POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA Sabtu, 25 September 2010
Apakah Politik Hukum Islam itu?
Apakah Politik Hukum Islam itu? Ilmu Politik Hukum
Politik Hukum Politik (Bld. politiek) = beleid = kebijakan (policy). Politik hukum = kebijakan hukum. Kebijakan = rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Politik Hukum Politik hukum = rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum (Imam Syaukani & A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum).
Definisi Politik Hukum Padmo Wahyono Muhammad Radhie Soedarto Satjipto Rahardjo Sunaryati Hartono A.H. Garuda Nusantara
Politik Hukum Legal policy atau arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama (Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi).
Politik Hukum Politik hukum = kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan (Imam Syaukani & A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum).
Politik Hukum Islam Politik Hukum Islam = arah hukum Islam yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama.
Politik Hukum Islam Politik Hukum Islam = kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum Islam yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Ilmu Politik Hukum Bukan hanya legal policy. Menyangkut juga berbagai hal yang terkait dengan legal policy = materi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum (Lawrence M. Friedman, A History of American Law).
Lingkup Ilmu Politik Hukum Arah resmi tentang hukum yang akan dan tidak akan diberlakukan = penggantian hukum lama & pembentukan hukum baru. Latar belakang politik dan subsistem kemasyarakatan lain di balik lahirnya hukum. Persoalan penegakan hukum = implementasi politik hukum yang telah digariskan (Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi).
Lingkup Ilmu Politik Hukum Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum. Proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi tersebut ke dalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang-undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum. Penyelenggara negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum.
Lingkup Ilmu Politik Hukum Peraturan perundang-undangan yang memuat politik hukum. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum, baik yang akan, sedang, dan telah ditetapkan. Pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara (Imam Syaukani & A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum).
Politik Hukum Islam = arah hukum Islam yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama.
untuk mencapai tujuan negara Hukum Islam yang akan diberlakukan Politik hukum Islam Hukum Islam yang akan diberlakukan
Politik Hukum Nasional Politik Hukum Islam
Hukum Barat Hukum Adat Hukum Islam Sistem Hukum Nasional Bahan Baku Pembentukan Hukum Nasional Sistem Hukum Nasional Hukum Adat Hukum Islam Hukum Barat
Politik Hukum Islam Tujuan Negara Pancasila Rechtidee
Tujuan Negara Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Alinea keempat Pembukaan UUD 1945).
Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa. Berbasis moral agama. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia yang nondiskriminatif. Persatuan Indonesia. Mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan berbagai ikatan primodialnya masing-masing. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat (demokratis). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang lemah tidak ditindas secara sosial dan ekonomis oleh mereka yang kuat secara sewenang-wenang.
Cita Hukum (Rechtsidee) Melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi). Mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan. Mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi). Menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.
Politik Hukum Islam di Indonesia Hukum Islam harus memelihara integrasi bangsa baik secara ideologis maupun teritorial. Hukum Islam harus membuka jalan/menjamin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum Islam harus menjamin tampilnya tata politik dan kenegaraan yang demokratis dan nomokratis.
Politik Hukum Islam Hukum Prismatik Nilai kepentingan: Antara Individualisme dan Kolektivisme Konsepsi negara hukum: Antara Rechtsstaat dan the Rule of Law Hukum dan masyarakat: Antara Alat Pembangunan dan Cermin Masyarakat Negara dan Agama: Religious Nation State Politik Hukum Islam
Apa Kendalanya? Relasi hukum dan agama. Hakikat hukum Islam: Antara Divine Law dan Man-Made Law. Penerapan hukum Islam: Antara Formalisme dan Substansialisme. Suprastruktur politik Indonesia.
Relasi Hukum dan Agama Hukum dan agama terpisah atau sama sekali tidak berkaitan (Separation Theory). Hukum dan agama adalah satu kesatuan bulat tidak terpisahkan (Inclusivism Theory). Hukum yang nisbi sebagai salah satu bagian atau turunan dari agama yang absolut (Derivation Theory).
Hakikat Hukum Islam Hukum ketuhanan merupakan hukum paling kreatif karena berangkat tanpa preseden (Max Weber). Tiga pilar pembangunan hukum Islam = naskh, asbab al-nuzul, maqashid al-syari`ah (Muhammad `Abid Al-Jabiri).
Teori Stufenbau Hans Kelsen Abstrakte norm (Pancasila) Tussen norm (UUD 1945) Concrete norm (Peraturan Per-UU-an) Al-Quran & Al-Sunnah Asas-asas hukum Islam Putusan Pengadilan
Stare Decisis (putusan yang diikuti) Peran Yurisprudensi Stare Decisis (putusan yang diikuti) Dasar hukum (ratio decidendi) yang aktual sebagai landasan pertimbangan hukum. Menjelaskan alasan hukum yang rasional dalam menyimpulkan fakta untuk mengambil putusan.
Rekonsepsi Hukum Islam Sebuah produk hukum (man-made law) yang tidak berlabel Islam tetapi dapat membantu tercapainya tujuan-tujuan syariah, pada hakikatnya hukum Islam.
Suprastruktur Politik Indonesia BPK DPD DPR PRESIDEN MA MK KY MPR UUD
Infrastruktur Politik Partai politik, kelompok kepentingan (interest group) Organisasi-organisasi profesi Kelompok penekan (pressure group) Lembaga-lembaga swadaya masyarakat sebagai bagian gerakan civil society Alat komunikasi politik Media massa yang dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi Tokoh politik Pendapatnya berimplikasi signifikan terhadap masa depan bangsa
Hukum = Produk Politik Variabel Bebas Variabel Terikat Konfigurasi Politik Karakter Produk Hukum Demokratis Responsif/Otonom Otoriter/ Nondemokratis Konservatif/ Ortodoks
Konfigurasi Politik Karakter Produk Hukum Demokratis Otoriter Responsif Konservatif Parpol dan parlemen berperan aktif menentukan kebijakan negara Parpol dan parlemen lemah dan fungsinya lebih sebagai rubber stamps Pembuatannya partisipatif bagi masyarakat Pembuatannya sentralistik di lembaga eksekutif Eksekutif bersifat netral sebagai pelaksana Eksekutif bersifat intervensionis Isinya aspiratif atas tuntutan masyarakat Isinya positivis instrumentalis-tis Pers bebas Pers terpasung, terancam pembreidelan Cakupannya bersifat limitatif (close interpretative) Cakupannya cenderung open interpretative
Hukum Islam Indonesia UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama & UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989. UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Hukum Islam Indonesia UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Perda-perda bernuansa syariah. RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan.