POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN
Advertisements

Negara Hukum (rule of Law)
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
POLITIK HUKUM.
POLITIK HUKUM.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Level Kompetensi V Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
FILSAFAT PANCASILA.
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
PEMBUKAAN UUD 1945.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
Pert. 9 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

POLITIK HUKUM I NI’MATUL HUDA
NEGARA HUKUM OLEH : MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH UNSAT MAKASSAR 2002 MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH.
Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
KESADARAN BERKONSTITUSI
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
assalamu’alaikum wr.wb
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
Hak Asasi Manusia adalah…
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
C.Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Berkelas.
KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi.
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
SUMBER HUKUM DAN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH Level Kompetensi V.
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
DEMOKRASI DI INDONESIA
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Teori konstitusi.
KESEJAHTERAAN PENDAHULUAN
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
Wawasan Nusantara  Latar belakang timbulnya Wawasan Nusantara  Konsep Wawasan Nusantara A) Hakikat, Asas dan Arah WN B) Unsur dasar WN C) Kedudukan,
BAB VI Hakikat, Instrumentasi dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945 Direktorat Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran.
Politik Hukum Pidana Muhadi Khalidi, S.Hi., M.Ag.
Transcript presentasi:

POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA Sabtu, 25 September 2010

Apakah Politik Hukum Islam itu?

Apakah Politik Hukum Islam itu? Ilmu Politik Hukum

Politik Hukum Politik (Bld. politiek) = beleid = kebijakan (policy). Politik hukum = kebijakan hukum. Kebijakan = rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Politik Hukum Politik hukum = rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum (Imam Syaukani & A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum).

Definisi Politik Hukum Padmo Wahyono Muhammad Radhie Soedarto Satjipto Rahardjo Sunaryati Hartono A.H. Garuda Nusantara

Politik Hukum Legal policy atau arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama (Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi).

Politik Hukum Politik hukum = kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan (Imam Syaukani & A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum).

Politik Hukum Islam Politik Hukum Islam = arah hukum Islam yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama.

Politik Hukum Islam Politik Hukum Islam = kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum Islam yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.

Ilmu Politik Hukum Bukan hanya legal policy. Menyangkut juga berbagai hal yang terkait dengan legal policy = materi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum (Lawrence M. Friedman, A History of American Law).

Lingkup Ilmu Politik Hukum Arah resmi tentang hukum yang akan dan tidak akan diberlakukan = penggantian hukum lama & pembentukan hukum baru. Latar belakang politik dan subsistem kemasyarakatan lain di balik lahirnya hukum. Persoalan penegakan hukum = implementasi politik hukum yang telah digariskan (Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi).

Lingkup Ilmu Politik Hukum Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum. Proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi tersebut ke dalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang-undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum. Penyelenggara negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum.

Lingkup Ilmu Politik Hukum Peraturan perundang-undangan yang memuat politik hukum. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum, baik yang akan, sedang, dan telah ditetapkan. Pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara (Imam Syaukani & A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum).

Politik Hukum Islam = arah hukum Islam yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama.

untuk mencapai tujuan negara Hukum Islam yang akan diberlakukan Politik hukum Islam Hukum Islam yang akan diberlakukan

Politik Hukum Nasional Politik Hukum Islam

Hukum Barat Hukum Adat Hukum Islam Sistem Hukum Nasional Bahan Baku Pembentukan Hukum Nasional Sistem Hukum Nasional Hukum Adat Hukum Islam Hukum Barat

Politik Hukum Islam Tujuan Negara Pancasila Rechtidee

Tujuan Negara Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Alinea keempat Pembukaan UUD 1945).

Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa. Berbasis moral agama. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia yang nondiskriminatif. Persatuan Indonesia. Mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan berbagai ikatan primodialnya masing-masing. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat (demokratis). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang lemah tidak ditindas secara sosial dan ekonomis oleh mereka yang kuat secara sewenang-wenang.

