TANTANGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
PP No. 32 Tahun 2013 Sebagai Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PENGEMBANGAN SILABUS.
KONDISI DAN PERMASALAHAN pendidikan DI NTB
Statistika Deskriptif: Distribusi Proporsi
KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMP
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
Bulan maret 2012, nilai pewarnaan :
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Sumar Hendayana. INDEK PEMBANGUNAN MANUSIA Country Life expectancy (years) Adult literacy rate (%) Gross enrolment ratio (%) GDP Per capita (PPP US$)
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
1 Diagram berikut menyatakan jenis ekstrakurikuler di suatu SMK yang diikuti oleh 400 siswa. Persentase siswa yang tidak mengikuti ekstrakurikuler.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL DIREKTORAT PELAPORAN DAN STATISTIK DISAJIKAN PADA RADALGRAM JAKARTA, 4 AGUSTUS 2009.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bab 11B
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Statistika Deskriptif
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
Pengolahan Citra Digital: Konsep Dasar Representasi Citra
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU TIK & KKPI
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Bab 11B
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
PERKEMBANGAN KELULUSAN SMP/MTS, SMA/MA DAN SMK KOTA SEMARANG DUA TAHUN TERAKHIR T.P DAN 2013.
PENGELOLAAN KURIKULUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
UKURAN PEMUSATAN DATA Sub Judul.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
Tantangan Globalisasi
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Bulan FEBRUARI 2012, nilai pewarnaan :
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKDAS DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN.
KINERJA SAMPAI DENGAN BULAN AGUSTUS 2013
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PENGEMBANGAN SILABUS.
JUMLAH DATA PENGHULU DAN KUA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
Transcript presentasi:

TANTANGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI INDONESIA Oleh: Fasli Jalal Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan - Depdiknas Forum Ilmiah Profesi Guru dan Dosen Tingkat Nasional Jogjakarta, 27 Mei 2007

PERKEMBANGAN SISTEM UJIAN DI INDONESIA Tahun Nama Penentu Kelulusan Penyelenggara Hasil Ujian Nasional … - 1971 Ujian Negara Pemerintah Mutu : Tinggi Kelulusan : resiko tidak lulus tinggi 1972 – 1982 Ujian Sekolah Sekolah Mutu : Rendah Kelulusan : resiko tidak lulus kecil sekali 1983 – 2002 EBTANAS Sekolah dg rumus PQR *) Sekolah & Pemerintah 2002 – 2004 U A N Sekolah dengan memperhatikan batas nilai lulus nasional Mutu : Bergantung pada komitmen sekolah 2004 - 2006 UN Sekolah dengan memperhatikan kriteria kelulusan dari BSNP Sekolah dan BSNP Mutu : rerata nilai meningkat Kelulusan : resiko tidak lulus signifikan

Studi Pengangkatan dan Penempatan Guru (kerjasama Ditjen Mutendik, Bank Dunia, Pemerintah Belanda dan AusAID)

Fokus Studi Kebijakan-Kebijakan terkait dengan Pengangkatan dan Penempatan Guru di tingkat Nasional dan Kabupaten/Kota Permasalahan dan data-data terkait dengan kebijakan dimaksud 12 Kabupaten/Kota Sampel: Tanah Datar, Bengkalis, Sarolangun, Jakarta Timur, Pacitan, Jemberana, Lombok Tengah, Sumba Barat, Kutai, Parigi Moutong, Bone, Jayawijaya

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN YANG TERKAIT No. Lingkup Kebijakan 1 Rasio (perbandingan) jumlah murid terhadap guru 2 Jumlah jam mengajar per minggu 3 Formula ( rumus) untuk kebutuhan guru di tingkat sekolah 4 Guru yang tidak mengajar atau memiliki tugas lain yang bukan mengajar (yang ditetapkan oleh sekolah) 5 Guru Tidak Tetap /Honorer 6 Rekrutmen guru sampai penempatannya 7 Pengangkatan guru pertama kali 8 Mutasi di dalam wilayah kabupaten

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN YANG TERKAIT No. Lingkup Kebijakan 9 Mutasi guru ke luar kabupaten 10 Promosi kepangkatan guru 11 Struktur Penggajian 12 Tunjangan-tunjangan yang diberikan, termasuk insentif 13 Persyaratan-persyaratan untuk dapat diangkat 14 Hal-hal yang berhubungan dengan perlakuan yang dirasa kurang adil oleh guru, apakah dapat dilaporkan dan mendapat pembelaan dari komite khusus (termasuk bagaimana ketentuan untuk naik banding) 15 Perumahan untuk guru 16 Ukuran (besar / kecilnya) Kelas dilihat dari jumlah siswa

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN YANG TERKAIT No. Lingkup Kebijakan 17 Usia wajib belajar 18 Siswa yang naik kelas dan siswa yang tidak naik / mengulang 19 Jumlah jam belajar minimum bagi siswa 20 Jumlah jam mengajar minimum per mata pelajaran / minggu 21 Jumlah hari belajar minimum per tahun 22 Pengajaran Multi Kelas atau guru yang mengajar di kelas rangkap (di dalam kelas terdapat siswa dengan tingkat kelas yang berbeda) 23 Penggabungan Sekolah (merger) 24 Pengembangan profesi

TEMUAN (SEKOLAH DASAR)

RASIO SISWA – GURU PADA KABUPATEN/KOTA SAMPEL

RATA-RATA JAM MENGAJAR GURU PER MINGGU PADA KABUPATEN/KOTA SAMPEL

RATA-RATA JAM MENGAJAR DI PERKOTAAN, PEDESAAN DAN TERPENCIL LEGENDA: 1 = Tanah Datar; 2 = Bengkalis; 3 = Sarolangun; 4 = Jakarta Timur; 5 = Pacitan; 6 = Jembrana; 7 = Lombok Tengah; 8 = Sumba Barat; 9 = Kutai; 10 = Parigi Moutong; 11 = Bone; 12 = Jayawijaya

GURU VERSUS JUMLAH STANDAR JAM MENGAJAR (< 24 JAM PER MINGGU & > 24 JAM PER MINGGU PADA KABUPATEN/KOTA SAMPEL)

JUMLAH SEKOLAH YANG BERLEBIHAN GURU PADA KABUPATEN/KOTA SAMPEL

JUMLAH SEKOLAH YANG KEKURANGAN GURU PADA KABUPATEN/KOTA SAMPEL

LAMA MASA KERJA GURU Perkotaan Pedesaan Terpencil Daerah Lama Mengajar Total < 5 thn 5 – 9 thn 10 – 14 thn 15 – 19 thn 20 – 24 thn > 24 thn Perkotaan 121 (10.0%) 68 (5.6%) 96 (7.9%) 190 (15.7%) 392 (32.5%) 341 (28.2%) 1208 Pedesaan 273 (22.3%) 97 104 (8.5%) 164 (13.4%) 299 (24.4%) 289 (23.6%) 1226 Terpencil 76 (41.5%) 27 (14.8%) 28 (15.3%) 19 (10.4%) 23 (12.6%) 10 (5.5%) 183 470 (18.0) 192 (7.3) 228 (8.7) 373 (14.3) 714 (27.3) 640 (24.5) 2617

USIA GURU BERDASARKAN LOKASI DAN KATEGORI USIA

GURU BERDASARKAN JENIS KELAMIN PADA KABUPATEN/KOTA SAMPEL

GURU BERDASARKAN LOKASI DAN JENIS KELAMIN

SEKOLAH BERDASARKAN LOKASI DAN JUMLAH SISWA PER SEKOLAH Daerah Jumlah siswa per sekolah 1-90 91-180 181-240 > 240 Total Kota 2 19 17 51 89 Desa 20 64 31 13 128 Terpencil 5 15 4 3 27 98 52 67 244

SISWA PER SEKOLAH PADA KABUPATEN SAMPEL BERDASARKAN 4 (EMPAT) KATEGORI Kabupaten/Kota: I = Tanah Datar II = Bengkalis III = Sarolangun IV = Jakarta Timur V = Pacitan VI = Jembrana VII = Lombok Tengah VIII = Sumba Barat IX = Kutai X = Parigi Moutong XI = Bone XII = Jayawijaya

Jumlah Jam Pengajaran Matematika – Kelas 8 Indonesia Malaysia Singapore UNESCO* Jumlah Jam Pengajaran yang Ditetapkan 195 131 160 TIMSS Jumlah Jam Pengajaran di Lapangan (Rata-rata dari Laporan Guru) 169 120 112 * Rata-rata didasarkan pada jumlah jam pengajaran terakumulasi (1755) dalam rentang sembilan tahun pertama sekolah sebagaimana dilaporkan dalam “Instructional Time and Curricular Subjects” oleh Amadio, M. dan Truong, N. (2006).

Prestasi Matematika TIMSS 2003 – Kelas 8 Singapore Rata2: 605 Malaysia Rata2: 508 Indonesia Rata2: 411 400 Rendah 475 Menengah 550 Tinggi 625 Tingkat lanjut Skala Matematika TIMSS – Benchmark Internasional

Primary Teacher Absence Rate in Public Schools 2002-03 Peru 11 Ecuador 14 Papua New Guinea 15 Bangladesh 16 Zambia 17 Indonesia 19 India 25 Uganda 27 Source : Chaudhury et al. (2004)

Salah Satu Bukti Guru Belum Layak dan Kompeten No Mata Uji Jumlah Soal Rerata Standar Deviasi Rendah Tinggi 1. Tes Umum Guru TK/SD 90 34.26 6.56 5 67 2. Tes Umum Guru Lainnya 40.15 7.29 6 3. Tes Bakat Skolastik 60 30.20 7.40 3 58 4. Guru Kelas TK 80 41.95 8.62 8 66 5. Guru Kelas SD 100 37.82 8.01 77 6. Penjaskes SD 40 21.88 5.56 36 7. PPKn 23.38 4.82 39 8. Sejarah 16.69 4.39 30 9. Bahasa Indonesia 20.56 5.18 2 10 Bahasa Inggris 23.37 7.13 1 11 Penjaskes SMP/SMA/SMK 13.90 5.86 29 12 Matematika 14.34 4.66 13 Fisika 13.24 38 14 Biologi 19.00 4.58 15 Kimia 22.33 4.91 16 Ekonomi 12.63 4.14 33 17 Sosiologi 19.09 4.93 18 Geografi 19.43 4.88 34 19 Pendidikan Seni 18.44 4.50 31 20 PLB 18.38 4.43 Salah Satu Bukti Guru Belum Layak dan Kompeten (Sumber Data: Direktorat Tenaga Kependidikan, 2004)

Teacher Distribution per Region - Percent Oversupply, Undersupply and Entitlement

RASIO MURID DAN GURU PADA PENDIDIKAN DASAR di NEGARA-NEGARA ASEAN+3 DAN KANADA SERTA AMERIKA SERIKAT (2002)

RASIO MURID DAN GURU PADA PENDIDIKAN MENENGAH di NEGARA-NEGARA ASEAN+3 DAN KANADA SERTA AMERIKA SERIKAT (2002)

Sepuluh Kabupaten / Kota dengan Rasio Guru- Siswa SD Tertinggi dan Terendah Rata-Rata Kab. Hulu Sungai Selatan 11 Kab. Serang 37 Kab. Keerom Kab. Bogor 40 Kab. Barito Timur 12 Kab. Mamuju Utara 41 Kab. Sumenep Kab. Bekasi 42 Kab. Sangihe Talaud Kab. Halmahera Selatan 44 Kab. Kulon Progo Kab. Nias Selatan 47 Kab. Hulu Sungai Tengah Kab. Mappi 49 Kab. Magetan 13 Kab. Tolikara 51 Kab. Barito Selatan Kab. Pegunungan Bintang 70 Kab. Balangan Kab. Yahukimo 73 Sumber: PDIP – Balitbang, 2005

Sepuluh Kabupaten / Kota dengan Rasio Guru- Siswa Tertinggi dan Terendah SMP Rata-Rata Kab. Sarmi 6 Kab. Kaur 25 Kab. Banjar 8 Kab. Humbang Hasunduntan Kab. Sampang Kab. Karawang Kab. Tapin Kab. Bangka Tengah 26 Kab. Hulu Sungai Selatan Kab. Serang 31 Kab. Gorontalo 9 Kab. Mappi 38 Kab. Lima Puluh Koto Kab. Malinau 39 Kab. Pamekasan Kab. Puncak Jaya 40 Kab. Maluku Tenggara Barat Kab. Pegunungan Bintang 51 Kab. Bantaeng Kab. Yahukimo 91 Sumber: PDIP – Balitbang, 2005

Perbandingan Gaji Guru di Beberapa Negara yang Berpartisipasi Dalam World Education Indicator (WEI)   Pendidikan Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas Year Gaji Permulaan Gaji Tertinggi Chile 2003 11709 18437 18473 19302 Egypt 2002/03 1046 … Indonesia 1002 3022 1042 Malaysia 2002 9230 17470 13480 29151 Paraguay 7950 12400 Philippines 9890 11756 11765 Sri Lanka 3100 3945 4509 5073 Thailand 2003/04 6048 28345 Uruguay 4850 7017 5278 7444 OECD mean 24287 40539 26241 43477 27455 45948 Source: UNESCO-UIS/OECD 2005 Education Trends in Perspective – Analysis of the World Education Indicators

2.783.321 GURU BOS & BOMM SEKOLAH DESA KECAMATAN BlockGrant 258.047 PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU SECARA BERKELANJUTAN (CONTINOUS PROFESIONAL DEVELOPMENT) BIMBINGAN KARYA ILMIAH 10.000 GURU 2.783.321 GURU Penelitian Tindakan Kelas 258.047 SEKOLAH DESA KECAMATAN 1 x 5500 Kec KKG SD Guru 3 x 441 Kab KKKS SD Kepsek 1 x 441 Kab KKPS SD Pengawas BlockGrant

2.783.321 GURU BOS & BOMM PROPINSI 258.047 KAB / KOTA BlockGrant PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU SECARA BERKELANJUTAN (CONTINOUS PROFESIONAL DEVELOPMENT) BIMBINGAN KARYA ILMIAH 10.000 GURU 2.783.321 GURU Penelitian Tindakan Kelas 258.047 SEKOLAH BlockGrant KAB / KOTA 6 x 441 MGMP SMP 3 x 441 MGMP SMA 1 x 441 MGMP SMK 3 x 441 MKKS 1 x 441 MKPS Forum Ilmiah Forum Ilmiah MGMP SLB Asosiasi Guru KEPSEK Pengawas BlockGrant PROPINSI 30 LPMP 13 LPTK Negeri, 19 FKIP Univ. Negeri 237 LPTK Swasta 12 PPPG

UU No. 20 Thn 2003 Tentang Sisdiknas Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.   Pasal I ayat 1

PP RI Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 19 Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. (3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

KERANGKA PIKIR PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN Pemda Legislatif Pemerintah Pusat School Climate Komite Sekolah KEBIJAKAN SEKTOR PENDIDIKAN LINGKUNGAN YANG MENDUKUNG BELAJAR SISWA INFRASTRUKTUR PENGETAHUAN MANAJEMEN SEKOLAH DAN GOVERNANCE MENGAJAR Peran Kepala Sekolah SUMBER DAYA MANUSIA DAN FISIK ? Peran Guru Kepala Sekolah, Tenaga kependidikan lainnya Guru Source: EFA Global Monitoring Report 2005

PERAN UTAMA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PROSES PENINGKATAN MUTU LINGKUNGAN FISIK SEKOLAH KURIKULUM DAN PEDOMAN PEMBUKTIANNYA (UJIAN) PROSES DAN MEKANISME AKUNTABILITAS, TERMASUK TATA KELOLA SEKOLAH BUDAYA KEPEMIMPINAN, DAN INTERNAL ORGANISASI SEKOLAH EFEKTIVITAS BELAJAR- MENGAJAR DUKUNGAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PEMENUHAN KEBUTUHAN, PELATIHAN, DAN DUKUNGAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU HUBUNGAN KERJASAMA DENGAN ORANG TUA DAN MASYARAKAT TINGKAT KEHADRIAN DAN MOTIVASI SISWA Source: The World Bank 2005

THE QUALITY OF WORKERS IN THE WORKPLACE ? Communication Skills Integrity Team Work Interpersonal Skills Work ethics Motivation/initiative Adaptability Analytical thinking Computer skills Organization Skills Detail oriented Leadership Self Confidence Friendliness Ethical Wise QPA (Indeks Prestasi) Creativity Humorist Entrepreneurship Source: NACE (National Assoc of Colleges and Employers), US - 2002

PERUBAHAN PARADIKMA MENUJU SEKOLAH EFEKTIF MANAJEMEN BERBASIS PUSAT MENUJU MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH Sub-ordinasi ------------ Otonomi Pengambilan Keputusan Terpusat Pngambilan keputusan Partisipatif Ruang gerak kaku Ruang gerak luwes Pendekatan birokratik Pendekatan profesionalisme Sentralistik Desentralistik Diatur Motivasi diri Overregulasi Deregulasi Mengontrol Mempengaruhi Mengarahkan Memfasilitasi Menghindari resiko Mengolah resiko Gunakan uang semua Gunakan seefisien mungkin Individual cerdas Teamwork kompak & cerdas Informasi terpribadi Informasi terbagi Pendelegasian Pemberdayaan Organisasi hierarkis Organisasi datar

Indonesia’s achievements on education lag behind other countries both in terms of access and quality. Figure …. Performance on education -40 -20 20 40 60 80 100 120 Japan Korea Australia Hong Kong Thailand Indonesia Below Level 1 at Level 1 at Level 2 at Level 3 at Level 4 at Level 5 Sumber: The World Bank 2005

