DEMOKRASI DAN RULE OF LAW
Demokrasi dan Rule Of Law Pengertian Demokrasi Pendidikan Demokrasi dan Demokratisasi Proses Demokrasi Menuju Masyarakat Madani Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Rule Of Law Pemilu Di Indonesia
Demokrasi Demos yang berarti rakyat Kartos yang berari pemerintahan Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Pendidikan Demokrasi Dan Demokratoisasi Pendidikan demokrasi : upaya sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat sebagai fasilitas warganya untuk memahami perannya dalam masyarakat Misi : Fasilitas untuk mendapat berbagai akses Fasilitas untuk dapat melakukan kajian spiritual Fasilitas untuk mendapatkan kesempatan berpartisipasi
Demokratisasi bertujuan menghasilkan demokrasi yang mengacu pada ciri-ciri: Proses yang tak pernah selesai Bersifat evolusioner Perubahan bersifat damai Berjalan melalui cara musyawarah
Demokratisasi menuju Masyarakat Madani Masyarakat madani: warga negara membangun ikatan sosial, jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non negara untuk mengejar kebijakan bersama. Masyarakat madani adalah rumah persembahan denokrasi, jadi masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro demokrasi karena juga mengacu kepada masyarakat yang berkualitas (Majid, 1999:4).
Pelaksanaan Demokrasi Demokrasi Liberal (1945-1959) 18 agutus 1945 disahkan UUD 1945 dan Pancasila sebagai UUD RI dan dasar negara. 3 november 1945 maklumat diperbolehkan membentuk multi partai. 14 november 1945 terbentuk susunan kabinet berdasarkan parkenenter. Pemerintah secara politis harus menerima berlakunya konstitusi ris 1949 sebagai hasil KMB di Den Haag. Sejak berlakunya UUDS 1950, 17 agustus 1950 sistem demokrasi liberal selama 9 tahun tidak membuahkan hasil.
Keluar dekrit presiden 5 juli 1959. Kekuasaan didominasi presiden. Demokrasi Terpinpin (1959-1965) ORLA Keluar dekrit presiden 5 juli 1959. Kekuasaan didominasi presiden. Banyak terjadi penyelewengan terhadap pancasila dan UUD’45. Jika tidak ada sepakat dalam sidang keputusan diserahkan pada presiden. Pemerintahan ORLA jatuh setelah pemberontakan G30S/PKI di tahun 1965
Di bidang politik terjadi penyederhanaan partai. Orde Baru (1966-1998) Sejak tahun 1966 Soeharto sebagai pengemban Supersemar dan mengendalukan penerintahan. Di bidang politik terjadi penyederhanaan partai. Kerisis ekonomi melanda indonesia tahun 1997. Penyalahgunaan wewenang berlangsung secara meluas dan sustenatis. 21 mei 1998 Soeharto mundur sebagai presiden. Habibie menggantikan Soeharto.
Era Reformasi (1998- Sekarang) Reformasi lahir sebagai anti klimaks pemerintahan Soeharto. Pimpinan Habibie tidak mendapat dukungan sosial politik. Pemilu 2004 menobatkan SBY & JK sebagai presiden dan wapres.
Demokrasi Pancasila Demokrasi yang berintikan sila keempat Pancasila, dan diintegrasikan oleh sila-sila yang lain dalam pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang mengemukakan bahwa, Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsapah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 (Darji Darmoharjo dalam Budianto, 2004:135)
Ruyadi (2003:59) Ciri Demokrasi Pancasila: Berdasarkan Pancasila. Bertolak dari paham keluarga. Ada jaminan keselarasan antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Menghargai HAM dan hak minoritas. Ketatanegaraan berdasarkan konstitusional (kelembagaan). Bersendi atas hukum Menjamin untuk menyampaikan pendapat dan beda pendapat
10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia: Demokrasi berdasarkan KTTYME. Demokrasi berdasarkanHAM. Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat. Demokrasi berdasarkan kecerdasan rakyat. Demokrasi berdasarkan Pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi berdasarkan otonomi daerah. Demokrasi berdasarkan supremasi hukum. Demokrasi berdasarkan peradilan yang bebas. Demokrasi berdasarkan kesejahteraan rakyat. Demokrasi berdasarkan keadilan sosial. Sanusi (1998)
Sisi Baik Demokrasi Melindungi kebebasan individual Menjamin persamaan hak Mendidik rakyat jelata Mengembangkan karakter rakyat Mengembangkan cinta tanah air Pencegah pergolakan yang heboh Menghasilkan kemajuan Menciptakan ketepatgunaan yang baik
Sisi Buruk Prinsip persamaan hak yang tak waras Pemujaan atas ketidak-mampuan Mobokrasi Oligarki yang terburuk Pemerintahan para kapitalis Pemerintahan oleh sekelompok kecil Sistem partai yang korup dan melemahkan bangsa Menghalangi perkembangan sosial Menghalangi perkembangan intelektual Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mahal
PEMILU WUJUD BUDAYA DEMOKRASI di INDONESIA
Landasan pemilu di Indonesia: UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu: Pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan JURDIL) Landasan pemilu di Indonesia: Landasan idil : Pancasila Landasan Konstitusi : UUD 1945 Landasan Oprasinal : Ketetapan MPR No. III/MPR/1998 UU No. 31 Tahun 2002 Tentang Parpol UU NO. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu
Hak-hak WNI: Hak pilih aktif, hak untuk memilih anggota DPR/MPR,dalam pemilu. Hak Pilih pasif, hak untuk dipiilih menjadi anggota DPR/MPR,dalam pemilu. Parpol adalah organisasi yang dibentuk oleh WNI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak atau memperjuangkan hak anggotanya ataupun hak bangsa. Fungsi Parpol: Sarana komunikasi politik. Sarana sosialisasi politik. Sarana rekrutmen politik. Sarana pengatur konflik.
Rule Of Law Rule of law merupakan dokrin dalam bidang hukum yang mulai muncul pada abad ke-19 seiring dengan lahirnya negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law lahir dengan semangat yang tinggi, bersama sama dengan demokrasi, parlemen dsb. Rule of law nerupakan doktrin dengan semangat idealisme keadilan yang tinggi.
Menurut Kant dan Sthal (dalam Budiarjo, 1989) ada 4 unsur rechtsstaats yaitu: HAM Pemisahan atau pembagian kekuasaan Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan Peradilan administrasi dalam perselisihan
A. D Dicey mengidentifikasi unsur-unsur Rule of law dalam demokrasi konstitusi adalah sbb: Supremasi aturan hukm Kedudukan yang sama dudepan hukum Terjamin hak-hak manusia oleh UU
Budiarjo (1989) mengidentifikasi sarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah rule of law: Perlindungan konstitusional Berdasarkan kehakiman yang bebas dan tidak memihak Pemilihan umum yang bebas Kebebasan untuk menyatakan pendapat Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan berposisi Pendidikan kewarganegaraan
PEMILU DI INDONESIA
inilah sisa-sisa pemilu
PENYEBAB KOTORNYA KOTA GAMBAR CALEG PENYEBAB KOTORNYA KOTA
INIKAH WUJUD PEMILU DI INDONESIAKU....?
GAMBAR CALEG HARUS DI COPOT SESUDAH MASA TENANG GAMBAR CALEG HARUS DI COPOT TAPI....?
MENGGUNAKAN FASILITAS UMUM UNTUK KAMPANYE
BUKAN HANYA FOTO CALEG TAPI FOTO KAMPANYE WALIKOTA YANG SUDAH LEWAT PUN MASIH ADA
TUH KAN MASIH BANYAK GAMBAR CALEGNYA
YAH INILAH KENYATAAN PEMILU DI NEGERI KITA...
Penyelenggaraan Pemilu 2009 terburuk sepanjang sejarah Indonesia Ketua DPD PDIP DKI R Adang Ruchiatna : Penyelenggaraan Pemilu 2009 merupakan yang terburuk di sepanjang sejarah pemilu Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan banyaknya persoalan akibat kinerja KPU yang tidak profesional. Menurut Adang, pihaknya menemukan sejumlah fakta tentang kacaunya penyelenggaran Pemilu 2009. Fakta-fakta itu antara lain, banyak warga DKI belum atau tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Banyak warga yang sebelumnya tercantum di Daftar Pemilih Sementara (DPS), tetapi tidak tercantum dalam DPT. PDIP DKI juga menemukan fakta banyak "pemilih siluman" yang tercantum di DPT, yaitu warga yang sudah meninggal dunia, belum berumur 17 tahun, anggota TNI/Polri aktif, dan warga yang tidak dikenal oleh RT/RW atau pun warga setempat.
Sejumlah KPPS juga mengeluh hingga H-2 belum menerima Dana Pembuatan TPS dan sarana pendukung lainnya. Selain itu bimbingan teknis/pelatihan KPPS hanya diberikan kepada Ketua KPPS sehingga hal ini dapat menimbulkan kurang pahamnya anggota KPPS lainnya dalam hal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. "Fakta-fakta tersebut di atas merupakan pelanggaran terhadap UU No.10/2008, khususnya terhadap pelaksanaan pemilihan umum yang seharusnya berlangsung dengan azas Jujur dan Adil. Hal ini jelas mencederai semangat demokrasi yang kita cita-citakan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tegas Adang. Parahnya lagi, sambung Adang, pelanggaran-pelanggaran tersebut banyak menimpa kelompok masyarakat yang secara historis, demografis, ekonomis dan sosiologis adalah masyarakat kecil. Dan atas dasar itu pula, kata Adang, PDIP DKI protes keras terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Sungguh ironi memang nasib bangsa ini.