PENGENALAN JAMSOSTEK Nusye Ismail
Sistem Jaminan Sosial Nasional UU Nomor 40 tahun 2004 SJSN = suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial
Tujuan SJSN Memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya Prinsip : kegotong royongan, nirlaba, keterbukaan, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
Badan penyelenggara Bagi Tenaga Kerja : JAMSOSTEK Bagi pegawai negri : TASPEN Bagi Angkatan Bersenjata : ASABRI Masyarakat lain : ASKES
Jamsostek Merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja guna menjaga harkat dan martabatnya sebagai manusia dalam mengatasi risiko2 yang timbul di dalam hubungan kerja Memberikan kepastian jaminan dan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja ( cacat, sakit, hari tua, meninggal dunia )
Dasar Hukum Undang-Undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993 yang kemudian dilakukan sebagian perubahan melalui Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 1998 dan PP no. 64/2005 Keputusan Presiden nomor 22 tahun 1993 Peraturan Menaker no Per.05/MEN/1993
Peserta Jamsostek Program Jamsostek WAJIB diikuti oleh setiap perusahaan ( BUMN, Joint Venture, PMA ), Yayasan, Koperasi, Perusahaan Perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 orang atau membayar seluruh upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- atau lebih per bulan
Jenis-jenis program Jamsostek Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Kematian
Besarnya iuran Program Jamsostek Dihitung berdasarkan % dari upah sebulan Tanggungan Tanggungan pengusaha tenaga kerja Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 – 1,74 -- Jaminan kematian 0,30 -- Jaminan Hari tua 3,70 2,00 Jaminan Pemeliharaan Kes 3,00 (Lajang) 6,00 (keluarga)
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Diberikan kepada tenaga kerja atau suami/ istri yang sah dan anak ( max 3 orang) berhak atas pemeliharaan kesehatan sesuai Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar yg disediakan oleh Badan penyelenggara
Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar : meliputi Rawat jalan tingkat pertama Rawat jalan tingkat lanjutan Rawat inap Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan Penunjang diagnostik Pelayanan Khusus Gawat Darurat
Rawat jalan tingkat pertama di PPK Tk I Bimbingan & konsultasi kes Pem kehamilan, nifas, laktasi KB Imunisasi bayi, anak, ibu hamil Pem & Th/ Dokter umum & dokter gigi Pem lab sederhana Tindakan medis sederhana Obat2 ( generik, DOEN Plus ) Rujukan ke rawat jalan tingkat lanjutan
Rawat jalan tingkat lanjutan : rujukan Pem & Th/ dokter spesialis Pem penunjang diagnostik lanjutan Obat2 sesuai standar JPK Jamsostek (DOEN Plus) Tindakan khusus lain
Rawat Inap di RS Pemerintah (Pusat, Daerah), RS swasta yang ditunjuk RS Pemerintah : kelas II RS Swasta : kelas III Max 60 hari dlm 1 tahun ICU / ICCU : max 20 hari Bila rawat inap bukan di RS yang ditunjuk, biayanya hanya ditanggung max 7 hari dg standar biaya yg telah ditetapkan
Pem kehamilan & pertolongan persalinan (normal/ tdk normal, gugur kandungan) Ante natal care oleh dokter umum / bidan Persalinan oleh dokter umum/bidan/dukun beranak yang diakui ( Rp. 400.000,- per anak) Perawatan ibu & bayi Obat2 sesuai standar JPK/DOEN Plus Menginap & makan ( min 3 hr, max 5 hr) Rujukan ke RS, RSB Berlaku untuk : -Partus setelah hamil min 26 minggu -Partus ke 1,2 dan 3
Penunjang diagnostik lab, rontgen, penunjang lain Pelayanan khusus : -Kacamata -Protesa mata -Protesa gigi -Protesa tangan , kaki -Hearing aid
Gawat Darurat Kecelakaan & trauma bukan akibat kerja Serangan jantung, asma berat, kejang2 Perdarahan berat Muntabet & dehidrasi Koma, epilepsi Keadaan gelisah krn ggn kejiwaan Persalinan dg kelahiran mendadak, perdarahan, ketuban pecah dini
Yang tidak ditanggung oleh Program JPK Jamsostek ( Permenaker no Per-05/1993 ps 39 ) Pelayanan : -Yankes diluar PPK yg ditunjuk -Penyakit/cedera krn hub kerja / kesengajaan -Penyakit akb alkohol, narkotik, peny kelamin, AIDS -Perawatan kosmetik untuk kecantikan -Medical check up -Transplantasi organ tubuh, termasuk sumsum tulang -Infertilitas -Kanker -Hemodialisa
Lanjutan yg tidak ditanggung JPK Obat2an : -Kosmetik untuk kecantikan -Obat/vitamin yg tidak ada kaitannya dg penyakit -Suplemen ( termasuk makanan/susu bayi) -Obat2 gosok ( minyak kayu putih, dll) -Obat2 utk kesuburan -Obat2 kanker Alat2 perawatan kes : termometer, karet kompres Pembiayaan lain : transport utk mendapatkan yankes, pengurusan adm, biaya tindakan medik superspesialistik
PP no. 14 / 1993 ttg penyelenggaraan Program Jamsostek Bab II pasal 2 ayat 4 : Pengusaha yg telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dg manfaat yg lebih baik dari paket pemeliharaan kesehatan dasar menurut PP ini, tidak wajib ikut dalam JPK yg diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jamsostek
Kelebihan program JPK Tidak ada seleksi peserta Tidak ada masa tunggu utk mendapat pelayanan persalinan & pelayanan khusus Pembayaran iuran relatif fleksibel, menunggak 3 bulan , pelayanan baru dihentikan Yankes terstruktur, berjenjang, berkesinambungan, komprehensif dg tetap menjaga mutu yankes Pasien tidak dikenai selisih biaya kecuali diluar ketentuan Kantor cabang tersebar diseluruh Indonesia Adanya fasilitas rujukan antar daerah Pola pelayanan dokter keluarga berorientasi pada pelayanan kesehatan keluarga
Kekurangan program JPK Paket jaminan kes hanya 1 macam untuk seluruh tingkat karyawan Peningkatan benefit, khususnya yg berbentuk plafon biaya diatur melalui Keputusan Menaker sehingga tdk fleksibel tidak sesuai harga pasar Tidak seluruh keinginan peserta dapat dipenuhi dokter pilihan peserta tidak masuk dalam jaringan Diberlakukannya standar obat menyebabkan adanya selisih biaya yg hrs ditanggung peserta bila memberikan obat diluar standar krn tidak semua obat dipasaran ada dlm standar obat JPK Keengganan peserta mengikuti sistem & prosedur yg berlaku
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yg terjadi dlm hubungan kerja, termasuk penyakit yg timbul krn hubungan kerja, kecelakaan yg terjadi dlm perjalanan berangkat / pulang kerja melalui jalan yg biasa atau wajar dilalui
JKK meliputi : Biaya pengangkutan Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan Biaya rehabilitasi ( termasuk alat bantu/ alat ganti ) Santunan berupa uang yg meliputi : -Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) -Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya -Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental , dan atau -Santunan kematian
Besarnya Santunan * STMB : 4 bln pertama : 100% X upah sebulan 4 bln kedua : 75%, seterusnya 50% * SANTUNAN CACAT : Santunan cacat sebagian utk se-lama2nya : dibayar sekaligus dg besarnya % sesuai tabel X 70 bln upah Santunan cacat total utk se-lama2nya : sekaligus 70% X 70 bulan upah dan berkala Rp. 200.000,- selama 24 bulan Santunan cacat kekurangan fungsi : % kecacatan / berkurangnya fungsi sesuai tabel X 70 bulan upah
* Santunan kematian Santunan sekaligus 60% X 70 bulan upah ; dan Santunan berkala Rp. 200.000,- selama 24 bulan Biaya pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,- ( PP 64 tahun 2005 )
* Biaya pengobatan & perawatan sesuai dg biaya yg dikeluarkan Biaya dokter, obat, operasi, rontgen, lab, perawatan puskesmas/ RSU kelas 1, gigi, mata , jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari yg berwenang maksimum Rp. 8.000.000,- * Biaya rehabilitasi : alat bantu ( orthese) dan atau alat ganti (protese) diberikan satu kali utk setiap kasus * Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian ke rumah sakit
-Setiap kecelakaan kerja dlm waktu max 2 X 24 jam Pengusaha wajib melaporkan ke Kantor Depnaker & Badan penyelenggara setempat mengenai : -Setiap kecelakaan kerja dlm waktu max 2 X 24 jam ( laporan kecelakaan kerja tahap I ) terhitung sejak terjadinya kecelakaan -Laporan kecelakaan kerja tahap II : ttg akibat kecelakaan kerja tsb max 2 X 24 jam setelah ada surat ket dokter pemeriksa/dokter penasehat yg menyatakan bahwa tenaga kerja tsb : sudah mampu bekerja kembali / cacat sebagian/total utk selamanya / meninggal dunia -Laporan mengenai penyakit yg timbul akibat hubungan kerja : max 2 X 24 jam setelah ada hasil diagnosa oleh dokter pemeriksa
Besarnya iuran program JKK ditetapkan berdasarkan kelompok jenis usaha yg terinci dalam lampiran 1 PP no. 14 tahun 1993 ( sesuai risiko lingkungan kerja ) Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan Kelompok II : 0,54% Kelompok III : 0,89% Kelompok IV : 1,27% Kelompok V : 1,74%
Beberapa contoh : Kelompok I : a.l. konveksi, pabrik tenun, perdagangan ekspor-impor, bank, jasa pemerintahan, kesehatan, peternakan Kelompok II : a.l. Pertanian, perkebunan, pabrik gula, pabrik rokok, cat, jasa perhubungan ( postel, radio), perusahaan pembuat film Kelompok III, a.l : kehutanan, pemotongan daging, penggilingan padi, pabrik mie & bihun,penggergajian kayu, industri minyak kelapa, rumah makan, hotel Kelompok IV, a.l : pabrik bata/genteng, bengkel, pabrik kendaraan bermotor, perusahaan bus Kelompok V, a.l. : pabrik pupuk, pengangkutan laut/ udara, tambang besi/timah/logam lainnya, pertambangan minyak mentah/gas bumi
Tabel presentase santunan tunjangan cacat tetap sebagian & cacat lainnya ( PP no 64 tahun 2005 ) Macam cacat tetap sebagian % X upah -Lengan kanan dr sendi bahu kebawah 40 -Lengan kiri dari sendi bahu kebawah 35 -Lengan kanan dari/dari atas siku kebawah 35 -Lengan kiri dari/ dari atas siku ke bawah 30 -Tangan kanan pergelangan kebawah 32 -Tangan kiri pergelangan kebawah 28 -Kedua belah kaki dari pangkal paha kebawah 70 -Sebelah kaki dari pangkal paha kebawah 35 -Kedua belah kaki dari mata kaki kebawah 50 -Sebelah kaki dari mata kaki kebawah 25 -Kedua belah mata 70 -Sebelah mata atau diplopia pd penglihatan dekat 35
Lanjutan tabel……………………….(1) Macam cacat tetap sebagian % X upah -Pendengaran kedua telinga 40 -Pendengaran sebelah telinga 20 -Ibu jari tangan kanan 15 -Ibu jari tangan kiri 12 -Telunjuk tangan kanan 9 -Telunjuk tangan kiri 7 -Salah satu jari lain tangan kanan 4 -Salah satu jari lain tangan kiri 3 -Ruas pertama telunjuk kanan 4,5 -Ruas pertama telunjuk kiri 3,5 -Ruas pertama jari lain tangan kanan 2 -Ruas pertama jari lain tangan kiri 1,5 -Salah satu ibu jari kaki 5 -Salah satu jari telunjuk kaki 3 -Salah satu jari kaki lain 2
Lanjutan tabel………………………(2) Cacat-cacat lainnya % X upah -Terkelupasnya kulit kepala 10 - 30 -Impotensi 30 -Kaki memendek sebelah : < 5 cm 10 5 - 7,5 cm 20 7,5 cm atau lebih 30 -Penurunan daya dengar kedua telinga setiap 10 dB 6 -Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 dB 3 -Kehilangan sebelah daun telinga 5 -Kehilangan kedua belah daun telinga 10 -Cacat hilangnya cuping hidung 30 -Perforasi sekat rongga hidung 15 -Kehilangan daya penciuman 10 -Hilangnya kemampuan kerja fisik 51 – 70% 40 26 – 50% 20 10 – 25% 5
Lanjutan tabel………………………(3) Cacat-cacat lainnya % X upah -Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 70 -Kehilangan sebagian fungsi penglihatan 7 Setiap kehilangan efisiensi visus 10% Bila kiri & kanan berbeda, efisiensi penglihatan binokuler = (3X % ef pengl terbaik) + % ef pengl terburuk -Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% 7 -Kehilangan penglihatan warna 10 -Setiap kehilangan lapangan pandang 10% 7
Jaminan Hari tua ( JHT ) Besarnya JHT adalah keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya --> Dpt dibayar sekaligus atau berkala selama 5 thn Diberikan kepada tenaga kerja yang : -telah mencapai usia 55 tahun -cacat total untuk se-lama2nya -meninggal dunia -meninggalkan Indonesia & tidak kembali -pindah menjadi PNS atau ABRI Bila berhenti kerja pd usia < 55 tahun dan masa kepesertaan min 5 tahun, dpt menerima JHT secara sekaligus setelah masa tunggu 6 bulan.
Jaminan Kematian Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, meliputi : a. Santunan kematian b. Biaya pemakaman ( PP no. 64 thn 2005 : a= Rp. 6.000.000,- b= Rp. 1.500.000,- )
Jaminan kematian bila janda/duda/anak tidak ada Dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah, menurut garis lurus kebawah dan keatas dihitung sampai derajat kedua Bila tdk ada keturunan sedarah, dibayar ke pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja tsb dalam wasiatnya