Percentage of students at each level of proficiency on the math overall scale Source: Pisa database, 2003

PERAIH PENGHARGAAN OLIMPIADE INTERNASIONAL DI BIDANG PENDIDIKAN Nama Asal Sekolah Prestasi 1 Albert Jonathan SD Zion, Sulawesi Selatan Medali Emas pada IMSO di Indonesia tahun 2004 2 Fathia Prinastiti Sunarso SD Islam Bina Insani, Bogor Medali Emas pada IMSO di India tahun 2005 3 Harun Reza Sugito SDK II BPK Penabur, Jakarta Barat Medali Emas pada IMSO di Indonesia tahun 2005 4 Restiana Ramdani SD Vidatra, Bontang, Kalimantan Timur 5 Ivan Kristanto SD Yos Sudarso, Tasikmalaya Medali Emas pada IMSO di Indonesia tahun 2005, dan Philipine Elementary Internasional Contest di Pihilipine tahun 2005 6 Jeven Syatriadi SDK Ruteng 05 Manggarai Medali Emas Pada INAEMIC di Indonesia tahun 2006 7 Toby Moektijono SD St. Maria, Jakarta Medali Emas pada IMSO di India tahun 2005 dan ANEMIC di Indonesia tahun 2006 8 Ali Sucipto SMA Xaverius I Palembang Medali Emas pada IphO di Spanyol tahun 2005 dan Asian Physic Olympiade di Indonesia tahun 2005 9 Andika Putra SMA Sutomo 1 Medan

No Nama Asal Sekolah Prestasi 10 Irwan Ade Putra SMAN 1 Pekan Baru, Riau Medali Emas pada AphO di Kazakhstan tahun 2006 dan IphO ke-37 di Singapura tahun 2006 11 Pangus Ho SMAK 3 Penabur Jakarta Andy Octavian Latief SMAN 1 Pamekasan, Jawa Timur 12 Manshyur Aziz Hilmy SMAN 1 Klaten Medali Emas pada IAO di Ukraina tahun 2004 13 Michael Adrian SMA Regina Pacis Bogor Medali Emas pada AphO di Indonesia tahun 2005 14 Purnawirman SMA 1 Pekan Baru, Riau 15 Yudistira Virgus SMA Xaverius I Palembang Medali Emas pada IphO di Korea Selatan tahun 2004 16 Achmad Furqon SMP Bina Insani Bogor, Jawa Barat Medali Emas pada IJSO I di Jakarta tahun 2004 17 Andika Afriansyah SLTP Nusantara, Makassar, Sulawesi Selatan 18 Aziz Adi Suyono SLTP 9 Cilacap, Jawa Tengah 19 Dipratama SLTPN 252 Jakarta 20 Ria Ayu Pramudita MTsN 1 Malang, Jawa Timur 21 Wayan Wicak Ananduta SMPN 1 Bekasi, Jawa Barat 22 William SLTP Sutomo 1 Medan, Sumatera Utara

No Nama Asal Sekolah Prestasi 23 Arie Prasetyo SMPN 1 Sukoharjo, Jawa Tengah Medali Emas pada IJSO II di Yogyakarta tahun 2005 24 Fernaldo Richtia Winnerdy SMP Kanisius Jakarta Pusat 25 Muh. Firmansyah Kasim SMP Islam Athirah Makassar, Sulawesi Selatan 26 Winson SMPK 7 BPK Penabur Jakarta Barat, DKI Jakarta 27 David Halim SMP Xaverius, Bandar Lampung, Lampung Medali Emas dan Penghargaan Absolute Winner pada IJSO II di Yogyakarta tahun 2005 38 Yosua Michail Maranatha SMP Stella Duce, Kota Yogyakarta 39 Jonathan Pradana Mailoa SMAK 1 BPK Penabur Jakarta Medali Emas dan Absolute Winner pada IphO ke-37 di Singapura tahun 2006 30 Anika Bowaire SMAN 1 Serui, Papua The First Step Nobel Prize in Physics 31 Dhina Susanti SMAN 3 Semarang, Jateng 32 Rudolf Surya P. Bonay SMAN 5 Jayapura, Papua The First Step Nobel Prize di Bidang Kimia

Years of schooling and GDP per capita in age group 15–64, 1960–2000 Sumber: UNESCO - OECD

Years of schooling and GDP per capita in age group 15–64, 1960–2000 Sumber: UNESCO - OECD

Years of schooling and GDP per capita in age group 15–64, 1960–2000 Sumber: UNESCO - OECD

Makin Tinggi Pendidikan, Makin Rendah Kemandirian dan Semangat Kewirausahaannya Sumber : BPS, Susenas 2003

KONDISI DEMOGRAFIS PADA NEGARA-NEGARA ASEAN + 3 (ASIA TIMUR) Total Populasi (Juta) Rata-Rata Pertumbuhan Penduduk Pop. Penduduk Perkotaan (% dr total) Pop. < 15 thn Pop. > 65 thn SINGAPORE 4.2 2.2 100.0 20.7 6.5 BRUNEI DARUSSALAM 0.4 2.9 76.1 30.3 2.4 MALAYSIA 24.4 2.5 63.8 33.0 3.5 THAILAND 63.1 1.5 32.0 24.5 5.4 PHILIPPINES 80.2 2.3 61.0 36.1 3.0 VIETNAM 82.0 1.9 25.8 31.1 4.6 INDONESIA 217.4 1.7 45.5 29.0 MYANMAR 49.5 1.8 29.5 30.8 4.0 CAMBODIA 13.5 18.6 38.3 2.8 LAO PDR 5.7 41.7 JAPAN 127.7 0.5 65.5 14.2 16.0 KOREA, REP. OF 47.5 1.1 80.3 19.5 7.0 CHINA 1,300.0 1.2 38.6 22.7 5.9 TOTAL 2,015.6 Source: UNDP - Human Development Report 2005

Human Development Index in ASEAN + 3 Countries (2005) Country Life expectancy (years) Adult literacy rate (%) Gross enrolment ratio (%) GDP Per capita (PPP US$) HDI Rank SINGAPORE 78.7 92.5 87 24,481 25 BRUNEI DARUSSALAM 76.4 92.7 74 19,210 33 MALAYSIA 73.2 88.7 71 9,512 61 THAILAND 70.0 92.6 73 7,595 PHILIPPINES 70.4 82 4,321 84 VIETNAM 70.5 90.3 64 2,490 108 INDONESIA 66.8 87.9 66 3,361 110 MYANMAR 60.2 89.7 48 1,027 129 CAMBODIA 56.2 73.6 59 2,078 130 LAO PDR 54.7 68.7 1,759 133 JAPAN 82.0 - 27,967 11 KOREA, REP. OF 77.0 97.9 93 17,971 28 CHINA 71.6 90.9 69 5,003 85 Source: UNDP - Human Development Report 2005

Human Development Index in ASEAN + 3 Countries (2006) COUNTRY Life Expectancy at birth (years) Adult Literacy Rate (% ages 15 and older) Gross enrolment ratio (%) GDP per Capita (PPP US$) Rank Japan 82.2 85 29,251 7 Singapore 78.9 92.5 87 28,077 25 Korea Rep. Of. 77.3 98.0 95 20,499 26 Brunei Darussalam 76.6 92.7 77 19,210 34 Malaysia 73.4 88.7 73 10,276 61 Thailand 70.3 92.6 74 8,090 China 71.9 90.9 70 5,896 81 Philippines 70.7 82 4,614 84 Indonesia 67.2 90.4 68 3,609 108 Vietnam 70.8 90.3 63 2,745 109 Cambodia 56.5 73.6 60 2,423 129 Myanmar 60.5 89.9 49 1,027 130 Lao PDR 55.1 68.7 1,954 133 Source: UNDP - Human Development Report 2006

NEGARA Thailand 58 76 74 73 Malaysia 59 61 Philipina 100 77 85 83 84 RANGKING INDONESIA BERDASARKAN HDI DIBANDINGKAN BEBERAPA NEGARA TAHUN 1995-2006 NEGARA TAHUN 1995 2000 2003 2004 2005 2006 Thailand 58 76 74 73 Malaysia 59 61 Philipina 100 77 85 83 84 Indonesia 104 109 112 111 110 108 Cina 99 94 81 Vietnam 120 Sumber: UNDP (1995, 2000, 2003, 2004, 2005 dan 2006

INSAN CERDAS KOMPREHENSIF DAN KOMPETITIF Resntra Depdiknas INSAN CERDAS KOMPREHENSIF DAN KOMPETITIF

Cerdas spiritual (Olah Hati) Beraktualisasi diri melalui olah hati/kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur dan kepribadian unggul.

Cerdas emosional & sosial (Olah Rasa) Beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensitivitas dan apresiasivitas akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya. Beraktualisasi diri melalui interaksi sosial yang: membina dan memupuk hubungan timbal balik; demokratis; empatik dan simpatik; menjunjung tinggi hak asasi manusia; ceria dan percaya diri; menghargai kebhinekaan dalam bermasyarakat dan bernegara; serta berwawasan kebangsaan dengan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara.

Cerdas intelektual (Olah Pikir) Beraktualisasi diri melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi; Aktualisasi insan intelektual yang kritis, kreatif dan imajinatif;

Cerdas kinestetis (Olah Raga) Beraktualisasi diri melalui olah raga untuk mewujudkan insan yang sehat, bugar, berdaya-tahan, sigap, terampil, dan trengginas; Aktualisasi insan adiraga.

Kompetitif Berkepribadian unggul dan gandrung akan keunggulan Bersemangat juang tinggi Mandiri Pantang menyerah Pembangun dan pembina jejaring Bersahabat dengan perubahan Inovatif dan menjadi agen perubahan Produktif Sadar mutu Berorientasi global Pembelajar sepanjang hayat

“PERLUASAN & PEMERATAAN PENDIDIKAN”

“MUTU RELEVANSI DAN DAYA SAING PENDIDIKAN” KEGIATAN PRIORITAS UNTUK PENCAPAIAN SASARAN “MUTU RELEVANSI DAN DAYA SAING PENDIDIKAN” PENINGKATAN MUTU, RELEVANSI & DAYA SAING

“GOVERNANCE DAN AKUNTABILITAS” KEGIATAN PRIORITAS UNTUK PENCAPAIAN SASARAN “GOVERNANCE DAN AKUNTABILITAS”

Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Nasional Pendidikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penilaian Pendidikan

Guru Menurut Tingkat Pendidikan dan Status Kepegawaian

Grafik PENGANGKATAN GURU MELALUI PROGRAM INPRES SD 1974-1999

Kekurangan Guru Tahun 2004 - 2005   2004 2005 KEBUTUHAN PENSIUN TK 893 187 1,080 260 1,340 SD 63,144 20,399 83,543 23,918 107,461 SMP 57,537 4,707 62,244 6,270 68,514 SMU 26,120 1,498 27,618 1,685 29,303 SMK 9,972 1,073 11,045 1,175 12,220 TOTAL 157,666 27,864 185,530 33,308 218,838 (Sumber Data: Direktorat Tenaga Kependidikan, 2004)

Jumlah Siswa dan Kebutuhan Guru untuk Mendukung Wajar Dikdas 9 Tahun Dalam ribuan 1.804 113 Total: 113.000 + 218.838 = 331.838

Usia Guru Menjelang Pensiun Dalam 19 Thn, guru yg pensiun: 1.428.893

Guru Menurut Ijazah Tertinggi Tahun 2005/2006 Ditjen PMPTK 2007

GURU GOLONGAN IV-A KESULITAN NAIK PANGKAT

TAHAPAN DALAM PROSES SETIFIKASI GURU S-1 KEPENDIDIKAN/ S-1 NON KEPENDIDIKAN + SERTIFIKAT PENDIDIK (AKTA IV) (900,000) UJI KOMPETENSI - TERTULIS - PENILAIAN KINERJA GURU YANG ADA (2,7 M) AUDIT KEAHLIAN PRIBADI TERMASUK RPL (1,8m) S-1 NON-KEPENDIDIKAN MATA KULIAH MATERI METODOLOGI PRAKTEK SERTIFIKAT PENDIDIK DIBAWAH S-1 PROGRAM REMEDIAL AKAN DIBERIKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL AKAN DIBERIKAN TUNJANGAN PROFESI

TAMBAHAN PRESENTASI TUNJANGAN PROFESI RANCANGAN SKEMA TUNJANGAN FUNGSIONAL (IMPLEMENTASI UU. NO. 14 TH 2005 TTG GURU DAN DOSEN) A. PNS B. Non PNS

SKEMA SERTIFIKASI PENDIDIK DAN PERKIRAAN KEBUTUHAN TUNJANGAN PROFESI 200.000

A1. PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK DAN DANA YANG DIPERLUKAN Kegiatan Tahun % wajar Dikmen Jumlah Dana yang diperlukan Kualifikasi 2015 2014 100% 220.668 441.336.000.000 2013 91,6% 225.500 451.000.000.000 2012 83,1% 2011 74,5% 2010 65,9% 218.207 6.793 225.000 450.000.000.000 2009 57,3% 170.000 30.000 200.000 400.000.000.000 2008 49,7% 2007 42,1% 144.500 25.500 340.000.000.000 2006 35,6% 597.734 368.768 967.510 Posisi awal > S1 2005 30%

A2. SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN DANA YANG DIPERLUKAN Kegiatan Tahun % wajar Dikmen Total Dana yang diperlukan Sertifikasi kompetensi 2015 2014 100% 125.260 313.150.000 2013 95% 250.505 626.262.500 2012 85% 375.762 939.405.000 2011 70% 2010 55% 341.109 34.653 2009 40% 225.457 150305 2008 25% 174.763 116.508 291.271 728.177.500 2007 13,5% 201.000 134.000 335.000 (200.000) 837.500.000 2006 5% 2005 0%

B1. SKEMA PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN FUNGSIONAL Kegiatan Tahun Jumlah guru Satuan Total biaya Tunjangan Profesi 2009 646.271 18 jt 11.632.878.000.000 2008 355.000 6.390.000.000.000 2007 20.000 360.000.000.000 2006 - Tunjangan Fungsional PNS: 1.407.614 6 jt 12.839.706.000.000 Non pns: 732.337 PNS: 1.407.614 3,6 jt 7.703.823.600.000 1,8 jt 3.851.911.800.000

B2. PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS UNTUK GURU DIDAERAH TERPENCIL Kegiatan Tahun Sasaran Satuan Biaya Tunjangan khusus 2010 20.000 org 16,2 jt 324.000.000.000 2009 2008 2007 18.000 org 291.600.000.000

C. TUNJANGAN MASLAHAT TAMBAHAN Kegiatan Sasaran Kebutuhan Dana Maslahat tambahan Penghargaan ahir masa bakti 35.000 org 52.500.000.000 Beasiswa bagi guru 10.000 org 80.000.000.000 Beasiswa untuk anak guru berprestasi 2.000 org 50.000.000.000 Pembantuan guru didaerah terpencil 1.146 org 30.000.000.000 Bimbingan penulisan karya ilmiah 10.000 org Subsidi KJM 26.350.846 JPL 52.701.692.000 Jumlah 362.500.000.000

D. TUNJANGAN PENGHARGAAN - PERLINDUNGAN Kegiatan Sasaran Kebutuhan Dana Penghargaan dan Perlindungan Guru berprestasi 132 Org 4 keg 5.179.432.000 Guru berdedikasi 2 keg 3.962.745.000 Guru daerah khusus 20.000 org 324.000.000.000 Kepala sekolah, pengawas berprestasi dan berprrestasi 2 x 132 org 8 keg 11.627.290.000 Pamong,Tutor, TLD berprestasi dan PTK-PNF lainnya 3.837 org 13.653.600.000 Jumlah 358.423.067.000

KOORDINASI - SINKRONISASI KOORDINASI - SINKRONISASI STRATEGI CAPAIAN SASARAN PTK-PNF TAHUN 2007 PAUD KEAKSARAAN KESETARAAN KURSUS PLS BIROKRASI AKADEMISI PRAKTISI 10 FORUM/ASOSIASI TIM PAKAR BSNP/BNSP PMPTK PTK-PNF 10 FORUM PTK-PNF KOORDINASI - SINKRONISASI PUSAT TOT: PAUD = 28x100 KEAKSARAAN = 28x100 KESETARAAN = 28x100 KURSUS = 28x100 PTK-PNF LAIN = 28x100 JUMLAH = 14.000 NON BPKB = 5x250 JUMLAH = 1,250 5 BPPLSP 23 BPKB PLS DINAS 10 FORUM PTK-PNF 23 BPKB PLS DINAS ADVOKASI AKADEMISI PROVINSI DIKLAT DASAR: PAUD = 320x20 KEAKSARAAN = 320x20 KESETARAAN = 320x20 KURSUS = 320x20 PTK-PNF LAIN = 320x20 JUMLAH = 32,000 NON BPKB = 121x50 JUMLAH = 6,050 AKADEMISI 320 SKB PLS DINAS 10 FORUM PTK-PNF 320 SKB PLS DINAS AKADEMISI KOORDINASI - SINKRONISASI KABUPATEN/KOTA TOTAL = 53,300 PTK SP PTK SP PTK SP PTK SP PROGRAM: PAUD KEAKSARAAN KESETARAAN KURSUS SATUAN PENDIDIKAN PNF WB WB WB PKBM

TERIMA KASIH Website PMPTK www.pmptk.net www.duniaguru.com www.jugaguru.com

ANGGARAN PENDIDIKAN NASIONAL Trilliun

Skenario Pendanaan Pendidikan Nasional Keterangan 2005 2006 2007 2008 2009 1 Pertumbuhan Ekonomi (APBN 2006 dan RPJM, dalam %) 5,7 6,2 6,7 7,2 7,6 2 Inflasi (APBN 2006 dan RPJM, dalam %) 8 7 5 4 3 PDB (dalam trilyun Rp) 2647,55 3.040,00 3.405,86 3.797,06 4.208,21 Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN (dalam trilyun Rp) 411,67 427,60 479,06 534,09 591,92 Belanja Pemerintah Daerah dalam APBN (dalam trilyun Rp) 153,40 220,07 246,56 274,88 304,64 6 Anggaran Sektor Pendidikan Pemerintah Pusat (Kesepakatan Komisi X DPR RI dengan Pemerintah, persentase terhadap belanja pemerintah pusat) 9,3 12 14,7 17,4 20,1 Anggaran Sektor Pendidikan Pemerintah Daerah (perkiraan, termasuk gaji pendidik, persentase terhadap belanja pemerintah daerah) 22 24 26 28 Anggaran Sektor Peandidikan Pemerintah Pusat (Kesepakatan Komisi X DPR RI dengan Pemerintah, termasuk gaji pendidik, dlm trilyun Rp) 42,79 56,81 76,75 100,21 127,34 9 Anggaran Sektor Pendidikan Pemerintah Daerah (Perkiraan, termasuk gaji pendidik, dalam trilyun Rp) 46,5 48,42 59,17 71,47 85,30 10 Total Anggaran Sektor pendidikan (dalam trilyun Rp)  89,29 105,23 135,92 171,67 212,64 11 Persentase Anggaran Sektor Pendidikan terhadap PDB 3,37 3,46 3,99 4,52 5,05 Rencana Strategis Depdiknas, 2005-2009

Skenario Pendanaan Pendidikan di bawah Pemerintah Keterangan 2005 2006 2007 2008 2009 1 Jumlah Kebutuhan Pembiayaan Pendidikan  108,3 122,7 138,7 163,2 183,4 2 Pendanaan Pendidikan oleh Masyarakat 43,1 49,1 55,5 62,4 70,0 3 Anggaran Pemerintah (dalam Trilyun Rupiah, 80% terhadap No. 8 Tabel 7.1)  34,23 45,45 61,40 80,16 101,87   I.Gaji dan Tunjangan Pendidik (Guru dan Dosen) terdiri atas: 3,00 3,50 15,49 27,58 31,48 a. Gaji Pendidik 4,03 4,63 5,32 b. Tunjangan Fungsional Dosen Swasta dan Negeri - 1,20 c. Tunjangan Fungsional Guru Swasta dan Negeri 4,26 10,74 d. Tunjangan Profesi Pendidik Guru 3,20 6,41 9,61 e. Tunjangan Profesi Pendidik Dosen  - 1,80 3,60 f. Tunjangan Pendidik Daerah Khusus 1,00 II. Anggaran Pemerintah diluar Gaji dan Tunjangan Pendidik (Guru dan Dosen) terdiri atas: 31,23 41,95 45,91 52,59 67,96 a. Anggaran Operasional non Gaji Pendidik 9,37 12,58 13,77 15,78 20,39 b. Dana Diskresi termasuk investasi 21,86 29,36 32,14 36,81 47,58

Komposisi Pembiayaan Pendidikan berdasarkan Sumbernya

Dana Pendidikan Nasional Keseluruhan (Pusat + Provinsi + Daerah) untuk tahun 2001 s/d 2007 dalam Rp trilyun Education 2001 2002 2003 2004 2005 2006* 2007** Nominal Anggaran/ Pendanaan Pemerintah untuk Pendidikan Nasional 42.3 53.1 64.8 63.1 78.6 114.5 131.0 Anggaran/ Pendanaan Pemerintah untuk Pendidikan Nasional (2001 sebagai patokan) 47.4 54.3 49.8 56.2 73.6 93.1 Peningkatan Fakta Anggaran/ Pendanaan Pendidikan Nasional 40.3% 12.2% 14.5% -8.4% 12.8% 31.0% 26.6% Anggaran Pendidikan dalam % dari Total Anggaran Nasional 12.0% 15.7% 16.0% 14.2% 14.7% 16.9% 16.8% Anggaran Nasional dalam % dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2.5% 2.8% 3.2% 2.9% 3.5% 3.9% Total Anggaran Nasional (Termasuk Infalasi ) 352.8 336.5 405.4 445.3 535.8 676.8 778.2 Total Anggaran Nasional (Konstan 2001) 300.8 339.9 351.6 382.9 435.0 553.0 Total Anggaran dalam % dari PDB) 21.0% 18.1% 19.8% 19.6% 20.4% 20.5% Sumber: Computed by World Bank staff based on MoF and SIKD data; * budget; **estimated

Fakta Anggaran Pendidikan (2001 sbg patokan) Grafik Anggaran Pendidikan Nasional 2001-2007 Fakta Anggaran Pendidikan (2001 sbg patokan) Anggaran DikNas dalam % dari (PDB) Sumber: Computed by World Bank staff based on data from MoF

Perbandingan Anggaran Pendidikan Beberapa Negara-Negara di Dunia Anggaran Pendidikan dalam % dari Pengeluaran Negara Anggaran Pendidikan dalam % dari PDB

Anggaran Pemerintah untuk Pendidikan di Beberapa Negara Tetangga Indonesia Highest Lowest Anggaran Pendidikan dalam % dari Total Pengeluaran Negara Malaysia 27 < Thailand Philippines 16 = Indonesia 14.2 Anggaran Pemerintah untuk Pendidikan dalam % dari PDB 8.1 4.6 3.1 2.8 Total Anggaran Pemerintah dalam % PDB (Besar Sektor Pemerintahan) 29.7 19.7 19.6 16.8 PDB per Kapita (Konstan 2000 USD) 4,290 2,356 1,085 906 Total Penduduk (Millions) 217.6 81.6 63.7 24.4 % Penduduk Usia 0-14 4.1 3.5 3.0 Education expenditure is defined as the ratio of national (central and sub-national governments) education expenditures to national overall expenditures. Data for Indonesia are estimates that correspond to FY 2004 (based on WB calculations using SIKD), whereas for the other countries estimates are for FY 2003 (based on WB calculations using SIKD, GFS and Edstats).

Nominal Anggaran Pendidikan di Tingkat Pemerintahan 2001-2004 (Rp. trilyun) 2001 % 2002 2003 2004 Pusat 12.6 31 13.8 27 21.3 34 18.8 30 Pembangunan 8.5 67 9.2 16.0 75 12.5 Rutin 4.1 33 4.6 5.4 25 6.3 Provinsi 1.9 5 4.0 8 3.9 6 3.8 1.4 70 2.6 66 3.1 80 3.0 79 0.6 0.8 20 21 Pemerintah Daerah 26.2 64 32.6 65 38.3 60 40.0 11 14 5.3 4.8 12 23.2 89 28.0 86 33.0 35.2 88 Total Anggaran 40.8 100 50.4 63.6 62.6 Sumber: Computed by World Bank staff based on data from MONE.

Kontribusi Terhadap Anggaran Pembangunan dan Rutin Menurut Level Pemerintahan (Persen) 2001 2002 2003 2004 Total Pengeluaran Pembangunan (Rp. Triyun) 12.9 16.5 24.4 20.1 Pembangunan Pusat terhadap % Total 66 56 65 61 Pembangunan Prrovinsi terhadap % Total 11 16 13 15 Pembangunan % Total Daeraht terhadap T 23 28 22 24 Total Pengeluaran Rutin (Rp. Trilyun) 27.9 33.9 39.2 42.3 Rutin Pusat terhadap % Total 14 Rutin Provinsi terhadap % Total 4 3 2 Rutin Daerah terhadap % Total 82 83 Source: Computed by World Bank staff based on data from MoNE

Anggaran Pendidikan menurut Klasifikasi Ekonomi, Tingkat Pemerintahan dan Komposisi Pengeluaran Rutin Pemda Provinsi Pusat Rutin lain Kab Gaji

Distribusi Pengeluaran Rutin menurut Tingkat Pemerintahan 2002-2004 (Persen)   Pemda Provinsi Komposisi Pengeluaran Rutin 2002 2003 2004 2004  Personnel 94 95 96 69 62 71 Sarana dan Prasarana 4 3 22 25 21 Operasi Kerja dan Perawatan 6 9 5 Perjalanan 1 2 Lain-lain Tak terduga Total Pengeluaran Rutin 100 *Development expenditures include non-formal and occupational education sub-sector for 2001-2002. For 2003-2004 re-classified from capital and operation and maintenance expenditure

Komposisi Pengeluaran Angaran Pendidikan

Anggaran pada Tiap Jenjang Pendidikan untuk Tiap Siswa di Beberapa Negara (berdasarkan asumsi full time, 2002 US$ PPP) Countries PAUD & TK Dasar Menengah Perguruan Tinggi Indonesia 64 110 315 1296 India 79 396 712 2,486 Malaysia 552 1,897 2923 14,405 Philippines 62 491 452 1730 OECD Rata-rata 4,294 5313 7002 10,655 Sumber: Education Trends in Perspective - Analysis of the World Education Indicators – UNESCO-UIS/OECD 2005

Situasi Sebelum BOS: Penyaluran Dana Pemda Menkonstribusi Dana Segar ke Anggaran Sekolah Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas Sumber: World Bank (2006), data from GDS 1+ data Financial Module (the funding is summed by school level across all schools in various provinces) The fiscal data is provided for July 1, 2002 – June 30, 2003.

PENERIMA BANTUAN BOS SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri dan swasta, serta Salafiyah dan sekolah keagamaan non-Islam penyelenggara Wajar Dikdas 9 th setara SD dan SMP

SASARAN & PENYALURAN 2006 Siswa 39.704.824 Alokasi Dana 10.239.304.346.497 Penyerapan 10.195.735.687.191 (99,57%)

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH 2005 : Rp. 5,6 Triliun 2006 : Rp. 11,2 Triliun BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK BUKU (BOS BUKU) 2006 : Rp. 900 miliar

Kenaikan Dana BOS Secara Nasional   2006 2007 Kenaikan (rupiah/ per tahun) Nominal Persen SD/MI 235,000 254,000 19,000 8% SMP/MTs 324,500 354,000 29,500 9%

SASARAN TAHUN 2007 PERUBAHAN UNIT COST 2007 Siswa 35.157.488 Alokasi Dana 9.841.117.952.000 PERUBAHAN UNIT COST 2007 Tingkat Tahun 2005/2006 Tahun 2007 Tingkat SD Rp 235.000,00/ siswa/tahun Rp 254.000,00/ siswa/tahun Tingkat SMP Rp 324.500/siswa/ tahun Rp 354.000,00/ siswa/tahun

BOS BUKU

SASARAN & PENYALURAN 2006 Siswa 40.235.355 Alokasi Dana 1.226.661.291.000 Penyerapan 1.220.644.260.000 (99,51%)

SASARAN TAHUN 2007 PERUBAHAN UNIT COST 2007 Siswa 27.036.100 Alokasi Dana 594.794.200.000 PERUBAHAN UNIT COST 2007 Tingkat Tahun 2005/2006 Tahun 2007 Tingkat SD Rp 20.000,00/ siswa/buku Rp 22.000,00/ siswa/buku Tingkat SMP Rp 22.000,00/ siswa/buku

BANTUAN KHUSUS MURID (BKM/BEASISWA) 680.000 murid SMA/SMK/MA (negeri/swasta)

DAK

KONDISI GEDUNG SD DAN MI (DATA TAHUN 2004) JUMLAH SEKOLAH:171.402 Baik : 77.522 ( 44% ) Rusak Sedang : 56.950 ( 34% ) Rusak Berat : 36.930 ( 22% ) JML RUANG KELAS:998.117 Baik : 434.813 (44%) Rusak Sedang : 341.704 (34%) Rusak Berat : 221.600 (22%) 56% 56%

ALOKASI DAK DAN HASIL PER TAHUN (2003 s/d 2007) KOMPONEN Th. 2003 Th. 2004 Th. 2005 Th. 2006 Th. 2007 DANA 625 Milyar 652,6 Milyar 1.221 Milyar 2.919,525 Milyar 5.195.290 KAB/KOTA 287 302 333 434 HASIL 6.908 sekolah 7.215 sekolah 13.567 sekolah 14.589 sekolah 27.632 Rkelas 36.075 67.835 43.767 % 2,8 3,7 7,3 5,1

Persentase Pengeluaran Dana Pendidikan Berdasarkan Pengeluaran di Tingkat Pemerintahan Kontribusi Pengeluaran Pendidikan (keterangan resmi) Kontribusi Pengeluaran Pendidikan (termasuk gaji) Persentase Kontribusi di Tingkat Pemerintahan dalam Pengeluaran Nasional Pemerintah Pusat (2006) 7.4% 9.4% 65% Pemda dan Provinsi (2004) [1] 6.1% 28.8% 35% Total Nasional (2006)[2] 6.9% 16.5% 100% [1] At the time of this report sub-national government spending for 2004 is the most recent available. [2] Total subnational spending for 2006 is estimated based on the share of DAU on subnational budgets, and the education spending share in 2004.

Anggaran Pemerintah Daerah Untuk Pendidikan berdasarkan Tingkat Quintile Kemiskinan Quintile Daerah Per Kapita Anggaran Daerah Anggaran Pendidikan untuk Tiap Siswa di Sekolah Negeri Persentase Anggaran Pendidikan terhadap Total Anggaran Persentase Anggaran Selai gaji Pegawai dari Total Anggaran   2001 2004 Termiskin 336,245 633,881 798,076 1,095,732 39.9% 36.2% 5.3% 5.4% 2 416,089 497,819 777,212 952,509 41.8% 37.9% 4.9% 4.3% 3 495,666 651,991 680,864 912,367 37.2% 33.2% 4 680,233 899,599 887,447 1,243,860 34.3% 33.6% 6.1% 5.6% Terkaya 1,692,056 2,328,038 821,441 1,227,422 25.5% 24.2% 5.2% 6.0% Total 551,528 769,427 792,302 1,082,842 36.8% 33.1%

Prosentase Anggaran Pemda untuk Pendidikan Menurut Tingkat Quintile Kemiskinan Sangat Miskin Kurang Miskin Sumber: World Bank District Expenditure Data

Perkiraan Total Anggaran Untuk Program Pendidikan Untuk Semua (EFA) (Sebelum UU Guru dan Dosen) Pendidikan Dasar Pendidikan Menengah 2004/5 2008/9 Biaya Untuk Setiap Siswa (Rp. ribuan) Peningkatan biaya EFA 179 209 509 834 Biaya saat ini 966 1,449 Total 1,145 1,175 1,958 2,283 Total Biaya (=Biaya per siswa x jumlah siswa) (Rp. trilyun) 5.1 5.7 5.3 10.2 27.3 26.4 15.5 18.0 32.3 32.1 20.8 28.4 53.1 60.5 Sumber: McMahon (2003)

Rasio Guru Murid Pada Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah dari Beberapa Negara, 2003 Source: World Bank Edstats database

Distribusi Guru Menurut Daerah - Persentase Kekurangan dan Kelebihan

Perbandingan Gaji Guru Per-Bulan dan Jam Kerja pada Pendidikan Dasar dan Selain Pendidikan Dasar terhadap Pegawai Negeri Yang Lain dan Pekerja Lain Gaji Per-Bulan Gaji Per-Jam Dibanding Pekerjaan Lain Relative to civil servants Relative to other workers Guru 21% Under 26% 23% Over 19% Guru Pendidikan Dasar 6% 18% 46.9% 13% Guru Selain Pendidikan Dasar 33% 32% 5% Pegawai Negeri Selain Guru 24% -- 46.7% Source: World Bank Staff Calculations based on Sakernas 2004

Estimasi Kebutuhan Biaya Untuk Gaji Guru dan Insentif Yang Baru Source: World Bank Calculations using MoNE 2004/2005 teacher data

Rata-rata Gaji Per-Bulan (Ribuan Rp.) Rata-rata Gaji Per-Jam Rata-rata Gaji Per Bulan dan Jam Kerja Guru dan Pegawai Lain Berdasarkan Tingkat Pendidikan Rata-rata Gaji Per-Bulan (Ribuan Rp.) Rata-rata Gaji Per-Jam Bukan Guru Bukan Guru Tingkat Dasar Guru TIngkat Dasar Total Dibawah Pendidikan Dasar 445.5 (294.4) (294) 46 (16) Pendidikan Dasar 528.4 (381) 48 (14) SLTP 643.4 (401) (401.1) (12) SLTA 920.0 (671) 621.6 (519) 1,062.7 (778) 917.4 (675.3) (10) 30 34 (8.5) 45 (11) Diploma I and II 1,147.7 (1,250) 1,070.1 (1,206) 1,220.4 (410) 1,168 (933.9) 43 32 (9) (7) 36 Akademi/Dipl III 1,441.7 (1,131) 1,298.1 (1,867) 1,143.4 (434) 1,392.2 (1,227) 44 35 42 Universita/ Dipl IV 1,772.1 (1,856) 1,1432.7 (645.2) 1,160.1 (502) 1,536 (1,540.9) (8) 39 816.5 (796.7) 1,033.2 (953.8) 1,139.3 (605) 841.9 (801) 47 33 (13) Observations 35,252 1,804 1,615 38,671 Source: Computed by WB Staff based on data from Sakernas 2004. Standard deviation in parenthesis.

Capaian hasil (outcome) Departemen Pendidikan Nasional selama kurun waktu 1 Januari 2005 – 20 Oktober 2006 adalah sbb: PILAR KEBIJAKAN INDIKATOR KUNCI SUKSES Realisasi 2006 2004 2005 Target Realisasi s/d 20 Oktober 2006 Peningkat-an Mutu dan Daya Saing Pendidikan Rata-rata nilai UN SMP/MTs 5.26 6.28 6.54 7.05 Rata-rata nilai UN SMA/SMK/MA 5.31 6.52 6.68 7.33 Guru yg memenuhi kualifikasi S1/DIV 30% 32% 30,8 Dosen yg memenuhi kualifikasi S2/S3 50% 55% 53.50 Jumlah Prodi masuk 100 besar Asia, 500 besar Dunia, atau berakreditasi taraf OECD/Internasional - 1 3 Dalam proses Perolehan medali emas pd Olimpiade Internasional 13 15 17 36 Jumlah Paten yg diperoleh 5 20 11 Sekolah/Madrasah bertaraf Internasional SD = 20 SMP = 31 SMA = - SMK = 40 2 34 100 60% 66% 65% 13% Sekolah/Madrasah berbasis keunggulan lokal 400 Kenaikan Publikasi Internasional 5.0% 7.5% 10% 9,5% Peningkat-an Relevansi Pendidikan Rasio Jumlah Murid SMK : SMA 30:70 32:68 34:66 APK PT vokasi (D2/D3/D4/Politeknik) 1.47% 1.50% 1.70% 1.56 Rasio Jumlah mahasiswa Profesi terhadap jumlah lulusan S1/D4 15% 14.10 Persentase peserta pendidikan life skill terhadap lulusan SMP/MTs atau SMA/SMK/MA yang tidak melanjutkan. 6.5% 8.6%

Capaian hasil (outcome) Departemen Pendidikan Nasional selama kurun waktu 1 Januari 2005 – 20 Oktober 2006 adalah sbb: PILAR KEBIJAKAN INDIKATOR KUNCI SUKSES Realisasi 2006 2004 2005 Target Realisasi s/d 20 Oktober 2006 Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik Pendidikan Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Disclaimer Opini blm diterapkan oleh BPK. Wajar Dgn Catatan Blm ada Opini krn audit blm dilaksanakan Persentase temuan BPK ttg penyimpangan di Pemerintah terhadap obyek yang diperiksa 0,7% 0,49% 0,1~0,5% Data belum tersedia Persentase temuan Itjen ttg penyimpangan di Pemerintah terhadap obyek yang diperiksa 0,2% 0,10% 0,003% Aplikasi SIM - 2 Aplikasi 3 Aplikasi 50 % selesai Sertifikat ISO yg diraih Departemen Pendidikan Nasional 1 Direktorat meraih ISO 9001:2000 Sertifikat ISO yg diraih LPMP/PPPG/BPPLSP (kumulatif) 9 ISO 9001: 2000 25 ISO 9001: 12 ISO 9001: 2000 sudah diraih, 6 masih dalam proses.

Tabel Hasil Olimpiade Internasional Jenjang Pendidikan Jenis Olimpiade Perolehan Medali Emas (I) Perak (II) Perunggu (III) 2005 2006 DASAR International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) 3 1 8 - 7 Internasional Junior Science Olympiad (IJSO) 6 belum 4 Belum 2 Elementary Mathematics International Contest 11 9 Elementary (Catur) International Theater Olympiad 19 MENENGAH International Physics Olympiad (IphO) international Math. Olympiad (IMO) International Biology Olympiad (IBO) International Chemistry Olympiad (IChO) International Olympiad in Informatics (IOI) Asia Physics Olympiad (APhO) 6. International Astronomy Olympiad (IAO) (IAO) – Ukraina Asean Skills Competition TINGGI 1. International Olympiad on Math 2. International Mathematics Competition 3. International (paduan suara) JUMLAH 17 36 28 16 24

Bidang Hasil Survey oleh Lembaga Survey Indonesia (LSI) Juli, September, dan Desember 2005 Tentang Kinerja Pemerintah: Bidang Bulan Juli September Desember Pemberantasan Kriminalitas 73% 77% 69% Pemberantasan Perjudian 76% 74% Pemberantasan Korupsi 68% 65% 63% Perlindungan Minoritas 71% Perlindungan TKI 54% 52% 42% Pemberantasan illegal logging 53% 37% Pemberantasan Pertambangan Liar 45% 47% 35% Penanganan Konflik Papua - 58% 49% Penanganan GAM 76& Ketersediaan BBM 30% 20% Pengendalian harga 43% 26% 25% Penanganan Pengangguran 32% 24% 22% Pengentasan kemiskinan 40% 31% Mengundang Investor 48% 33% Pengendalian Nilai Rupiah 27,2% 26,3% Pengendalian harga BBM 23,1% 21,2% Kesehatan 69,4 % 70 % 67,2 % Pendidikan 63,2 % 74,7 % 72,7 % Pemberdayaan Perempuan 57 % 61 % 50,3 %

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 1 MARET 2007 RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 1 MARET 2007

RUJUKAN UTAMA Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3) timrpp

SISTEMATIKA (9 BAB 64 Pasal) BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI BAB III HAK BAB IV BEBAN KERJA BAB V WAJIB KERJA DAN POLA IKATAN DINAS BAB VI PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN BAB VII SANKSI BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP timrpp

Ketentuan Umum (Pasal 1) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Ketentuan Umum (Pasal 1) Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Guru wajib memiliki: kualifikasi akademik, kompetensi, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru (Pasal 2) Guru wajib memiliki: kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kompetensi (Pasal 3) (1) Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

(3) Kompetensi guru bersifat holistik. (2) Kompetensi guru meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. (3) Kompetensi guru bersifat holistik. Kompetensi (Pasal 3)

(4) Kompetensi pedagogik sekurang- kurangnya meliputi: pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; pemahaman terhadap peserta didik; pengembangan kurikulum/silabus; perancangan pembelajaran; pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; pemanfaatan teknologi pembelajaran; evaluasi hasil belajar; dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi (Pasal 3)

(5) Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang: berakhlak mulia; arif dan bijaksana; demokratis; mantap; berwibawa; stabil; dewasa; jujur; sportif; menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. Kompetensi (Pasal 3)

(6) Kompetensi sosial sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk: berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orangtua/wali peserta didik; bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan. Kompetensi (Pasal 3)

(7) Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan: materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan. Kompetensi (Pasal 3)

(8) Standar kompetensi guru dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan oleh Menteri Kompetensi (Pasal 3)

Sertifikat Pendidik (Pasal 4) diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. Program pendidikan profesi hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).

Kualifikasi Pendidik (Pasal 5) (1) Kualifikasi akademik guru ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai Standar Nasional Pendidikan. (2) Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan.

Kualifikasi Pendidik bagi guru dalam jabatan (Pasal 5) (3) Kualifikasi akademik guru bagi seseorang yang akan menjadi guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru. (4) Kualifikasi akademik guru bagi guru dalam jabatan yang belum memenuhinya, dapat dipenuhi melalui: Pendidikan program S1 atau D-IV; atau pengakuan hasil belajar mandiri yang diukur melalui uji kesetaraan yang dilaksanakan melalui ujian komprehensif oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.

Kualifikasi Pendidik bagi guru dalam jabatan (Pasal 5) (5)Pendidikan untuk persyaratan kualifikasi bagi guru dalam jabatan memperhitungkan: pelatihan guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya (sks); prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi sks–nya; dan/atau pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu.

Kualifikasi Pendidik bagi guru dalam jabatan (Pasal 5) (6) Guru dalam jabatan yang mengikuti pendidikan dan uji kesetaraan, baik yang dibiayai pemerintah, pemerintah daerah, maupun biaya sendiri, dilaksanakan dengan tetap melaksanakan tugasnya sebagai guru.

Kualifikasi Pendidik bagi guru dalam jabatan (Pasal 5) (7) Menteri dapat menetapkan aturan khusus bagi guru dalam jabatan dalam memenuhi kualifikasi akademik atas dasar pertimbangan: kondisi daerah khusus; dan/atau ketidakseimbangan yang mencolok antara kebutuhan dan ketersediaan guru menurut bidang tugas.

Beban Belajar Pendidikan Profesi (Pasal 6) (1) Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester. (2) Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.

Beban Belajar Pendidikan Profesi (Pasal 6) (3) Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma empat (D-IV) kependidikan selain untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester. (4) Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma empat (D-IV) kependidikan selain untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.

Beban Belajar Pendidikan Profesi (Pasal 6) (5) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana psikologi (S-1) adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester. (6) Beban belajar untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik yang berlatar belakang sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan maupun sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.

Muatan Belajar Pendidikan Profesi (Pasal 7) Bobot muatan kompetensi disesuaikan dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut: untuk lulusan program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dititikberatkan pada penguatan kompetensi profesional; dan untuk lulusan program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) nonkependidikan dititikberatkan pada pengembangan kompetensi pedagogik.

Program Pendidikan Profesi (Pasal 9) (1) Jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. (2) Program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. (3) Uji kompetensi pendidik dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai standar kompetensi.

