASAL 12 UU 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK MERUPAKAN KETENTUAN KHUSUS (LEX SPECIALIS) YANG MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPADA KPK DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN”
PENGECUALIAN RAHASIA BANK DI LUAR UU PERBANKAN PROSEDUR IJIN MEMBUKA RAHASIA BANK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 42 UU PERBANKAN TIDAK BERLAKU BAGI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI.
Klasifikasi Bank
Klasifikasi Jenis Bank 1. Jenis Bank Menurut Kegiatannya Bank Tabungan Bank Pembangunan Bank Ekspor – Impor Bank Umum Bank Pengkreditan Rakyat Tujuan: Memudahkan dlm memilih kegiatan perbankan yang paling sesuai dengan karakter masing-masing bank Menyederhanakan dan memudahkan dalam urusan mendapatkan izin operasi
2. Jenis Bank Menurut Target Pasar Tujuan Memberi pelayanan efisien Corporate Bank – pelayanan berskala besar Retail Bank – pelayanan berskala kecil Retail Corporate Bank – pelayanan berskala besar dan kecil Tujuan Memberi pelayanan efisien Fokus pada kelompok nasabah (karakter) tertentu
3. Jenis Bank Menurut Kepemilikannya (penguasaan saham & akta pendirian Bank) Bank milik pemerintah; BNI, BRI, BTN Bank milik pemerintah daerah; Bank Sumut, Bank DKI Bank milik koperasi; Bank Umum Koperasi Indonesia Bank milik swasta nasional; BCA, BII, Bank Mua’malat Bank milik asing; CitiBank, Standard Chartered Bank milik campuran; Mitsubishi Buana Bank, Bank Sakura Swadarma 4. Jenis Bank Menurut Status atau Kedudukan (ukuran kemampuan dr segi jumlah produk, modal, & kualitas) Bank Devisa Bank Non-Devisa
5. Jenis Bank Menurut Kepemilikannya Bank – prinsip konventional; menggunakan sistem bunga dan free based. - Dominan di Indonesia. Bank – prinsip syariah; berdasarkan etika & prinsip-prinsip Islam hingga bebas dari; a. unsur Riba (bunga) b. bebas dari unsur spekulatif non-produktif seperti perjudian (maysir) c. bebas dari kegiatan yang meragukan (gharar) d. bebas dari perkara yang tidah sah (bathil) e. hanya membiayai usaha-usaha yang halal
Types of Investment banks Investment banks "underwrite" (guarantee the sale of) stock and bond issues, trade for their own accounts, make markets, and advise corporations on capital markets activities such as mergers and acquisitions. Merchant banks were traditionally banks which engaged in trade finance. The modern definition, however, refers to banks which provide capital to firms in the form of shares rather than loans. Unlike venture capital firms, they tend not to invest in new companies. Both combined A universal bank is a bank that participate in all kinds of banking activities. It is a bank that is both a Commercial bank and an Investment bank. For example, First Bank (a very large bank) is involved in commercial and retail lending, and its subsidiaries in tax-havens offer offshore banking services to customers in other countries. Other large financial institutions are similarly diversified and engage in multiple activities.
Sumber Dana Bank & Aktivitas Perbankan
Pengertian Sumber Dana Bank Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat.
Sumber-sumber dana Perbankan : 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari : a. Setoran modal dari pemegang saham b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adlah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas. Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Dapat dikelompokkan: Simpanan giro Simpanan tabungan Simpanan deposito.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya Sumber dana yang ketiga inin merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari : a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Diberikan bank Indonesia kpd bank- bank yg mengalami kesulitan likuiditas & diberikan kpd pembiayaan sector tertentu. b. Pinjaman antar bank (call money); diberikan kpd bank yang mengalami kalah kliring di dlm lembaga kliring Bersifat jangka pendek dgn bunga yg relatif tinggi. c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri; Diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri. d. Surat berharga pasar uang (SBPU). Pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.
1. Simpanan Giro Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dgn cara pemindahbukuan (UU Perbankkan nomor 10 thn 1998). Pengertian giro lain: a. Simpanan pihak ketiga Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah, dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing bank mematok jumlah yang berbeda. b. Penarikan dana dapat setiap saat Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu. c. Cara penarikan Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana di rekening: Cek; Cek atas nama, Cek atas unjuk, Cek silang & Cek kosong Bilyet Giro; Surat perintah dari nasabah utk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yg bersangkutan kpd pihak penerima. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.
Bilyet Giro
Cek
PENGERTIAN CEK (CHEQUE) Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu : pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK" surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu . nama bank yang harus membayar (tertarik) penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan tanda tangan penarik.
Syarat lain : tersedianya dana ada materai yang cukup jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama. memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan) tidak diblokir pihak berwenang resi cek sudah kembali endorsment cek benar, jika ada kondisi cek sempurna rekening belum ditutup dan syarat-syarat lainnya
Jenis-jenis Cek 1. Cek Atas Nama Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret. 2. Cek Atas Unjuk Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata- kata apa pun.
Jenis-jenis Cek 3. Cek Silang Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan. 4. Cek Mundur Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
Jenis-jenis Cek 5. Cek Kosong Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada didalam suatu cek : 1. Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque 2. Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras) 3. Ada nomor cek 4. Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek) 5. Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa" 6. Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf) 7. Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
CONTOH PERHITUNGAN JASA GIRO Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Ray Ibrahim selama bulan Mei 2002 Nama nasabah : Tn. Ray Ibrahim Nomor Rekening : 10.04.2002.10 - Tgl. 01 setor tunai Rp 10.000.000,- - Tgl. 07 tarik dengan cek Rp 2.000.000,- - Tgl. 10 setor tunai Rp 5.000.000,- - Tgl. 14 setor kliring Rp 12.000.000,- - Tgl. 16 tarik dengan BG Rp 5.000.000,- - Tgl. 18 transfer ke luar beban rek. Rp 3.000.000,- - Tgl. 23 kliring masuk Rp 7.000.000,- - Tgl. 29 setor dengan cek bank lain Rp 8.000.000,- Pertanyaan : Saudara diminta untuk menghitung berapa bunga bersih yang diperoleh Tn. Ray Ibrahim selama bulan Mei jika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku 17% per tahun. Nasabah juga dikenakan pajak 15% atas jasa giro. Buatkan juga laporan rekening korannya secara lengkap.
Pembuatan rekening koran
Keterangan Laporan Keuangan: Transaksi biasanya dibuat dalam kode tertentu, misalnya setor tunai 01, tarik tunai 02 dan seterusnya. Sisi debet merupakan sisi untuk pengurangan dana dan sisi kredit untuk penambahan dana. Setor tunai atau setor dengan cek atau setor dengan BG akan menambah rekening nasabah (kredit) clan tarik tunai atau tarik dengan cek atau tarik dengan BG akan mengurangi rekening (debet) Tarik dengan cek maksudnya menarik uang dengan menggunakan cek bank yang bersangkutan (debet) Setor kliring maksudnya menyetor uang dengan menggunakan cek atau BG dari bank lain (kredit). Transfer keluar artinya mengirim uang dari bank yang bersangkutan ke bank lain melalui pembebanan rekening giro nasabah di bank yang bersangkutan (debet). Transfer masuk artinya adanya uang masuk dari bank lain ke bank Matras dan masuk ke rekening nasabah (kredit) Saldo artinya sisa uang yang ada direkening pada tanggal tertentu setelah melalui pengurangan dan penambahan. Tanggal merupakan waktu kejadian transaksi
a. Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah 17 % x Rp 8 000.000,- bunga = = Rp 113.333,- 12 bulan pajak = 15% x Rp 113.333,- = Rp 16.999,- bunga bersih bulan Mei = Rp 96.334,-
b. Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo rata-rata Saldo rata-rata untuk bulan Mei adalah : 121.000.000,- = 15.125.000,- 8 17 % x Rp 15.125.000,- bunga = Rp 214.271,- 12 bulan pajak 15 % x Rp 214.271,- = Rp 32.141,- bunga bersih = Rp 182.130,-
2. Simpanan Tabungan (UU Perbankan nomor 10 tahun 1998); simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syaratsyarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank. Alat penarikan yg digunakan: a. Buku tabungan; buku nasabah diberikan kpd nasabah pada awal menabung. b. Kartu penarikan; kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pd mesin penarikan uang pd lokasi tertentu, ATM (Automated Teller machine). c. Surat Kuasa; adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah.
CONTOH PERHITUNGAN BUNGA TABUNGAN Transaksi yang terjadi di rekening tabungan Tn. Roy Akase selama bulan Mei 2002 : Tgl. 01 setor tunai Rp 5.000.000,- Tgl. 06 setor dengan cek bank lain Rp 8 000.000,- Tgl. 12 tarik tunai Rp 10.000.000,- Tgl. 17 transfer masuk Rp 7.000.000,- Tgl. 22 tarik tunai Rp 5.000.000,- Tgl.31 setor tunai Rp 3.000.000,- Suku bunga 18% per tahun (Pa) untuk perhitungan saldo terendah dan saldo rata-rata. Pertanyaan : Coba saudara hitung berapa bunga bersih yang diterima Tn. Roy Akase dengan menggunakan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian dan dikenakan pajak 15% atas bunga tabungan. Kemudian buatkan laporan buku tabungannya.
Laporan buku tabungan
Perhitungan dengan saldo bunga terendah
3. Simpanan Deposito Jangka waktu lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. (UU No.10 tahun 1998); simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank. Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya: Deposito berjangka --- bilyet deposito Sertifikat deposito --- sertifikat deposito. a. Deposito berjangka; Deposito yg diterbitkan oleh bank umum, diterbitkan atas nama orang atau lembaga. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan, dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan. Batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. Jika ditarik sebelum jatuh temponya, akan dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan untuk nominal dana yang cukup besar berupa spesial rate, hadiah ataupun cindera mata. b. Sertifikat Deposito; Deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga hingga dpt diperjualbelikan kepada pihak lain. Diterbitkan dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan. c. Deposito on call; berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar i.e.100 juta rupiah, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on call tersebut.
Deposito Berjangka
Aktivitas Perbankan Sumber-sumber dana yg menjadi harapan: Dana Sendiri Dana Deposan Dana Pinjaman Call Money Pinjaman antar Bank Kredit Liquiditas Surat Berharga Pasar Dana Transfer Setoran Jaminan (pendel/menengah) Diskonto BI 1. Penghimpunan Dana Perbankan --- melakukan penghimpunan dan penyaluran dana. Keberhasilan penghimpunan dana tergantung faktor: Tingkat Pendapatan. Tingkat Resiko Tingkat Kepercayaan Tingkat Pelayanan
2. Penggunaan Dana 2 hal perhatian alokasi Dana: a. Resiko c. Penyaluran Kredit Aspek Penilaian Penyaluran Kredit: Jenis Kredit; investasi, modal kerja, pertanian, peternakan, industri & perumahan Jaminan Kredit; Dengan Jaminan & Tanpa Jaminan 2. Penggunaan Dana 2 hal perhatian alokasi Dana: a. Resiko b. Jangka Waktu & Liquiditas Penyaluran Dana: a. Cadangan Liquiditas; Cadangan Primer & Sekunder b. Investasi Aspek Penilaian 5C (Unsur) Aspek Penilaian 7P (Prinsip) Character Personality Capacity Party Capital Purpose Collateral Prospect Condition Payment Profitability Protection
Produk dan Jasa Bank
Kliring “ the act of exchanging drafts on each other and settling the differences” Jasa penyelesain hutang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring yang koordinir oleh Bank Indonesia. Warkat; alat lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam satu lembaga yang disebut Lembaga Kliring. Contoh warkat: - Cek, Bilyet Giro, Surat bukti penerimaan transfer, wesel bank, nota kredit dll Lembaga Kliring dibentuk pd tgl 7 maret 1967
Penolakan proses Kliring atas alasan tertentu Bank Peserta Kliring Wakil Bank Peserta Kliring Proses Penyelesaian Kliring - Sistem Kliring Manual - Sistem Kliring Semiotomasi - Sistem Kliring Otomasi - Sistem Kliring Elektronik
Bank Garansi Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabil pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. 3 pihak yang terkait dalam penerbitan Bank Garansi Proses Penerbitan Bank Garansi? Jenis-Jenis Bank Garansi: - Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah jaminan penawaran. - Advance Payment Bond adalah jaminan uang muka. - Performance Bond adalah jaminan pelaksanaan. - Retention/Maintenance Bond adalah jaminan pemeliharaan. Manfaat Bank Garansi: mempermudah/lancar urusan bisnis, keuntungan utk pihak Bank Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Penerima Bank Garansi • Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit. • Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda. • Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaim apabila diperlukan.
Bank Garansi
Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya Telah dijelaskan didepan bila kelengkapan jenis-jenis jasa bank lainnya akan sangat tergantung dari apakah bank tersebut BPR, bank umum konvensional ataukah bank umum syariah. Berikut adalah beberapa jenis jasa-jasa bank lainnya : 1. Kiriman Uang (Transfer) Transfer adalah merupakan jasa pengiriman uang baik di dalam negari ataupun luar negeri. Sebagai contoh Rita mengirim uang kepada ayahnya sebesar Rp 5.000.000 melalui “bank R” melalui jasa transfer. 2. Inkaso Inkaso merupakan jasa bank utnuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Balikpapan, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Warkat-warkat yang dapat ditagihkan melalui inkaso misalnya cek, bilyet giro, wesel, deviden.
Inkaso
Inkaso
a. Sertifikat deposito b. Sertifikat tanah c. Saham d. Obligasi 3. Safe Deposit Box Safe deposit box merupakan jasa banjk yang diberikan kepada para nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada benda-benda ataupun suratsurat berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukukran yang berbede-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya. Adapun surat-surat berharga disimpan didalam safe deposit box adalah : a. Sertifikat deposito b. Sertifikat tanah c. Saham d. Obligasi e. Surat Perjanjian f. Akte kelahiran g. Akte pernikahan h. Ijasah Sedangkan untuk benda-benda-yang dapat disimpan di dalam safe a. Emas b. Mutiara c. Berlian d. Intan e. Permata Adapun keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah biaya sewa, uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan nasabah.
Safe Deposit Box
4. Bank Card Bank card adalah “kartu plastik”atau yang biasa kita sebut dengan ATM, yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan kepada nasabahnya untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran ditempat- tempat yang menyediakan fasilitas untuk ATM ini. 5. Travellers Cheque Travelier cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan, cek ini biasanya dipergunakan untuk orang-orang yang senang bepergian.Traveller cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Traveller Cheque
6. Letter of Credit (L/C) Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepadamasyarakat untuk memperlancar arus barang termasuk barang dalam negeri. Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya. Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut Opening Bank atau inssuing Bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut dengan advising bank
Tata cara pembayaran dengan L/C? Pelaku L/C Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C. Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C. Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C. Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara. Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran. Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut. Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll). Tata cara pembayaran dengan L/C?
Jenis-jenis L/C Revocable L/C. Irrevocable L/C. Irrevocable dan Confirmed L/C Clean Letter of Credit Documentary Letter of Credit Documentary L/C dengan Red Clause Revolving L/C Back to Back L/C. Transverable L/C
L/C
Keuntungan Jasa-Jasa Bank Keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah selisih antara bunga simpanan dengan bunga kredit. Selain itu ada lagi keuntungan yang dapat diperoleh perbankkan yaitu melalui : 1. Biaya administrasi Biaya ini dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus, biasanya dikenakan untuk pengelolaan fasilitas tertentu. 2. Biaya Kirim Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang atau yang biasa disebut dengan transfer, baik transfer dalam negari ataupun luar negeri. 3. Biaya Tagih Jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring dan jasa inkaso. Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri. 4. Biaya Provisi dan Komisi Biaya ini dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankkan. 5. Biaya Sewa Biaya ini dibebankan kepada nasabah yang menggunkan fasilitas safe deposit box, dan besarnya sewa tergantung dari besarnya safe deposit box yang dipakai.
RTGS (Real-Time Gross Settlement) RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-Time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di- debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran. Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Kecukupan saldo peserta pengirim adalah PENTING karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Penerapan sistem RTGS di Indonesia telah dimulai sejak tanggal 17 November 2000 dengan nama Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Perbankan Islam
HUKUM – HUKUM SEPUTAR AQAD, JUAL BELI DAN SYIRKAH DALAM ISLAM
Pengertian Aqad Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya. Ijab dan qabul ini harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing- masing pihak. Aqad sangat penting dalam Aktivitas muamalah hampir sama dengan niat dalam masalah ibadah
SYARAT SAHNYA TRANSAKSI (Menurut SYARIAH) a) transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha; (b) prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib); (c) uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas; (d) tidak mengandung unsur riba; (e) Tidak mengandung Unsur Kedzoliman (f) tidak mengandung unsur maysir; (g) tidak mengandung unsur gharar;
(h) tidak mengandung unsur haram; (i) tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time valueof money). (j) transaksi tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad; (k) tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan(najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar); (l) tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap(risywah).
Produk Perbankan Syariah
JUAL BELI
JUAL BELI Jenis Produk 1. Titipan (Wadiah) 2. Bagi Hasil (Syirkah) 3. Jual Beli (al Bai’) 4. Sewa (al Ijarah) 5. Jasa-jasa (Ja’alah) 6. Tukar Menukar Valuta (Sharf) 7. Produk dan Jasa Lainnya
Operasional Bank Syariah di Indonesia Produk & Jasa Lembaga Keuangan Syariah Giro (Yad Dhamanah) Wadiah Penghimpunan Dana Tabungan Mudharabah Deposito Operasional Bank Syariah di Indonesia Equity Financing Penggunaan Dana Debt Financing Wakalah (arranger/agency) ZIS SDB Hawalah (anjak piutang) Jasa Layanan Perbankan Kafalah (garansi bank) Rahn (Gadai)
Produk Pembiayaan (Financing) Muthlaqah (tidak bersyarat) Mudharabah Muqayyadah (bersyarat) Equity Financing Musyarakah (kerjasama dua pihak atau lebih) Musyarakah
Produk Pembiayaan (Financing) (Lanjutan) Barang-barang Barter Jual Beli (Bai) Murabahah (margin) Bitsaman Ajil (cicil) Barang - uang Sewa Menyewa (Ijarah) Ijarah (sewa) Ijarah Wa Iqtina (sewa beli) Debt Financing Salam (indent-> pertanian) Uang - Barang Istishna (indent -> manufacture) Uang - uang Sharf (tukar valas)
Pembiayaan/Jual Beli: Skema Operasional Bank Syariah Skema Operasional Bank Syariah Bagi Hasil: Mudharabah Musyakarah Pembiayaan/Jual Beli: Murabahah Angsuran Murabahan Sekaligus Sewa Beli: Ijarah SUMBER DANA: Giro Wadiah Tab Wadiah Tab. Mudharabah Dep. Mudharabah Equity Margin Bagi Hasil POOLING DANA Profit Distribution Porsi Bank Porsi Nasabah Alhamdulillah... 100% pendapatan Bank Jasa-jasa: Kiriman Uang Inkaso Garansi Bank Gadai
1. Wadiah Dari segi bahasa diartikan sebagai meninggalkan, meletakkan atau meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga Secara teknis berarti titipan murni, dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki Landasan hukum: a. Al Qur’an Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya (QS An Nisaa (4) : 58) Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya (QS Al Baqarah (2) 283)
Wadiah (Lanjutan) Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah, yang diterapkan pada giro Pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipian Bank boleh memanfaatkan harta titipan Prinsip wadiah yang lain adalah wadiah yad amanah, yaitu harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi Keuntungan dan kerugian menjadi hak dan kewajiban bank (pemilik dana dapat diberi bonus tanpa perjanjian) Bank dapat mengenakan biaya administrasi untuk menutupi biaya yang benar-benar terjadi
Wadiah (Lanjutan) Skema Wadiah Yad adh-Dhamanah Bank (Penyimpan) 1.Titip dana Bank (Penyimpan) Nasabah (penitip) 4. Beri bonus 2. Pemanfaatan dana 3. Bagi hasil Nasabah Pembiayaan Skema Wadiah Yad adh-Dhamanah
Wadiah (Lanjutan) Rukun Wadiah Penitip / pemilik barang / harta (muwaddi’) Penerima titipan / orang yang menyimpan (mustawda’) Barang / harta yang dititipkan Aqad / Ijab Qabul
2. Syirkah Prinsip yang didasarkan pada prinsip bagi hasil Terdapat pada produk Pendanaan dan Pembiayaan Jenis-jenis Syirkah : Musyarakah Mudharabah (Muthlaqah, Muqayyadah on Balance Sheet & Muqayyadah Off Balance Sheet) Isu sentral dari prinsip ini adalah modal, jaminan, manajemen, jangka waktu, besar bagi hasil
Syirkah - Musyarakah Merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil Sering disebut dengan syarikah, serikat atau kongsi Dilandasi keinginan para pihak bekerjasama untuk meningkatkan nilai assets yang dimiliki secara bersama-sama Kontribusi para pihak dapat berupa dana, trading assets, enterpreneurship, skill, property, equipment, paten, goodwill, credit worthiness dsb, yang dapat dinilai dengan uang Bisa dengan batasan waktu maupun tanpa batasan waktu Dengan menyatukan semua modal maka pemilik modal berhak turut serta menentukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek Biaya pelaksanaan dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama
Syirkah - Musyarakah (Lanjutan) Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan Proyek yang dijalankan harus disebutkan dalam akad Pemilik modal dan Pelaksana yang dipercaya tidak boleh : Menggabungkan dana proyek dengan dana pribadi Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya Memberi pinjaman pada pihak lain Setelah proyek selesai, modal dapat dikembalikan kepada pemilik modal bersama bagi hasil, atau sesuai kesepakatan pada akad Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan pihak lain Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama jika : Menarik diri dari perserikatan Meninggal dunia Menjadi tidak cakap hukum
Syirkah - Musyarakah Lanjutan Landasan Hukum a. Al Qur’an Maka mereka berserikat pada sepertiga (QS An Nisaa (4):12) Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh (QS Shaad : 24) b. Al Hadits Dari Abu Hurairah,”Rasulullah SAW bersabda,”sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman,”Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya (HR. Abu Dawud)
Bagi hasil keuntungan / kerugian sesuai porsi kontribusi modal Syirkah - Musyarakah (Lanjutan) Skema Musyarakah Nasabah Asset Value Bank Pembiayaan Proyek / Usaha Keuntungan / Kerugian Bagi hasil keuntungan / kerugian sesuai porsi kontribusi modal
Syirkah - Musyarakah (Lanjutan) 1. Akad Musyarakah Bank Umum (A) (Shahibul Maal) BPRS (B) (Mitra) Modal B Rp 125 juta (20%) 3. Nasabah B Akad Modal A Rp 500 juta (80%) Modal Rp 625 juta 4.Pembagian Keuntungan Nisbah 56% x Marjin Debitur Nisbah 44 % x Marjin Debitur . 5. Pengembalian Modal Pokok A Rp 500 juta (80%) . 5. Pengembalian Modal Pokok B Rp 125 juta (20%) Modal Pokok
Syirkah - Mudharabah Berasal dari kata adharbu fil al ardhi (ulama Iraq), yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al qardhu (ulama hijaz) yang berarti al qath’u (potongan), karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keutungan. Bentuk kerjasama antara minimal 2 pihak dimana pemilik modal (shahib al maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan Kontribusi modal 100% dari shahibu al maal dan skill dari mudharib Tidak mensyaratkan adanya wakil shahib al maal dalam manajemen proyek sebagai org kepercayaan Musyarakah dan Mudharabah dalam fikih berbentuk uqud al amanah (perjanjian kepercayaan), yang menuntut kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan Jumlah modal yang diserahkan sebaiknya tunai, jika bertahap harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
Syirkah - Mudharabah (Lanjutan) Hasil pengelolaan dapat diperhitungkan dengan 2 cara: Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing) Hasil usaha dibagi sesuai akad. Shahib al maal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan mudharib Shahib al maal dapat melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak campur tangan dalam urusan pekerjaan. Nasabah/pengelola yang wanprestasi dapat dikenakan sanksi administrasi
Syirkah - Mudharabah (Lanjutan) Landasan Hukum a. Al Qur’an Dan jika dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT (QS Al Muzzamil (73):20) Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah Karunia Allah SWT (QS Al Jumuah (63):10) b. Al Hadits Dari Shalih bin Suaib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampuradukkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual (HR. Ibnu Majjah)
Syirkah - Mudharabah (Lanjutan) 60 % Laba 40 % Skema Pembiayaan Mudharabah Bank 100 % modal management 100 % Rugi 0 % Repayment of Capital
Syirkah - Mudharabah (Lanjutan) Pendanaan Deposan bertindak sebagai shahib al maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola) Dana dapat dipergunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah, ijarah, mudharabah dsb Dalam hal dana dipergunakan untuk pembiayaan mudharabah, maka kerugian menjadi kewajiban bank Produk mudharabah diaplikasikan pada tabungan dan deposito berjangka Bank wajib memberitahukan nisbah & tata cara pemberian keuntungan dan/atau perhitungan pembagian keuntungan serta risiko yg dpt timbul dr penyimpanan dana Dana dpt ditarik oleh pemilik dana sesuai perjanjian
Syirkah - Mudharabah (Lanjutan) Rukun Mudharabah Shahib al maal (pemilik modal / nasabah) Mudharib (Bank) Amal (pekerjaan) Hasil (bagi hasil) Aqad / Ijab qabul Contoh Perhitungan Bagi Hasil : saldo rata-rata nasabah x keuntungan yang diperoleh produk x Nisbah saldo rata-rata produk Contoh : Bapak Ahmad memiliki Deposito Rp. 10.000.000,- Jangka waktu 1 bulan, Nisbah Deposan 57% dan Bank 43 %, dgn asumsi rata-rata saldo deposito jangka waktu 1 bln Rp. 950.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh u/ deposito 1 bln Rp. 30.000.000,-. Keuntungan Bp Ahmad sbb: (10.000.000 : 950.000.000) x 30.000.000 x 57 % = 180.000 (Sebelum Pajak)
Syirkah - Mudharabah (Lanjutan) Mudharabah Muthlaqah Tidak ada pembatasan bagi bank mempergunakan dana yang dihimpun Bank wajib menginformasikan nisbah dan tata cara serta resiko & keuntungan, kesepakatan tersebut harus tercantum pada akad Untuk bukti penyimpanan dapat berupa buku (tabungan dan bilyet (deposito) Tabungan dapat diambil setiap saat, tetapi tidak boleh mengalami saldo negatif Deposito hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan ARO, maka tidak diperlukan akad baru
Skema Mudharabah Muthlaqah Syirkah - Mudharabah (Lanjutan) 1. Titip dana Bank : -Mudharib -Wkl Shahibul Maal Penabung / Deposan Shahibul Maal 4.Bagi Hasil 2. Pemanfaatan dana 3. Bagi Hasil Skema Mudharabah Muthlaqah Pengusaha
Syirkah - Mudharabah (Lanjutan) Mudharabah Muqayyadah Merupakan simpanan khusus (restricted investment) Pemilik dana menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi bank (misalnya syarat untuk bisnis, akad atau nasabah tertentu). Bank wajib menginformasikan nisbah dan tata cara serta resiko & keuntungan, kesepakatan tersebut harus tercantum pada akad Bank wajib menerbitkan bukti simpanan khusus dan wajib memisahkan dana dari rekening lainnya Penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usaha Bank bertindak sebagai perantara (arranger) Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai
Skema Mudharabah Muqayyadah Syirkah - Mudharabah (Lanjutan) Investasi Khusus 2. dana 1. Proyek Nasabah Bank Proyek 3. Paper Reksadana Equity Bank Reksadana Manajer Investasi Investasi Obligasi Lain-Lain Skema Mudharabah Muqayyadah
3. Al Bai’ Prinsip sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property) Tingkat keuntungan bank ditentukan di muka dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual Jenis-jenis Al Bai’ adalah : Murabahah (Angsuran/Bai’ Bi tsaman ajil dan Tangguh) Salam Istishna Isu sentral Al Bai’ adalah : Harga kredit lebih tinggi dalam murabahah, harga mecicil lebih mahal dibandingkan tunai Peningkatan harga kredit dalam murabahah, harga mencicil 2 tahun lebih mahal dibandingkan mencicil 1 tahun Penjual atau penyandang biaya ? Bebas resiko atau bagi-bagi resiko ?
Al Bai’ - Murabahah Ribhu (keuntungan) yaitu jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli Harga jual adalah harga beli dari pemasok ditambah dengan biaya bank ditambah dengan marjin keuntungan (cost plus profit). Biaya bank tersebut antara lain ekuivalen harapan bagi hasil untuk deposan, overhead cost dan faktor resiko Kedua belah pihak wajib menyepakati akad yang berisikan harga jual dan jangka waktu pembayaran Akad tidak dapat diubah selama masa berlakunya Lazimnya dilakukan secara bi tsaman ajil atau cicilan Landasan Hukum a. Al Qur’an Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS Al Baqarah (2) : 275) b. Al Hadits dari Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang di dalam terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majah)
Al Bai’ – Murabahah (Lanjutan) Bank dan pembeli melakukan negosiasi tentang : Jumlah Kualitas Harga Profit margin bank Cara pembayaran nasabah Jenis-jenis barang yang dapat diperjualbelikan antara lain barang konsumsi, modal kerja dan investasi Nasabah yang lalai dapat dikenakan penalty Discount dapat diberikan kepada nasabah yang mempercepat pembayaran (tidak diperjanjikan pada nasabah) Nasabah dapat diwajibkan menyediakan uang muka yang dihitung dari harga beli barang atau sebesar minimal yang ditetapkan bank Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan Bank
Al Bai’ – Murabahah Lanjutan Skema Murabahah
Al Bai’ – Salam Dalam bahasa, salama sama dengan salafa, yaitu pemesan barang menyerahkan uangnya di tempat akad. Menurut sayyid sabiq dalam fiqqih sunnah, as-salam dinamai juga as-salaf (pendahuluan), yaitu penjualan sesuatu dengan kriteria tertentu (yang masih berada) dalam tanggungan dengan pembayaran disegerakan Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada Barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran tunai Bank sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjual Sekilas transaksi ini mirip ijon kecuali sudah adanya kepastian waktu penyerahan, kuantitas, kualitas dan harga, misalnya 100 Kg mangga harumanis kualitas A dengan harga Rp 5.000/Kg dan diserahkan waktu panen 2 bulan mendatang Prakteknya bank akan menjual barang kepada rekanan nasabah atau ke nasabah itu sendiri, baik tunai maupun cicilan
Al Bai’ – Salam (Lanjutan) Jika bank menjual tunai maka biasanya disebuat bridging financing dan Umumnya dilakukan pada transaksi komoditi pertanian Jika hasil produksi tidak sesuai akad maka nasabah harus bertanggung jawab Bank dimungkinkan melakukan salam akad pararel dengan pihak lain. Landasan Hukum a. Al Qur’an hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya (QS Al Baqarah (2) : 283) b. Al Hadits dari Suaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang di dalam terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majah)
Al Bai’ – Salam (Lanjutan) Rukun Salam Pembeli (Muslam / salam) Penjual (Muslam ilaihi) Barang (Muslam fihi) Harga (Tsaman) Ijab-qabul
Al Bai’ – Salam (Lanjutan) Skema Salam 4. Kirim Pesanan Pembeli Nasabah Penjual 5. Bayar tunai setelah pesanan selesai dibuat 2. Pemesanan Barang Nasabah & Bayar Tunai 1. Negosiasi Pesanan 3. Kirim dokumen B a n k
Al Bai’ – Istishna Menyerupai produk salam, namun pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dan beberapa pihak. Menurut jumhur ulama fuqaha, merupakan jenis khusus bai’ as-salam yang biasanya dipergunakan untuk manufaktur dan konstruksi Spesifikasi barang harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Jika terjadi perubahan dari kriteria pada akad maka seluruh biaya tambahan ditanggung nasabah Rukun Istishna Produsen (Shaani’) Pemesan (Mustashni’) Barang (Mashnu) Harga (Tsaman) Sighat (Ijab-qabul)
Al Bai’ – Istishna (Lanjutan) Nasabah Konsumen (pembeli) Pesan Bank Penjual 4. Nasabah beli pesanan dan bayar cicil atau tunai 2. Pesan, bayar di muka, bayar sesuai termin 3. Bank beli pesanan Produsen Pembuat Skema Istishna’
4. Al Ijarah Berasal dari kata alajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti) Merupakan transaksi perpindahan manfaat/hak guna, hampir sama dengan jual beli, perbedaannya hanya pada obyek transaksi dimana tidak diikuti perpindahan kepemilikan (milkiyyah) sewa dapat dilakukan dengan operating lease (tidak terjadi perpindahan kepemilikan) atau bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah (ijarah muntahhiyah bittamlik-IMBT/sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan/finance lease) Dalam konteks perbankan dan lembaga keuangan berrarti menyewakan suatu obyek kepada nasabah berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan sebelumnya (fixed charge)
Al Ijarah (Lanjutan) Landasan Hukum a. Al Qur’an Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu mmberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan (QS Al Baqarah (2) : 233) b. Al Hadits diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda,”berbekam kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu” (HR Bukhari & Muslim) Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda,”berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” (HR Ibnu Majah) Obyek sewa yang ditransaksikan antara lain meliputi barang konsumsi, properti, peralatan, alat-alat transportasi, dan alat-alat berat Pada IMBT harga sewa dan harga jual ditetapkan di muka
Al Ijarah (Lanjutan)
5. Ja’alah Adalah akad antara dua pihak; pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas jasa atau pelayanan yang diberikannya kepada pihak pertama Penerapannya dalam perbankan syariah dapat berupa berbagai pelayanan dengan imbalan fee tertentu, seperti Referensi Bank, Informasi Usaha dan sebagainya Antara lain : Safe Deposit Box yang dapat dilakukan dengan akad ijarah atau Wadiah Yad Amanah E-Banking seperti ATM, Debit Card, Prepaid Card, SMS Banking, Internet Banking
6. Sharf Sharf adalah transaksi pertukaran emas dan perak atau pertukaran valuta asing yang dilakukan sesuai syariah yaitu penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot) Dalam aplikasinya di perbankan syariah, Sharf merupakan jasa / pelayanan bank kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip yang dibenarkan syariah. Syarat Transaksi : Harus dilakukan secara tunai Transaksi tidak dimaksudkan untuk tujuan spekulatif, tetapi benar-benar untuk tujuan operasional. Bila yang dipertukarkan adalah mata uang yang sama, maka jumlah / nilainya harus sama pula.
Produk dan Jasa Lainnya
1. Hiwalah Berasal dari kata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan), yaitu memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang (muhil) menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (muhal ’alaih) Dalam konsep hukum perdata, adalah serupa dengan lembaga pengambialihan utang (schuldoverneming) atau lembaga pelepasan/penjualan utang atau lembaga penggantian kreditor atau penggantian debitor. Prakteknya dipergunakan kepada supplier untuk mendapatkan modal tunai untuk kelanjutan produksi Bank mendapat biaya jasa atas pemindahan piutang Bank perlu berhati-hati karena resikonya cukup besar, dimungkinkan adanya buy back guarantee Dasar Hukum a. Al Hadits Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,”menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikuti (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu/kaya, terimalah hawalah itu”
Muhal ’alaih Factor/Bank Hiwalah (Lanjutan) Muhal ’alaih Factor/Bank 2. Invoice 3. Bayar 4. Tagih 5. Bayar Muhil Supplier Muhal Pembeli 1. Supply Barang Skema Hiwalah dalam Anjak Piutang
2. Qardh Secara bahasa adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan Dalam aplikasi biasanya dilakukan dalam 4 hal : Talangan haji Cash advanced Pinjaman kepada pengusaha kecil terutama yang tidak mampu diberikan dengan pinjaman komersial Pinjaman kepada pengurus bank
Qardh (Lanjutan) Landasan Hukum a. Al Qur’an Siapa yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak (QS Al Hadiid (57) : 11) b. Al Hadits Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata,”bukan seorang muslim (mereka) yang meinjam muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah (HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi)
Qardh (Lanjutan) Perjanjian/Akad Bank Nasabah Proyek/ Usaha Kembali Modal 100% Keuntungan
3. Rahn Secara teknis menahan salah satu harta peminjam yang memiliki nilai ekonomis sebagai jaminan barang yang diterimanya. Sering disebut gadai Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali pada bank dalam memberikan pembiayaan Barang yang digadaikan harus barang milik nasabah sendiri, jelas ukuran/sifat/nilai – nilai ditentukan berdasarkan nilai riil pasar Barang yang digadaikan dikuasai bank namun tidak boleh dimanfaatkan bank
Rahn (Lanjutan) Bank dapat melakukan penjualan barang gadai nasabah wanprestasi. Untuk mendapatkan hasil optimal penjualan, nasabah dengan seizin bank dapat juga melakukan penjualan Biasanya dilakukan dalam 2 akad, yaitu akad penitipan barang dan qardh Bank mendapatkan keuntungan dari biaya penitipan. Barang yang digadaikan harus memiliki nilai jaminan dan tidak boleh merupakan barang rampasan, barang pinjaman atau barang yang dijaminkan kepada pihak lain Akad tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Jika bank melakukan perbuatan yang menghilangkan status kepemilikan maka akad gadai batal Pembayaran hutang sebelum akad berakhir tidak termasuk pembatalan gadai
Rahn (Lanjutan) Landasan Hukum a. Al Qur’an b. Al Hadits Rukun Gadai Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipergang (oleh yang berpiutang) QS Al Baqarah (2) : 283) b. Al Hadits Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makan dari seorang Yahudi dan menjamin kepadanya baju besi (HR Bukhari & Muslim) Anas ra berkata,”Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang yahudi di Madinan dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau” (HR Bukhari, Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah) Rukun Gadai Ar Rahin (orang yang menggadaikan) Al Murtahin (yang menerima gadai) Al Marhun/rahn (barang yang digadaikan) Al marhun bih (hutang) Sighat, ijab dan qabul
Rahn (Lanjutan) Skema Rahn 3. Akad Bank Nasabah 4. Qardh Jaminan/Marhun 1. Titip + biaya pemeliharaan Skema Rahn
4. Wakalah Wakalah atau wikalah berarti menyerahkan, pendelegasian atau pemberian mandat Secara teknis adalah akad perwakilan antara dua pihak, dimana pihak pertama (muwakkil) mewakilkan suatu urusan (taukil) kepada pihak kedua (wakil) untuk bertindak atas nama dan untuk kepentingan pihak pertama Terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti kliring, documentary collection, inkaso dan transfer uang. Kelalaian dalam kuasa menjadi tanggung jawab bank, namun sepanjang pihak bank telah menjalankan sebatas kuasa dan wewenang yang diberikan, maka resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakannya perintah tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kuasa. Apabila wakil yang ditunjuk lebih dari satu bank maka masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank lain kecuali dengan seizin nasabah.
Wakalah (Lanjutan) a. Al Qur’an Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai dengan kehendak nasabah bank. Setiap tugas harus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank Atas pelaksanaan tugasnya, wakil mendapat pengganti biaya (fee) berdasarkan kesepakatan bersama Landasan Hukum a. Al Qur’an Dan demikian kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang di antara mereka,” sudah berapa lamakah kamu berada di sini?” mereka menjawab,”kita sudah berada (di sini) satu atau setengah hari” berkata (yang lain lagi),”Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makan itu untukmu dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun (QS Al Kahfi (18) : 19)
Wakalah (Lanjutan) Jenis Wakalah : 1. WAKALAH AL MUTHLAQAH Al Qur’an jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi Berpengalaman (QS Yusuf (12) : 55) b. Al Hadits Bahwa Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi dan seorang Anshar untuk mewakilkan mengawini Maimunah binti-Harist (HR Malik) Jenis Wakalah : 1. WAKALAH AL MUTHLAQAH Perwakilan diberikan secara mutlak, tanpa batasan waktu maupun urusan 2. WAKALAH AL MUQAYYADAH Perwakilan hanya diberikan untuk urusan-urusan tertentu 3. WAKALAH AL AMMAH Perwakilan yang diberikan lebih luas dari pada Wakalah Al Muqayyadah, tetapi lebih sederhana dibandingkan dengan Wakalah Al Muthlaqah
Wakalah (Lanjutan) Skema Al Wakalah Kontrak + Fee Kontrak + Fee Nasabah (muwakil) Agency Administration Collection Payment Co Arranger (taukil) Bank (wakil) Investor (muwakil) Kontrak + Fee Skema Al Wakalah
5. Kafalah Merupakan akad jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka menjamin kewajiban pihak yang ditanggung (makfulanhu), apabila pihak yang ditanggung tersebut cedera janji atau wanprestasi. Dalam arti lain berarti juga mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan Landasan Hukum Al Qur’an Penyeru-penyeru itu berseru,”kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya (QS Yusuf (12) : 72) Al Hadits Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW (mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan). Rasulullah SAW bertanya,”apakah dia mempunyai warisan?” Para sahabat menjawab tidak, Rasulullah SAW bertanya lagi,”apakah dia mempunyai hutang?” Sahabat menjawab,”Ya, sejumlah tiga dinar”. Rasulullah pun menyuruh pada sahabat untuk menshalatkan (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu bertanya,”saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah” Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut (HR Bukhari)
Kafalah (Lanjutan) Jenis-Jenis Kafalah 1. KAFALAH BIN NAFS Jaminan dari diri seseorang yang memiliki reputasi, kredibilitas dan bonafiditas yang dikenal baik (Personal Guarantee). 2. KAFALAH BIL MAAL Jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang. Dalam aplikasinya di perbankan dapat berupa jaminan uang muka (Advance Payment Bond) atau jaminan pembayaran (Payment Bond). 3. KAFALAH BIN NAFS dikenal baik (Personal Guarantee). 4. KAFALAH BIL MAAL Berupa jaminan uang muka (Advance Payment Bond) atau jaminan pembayaran (Payment 5. KAFALAH AL MUALLAQAH Jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh suatu jangka waktu dan untuk kepentingan tertentu. Dalam transaksi perbankan dapat berupa jaminan penawaran (Bid Bond) atau jaminan pelaksanaan proyek (Performance Bond).
Kafalah (Lanjutan) Skema Al Kafalah Penanggung (Bank) Tertanggung (Jasa/Obyek) Ditanggung (Nasabah) Skema Al Kafalah
6. Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) Secara fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak Zakat diwajibkan pada tahun ke 9 Hijriah sementara shadaqah pada tahun ke 2 Hijriah Zakat diatur dalam UU No 38 tahun 1999 tentang ketentuan pengelolaan zakat Lembaga zakat wajib memiliki persyaratan teknis : Berbadan hukum Memiliki program kerja yang jelas Memiliki pembukuan yang baik Bersedia diaudit
Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) (Lanjutan) Pengelola zakat wajib : Beragama Islam Mukallaf (dewasa) Memiliki sifat amanah dan jujur Mengerti dan memahami hukum zakat Berkemampuan melaksanakan tugas dengan baik Pekerja keras UU mengizinkan dibentuknya Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat (orpol, ormas, takmir masjid, pesantren, media massa, bank dsb) selain Badan Amil Zakat yang dibentuk pemerintah Penyaluran dana ZIS kepada 8 kelompok masyarakat sesuai Al Qur’an
7. Wakaf Tunai Berasal dari kata waqafa, berarti menahan atau berhenti, berarti menyerahkan suatu milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Harta yang diwakafkan keluar dari hak milik pewakaf, namun tidak menjadi hak milik nadzir, tetapi menjadi milik Allah dalam pengertian milik masyarakat umum Dalam sejarah Islam merupakan lembaga penting dalam sistem sosio ekonomi Islam, khususnya semasa kekhalifahan Ottoman Landasan Hukum: a. Al Qur’an kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya (QS Ali Imran : 92) b. Al Hadits Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah atau ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan atau anak yang shaleh
Wakaf Tunai (Lanjutan) Dalam hal wakaf tunai, sesuai komisi fatwa MUI : Adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk tunai Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga Hukumnya boleh (jawaz) Hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’I Nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atai diwariskan Di kalangan ulama hukum wakaf tunai merupakan permasalahan yang diperdebatkan, karena uang bisa habis zatnya sekali pakai dan uang diciptakan bukan untuk diambil manfaatnya melainkan sebagai alat tukar
Bank sebagai Penerima dan Penyalur Wakaf Tunai (Lanjutan) Pewakaf (Wakif) Bank Syariah Penerima manfaat (Al Mawquf’alaih) Badan Wakaf Nasional Lembaga Penjamin Pengelolaan Dana Laba Rugi Bank sebagai Penerima dan Penyalur
Wakaf Tunai (Lanjutan) Pewakaf (Wakif) Lembaga Pendidikan Penerima manfaat (Al Mawquf’alaih) Badan Usaha Lembaga Pendidikan Lembaga Penjamin Pengelolaan Dana Laba Rugi Lembaga sebagai Penerima dan Penyalur
8. Investasi Reksadana Syariah Merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal Dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana yang memiliki modal dan mempunyai keinginan untuk berinvestasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas Secara teknis diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek (saham, obligasi, valas atau deposito) oleh manager investasi Reksadana syariah tidak menginvestasikan dana pada perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam
Investasi Reksadana Syariah (Lanjutan) Pengelolaan dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ijin Bapepam sebagai manajer investasi. Perusahaan tsb dapat berupa : Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksadana selain divisi perantara pedagang efek (broker dealer) dan penjamin emisi (underwriter) Perusahaan yang secara khusus sebagai perusahaan manajemen investasi Dalam pengelolaan juga melibatkan bank kustodian yang berwenang menyimpan, menjaga dan mengadministrasikan kekayaan, baik dalam pencatatan serta pembayaran/penjualan kembali suatu reksadana berdasarkan kontrak yang dibuat manajer investasi Jenis Reksadana berdasarkan sifat : Tertutup (close end fund), pemodal tidak bisa menjual kembali kepada manajer investasi melainkan harus melalui pasar modal Terbuka (Open end fund), pemodal dapat menjual kembali melalui bank kustodian
9. Investasi Obligasi Syariah Merupakan surat utang dari suatu lembaga atau perusahaan yang dijual kepada investor untuk mendapatkan dana segar Biasanya investor akan mendapatkan return dalam bentuk suku bunga tertentu Sebagaimana fixed income securities, maka memiliki beberapa karakter: Surat berharga yang mempunyai kekuatan hukum Memiliki jangka waktu atau jatuh tempo Memberikan pendapatan tetap secara periodik Ada nilai nominal Sebagai surat hutang, maka melibatkan perjanjian yang mengikat yang berisi minimal antara lain : Besar tingkat kupon serta periode pembayaran Jangka waktu jatuh tempo Besarnya nominal Jenis obligasi
Investasi Obligasi Syariah (Lanjutan) Sebagaimana fatwa DSN MUI, obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa margin/fee serta membayar dana obligasi saat jatuh tempo Obligasi syariah bukan hutang berbunga tetap, tetapi merupakan penyerta dana yang didasrkan pada prinsip bagi hasil. Akad yang digunakan adalah penyertaan (muqaradhah bond) Obligasi syariah kompetitif sebab : Kemungkinan perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi Lebih aman karena untuk mendanai proyek prospektif Bila terjadi kerugian (di luar kontrol) investor tetap memperoleh aktiva Bukan surat hutang, tetapi surat investasi
Sewa Guna (leasing)
Pengertian Sewa Guna Usaha Pengertian dari sewa guna usaha adalah adanya hubungan antara perusahaan leasing (lessor) dengan nasabah (lessee) dalam hal ketika lessee membutuhkan jasa lessor untuk sewa guna barang yang dibutuhkan oleh lessee. Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) utuk digunakan oleh lessee selam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
RUANG LINGKUP Factoring Leasing Credit Card Peraturan Menteri Keuangan no. 84/PMK.012/2006 Leasing Finance Company Consumer Financing Credit Card Peraturan Menteri Keuangan no. 84/PMK.012/2006
Penggolongan Perusahaan Leasing Independent Leasing: perusahaan leasing yang berdiri sendiri Captive Leasing: produsen/supplier meleasingkan barang2 mereka Lease Broker: mempertemukan keinginan lessee untuk memperolehi barang modal kpd pihak lessor Cross Border Lease: melibatkan dua negara i.e. alat transportasi
Unsur SGU (Leasing) Lessor Lessee Unsur-unsur SGU Badan Badan/OP Barang Modal AT Berwujud Perjanjian SGU Dgn syarat tertentu
Jenis-Jenis Pembiayaan leasing Kegiatan yang dilakukan oleh sewa guna usaha menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991. Kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua (dua) cara yaitu : A. (FINANCE LEASING) 1.) Pihak lessee akan membeli dan kemudian memiliki barang tsbt jika masa perjanjian pemakaian telah habis 2.) Harga pembelian adalah sebesar nilai sisa (residual value) yg mereka sepakati sebelumnya
i. Direct finance lease Jika seorang lessess memiliki barang modal X, kemudian ia menggunakannya dengan cara leasing dan pd akhirnya periode ia beli sesuai dengan nilai sisa yg disepakati ii. Sales and lease back Jika pihak lessee telah memikili barang X, kemudian ia jual kepada lessor untuk mendapatkan tanbahan uang tunai dan selenjutnya lessor meleasingkan kembali kpd penjual. B. OPERATING LEASING; service lease, maintenanance lease Hanya membayar sewa pamakaian barang modal tsbt secara periodik. Lessee membayar rental yg besarnya secara keseluruhan tdk meliputi harga barang serta biaya 2 lain yg dikeluarkan oleh lessor. Akan menanggung semua biaya pemeliharaan, biaya asuransi dll C. LEVERAGE LEASE Termasuk Financial Lease tp melibatkan orang ketiga untuk membiayai sebagaian barang modal yg diperlukan lessee.
