Kerjasama Internasional Mengenai Perubahan Iklim ME4234 KEBIJAKAN IKLIM
Pokok Bahasan •Tentang Konvensi •Struktur Konvensi •Peluang dukungan dan dana •Tentang Protokol Kyoto •Elemen & Komitmen Protokol Kyoto •Mekanisme Fleksibilitas
Konvensi Perubahan Iklim PBB •Konvensi dikenal sebagai United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) •Konvensi turunan dari Rio Declaration dan ditetapkan oleh PBB tahun 1992
The Climate Change Convention - Objectives •The Convention – Provides overall framework for intergovernmental efforts to address climate change. •The ultimate objective of the Convention is “to achieve stabilization of atmospheric concentrations of greenhouse gases at levels that would prevent dangerous anthropogenic (human-induced) interference with the climate system…”.
Daftar Agenda Utama di tingkat International (dibawah UNFCCC) •Mitigasi perubahan iklim; •Adaptasi perubahan iklim; •Pengembangan Kapasitas; •Transfer technology; •Mekanisme Pendanaan/ Financial Mechanism; •Post Kyoto
Pertemuan-pertemuan Internasional dibawah UNFCCC: •COP = Conference of the Parties; •COP/MOP : Conference of the Parties/ Meeting of the Parties; •SBSTA = Subsidiary Body for Scientific, Technical, and Advice; •SBI = Subsidiary Body for Implementation; •In-sessional workshop; •Inter-sessional workshop; •Tambahan: side-events
The Climate Change Convention
Lembaga-Lembaga UNFCCC •Conference of the Parties (COP), konferensi antar negara peserta •Subsidiary Bodies •Sekretariat •Grup Ad Hoc
COP •Conference of the Parties adalah lembaga tertinggi konvensi •Tugas utamanya, mempromosikan dan me-review implementasi konvensi •Sejak berdiri, konvensi telah menyelenggarakan COP sebanyak 16 kali
Subsidiary Bodies & Sekretariat •Dua lembaga pendamping yang membantu COP •The Subsidiary Body for Scientific & Technological Advice menyediakan informasi dan saran-saran dibidang sains dan teknologi •The Subsdiary Body for Implementation membantu COP dalam menilai dan me- review implementasi dari COP •Sekretariat tetap sudah ditentukan sejak COP pertama yaitu di Bonn, Jerman
Protokol Kyoto
•Pada COP 1 bulan Maret 1995, negara peserta sepakat komitmen dalam Konvensi belum cukup kuat. •Setelah berproses selama 2 tahun, pada COP 3 bulan Desember 1997, negara peserta menyepakati Protokol sebagai bagian dari Konvensi
Elemen Protokol Kyoto •Komitmen pengurangan emisi GRK yang baru untuk negara-negara industri •Mekanisme Kerjasama Implementasi •Sumber dana baru untuk negara-negara berkembang •Komitmen baru bagi negara-negara berkembang
Komitmen Protokol Kyoto •Target pengurangan emisi bagi kelompok Annex 1 minimal 5 persen dibawah level 1990 yang harus dicapai dalam rentang waktu 2008 –2012 •Target hasil negosiasi untuk setiap negara kelompok Annex 1 tercantum dalam Lampiran B Protokol •Dengan meningkatnya pemakaian energi, target reduksi emisi berdasarkan keadaan 1990 menjadi lebih besar dibanding kondisi aktual, -5 persen pada 1990 vs –29 persen pada 2010
Komitmen Protokol Kyoto (lanjutan) •Enam GRK dibawah kendali Protokol Kyoto: –karbon dioksida (CO 2 ) –metana (CH 4 ) –nitro oksida (N 2 O) –sulfur heksaflorida (SF 6 ) –Perfluorokarbon (PFC) –Hydro fluorokarbon (HFC)
Emission reduction target by different countries - 6%
Mekanisme Fleksibilitas Kyoto Berbasis - Q •Joint Implementation (JI) •Clean Development Mechanism (CDM) •International Emissions Trading (IET)
Joint Implementation (JI) •JI adalah instrumentasi (prasarana) berbasis proyek yang bertujuan untuk mengurangi emisi GRK •Investor proyek JI memberikan modal, dana, akses pada teknologi dan teknis, dan lain sebagainya. •JI memungkinkan proyek yang dapat mengurangi emisi-emisi yang ada di negara tuan rumah. •Reduksi emisi dapat diukur, sedangkan kredit dapat ditransfer kepada investor. •Periode waktu untuk reduksi emisi:
Siapa saja yang berperan dalam JI? •Negara-negara tuan rumah (Host Country) •Investor atau Developer •Para Pejabat JI nasional •Kesatuan operasional •Kesatuan verifikasi dan validasi
Joint Implementation (JI) •Program Panduan JI tercantum dalam FCCC (1992) - Berorientasi proyek, sukarela •Berkembang di tahun 1995 (hingga th. 2000) - Activities Implemented Jointly (AIJ) •Protokol Kyoto menciptakan - JI untuk proyek-proyek di dalam negara-negara Annex I - CDM untuk negara-negara yang sedang berkembang
JI Di Bawah Protokol Kyoto •Berbasis proyek •Hanya dalam negara-negara Annex I •Untuk Emission Reduction Units (ERUs) hanya dilaksanakan pada tahun 2008 hingga 2012
Proyek-Proyek Rencana AIJ-JI dan yang Sedang Berlangsung
Clean Development Mechanism (CDM) •Disepakati dalam Protokol Kyoto tahun 2007 •Baik negara-negara Annex I maupun non-Annex I dapat berpartisipasi •Sukarela, berbasis proyek •Certified Emissions Reduction (CERs) disimpan sesudah tahun 2000
International Emissions Trading (IET) •Negara-negara yang menetapkan neraca emisi, didasarkan pada emisi- emisi 1990 •Dapat menjual reduksi kelebihannya, atau membeli kelebihan neraca reduksi dari negara lain
•Terima kasih
Mekanisme Keuangan Konvensi •The Global Environment Facility (GEF) menyediakan bantuan dan dana tak mengikat untuk negara-negara berkembang bagi proyek dan kegiatan yang bertujuan melindungi lingkungan global dan upaya mencapai tujuan Konvensi •GEF mendukung penuh biaya untuk persiapan komunikasi nasional, demikian pula dengan “agreed incremental cost” untuk proyek mitigasi dan adaptasi •GEF memiliki tiga Badan Implementasi: -United Nations Development Programme (UNDP) -United Nations Environment Programme (UNEP) dan -World Bank