Cita Hukum (Rechtsidee) Melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi). Mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan. Mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi). Menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.

Politik Hukum Islam di Indonesia Hukum Islam harus memelihara integrasi bangsa baik secara ideologis maupun teritorial. Hukum Islam harus membuka jalan/menjamin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum Islam harus menjamin tampilnya tata politik dan kenegaraan yang demokratis dan nomokratis.

Politik Hukum Islam Hukum Prismatik Nilai kepentingan: Antara Individualisme dan Kolektivisme Konsepsi negara hukum: Antara Rechtsstaat dan the Rule of Law Hukum dan masyarakat: Antara Alat Pembangunan dan Cermin Masyarakat Negara dan Agama: Religious Nation State Politik Hukum Islam

Apa Kendalanya? Relasi hukum dan agama. Hakikat hukum Islam: Antara Divine Law dan Man-Made Law. Penerapan hukum Islam: Antara Formalisme dan Substansialisme. Suprastruktur politik Indonesia.

Relasi Hukum dan Agama Hukum dan agama terpisah atau sama sekali tidak berkaitan (Separation Theory). Hukum dan agama adalah satu kesatuan bulat tidak terpisahkan (Inclusivism Theory). Hukum yang nisbi sebagai salah satu bagian atau turunan dari agama yang absolut (Derivation Theory).

Hakikat Hukum Islam Hukum ketuhanan merupakan hukum paling kreatif karena berangkat tanpa preseden (Max Weber). Tiga pilar pembangunan hukum Islam = naskh, asbab al-nuzul, maqashid al-syari`ah (Muhammad `Abid Al-Jabiri).

Teori Stufenbau Hans Kelsen Abstrakte norm (Pancasila) Tussen norm (UUD 1945) Concrete norm (Peraturan Per-UU-an) Al-Quran & Al-Sunnah Asas-asas hukum Islam Putusan Pengadilan

Stare Decisis (putusan yang diikuti) Peran Yurisprudensi Stare Decisis (putusan yang diikuti) Dasar hukum (ratio decidendi) yang aktual sebagai landasan pertimbangan hukum. Menjelaskan alasan hukum yang rasional dalam menyimpulkan fakta untuk mengambil putusan.

Rekonsepsi Hukum Islam Sebuah produk hukum (man-made law) yang tidak berlabel Islam tetapi dapat membantu tercapainya tujuan-tujuan syariah, pada hakikatnya hukum Islam.

Suprastruktur Politik Indonesia BPK DPD DPR PRESIDEN MA MK KY MPR UUD

Infrastruktur Politik Partai politik, kelompok kepentingan (interest group) Organisasi-organisasi profesi Kelompok penekan (pressure group) Lembaga-lembaga swadaya masyarakat sebagai bagian gerakan civil society Alat komunikasi politik Media massa yang dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi Tokoh politik Pendapatnya berimplikasi signifikan terhadap masa depan bangsa

Hukum = Produk Politik Variabel Bebas Variabel Terikat Konfigurasi Politik Karakter Produk Hukum Demokratis Responsif/Otonom Otoriter/ Nondemokratis Konservatif/ Ortodoks

Konfigurasi Politik Karakter Produk Hukum Demokratis Otoriter Responsif Konservatif Parpol dan parlemen berperan aktif menentukan kebijakan negara Parpol dan parlemen lemah dan fungsinya lebih sebagai rubber stamps Pembuatannya partisipatif bagi masyarakat Pembuatannya sentralistik di lembaga eksekutif Eksekutif bersifat netral sebagai pelaksana Eksekutif bersifat intervensionis Isinya aspiratif atas tuntutan masyarakat Isinya positivis instrumentalis-tis Pers bebas Pers terpasung, terancam pembreidelan Cakupannya bersifat limitatif (close interpretative) Cakupannya cenderung open interpretative

Hukum Islam Indonesia UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama & UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989. UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Hukum Islam Indonesia UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Perda-perda bernuansa syariah. RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan.