TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Izin Belajar Di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan pada tanggal : 25 JUNI 2012 Oleh : BIRO KEPEGAWAIAN Created by.Iwan/Assessment Jab.Struktural
LATAR BELAKANG PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS KEMENTERIAN AGAMA MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA MENDUKUNG PENINGKATAN KUALITAS PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN LANJUTAN SESUAI KEBUTUHAN
DASAR PELAKSANAAN SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR SE/18/M.PAN/5/2004 TANGGAL 24 MEI 2004 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR & IZIN BELAJAR BAGI PNS SURAT KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 175 TAHUN 2010 TANGGAL 30 DESEMBER 2010 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR & IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TUJUAN PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR MENINGKATKAN PENGETAHUAN AKADEMIK DAN ATAU PROFESI KETERAMPILAN DAN SIKAP PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA AGAR LEBIH MAMPU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSINYA SESUAI DENGAN KEBUTUHAN KEDINASAN DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
PEJABAT BERWENANG YG MENETAPKAN SK TUGAS DAN IJIN BELAJAR NO PEJABAT BERWENANG PROGRAM S.1 / D.IV S.2 / S.3 1 SEKRETARIS JENDERAL - PNS KEMENTERIAN AGAMA 2 KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENAG PUSAT 3 KEPALA KANWIL KEMENAG PROVINSI BAGI PNS KANWIL KEMENAG DI LINGKUNGAN MASING-MASING 4 REKTOR/KETUA BAGI PNS PTAN/STAN DI LINGKUNGAN MASING-MASING
PENGERTIAN TUGAS BELAJAR TUGAS YG DIBERIKAN OLEH PEJABAT BERWENANG KPD PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN LANJUTAN DAN ATAU PENDIDIKAN KETERAMPILAN BAIK DIDALAM MAUPUN DILUAR NEGERI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU YANG PEMBIAYAAN STUDINYA DIBERIKAN OLEH PIHAK SPONSOR DALAM HAL INI LEMBAGA/NEGARA YANG MENDANAI PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR DAN BERSIFAT TIDAK MENGIKAT
KELENGKAPAN ADMINISTRASI TUGAS BELAJAR PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI DASAR PERTIMBANGAN 1. Bertatus sebagai PNS 1. SUKET dari Sponsor 1. Program Studi yg ditempuh memiliki relevansi dengan tugas kedinasan dengan Kementerian Agama 2. Sehat Jasmani & Rohani 2. SUKET dari Perguruan Tinggi, yg menyatakan bahwa ybs dapat diterima sebagai mahasiswa 3. DP.3 Terakhir setiap unsur bernilai BAIK 4. Dalam 1 Th Terakhir tidak pernah dijatuhi HUKDIS 3. SUPER yg menyatakan kesediaan utk melaksana- kan tugas belajar sesuai ketentuan yg berlaku 2. Masih memiliki masa bhakti sekurang-kurangnya 5 Th setelah masa tugas belajarnya selesai 5. Batas Usia Maksimal 10 Th sebelum Batas Usia Pensiun
PEGAWAI TUGAS BELAJAR BERHAK MENERIMA BIAYA PENDIDIKAN, BIAYA HIDUP, BIAYA PENULISAN TUGAS AKHIR DAN BIAYA LAIN SESUAI KETENTUAN YG BERLAKU PEGAWAI TUGAS BELAJAR YG DIBIAYAI SPONSOR, PEMBIAYAAN DAN PELAKSANAAN TEKNIS TUGAS BELAJAR DIBERLAKUKAN KETENTUAN OLEH PIHAK SPONSOR PEGAWAI TUGAS BELAJAR BERHAK MENERIMA HAK-HAK KEPEGAWAIAN KECUALI TUNJANGAN JABATAN SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PER-UU YG BERLAKU PEGAWAI TUGAS BELAJAR YG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA PADA BULAN KE 7 SEJAK BERLAKUNYA KETETAPAN/KEPUTUSAN TUGAS BELAJAR PEJABAT STRUKTURAL YG DIBERIKAN TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN DIBERHENTIKAN DARI JABATANNYA
KEWAJIBAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR Menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada atasan langsung sebelum pelaksanaan tugas belajar dimulai; Mentaati Per-UU yg berlaku di Indonesia dan Negara yang bersangkutan mengikuti tugas belajar; Menyampaikan laporan perkembangan pendidikan secara periodik persemester kepada Biro Kepegawaian dan Pimpinan Satuan Organisasi yg bersangkutan; Bekerja kembali ke instansi semula dan menyampaikan laporan ke SEKJEN Kementerian Agama dan Pimpinan Satuan Organisasi yg bersangkutan selambat-lambatnya 1 bulan setelah tugas belajarnya selesai.