Perjanjian Leasing Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lease disebut dengan “lease agrement”, di mana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, yaitu antara lessor dan lessee. Isi kontrak tersebut memuat antara lain : a. Nama dan alamat lease b. Jenis barang modal yang diinginkan c. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan d. Syarat-syarat pembayaran e. Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya f. Biaya-biaya yang dikenakan g. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji Jika seluruh pesyaratan telah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko kemacetan pembayaran lessee.
Kelebihan Transaksi Leasing Fleksibilitas Fee yang Relatif Murah Penghematan pajak Tidak terlalu complicated Kriteria yang cukup longgar Proses Cepat Memperolehi proteksi Inflasi Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan Menghemat modal Memperolehi perlindungan akibat kemajuan teknologi dan keuangan
Kelemahan Transaksi Leasing Biaya Bunga Cukup Tinggi Kurangnya Perlindungan Hukum Proses Eksekusi Leasing Macet yang cukup sulit
Kasus Tanggal 1 Januari 2007 CV LESSEE mendapat sebuah truk dengan memperoleh pembiayaan financial lease dari sebuah perusahaan leasing PT LESSOR. Dalam kontrak dimuat ketentuan sebagai berikut : Nilai kontrak sebesar Rp 179.436.728 Masa leasing selama 5 tahun, yaitu sejak 1 Januari 2007 Pembayaran lease adalah Rp 50.000.000 pertahun, yg harus dimulai 1 Januari 2007 (pada awal masa lease) Keterangan tambahan Masa manfaat ekonomis truk 8 tahun Tingkat bunga 20%
Modal Ventura
1. Pengertian Modal Ventura Pengertian modal ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah “Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.” Modal ventura adalah perusahaan yang memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayai, dan keuntungan dari modal ventura berupa deviden atau capital gain.
2. Tujuan Pendirian Modal Ventura Tujuan dari perusahaan ini tidaklah hanya demi keuntungan semata namun juga membantu pemerintah dan pihak yang ingin membangun atau mendirikan sebuah usaha, berikut adalah beberapa tujuan pendirian modal ventura : a. Untuk mengembangkan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini bukan hanya untuk meraih keuntungan semata tetapi juga untuk pengembangan pengetahuan. b. Pengembangan suatu teknologi baru atau pengembangan produk baru. c. Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan d. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dalam hal ini modal ventura membantu pengusaha lemah yang kekurangan modal akan tetapi tidak memiliki jaminan materi sehingga sulit memperoleh pinjaman. e. Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
3. Karakteristik Modal Ventura Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke dalam suatu perusahaan (di Indonesia harus berbentuk PT) Bisnis yang dimasuki adalah bisnis beresiko tinggi/besar dibanding dengan resiko kredit atau pinjaman biasa Penyertaan bersifat jangka panjang biasanya lebih dari 3 tahun Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam usaha pembentukan usaha baru, atau pengembangan suatu usaha. Keuntungan yang diperolehi berasal dari capital gain, deviden atau bagi hasil. * Di indonesia, perusahaan modal ventura ini dapat dilakukan oleh lembaga keuangan Bank, lembaga keuangan bukan atau badan usaha lainnya.
4. Jenis-Jenis Modal Ventura Berdasarkan cara pemberian bantuan a. Single Tier Approach: Menempatkan suatu perusahaan modal ventura dalam dua fungsi sekaligus yaitu sebagai pemberi bantuan biaya dan juga pemberi bantuan manajemen. b. Two Tier Approach: Merupakan suatu pendekatan dimana perusahaan pasangan usaha menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari perusahaan yang berbeda.
Berdasarkan cara penghimpunan dana a. Leverage ventura capital: Modal ventura yang bersumber dari perusahaan modal ventura dimana sebagian besar dana/modal yang disertakan perusahaan tersebut kepada perusahaan pasangan usahanya bersumber dari pinjaman pihak lain. b. Equity venture capital: Kebalikan dari leverage ventura capital. Bersumber dari perusahaan modal ventura dimana perusahaan modal ventura tersebut menghimpun dana secara internal sehingga dana/modal yang disertakan kepada perusahaan pasangan usaha sebagian besar merupakan dana/modal sendiri dari perusahaan modal ventura yang bersangkutan bukan berasal dari pinjaman pihak lain
Berdasarkan Kepemilikan a. Conglomerate Venture-Capital Company: Jenis perusahaan modal ventura yang byk dijumpai di negara industri maju dimana perusahaan seperti ini biasanya dimiliki oleh dua atau lebih perusahaan-perushaan besar. b. Bank Affiliate Venture-Capital Company: Jenis perusahaan modal ventura yg didirikan dan dimiliki oleh lembaga keuangan bank karena bank tersebut mempunyai misi yang spesifik ditengah masyarakat. c. Public Venture-Capital Company: Jenis perusahaan modal ventura yang telah menjual saham-sahamnya melalui bursa efek atau perusahaan tersebut telah go-public. d. Private Venture-Capital Company: Jenis perusahaan modal ventura yang belum melakukan penjual saham di bursa efek sehingga masyarakat luas belum mempunyai andil dalam kepemilikannya.
5. Jenis-Jenis Pembiayaan Modal Ventura a. Equity Financing Merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada perusahaan pasangan usaha (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU. b. Semi Equity Financial Merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU. c. Mendirikan perusahaan baru Dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan PPU mendirikan usaha yang baru sama sekali. d. Bagi hasil Merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum perseroan terbatas, namun dapat pula perusahaan yang berbentuk PT, apabila kedua belak pihak menyetujuinya.
Modal Ventura – Kurang berkembang 1. Belum dikenal oleh masyarakat secara luas 2. Pembiayaan jenis modal ventura ini mempunyai resiko yang relatif tinggi berbanding jenis pembiayaan lainnya. 3. Tenaga profesional yang tersedia untuk mengelola jenis pembiayaan ini dianggap masih kurang 4. Peraturan dan perundang-undangan sebagai dasar atau asas dalam pengembangan usaha ini dinilai masih belum lengkap
Pegadaian
Visi dan Misi Misi Visi Ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah melalui kegiatan utama berupaya penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain yang menguntungkan Visi Pegadaian pada tahun 2010 menjadi perusahaan yang modern, dinamis, dan inovatif dengan usaha utama gadai
Penggunaan Dana dpt digolongkan: Penghimpunan Dana: Modal sendiri Penerbitan Obligasi Pinjaman jangka pendek dari Bank Pinjaman jangka pendek dari pihak lain Penggunaan Dana dpt digolongkan: Penyaluran dana atas dasar hukum gadai Persediaan Uang kas dan dana likuid lainnya Pembelian dan pengadaan aktiva tetap Pendanaan kegiatan operasi perusahaan Investasi
Pengertian Usaha gadai Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan mottonya “mengatasi masalah tanpa masalah” sedangkan menurut pengertian hukum gadai menurut KUHP pasal 1150, adalah sebagai berikut : “ Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.”
Tujuan Usaha Pegadaian 1. Membantu orang yg membutuhkan pinjaman dgn syarat mudah 2. Memberikan jasa taksiran utk mengetahui nilai barang 3. Menyediakan jasa titipan pd masyarakat 4. Memberi kredit kpd masyarakat yg mempunyai penghasilan tetap 5. Menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dlm bidang ekonomi & pembangunan nasional 6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat 7. Membina perekonomian rakyat kecil 8. Membina pola perkreditan
Barang Jaminan Dalam hal menjaminkan barang-barang dipegadaian, pihak pegadaiaan menetapkan jenis-jenis barang yan dapat digadaikan di kantor pegadaian. Barang-tersebut nantinya akan ditaksir oleh bagian penaksir untuk diketahui harga dari barang tersebut dan diabndingkan dengan harga yang berlaku dipasar untuk barang tersebut. Berikut adalah beberapa barang-barang yang dapat digadaikan : a. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan perhiasan - Emas - Perak - Intan - Berlian - Platina b. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan kendaraan - Mobil - Sepeda motor - Sepeda - becak
Barang Jaminan… c. Barang yang termasuk ke dalam golongan elektronik - Televisi - Radio - DVD - Kompuer - Handphone - Kulkas - Kamera d. Mesin-mesin - Mesin jahit - Mesin kapal motor - Mesin untuk pengairan disawah e. Barang-barang keperluan rumah tangga - pakaian - Kain batik - Barang-barang pecah belah
Persentase Taksiran Pinjaman dipegadaian kini dibagi menjadi 6 golongan dengan persentase tertentu menurut golongannya, Perhitungan bunga diperum pegadaian dilakukan setiap 15 hari. Contoh Rita menggadaian barang miliknya dengan harga Rp 40.000. Bila Rita dapat menebus bunganya hanya dalam waktu 15 hari maka Rita hanya perlu membayar pokok plus bunga pinjaman sebesar 1,25%, berikut persentase yang berlaku dipegadaian
Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya Selain menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan jaminan barang tertentu yang telah digolongkan oleh pihak pegadaian, ternyata dalam perkembangannya pegadaian memiliki usaha lainnya pula, yaitu seperti : a. Jasa Taksiran Jasa taksiran adalah pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yng dimilikinya, misalnya emas, berlian, dan yang lainnya. Dimana penaksiran akan dilakukan oleh juru taksir yang dimiliki oleh perum pegadaian. b. Memberikan Kredit Pemberian kredit ini diberikan kepada karyawan tetap suatu perusahaan, dimana pembayaran angsuran kredit akan dipotong setiap bulannya dari gaji bulanan karyawan tetap yang bersangkutan. c. Galeri 24 Adalah tempat penjualan emas dan permata, dimana perum pegadaian akan menjamin kualitas keaslian karetase dan kualitas emas serta permata yang dijual.
Keuntungan Usaha Gadai Keuntungan yang ditawarkan pihak pegadaian kepada masyarakat adalah sebagai berikut : a. Dalam waktu yang relatif singlat masyarakat dapat memperoleh uang seperti yang diharapkan, tanpa harus menjalani prosedur yang sulit. b. Persyaratan yang cukup mudah, dimana seseoarng yang ingin mendapatkan uang melalui pihak pegadaian hanya membawa fotocopy KTP dan barang yang akan dijaminkan. c. Pihak pegadaian tidak akan mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk apa d. Saat ini pelayanan pegadaian semakin baik dimana pelanggan dianggap nomor satu sehingga pelayanan yang diberikan menjadikan nasabah menjadi semakin ramah dan cepat sehingga nasabah menjadi nyaman dan bisa dikatakan telah banyak orang yang menggunakan jasa pegadaian
ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI Menurut UU Republik Indonesia No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Asuransi atau pertanggungan adalah…… perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan :
LANJUTAN… Penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
BIDANG USAHA PERASURANSIAN Usaha asuransi Usaha penunjang asuransi
JENIS USAHA Jenis usaha asuransi : Usaha asuransi kerugian Usaha asuransi jiwa Usaha reasuransi
LANJUTAN… Jenis usaha penunjang asuransi Usaha pialang asuransi Usaha pialang reasuransi Usaha penilaian kerugian asuransi Usaha konsultan aktuaria Usaha agen asuransi
RUANG LINGKUP USAHA PERASURANSIAN Perusahaan asuransi kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian termasuk reasuransi. Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, usaha anuitas, serta menjadi pengurus lembaga dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang.
LANJUTAN… Perusahaan pialang asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi. Perusahaan penilai kerugian asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa penilaian kerugian terhadap kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada obyek asuransi kerugian. Perusahaan penilai kerugian asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa penilaian kerugian terhadap kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada obyek asuransi kerugian.
LANJUTAN… Perusahaan konsultan aktuaria hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa di bidang aktuaria. Perusahaan agen asuransi hanya dapat menyelenggarakan jasa pemasaran asuransi bagi perusahaan asuransi yang memiliki ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
LARANGAN USAHA BAGI USAHA PERASURANSIAN Perusahaan Pialang Asuransi, dilarang menempatkan penutupan asuransi pada perusahaan asuransi yang tidak punya ijin Perusahaan Pialang Asuransi, dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada suatu perusahaan asuransi sebagai afiliasi dari perusahaaan pialang asuransi yang bersangkutan, kecuali apabila calon tertanggung telah mengetahui adanya afiliasi tersebut
LANJUTAN… Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dilarang melakukan penilaian kerugian atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi kerugian sebagai afiliasi dari perusahaan penilai kerugian asuransi yang bersangkutan Perusahaan Konsultan Aktuaria, dilarang memberikan jasa kepada perusahaan asuransi sebagai afiliasi dari perusahaan aktuaria yang bersangkutan Agen Asuransi, dilarang bertindak sebagai agen dari perusahaan asuransi yang tidak mempunyai ijin usaha
OBYEK ASURANSI Benda dan Jasa Jiwa dan Raga kesehatan manusia Tanggung Jawab Hukum Semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya
FUNGSI ASURANSI Menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat Menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
TUJUAN ASURANSI Mengurangi risiko yang pasti (kematian) dan yang mungkin (kecelakaan), yang terjadi Dapat dilakukan pencegahan / pengurangan kerugian yang akan memberikan keuntungan bagi pihak tertanggung Berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan kerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tidak semakin rusak Keuntungan dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami
SASARAN ASURANSI Pelaku ekonomi mikro (Rumah Tangga) Pelaku ekonomi makro (Dunia Bisnis dan Pemerintah) Pihak – pihak yang mempunyai keinginan untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang belum diketahui secara pasti di masa mendatang melalui usaha perasuransian
KLASIFIKASI PERUSAHAAN ASURANSI Klasifikasi Perusahaan Asuransi Di Indonesia: Menurut Cabang Perusahaan : Asuransi Umum (kerugian) Asuransi Varia Asuransi Jiwa
LANJUTAN… Menurut John H. Magee : Asuransi Sosial Asuransi Sukarela Asuransi Pemerintah Asuransi Komersial
PERIJINAN ASURANSI Syarat - syarat mendapat ijin usaha: Anggaran Dasar Susunan Organisasi Permodalan Kepemilikan Keahlian di Bidang Perasuransian Kelayakan Rencana Kerja Hal Lain Yang Mendukung Usaha Perasuransian Yang Sehat
BENTUK HUKUM ASURANSI Usaha perasuransian hanya dapat dibentuk oleh badan hukum yang berbentuk : Persero Koperasi Perseroan Terbatas Usaha Bersama Usaha Konsultan Aktuaria dan Usaha Agen Asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan
KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSI Usaha perasuransian hanya dapat didirikan oleh WNI dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki WNI dan badan hukum Indonesia
PEMBINAAN & PENGAWASAN USAHA PERASURANSIAN Kesehatan, keuangan bagi perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa dan perusahaan reasuransi terdiri dari : Batas tingkat solvabilitas Retensi sendiri Reasuransi Investasi Cadangan teknis Ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan
LANJUTAN… Penyelenggaraan usaha Syarat – syarat polis asuransi Tingkat premi Penyelesaian klaim Persyaratan keahlian di bidang perasuransian Ketentuan lain yang berhubungan dengen penyelenggaraan usaha
ASURANSI DAN PERJUDIAN Bertujuan mengurangi risiko dengan mempertanggungjawabkan kepada perusahaan asuransi Menciptakan risiko dari belum ada menjadi ada Bersifat sosial Bersifat tidak sosial Degree of risk dapat diukur Degree of risk tidak dapat diukur Kontrak asuransi tertulis dan mengikat Kontrak perjudian tidak tertulis dan tidak mengikat
UPAYA MENGURANGI RISIKO KERUGIAN Menurut A. Abbas Salim (1985, hal 9), upaya menghindari dan mencegah risiko yang mungkin terjadi, terdiri dari : Truly preventive Protective Minimizing Salvaging
ASURANSI DEPOSITO UU Perbankan No.10 Tahun 1998 pasal 37B “setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan” Pendirian suatu Lembaga Penjamin Simpanan yang berbentuk lembaga asuransi deposito (insurance deposit scheme atau IDS) Demi melindungi kepentingan nasabah dan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank Berakhirnya program penjaminan dana masyarakat yakni blanket guarantee oleh pemerintah Pentingnya penjaminan keamanan dana IDS merupakan skema penjaminan oleh perusahaan asuransi khususnya simpanan deposito di bank.
LANJUTAN… Beberapa prinsip universal yang diberlakukan dalam mengelola perusahaan asuransi deposito Berdasarkan status keanggotaannya perusahaan asuransi deposito bersifat wajib perusahaan asuransi deposito bersifat sukarela Berdasarkan kelembagaan perusahaan asuransi deposito pemerintah perusahaan asuransi deposito swasta Berdasarkan batasan jumlah dan limit ganti rugi yang sangat bervariasi antarnegara maka terdapat perusahaan asuransi deposito yang bervariasi pula
LANJUTAN… Beberapa masalah yang dipertimbangkan dalam membentuk perusahaan asuransi deposito di Indonesia Pembentukan model perusahaan asuransi deposito sebaiknya : menggunakan dasar konsorsium antara pemerintah dan swasta, baik domestik maupun internasional mewajibkan bagi bank untuk berperanserta mewajibkan bagi nasabah yang mempunyai simpanan deposito di bank berapapun nilainya tanpa batasan nilai depositonya menggunakan batasan limit ganti rugi
PASAR MODAL
PENDAHULUAN Pasar Modal didefinisikan sebagai pasar berbagai instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yg diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Alasan Dibentuknya Pasar Modal : Fungsi Ekonomi Pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan kelebihan dana yang dimilikinya, lenders mengharapkan imbalan dari penyerahan dana tersebut. Dari sisi borrower adanya dana dari pihak luar memungkinkan dilakukan investasi tanpa harus menunggu dana hasil operasi perusahaan. Proses ini diharapkan akan terjadi peningkatan produksi, yang secara keseluruhan akan meningkatan kemakmuran
PENDAHULUAN Fungsi Keuangan Fungsi keuangan dilakukan dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh para borrowers dan lenders menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tsb. Beberapa daya tarik Pasar Modal : Diharapkan pasar modal akan menjadi alternative penghimpunan dana selain system perbankan. Pasar modal memungkinkan perusahaan menerbitkan sekuritas yang berupa surat tanda hutang (obligasi) ataupun surat tanda kepemilikan (saham). Perusahaan bisa terhindar dari kondisi debt to equity ratio (yaitu perbandingan antara hutang dengan modal sendiri) yang terlalu tinggi sehingga cost of capital of the firm tidak lagi minimal.
PENDAHULUAN Pasar modal memungkinkan para pemodal mempunyai berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan preferensi risiko mereka. Para pemodal dapat melakukan diversifikasi investasi, membentuk portfolio sesuai dengan risiko yang mereka bersedia tanggung dan tingkat keuntungan yang mereka harapkan. Dalam keadaan pasar modal yang efisien, hubungan positif antara risiko dan keuntungan yang diharapkan akan terjadi. Dari sisi perusahaan yang memerlukan dana, seringkali pasar modal merupakan alternative pendanaan eksternal dengan biaya yang lebih rendah dibanding system perbankan.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBERHASILAN PASAR MODAL Supply Sekuritas Demand akan sekuritas Kondisi politik dan ekonomi Masalah hukum dan peraturan Peran lembaga-lembaga pendukung pasar modal : BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) Bursa Efek Akuntan Publik Underwriter Wali Amanat (Trustee) Notaris Konsultan Hukum Lembaga Clearing
PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA Tujuan yang ingin dicapai pasar modal Indonesia, yaitu : Untuk memobilisasikan dana di luar sistem perbankan Untuk memperluas distribusi kepemilikan saham-saham, teruta-ma ke pemodal- pemodal kecil Untuk memperluas dan memperdalam sektor keuangan Kegiatan pasar modal Indonesia dimulai pada tahun 1977 sewaktu perusahaan PT Semen Cibinong menerbitkan sahamnya di BEJ. Penyebab kenaikan jumlah perusahaan yang terdaftar di BEJ untuk tahun 1989 Dan 1990 adalah : BAPEPAM mulai menerapkan kebijakan baru yang mencampuri pembentukan harga saham di pasar perdana. Pembentukan harga saham perdana dipersilahkan untuk ditentukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu emiten dan para penjamin
PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA Batasan perubahan harga saham sebesar maksimum 4% setiap transaksi ditiadakan. Harga yang terbentuk diserahkan pada kekuatan permintaan dan penawaran. Ada 2 kebijakan pemerintah yang mempunyai dampak sangat besar bagi perkembangan pasar modal, yaitu : dikenakannya pajak sebesar 15 % atas bunga deposito. Diijinkannya pemodal asing untuk membeli saham-saham yang terdaftar di BEJ. Pada tahun 1992 mulai muncul cara penghimpunan dana dari pasar modal dengan menerbitkan Bukti Right. Bukti Right adalah menunjukkan hak yang dimiliki seorang pemodal untuk membeli suatu saham dengan harga tertentu. Tujuan utama dari penerbitan Right adalah untuk tidak merubah proporsi kepemilikan pemegang saham dan menekan biaya emisi
PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA Regulatory Framework adalah kebijakan pasar modal agar bisa meningkatkan dan mendorong tumbuhnya pasar yang teratur, terbuka dan efisien, dan memberikan perlindungan yang wajar kepada masyarakat dan pemodal. BAPEPAM mempunyai kewajiban untuk : Memonitor dan mengatur pasar, sehingga sekuritas diterbitkan dan diperdagangkan secara teratur, wajar, dan efisien agar kepentingan para pemodal dan masyarakat terlindungi. Mengawasi dan memonitor pertukaran sekuritas, settlemen dan lembaga-lembaga penyimpanan, reksa dana, perusahan sekuritas dan para pialang, berbagai lembaga pendukung pasar modal dan para profesional Untuk memberi rekomendasi tentang pasar modal kepada menteri keuangan
BAGAIMANA PERUSAHAAN MENERBITKAN SEKURITAS Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan saham dan bisa terdaftar di BEJ, diantaranya adalah : Mengajukan surat permohonan Listing ke BAPEPAM Laporan Keuangan harus wajar tanpa syarat Jumlah saham yang Listed minimal 1.000.000 lembar Jumlah pemegang saham minimal 200 Company Listing berlaku batasan 49% Perusahaan telah beroperasi lebih dari 3 tahun Menghasilkan laba (operasi dan bersih) selama 2 tahun terakhir Total kekayaan minimal Rp. 20 milyar, modal sendiri minimal Rp. 7,5 milyar dan telah disetor minimal Rp 2 milyar Kapitalisasi saham yang listed minimal Rp. 4 milyar Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai reputasi yang baik
BAGAIMANA PERUSAHAAN MENERBITKAN SEKURITAS Syarat-syarat untuk penerbitan Obligasi diantaranya : Mengajukan surat permohonan Listing ke BAPEPAM Laporan Keuangan harus wajar tanpa syarat Nilai nominal obligasi min Rp. 2,5 milyar Jangka waktu jatuh tempo min 4 tahun Telah beroperasi selama 3 tahun Menghasilkan laba sebelum 2 tahun terakhir Saldo laba yang ditahan min nol rupiah Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai reputasi yang baik Dalam melakukan emisi sekuritas, pertanyaan yang perlu dijawab oleh perusahaan adalah : Berapa dana yang akan dihimpun dari pasar modal ? Jenis sekuritas apa yang akan diterbitkan ? Pada harga berapa sekuritas tsb akan ditawarkan pada harga perdana ?
BAGAIMANA PERUSAHAAN MENERBITKAN SEKURITAS Persyaratan hutang dan kewajiban Analisis dan pembahasan oleh manajemen Risiko usaha Kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan Keterangan tentang perseroan Kegiatan dan prospek usaha Ikhtisar data keuangan penting Modal sendiri Kebijakan dividen Perpajakan Penjaminan emisi efek Profesi penunjang pasar modal Persyaratan pemesanan pembelian saham Penyebaran prospectus
SEKURITAS PASAR MODAL (CAPITAL MARKET SECURITIES) Sekuritas Pasar Modal (CAPITAL MAREKT SECURITIES) terdiri dari instrument dengan usia lebih dari 1 tahun hingga tak terbatas (tanpa waktu jatuh tempo). Terbagi atas : sekuritas yang memberikan penghasilan tetap, misalnya obligasi dengan bunga tetap sekuritas yang menawarkan partisipasi kepemilikan (misal : saham biasa) Securities House : Perusahaan (PT) yang dapat bertindak sebagai underwriter, broker-dealer, investment manager dan invesment consultant. Dealer maka perusahaan tsb membeli dan menjual sekuritas untuk dirinya sendiri
SEKURITAS PASAR MODAL (CAPITAL MARKET SECURITIES) Broker maka ia membeli dan menjual sekuritas untuk pihak lain Di Indonesia dealer dan broker dijadikan satu disebut PIALANG Order untuk Transaksi : Para pemodal dalam menggunakan jasa pialang perlu memberikan spesifikasi order berikut : Nama perusahaan Apakah order tsb untuk membeli atau menjual Besarnya order Berapa lama order tsb akan berlaku Tipe order yang digunakan Jenis waktu order berlaku : Order Harian Open Order /Good-till-concelled (GTC)
SEKURITAS PASAR MODAL (CAPITAL MARKET SECURITIES) Tipe Order : Market Order : Pialang diminta membeli dan menjual saham pada harga pasar Limit Order : Pemodal akan menentukan bahwa saham akan dile-pas kalau harga melebihi atau sama dengan harga tertentu Stop Order/Stop Loss Order dan Stop Limit Order : Bertujuan untuk melindungi dari kerugian yang mungkin terjadi. Di BEJ tipe order yang dapat dipergunakan adalah Market Order, Limit Order dan Discretionary Order . Discretionary Order : Order tersebut akan dilaksanakan pada harga yang menurut anggota bursa (pialang) terbaik bagi klien (pemodal)
PERDAGANGAN DI BURSA Tiga segmen Pasar : Pasar Reguler : adalah tempat untuk para pemodal yang ingin memperoleh harga terbaik bagi sekuritas mereka Pasar Non-Reguler : akan dipilih para pemodal yang ingin membeli atau menjual sekuritas dalam jumlah dan harga yang sesuai dengan kesepakatan mereka sendiri Pasar Tunai : ditujukan pada para pialang yang tidak mampu menyeragamkan sekuritas yang diperdagangkan pada hari keli-ma setelah transaksi (t+4) Pembentukan Harga : Pasar Lelang Pasar Negosiasi
OBLIGASI (BOND) Sekuritas Penghasilan Tetap yang popular adalah Obligasi (Bond) OBLIGASI adalah surat tanda hutang yg diterbitkan oleh suatu korporasi, lembaga keuangan atau Pemerintah. Pembeli Obligasi menerima bunga yang tetap pada waktu yang telah ditentukan serta uang sejumlah uang nominal obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo. Macam obligasi yang sudah dimodifikasi : Obligasi dengan bunga tidak tetap (mengambang) Obligasi tanpa pembayaran bunga (zero-coupon bond) Obligasi yang dapat ditarik oleh penerbitnya sebelum waktu jatuh tempo (callable bond) Obligasi yang dapat dikonversi menjadi saham biasa (convertible bond) Obligasi yang ditarik sebelum jatuh tempo serta dapat dikonversi menjadi saham biasa (callable convertible bond)
TREASURY BILLS (T-BILLS) Treasury Bills (T-Bills) adalah obligasi berjangka pendek (kurang dari satu tahun). T-Bills tidak memberikan bunga namun dijual di bawah nilai nominal-nya (dijual secara diskon), sehingga pembelinya memperoleh keuntungan semata-mata dari perbedaan antara harga beli dengan nilai nominal yg diterima saat T-Bills jatuh tempo. Treasury Notes (T-Notes) adalah obligasi yg memiliki waktu jatuh tempo 1 – 10 tahun. Tidak dapt ditarik sebelum waktu jatuh tempo. Treasury Bonds (T-Bonds) adalah obligasi yg memiliki waktu jatuh lebih dari 10 tahun. Dapat ditarik sebelum jatuh tempo (callable)
RESIKO DARI OBLIGASI Pembeli Obligasi menanggung setidaknya 3 macam resiko, yaitu : risiko bunga dan nominal yg tidak terbayar (default risk) risiko obligasi sulit dijual kembali (liquidity risk) risiko harga pasar obligasi turun karena kenaikan suku bunga pasar (interest rate risk) Untuk membantu calon pembeli obligasi mengukur tingkat risiko kegagalan (default risk), maka obligasi perusahaan diperingkat oleh lembaga pemeringkat independen. Di Indonesia sampai tahun 1998 baru ada satu perusahaan pemeringkat yang direkomendasi BAPEPAM yaitu PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
SAHAM PREFEREN (PREFERRED STOCK) Saham Preferen (preferred stock) adalah saham blasteran dari saham biasa dan obligasi. Sifat saham preferen : Tidak ada waktu jatuh tempo (namun ada beberapa saham preferen yang dapat dicall) dan memberikan dividen. Sifat obligasi yang dimilikinya yaitu dividen yang diberikan bersifat tetap (merupakan persentase dari nilai nominalnya). Jika pada suatu tahun tertentu dividen saham preferen tidak terbayar, maka akan diakumulasikan pada pembayaran dividen tahun mendatang. Pada beberapa kasus dividen yg tidak terbayar dapat diganti dengan hak suara dalam RUPS.
SAHAM PREFEREN (PREFERRED STOCK) Dalam laporan Laba Rugi, pemegang obligasi akan menerima terlebih dahulu haknya, baru kemudian pemegang saham preferen, berikutnya disusul pemegang saham biasa. Bunga obligasi dan dividen saham preferen relative lebih stabil, namun dividen saham biasa relative berfluktuasi. Jika suatu perusahaan menerbitkan sekaligus tiga sekuritas terse-but, maka obligasi akan memiliki risiko terkecil, saham preferen memiliki resiko lebih besar dan saham biasa memilik risiko terbesar.
Jenis-jenis Sekuritas yang diperdagangkan di BEJ adalah : Saham Biasa adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Dividen yang diterima tidak tetap Saham Preferen merupakan saham yang akan menerima dividen dalam jumlah tetap Obligasi merupakan surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan maupun pemerintah Obligasi Konversi adalah obligasi yang dapat dikonversi (ditukar) menjadi saham biasa pada waktu tertentu atau sesudahnya Sertifikasi Right merupakan sekuritas yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham baru dengan harga tertentu
Dana Pensiun (Pension Fund)
Dana Pensiun (Pension Fund) Dana pensuin adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No.11 tahun 1992). Dana pensiun adalah dana yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensuin(retirement), cacat (disability), atau meninggal dunia(death). Dana pensiun itu dikelola oleh trust, badan khusus sejenis lembaga kuangan atau perusahaan asuransi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengelola dana pensiun (Ralph Estes).
Perusahaan Dana pensiun adalah perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian (Kasmir). Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan Umum Program Pensiun Dari segi ekonomi Merupakan upaya pemberi kerja (perusahaan) untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi dan produktif yang diharapkan dapat mengembangkan perusahaan. Dari segi sosial merupakan wujud tanggung jawab sosial pemberi kerja(perusahaan) kepada keryawan ketika tidak mampu lagi bekerja dan juga kepada keluarga pada saat karyawan meningal dunia
Tujuan Menyelenggarakan Dana Pensiun bagi Pemberi Kerja: Memberikan penghargaan kepada karyawan. Agar dimasa pensiun karyawan tetap dapat menikmati hasil kerjanya. Memberikan rasa aman batiniah bagi karyawan. Meningkatkan motivasi kerja karyawan. Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah. Tujuan dana pensiun bagi karyawan: Kepastian memperoleh penghasilan dimasa akan datang(masa pensiun). Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi kerja. Tujuan dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun: Mengalokasikan dana pensiun dalam kegiatan investasi Turut membatu dan mendukung program pemerintah.
Klasifikasi Dana Pensiun 1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) “Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan selaku pendiri,untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti,bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja" 2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan “Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri, yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan, baik Bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan”
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan “Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja”
Program Pensiun 1. Program Pensiun Iuran Pasti “Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun”(iuran ditanggung oleh perusahaan dan karyawan) Rumus perhitungan PPIP sekaligus : IP = 3 x FPd x PDP Rumus perhitungan PPIP bulanan : IP = 3 x FDe x PDP Keterangan : IP : Iuran Pensiun FPd : Faktor penghargaan per tahun dalam desimal FDe : faktor penghargaan per tahun dalam persentase PDP : Penghasilan dasar pensiun per tahun
2. Program Pensiun Manfaat Pasti “Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti”(iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gaji) Rumus perhitungan PPMP sekaligus : MP = FPd x MK x PDP Rumus perhitungan PPMP bulanan : MP = FPe x MK x PDP Keterangan : MP : Manfaat pensiun FPd : Faktor penghargaan dalam desimal MK : Masa kerja PDP : Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Jenis-jenis Pensiun 1. Pensiun Normal Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan perusahaan. 2. Pensiun Dipercepat Pensiun yang diberikan untuk kondisi tertentu (pengurangan pegawai) 3. Pensiun Ditunda Diberikan kepada karyawan yang meminta pensiun sendiri saat usia pensiun belum mencukupi. 4. Pensiun Cacat Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk bekerja.
Asas-asas Dana Pensiun 1. Asas keterpisahaan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya 2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan 3. Asas pembinaan dan pengawasan 4. Asas penundaan manfaat 5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
Anjak Piutang
Manajemen Anjak Piutang Anjak Piutang (Factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam negeri atau luar negeri
Jenis fasilitas Anjak Piutang Berdasarkan pemberitahuan Disclosed - Undisclosed Berdasarkan penangungan risiko With Recourse - Without Recourse Berdasarkan pelayanan pelanggan Full servise factoring Resource factoring Maturity factoring Advance payment Berdasarkan wilayah Domestic factoring International factoring
Mekanisme Anjak Piutang Disclosed Factoring Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan debitur Undisclosed Factoring Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau notifikasi kepada customer
With & Without Recourse With recourse Bila debitur tidak mampu melunasi kewajibannya, risiko kredit menjadi tanggung jawab pihak kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya Without recourse Bila semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur
Factoring berdasarkan pelayanan Full service factoring Memberikan semua jenis fasilitas pembiayaan & non pembiayaan Resource factoring Memberikan semua fasilitas kecuali proteksi risiko tidak diterima tagihan Maturity Fasilitas yang diberikan, perlindungan kredit dan pengurusan penjualan Advance paymnet Pembayaran dilaksanakan saat jatuh tempo sebesar 80% x nilai faktur
Tujuan Notifikasi Menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang Mencegah debitur merugikan perusahaan anjak piutang Mencegah adanya perubahan dalam kontrak Memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut apabila terjadi perselisihan
Disclosed Factoring
Undisclosed Factoring 1. Penjualan Suplier (Klien) Customer (Debitur) 2. Faktur 3. Pelunasan 4. Pembayaran 5. Pembayaran dimuka 80% 6. Copy faktur Perusahaan Anjak Piutang (Factor)
Jasa Anjak Piutang Financing services Penyediaan pembayaran dimuka 60 s/d 80 % dari total piutang nasabah Non Financing serrvices Investigasi kredit Sales ledger administration & accounting Pengawasan kredit dan penagihannya Perlindungan terhadap risiko kredit akibat fluktuasi nilai uang Services Charge Domestik : 0,5 s/d 1,5 % International : 1,0 s/d 2,0 %
Mekanisme Anjak Piutang Internasional
Manfaat Anjak Piutang Internasional Eksportir Ekspor dengan open account, tanpa perlu L/C Penagihan di luar negeri yang lebih baik Importir Dapat menggunakan fasilitas kredit lebih bebas Penghematan biaya karena tidak menggunakan L/C
Biaya Anjak Piutang Berkaitan dengan pengadministrasian Service charge Berkaitan dengan pengadministrasian Ditetapkan berdasarkan kesepakatan Service charge international > domestic Discount charge / Interest charge Berkaitan dengan pembayaran dimuka Ditetapkan dalam prosentase secara tahunan Ditetapkan sesuai hasil negosiasi
Informasi yang diperlukan perusahaan Anjak Piutang Riwayat piutang macet klien Penilaian kredit oleh klien Manajemen kredit klien Sektor industri Persyaratan kredit Sifat customer Pola pembelian customer Pengembalian utang Prospek usaha klien
Faktor dalam pemilihan perusahaan Factoring Pengalaman dan praktek dagang factoring Tenaga manajemen Keahlian pengelola Sistem informasi yang dimiliki Kinerja perusahaan dalam penyediaan data keuangan / posisi piutang Kesanggupan untuk menyediakan cadangan untuk mengantisipasi risiko
Pokok perjanjian factoring Ketentuan umum Keabsahan piutang Pengalihan risiko Pengalihan piutang Notifikasi Syarat pembayaran Tanggung jawab klien atas debitur Jaminan klien
Anjak Piutang vs Kredit Jual beli piutang Pengalihan aktiva produktif Memperlancar arus kas Mengubah penjualan kredit menjadi tunai Agunan tidak mutlak Hubungan dengan klien sebagai partner Kredit Proses perkreditan Menimbulkan utang dengan mobilisasi dana Tambahan aktiva dalam bentuk kas Memerlukan agunan Kurang membantu administrasi debitur
Manfaat Anjak Piutang Menurunkan biaya produksi Memberikan fasilitas pembayaran dimuka Meningkatkan daya saing perusahaan klien Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba Menghindari kerugian karena kredit macet Mempercepat proses ekonomi Membantu adminitrasi penjualan dan penagihan Membantu beban risiko Memperbaiki sistem penagihan Memperlancar modal kerja Meningkatkan kepercayaan Kesempatan untuk mengembangkan usaha
REKSA DANA
APA ITU REKSA DANA ? Definisi Menurut UU Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995, : “Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi” Reksa Dana adalah sebuah bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama-sama), dan investasi ini dikelola oleh sebuah perusahaan manajemen investasi. Perusahaan manajemen investasi adalah perusahaan yang kerjanya mengelola investasi nasabahnya.
Pasar Uang Pasar Modal Reksa Dana KESEMPATAN BERINVESTASI Saham dan obligasi Diterbitkan oleh emiten melalui bank investasi Diperdagangkan melalui perusahaan-perusahaan sekuritas Reksa Dana Diversifikasi investasi melalui pemaketan aset keuangan Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional Dana investasi yang dibutuhkan relative kecil Pemegang unit penyertaan dapat melakukan penjualan kembali kepada MI
KEUNTUNGAN INVESTASI DI REKSA DANA Murah Dengan dana Rp. 100.000,- saja investor sudah bisa berinvestasi di Reksa Dana, sehingga dengan dana minim bisa investasi di Pasar Modal Biaya rendah Biaya manajemen tahunan : tidak dibayar langsung tapi diperhitungkan dalam nilai reksa dana. Kurang dari 1%/thn untuk reksa dana pasar uang dan 2,5%/thn untuk reksa dana saham Biaya penempatan pembelian : dibayar dimuka 0-6% tergantung jenis dan penempatan Biaya penarikan : dibebankan pada saat menarik/menjual Sangat Likuid Unit penyertaan bisa dijual (redeem) kapan saja. Diversifikasi secara otomatis MI dengan jumlah dana yang besar dapat melakukan diversifikasi investasi dengan membeli efek yang sesuai dengan kebijakan investasinya. Diversivikasi investasi akan mengurangi risiko
KEUNTUNGAN INVESTASI DI REKSA DANA Dikelola MI yang profesional Dengan keterbatasan waktu dan pengetahuan yang minim dari investor, MI melakukan pengelolaan secara profesional untuk kepentingan investor. Maksud manajemen yang profesional juga memperoleh akses informasi langsung ke bursa Transparan secara rutin MI meyampaikan laporan keuangan mengenai Reksa Dana kepada inevstor dan Bapepam Fleksibel Investor dapat memilih dari beberapa tipe Reksa Dana sesuai dengan preferensi. Fleksibel terhadap risiko Pelayanan bagi pemegang saham : adanya reinvestasi deviden dan capital gain Bebas pajak
BENTUK HUKUM REKSA DANA Sesuai dengan Pasal 18 (1) UUPM Reksa Dana berbentuk Perseroan ”Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan Pasar Uang” (penjelasan pasal 18 ayat 1 huruf 2) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif/ KIK KIK adalah : “Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi dibuat wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan panitipan kolektif” (penjelasan pasal 18 ayat 1 huruf b)
BENTUK HUKUM REKSA DANA Reksa Dana berbentuk Perseroan dapat bersifat Terbuka atau Tertutup Sedangkan Reksa Dana berbentuk KIK selalu terbuka Reksa dana bersifat Terbuka adalah Reksa Dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya/unit penyertaannya dari modal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan. Reksa Dana bersifat Tertutup adalah Reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-sahamnya yang telah dijual kepada pemodal. (penjelasan pasal 18 ayat 2)
JENIS REKSA DANA SESUAI KEBIJAKAN INVESTASI Peraturan BAPEPAM IV.C.4 Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds) “Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Fund) : 100% dana yang terkumpul ditanamkan dalam pasar uang” Reksa Dana ini mengutamakan investasi pada jenis-jenis efek di Pasar uang dengan orientasi pendapatan jangka pendek. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds) “Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dalam instrumen berpendapatan tetap (obligasi dan instrumen pasar uang)” Reksa Dana ini mengkhususkan pada Efek yang memberikan pendapatan secara tetap.
JENIS REKSA DANA SESUAI KEBIJAKAN INVESTASI Peraturan BAPEPAM IV.C.4 Reksa Dana Saham (Growth Funds) “Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari aktivanya dalam Efek bersifat Ekuitas”. Reksa Dana ini mengupayakan untuk memperoleh capital gain dalam jangka panjang Reksa Dana Campuran (Balanced Funds) “Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds) : dana yang terkumpul dibagi rata antara pendapatan tetap dan ekuitas” Reksa Dana ini mengutamakan penganekaragaman jenis efek dengan proporsi yang seimbang antara efek ekuitas dan efek utang
Contoh Kinerja Reksadana Danareksa-Juli’07 Bln Thn Seruni Pasar Uang 0.54 8.67 Optima Pendapatan Tetap 0.65 11.82 Mawar Saham 8.78 57.32 Anggrek Campuran 7.57 37.97 Reksadana (Mutual Fund) di Indonesia dipelopori oleh PT. Danareksa dibawah Departemen Keuangan.
Kerugian Membeli Reksa Dana Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan : fluktuasi nilai dan biaya yang dibayar Risiko Likuiditas : penjualan yang bersamaan menyulitkan manajer menyediakan uang tunai Risiko politik dan ekonomi : kebijaksanaan politik dan ekonomi mempengaruhi kinerja perusahaan dan bursa Risiko wanprestasi pihak terkait : perusahaan kabur, pihak asuransi tidak segera membayar klaim Risiko kehilangan kesempatan transaksi : jika terjadi kehilangan surat berharga pihak asuransi akan mengganti dan perlu waktu
Cara kerja reksadana Pemilihan menajer investasi : Manajer investasi (yang menerbitkan reksadana) mengundang sejumlah pihak untuk menjadi sponsor (penyandang dana), setelah cukup akan dialokasikan pada sejumlah produk investasi Perusahaan Danareksa akan membagi investasi dalam pecahan kecil yang disebut Unit Penyertaan (UP). Investasi yang dilakukan investor aalah membeli UP dengan harga atau nilai yang disebut Nilai Aktiva Bersih. Investor harus membayar komisi ke perusahan reksadana yang besarnya 0,75 – 3% dari total investasi. Pemilihan menajer investasi : Kepercayaan Pengalaman Membeli dan menjual reksa dana ada formulir pembelian dan formulir penarikan dan ada kontrak pembelian