Dirangkum dari materi seminar Oleh : Dra. Yang Roswita, MSi Larangan Iklan, Promosi dan Sponsor Sebagai Upaya Perlindungan Anak Menjadi Perokok Dirangkum dari materi seminar Oleh : Dra. Yang Roswita, MSi
Data menunjukkan bahwa : Jumlah perokok remaja terus meningkat, berdasarkan hasil survei Badan pusat statistik terjadi peningkatan jumlah perokok pemula, berusia di bawah 10 tahun (tahun 2001 s/d 2004 dari 0,4 % menjadi 2,8 %)
Melihat data di atas terjadi peningkatan sebanyak 7 X Sebab ?
Hasil Penelitian Komnas Perlindungan Anak menemukan : 90% remaja dipengaruhi iklan rokok yang disiarkan televisi pada siang hari.
Selain itu industri rokok juga mensponsori berbagai kegiatan : Konser musik :
Slogan lain yang mempengaruhi remaja karena persepsi keperkasaan yang terkandung dalam slogan tersebut : “Pria Sejati” “Selera Pemberani” “Pria Punya Selera”
Berbagai realita inilah mendorong : Kalangan orang yang peduli dampak ekonomi dan kesehatan dari merokok Mulailah sejumlah anggota DPR mengajukan RUU yang diharapkan bisa membatasi dampak merokok pada kaum muda.
Usaha tersebut antara lain : Membatasi tayangan Iklan Rokok Membatasi untuk memberi dana pada kegiatan yang berkaitan dengan anak muda Juga menuntut kenaikan pajak rokok sampai dengan 60% (untuk memperkecil peluang membeli rokok) Meningkatkan penelitian dalam bidang kesehatan
Namun usaha ini tidak berpengaruh banyak karena : Ada kekhawatiran pembatasan industri rokok akan menyusutkan lapangan kerja (data menunjukkan 600.000 orang bekerja di 3217 perusahaan rokok)
Data lain yang menunjukkan bahwa industri rokok menjadi penyumbang pendapatan yang signifikan bagi negara lewat pajak Rokok juga merupakan sumber kekayaan bagi pemilik pabrik (majalah Forbes, menulis 2 keluarga Indonesia masuk dalam daftar orang terkaya di dunia )
Walaupun telah menaikkan pajak rokok, rokok di Indonesia tetap murah dan dipajaki relatif kecil, harga eceran rokok di Indonesia hanya seperlima harga di negara Jiran.
Penjualan rokok pada anak telah dilarang : Namun peraturan jarang ditegakkan, kita melihat anak merokok adalah pemandangan yang umum.
Di beberapa kota di Jawa Timur rokok tanpa cukai di jual murah di pinggir jalan Rp.3.000/bungkus berisi 12 batang Padahal pencegahan merokok pada usia dini merupakan kunci penting. Berdasarkan penelitian seorang ilmuwan menemukan bahwa satu batang rokok pertama memberi “ efek pencetus ketergantungan”
Alasan-alasan ini yang memperparah kondisi di Indonesia Sehingga konsumsi rokok meningkat tahun 1969 setiap perokok menghabiskan 469 batang per tahun, hasil penelitian menunjukkan sekarang meningkat 3 X lipat
Tingkat kematian mencapai 50% (cancer paru-paru dan serangan jantung) Pada saat ini Indonesia adalah negara dengan kontrol rokok paling longgar dibandingkan negara-negara Asia Tenggara Berdasarkan data juga diketahui bahwa ahli kesehatan yang peduli dampak tembakau belum banyak dan cenderung kalah oleh billboard iklan
dan tersenyum menonton tayangan iklan yang kreatif ??
Iklan – iklan yang dibuat oleh perusahaan rokok memiliki target kaum muda bahkan di bawah usia 18 tahun (demikian pengakuan seorang kreatif iklan, hal ini dilakukan untuk menjaga keberlansungan bisnis industri rokok)
Semakin banyak iklan kreatif, semakin banyak pendanaan yang dilakukan untuk acara kaum muda dan kegiatan peduli masyarakat yang dilakukan : Tanpa disadari Iklan, promosi dan sponsor rokok secara sistimatis dan terus menerus mengkondisikan anak menjadi perokok pemula
Pengaruh iklan rokok terhadap remaja hasil penelitian : Menimbulkan keinginan remaja untuk mulai merokok Mendorong perokok remaja untuk terus merokok (29% responden menyalakan rokok bila terpajan pada iklan rokok) Mendorong remaja yang telah berhenti merokok kembali merokok (8% responden merokok bila mengikuti kegiatan yang disponsori industri rokok)
Remaja adalah korban eksploitasi industri rokok : Substitusi (mengganti perokok senior) Kontinuitas (basis konsumen jangka panjang) Loyalitas (mereka yang dipergunakan untuk loyal pada merek rokok yang dihisapnya)
Sehingga : Hak Hidup Anak Terancam Pasal 59 UU Perlindungan anak no. 23/2002
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif Sehingga melakukan upaya pencegahan anak menjadi perokok pemula
Melarang anak merokok ?? Dari pengalaman melarang anak merokok tidak efektif untu mencegah anak menjadi perokok. Secara psikologis larangan justru akan membuat anak semakin penasaran untuk mencoba rokok. Secara psikologis, anak akan cenderung berontak dan melawan terhadap apa yang dilarangnya.
Dalam perlindungan anak, anak harus ditempatkan sebagai subyek yang dilindungi. Dalam hal ini, anak harus DILINDUNGI dari segala sesuatu yang dapat mendorong ia untuk mencoba merokok. Sehingga letak kewajiban bukanlah pada anak, melainkan pada orang dewasa untuk melindungi anak dari PENGARUH yang mendorong mereka untuk MEROKOK, termasuk pengaruh IKLAN, PROMOSI dan SPONSOR ROKOK.
Larangan menyeluruh IKLAN, PROMOSI dan SPONSOR rokok akan secara efektif melindungi anak dari PENGARUH yang mendorong mereka untuk merokok. Praktek di negara-negara lain menunjukkan jumlah perokok anak menurun ketika larangan menyeluruh iklan, promosi dan sponsor rokok DIBERLAKUKAN.
Terima kasih