SANKSI BAGI PEGAWAI TUGAS BELAJAR Teguran Tertulis apabila tidak melaporkan kemajuan tugas belajar setiap semester; Dihentikan sementara pembayaran beasiswanya apabila tidak melaporkan kemajuan tugas belajar 3 semester; 3. Mengembalikan biaya pendidikan tugas belajar apabila : a. Mengundurkan diri sbg mahasiswa tanpa alasan sah; b. Tidak mengikuti proses pendidikan; c. Dgn sengaja tdk menyelesaikan tugas belajarnya dgn baik; d. Melakukan pelanggaran thd ketentuan yg berlaku pd lembaga pendidikan yg mengakibatkan dikeluarkan/diberhentikan sbg mahasiswa
JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR NO PROGRAM STUDI JANGKA WAKTU BELAJAR 1 D.II 4 SEMESTER 2 D.III 6 SEMESTER 3 D.IV 8 SEMESTER 4 S.1 5 S.2 6 S.3 JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA 2 SEMESTRER, PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR ADALAH ATAS PERMOHONAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR YBS DENGAN MELAMPIRKAN REKOMENDASI DARI PIMPINAN PERGURUAN TINGGI YANG MENYATAKAN BAHWA PEGAWAI TUGAS BELAJAR DAPAT MENYELESAIKAN PENDIDIKANNYA SELAMA MASA PERPANJANGAN; PEGAWAI TUGAS BELAJAR YG DIBIAYAI OLEH SPONSOR, PERPANJANGAN DAPAT DIBERIKAN SEPANJANG MENDAPAT PERSETUAN DARI PIHAK SPONSOR; PROSEDUR PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR SAMA DENGAN PROSEDUR AWAL PERMOHOAN KEPUTUSAN TUGAS BELAJAR.
PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL DAPAT DIAKTIFKAN KEMBALI DALAM JABATANNYA SETELAH SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI TUGAS BELAJAR YANG DIBERHENTIKAN DARI JABATAN STRUKTURAL DAPAT DIANGKAT KEMBALI KEDALAM JABATAN STRUKTURAL SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR YANG MELANGGAR KETENTUAN SANKSI TUGAS BELAJAR DIKENAKAN SANKSI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENGERTIAN IZIN BELAJAR IZIN YANG DIBERIKAN OLEH PEJABAT BERWENANG KEPADA PNS UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN LANJUTAN YANG DILAKSANAKAN DI LUAR JAM KERJA DAN TIDAK MENGGANGGU TUGAS SEHARI HARI
KELENGKAPAN ADMINISTRASI IZIN BELAJAR PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI 1. Bertatus sebagai PNS 1. Fotokopi SKKP dan Jabatan Terakhir yg dilegalisasi pejabat berwenang 2. Sehat Jasmani & Rohani 3. Masa Kerja Minimal 2 Th sejak diangkat PNS 2. SUKET dari Perguruan Tinggi menyatakan bahwa PNS ybs diterima sebagai Mahasiswa 4. DP.3 2 tahun Terakhir setiap unsur bernilai BAIK 5. Dalam 1 Th Terakhir tidak pernah dijatuhi HUKDIS Tingkat Sedang atau Berat 3. Jadwal Perkuliahan ASLI dari Perguran Tinggi Ybs. 5. Status Perguruan Tinggi Terakreditasi bukan model pend. kelas jauh dan kelas sabtu minggu 4. Profil Perguruan Tinggi termasuk Alamat Lengkap dan Radius Lokasi Perguruan Tinggi dari tempat tugas PNS yangbersangkutan 6. Prog.Studi yg ditempuh memiliki relevansi dgn TUGAS FUNGSI Kementarian Agama 7. Dilaksanakan diluar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan
PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN IZIN BELAJAR PALING LAMBAT 5 HARI TERHITUNG SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN TSB OLEH PEJABAT YG BERWENANG PERMOHONAN IZIN BELAJAR YG DISETUJUI, PEJABAT BERWENANG MENERBITKAN KEPUTUSAN SK. IZIN BELAJAR UTK DISAMPAIKAN KPD PNS YBS MELALUI PIMPINAN UNIT ORGANISASI PERMOHONAN IZIN BELAJAR YG TDK DISETUJUI, PEJABAT BERWENANG WAJIB MEMBERITAHUKAN SECARA TERTULIS KPD PNS YBS MELALUI SALURAN HIERARKIS PNS YANG MENDAPAT IZIN BELAJAR DAN TELAH MENYELESAIKAN PENDIDIKANNYA DAPAT DIBERIKAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH SESUAI KETENTUAN PER-UU YANG BERLAKU
KEWAJIBAN PEGAWAI IZIN BELAJAR Mentaati segala Peraturan Per-UU dan Peraturan Kedinasan yg berlaku; Melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari sebagai PNS; Mengikuti pendidikan dengan sebaik-baiknya; Menjaga nama baik Kementerian Agama
JANGKA WAKTU IZIN BELAJAR NO PROGRAM STUDI JANGKA WAKTU BELAJAR 1 D.II 4 SEMESTER 2 D.III 6 SEMESTER 3 D.IV 8 SEMESTER 4 S.1 5 S.2 6 S.3 JANGKA WAKTU IZIN BELAJAR DAPAT DIPERPANJANG MASING MASING PALING LAMA 4 SEMESTRER
Pegawai Izin Belajar Yang Tidak Memenuhi Dan Atau Mematuhi Persyaratan Izin Belajar Dikenakan Pembatalan Atau Pencabutan Izin Belajar Dengan berlakunya KMA No.175 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 maka KMA No.129 Tahnu 1992 dan Ketentuan lain tentang tugas belajar dan izin belajar di lingkungan Kementerian Agama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
SEKIAN TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT - Bagian Assessment dan Pengembangan Pegawai - Created by.Iwan Kurniawan, S.Pd, M.Si