Sertifikat Pendidik (Pasal 9) Sertifikat pendidik berlaku sah setelah mendapat nomor registrasi guru dari Departemen. Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu nomor registrasi guru dari Departemen.

Sertifikat Pendidik (Pasal 13) Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi Pendidik (bagi seseorang yang akan menjadi guru) (Pasal 10) (1) Sertifikat pendidik bagi seseorang yang akan menjadi guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru. (2) Seseorang yang tidak memiliki sertifikat pendidik tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan. (3) Seseorang yang tidak memiliki sertifikat pendidik tetapi diperlukan oleh daerah khusus yang membutuhkan guru dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan.

Sertifikasi Pendidik (Bagi guru dalam jabatan) (Pasal 11) (1) Bagi guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. (2) Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari penilaian portofolio dan penilaian kinerja yang dapat ditempuh secara parsial.

b. pendidikan dan pelatihan; c. pengalaman mengajar; Sertifikasi Pendidik (Bagi guru dalam jabatan) (Pasal 11) (3) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: a. kualifikasi akademik; b. pendidikan dan pelatihan; c. pengalaman mengajar; d. hasil karya perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e. penilaian dari atasan dan pengawas; f. prestasi akademik; g. karya pengembangan profesi; dan h. keikutsertaan dalam forum ilmiah.

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan (Pasal 11) (4) Penilaian kinerja dilakukan secara holistik yang mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. (5) Bagi guru dalam jabatan yang gagal dalam uji kompetensi pendidik diberi kesempatan untuk mengulang. (6) Jumlah peserta uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat menetapkan kriteria tambahan: Kriteria PT Penyelenggara Pendidikan Profesi (Pasal 12) (1) Kriteria: memiliki program studi relevan yang terakreditasi; memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai SNP; memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai SNP; (2) Menteri dapat menetapkan kriteria tambahan: tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi; letak dan kondisi geografis; dan/atau kondisi sosial ekonomis

Anggaran Peningkatan kualifikasi dan sertifikasi (Pasal 14) (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan yang diangkat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, atau masyarakat. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama wajib menyediakan anggaran untuk uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, atau masyarakat.

gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji; Hak Guru atas Peng-hasilan (Pasal 15, sampai 27) gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji; penghasilan lain berupa: tunjangan profesi, tunjangan fungsional/subsidi tunjangan fungsional tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

H A K G U R Penghargaan; Promosi; Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi Oleh Guru Kepada Peserta Didik; Perlindungan dalam Melaksanakan tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual; Akses Memanfaatkan Sarana dan Prasarana Pembelajaran; Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi; Kesempatan Berperan dalam Penentuan Kebijakan Pendidikan; Pengembangan dan Peningkatan Kualifikasi Akademik, Kompetensi, dan Keprofesian Guru; Cuti

Persyaratan Memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan (pasal 15 dan 22) a. memenuhi persyaratan akademik Guru; b. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; c. memenuhi beban kerja sebagai guru tetap; d. mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya; e. terdaftar pada Departemen sebagai guru tetap; f. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun; g. melaksanakan kewajiban sebagai guru dan h. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain yang dimaksud pada huruf c.

Persyaratan Rasio Minimal Jumlah Peserta didik terhadap Guru untuk Memperoleh Tunjangan Profesi (Pasal 17) TK, RA atau yang sederajat 15:1; SD, atau yang sederajat 20:1; MI, atau yang sederajat 15:1; SMP, atau yang sederajat 20:1; MTs, atau yang sederajat 15:1; SMA, atau yang sederajat 20:1; MA, atau yang sederajat 15:1; SMK, atau yang sederajat 15:1. MAK, atau yang sederajat 12:1.

kepala satuan pendidikan; Guru dengan tugas tambahan pemegang sertifikat pendidik yang berhak memperoleh tunjangan profesi: (pasal 15 ayat (4) kepala satuan pendidikan; wakil kepala satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan; guru bimbingan dan konseling/konselor; pembimbing khusus pada satuan pendidikan khusus yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; Pengawas satuan pendidikan: berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun; memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai peraturan perundang-undangan; memiliki sertifikat pendidik; dan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.

Persyaratan Pemberian Maslahat Tambahan (Pasal 22) Maslahat tambahan diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi guru. Prestasi guru dapat berupa: guru teladan; Pengarang/penyusun buku teks/buku ajar; Menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran; Memperoleh hak kekayaan intelektual/paten; Memperoleh penghargaan di bidang seni/olah raga; dan/atau Menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal ilmiah.

Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian tunjangan profesi, dan maslahat tambahan secara berbeda untuk guru yang bertugas pada: (Pasal 16 dan 23) pada satuan pendidikan khusus; pada satuan pendidikan layanan khusus; sebagai pengampu bidang keahlian khusus; atau di daerah atau dalam kondisi khusus yang tidak memungkinkan dipenuhinya

Kesetaraan Tunjangan (pasal 21) (1) Tunjangan profesi, subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus bagi guru tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan pangkat, golongan, dan jabatan yang berlaku bagi guru pegawai negeri sipil. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan pangkat, golongan, dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok: (Pasal 48) (1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok: merencanakan pembelajaran yang menjadi tanggung jawab dan beban kerja guru; menilai hasil pembelajaran sesuai dengan beban kerja guru; membimbing dan melatih peserta didik sesuai dengan beban kerja guru; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Beban Kerja Guru (Pasal 48) (2) Beban kerja guru sekurang-kurangnya memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (3) Pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu dilaksanakan dengan ketentuan minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana guru diangkat sebagai guru tetap.

Beban Kerja Guru (Pasal 49) Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja minimal bagi guru yang: bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus; berkeahlian khusus; dan/atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.

Beban Kerja Guru dengan Tugas Tambahan yang Memperoleh Tunjangan Profesi dan Maslahat Tambahan (Pasal 50) kepala satuan pendidikan minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu. wakil kepala satuan pendidikan minimal 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. kepala perpustakaan satuan pendidikan minimal 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan minimal 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. guru bimbingan dan konseling/konselor sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu. pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran ekuivalen dengan jam pembelajaran tatap muka minimal 24 jam tatap muka.

Beban Anggaran Tunjangan Profesi (psl 18) Pemerintah menanggung 60% dari seluruh beban tunjangan profesi dan dianggarkan dalam APBN sebagai dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan. Pemerintah Provinsi menanggung 40% dari seluruh beban tunjangan profesi bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan dasar dan menengah bertaraf internasional dan dianggarkan dalam APBD. Pemerintah Kabupaten/kota menanggung 40% dari seluruh beban tunjangan profesi bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan anak usia dini formal dan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah di daerahnya dan dianggarkan dalam APBD.

Beban Anggaran Maslahat Tambahan (psl 18) Pemerintah melalui APBN menanggung beban maslahat tambahan bagi guru berprestasi yang gajinya menjadi beban APBN. Pemerintah daerah melalui APBD menanggung beban maslahat tambahan bagi guru yang gajinya menjadi beban APBD. Badan hukum penyelenggara satuan pendidikan menanggung beban maslahat tambahan bagi guru yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara satuan pendidikan. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing dapat membantu pendanaan maslahat tambahan yang ditanggung oleh badan hukum satuan pendidikan.

Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhinya, dapat dikenai Sanksi: diberhentikan tunjangan profesi, tunjangan fungsional/subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahannya oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, atau badan hukum penyelenggara satuan pendidikan. SANKSI (psl 59)

Sanksi bagi PT (psl 59) Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi namun berdasarkan evaluasi Pemerintah tidak memenuhi lagi kriteria dapat dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan pendidikan profesi oleh Menteri.

Sanksi bagi Guru dan/atau warga negara lainnya yang menolak wajib kerja di daerah khusus (psl 59) penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua) tahun bagi guru pegawai negeri sipil; atau pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi guru; dan penghentian pelayanan kepemerintahan tanpa melanggar hak asasi manusia selama 2 (dua) tahun bagi warga negara selain guru.

dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Ketentuan Peralihan (Pasal 60) dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, (1) guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan; (2) guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik yang sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, atau pengalaman kerja 25 (dua puluh lima) tahun sebagai guru, atau golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a, dianggap telah memenuhi kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), sehingga dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik;;

dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Ketentuan Peralihan (Pasal 60) dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, (3) guru dalam jabatan yang sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S2) atau doktor (S3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas, atau guru bimbingan dan konseling/konselor dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b, atau sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c, dianggap telah memiliki sertifikat pendidik;

dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Ketentuan Peralihan (Pasal 60) dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, (4) Guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, keikutsertaannya dalam pendidikan profesi atau uji kompetensi yang diikutinya dilakukan berdasarkan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang diampunya.

Ketentuan Peralihan (Pasal 60) dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, (5) guru yang memenuhi persyaratan memperoleh tunjangan profesi pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru, tetap menerima tunjangan profesi.