APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKATNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN (Ps. 1 AYAT 5 DAN 6 UU No. 32 TH.2004)
TUJUAN PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH PENINGKATAN PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT YANG SEMAKIN BAIK PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI, KEADILAN, DAN PEMERATAAN PEMELIHARAAN HUBUNGAN YANG SERASI ANTARA PUSAT DENGAN DAERAH DAN ANTAR DAERAH DALAM RANGKA MENJAGA KEUTUHAN NKRI MENDORONG UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT MENUMBUHKAN PRAKARSA DAN KREATIVITAS, MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT, DAN MENGEMBANGKAN PERAN DAN FUNGSI DPRD
ASAS – ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (PEMERINTAH PUSAT) ASAS DESENTRALISASI : YAITU PENYERAHAN WEWENANG PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH PUSAT KAPADA DAERAH OTONOM UNTUK MENGURUS DAN MENGATUR URUSAN PEMERINTAHAN DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, SEHINGGA PADA AKHIRNYA MENJADI URUSAN PEMERINTAH DAERAH
ASAS DEKONSENTRASI : YAITU PELIMPAHAN WEWENANG PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHAN DAN KEPADA INSTANSI VERTIKAL WILAYAH TERTENTU. DAN PADA HAKEKATNYA HAL ITU TETAP MENJADI URUSAN PEMERINTAH PUSAT ASAS TUGAS PEMBANTUAN (MEDE BEWIND) : YAITU PENUGASAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH DESA, ATAU DARI PEMERINTAH PROVINSI KEPADA KABUPATEN / KOTA / DESA, ATAU DARI PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA KEPADA PEMERINTAH DESA
Urutan Peundang-undangan : UU No. 22 Tahun 1948 Otonomi Daerah dapat diartikan setiap daerah dapat m engatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 2. UU No. 1 Tahun 1957 Otonomi daerah adalah daerah yang mengatur dan mengurus segala rumah tangga daerahnya kecuali urusan yang oleh undang-undang ini diserahkan kepada penguasa lain.
3. UU No. 8 Tahun 1965 Desentralisasi ialah urusan pemerintah pusat sebagian atau seluruhnya yang menurut pertimbangan pemerintahan pusat untuk diatur dan diurus oleh daerah dengan pemerintah. Otonomi daerah adalah pemerintah daerah berhak dan berkewajiban mengurus rumah tangganya termasuk alat perlengkapannya serta sumber pendapatannya. 4. UU No. 5 Tahun 1974 Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah. Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepda pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskannya.
5. UU No. 22 Tahun 1999 Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekosentrasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarkat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuaia dengan peraturan perundang-undangan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaanya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
6. UU No. 32 Tahun 2004 Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Otonomi daerah adalah hak, wewenang , dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Hubungan Pusat-Daerah Desentralisasi Administrative Decentralisation Political Decentralisation
Hubungan Eksekutif-Legislatif-NGO Kekuasaan tidak lagi terpusat di Jakarta Kekuasaan relatif menyebar ke daerah karena urusan pemerintahan ditransfer ke daerah. Sebelum otonomi Executive Heavy Setelah otonomi Eksekutif dan Legislatif setara Penguatan lembaga-lembaga di masyarakat (NGO)—civil Society
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAH MEMILIH PIMPINAN DAERAH MENGELOLA APARATUR DAERAH MEMUNGUT PAJAK DAERAH MENDAPATKAN BAGI HASIL DARI [ENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA LAINNYA YANG ADA DI DAERAH MENDAPATKAN SUMBER – SUMBER PENDAPATAN LAIN YANG SAH MENDAPATKAN HAK LAINNYA YANG DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN (Ps. 21 UU No. 32 TH 2004)
KEWAJIBAN MELINDUNGI MASYARAKAT, MENJAGA PERSATUAN, KESATUAN DAN KERUKUNAN NASIONAL SERTA KEUTUHAN NKRI MENINGKATKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI MENGEMBANGKAN KUALITAS KEHIDUPAN MASYARAKAT MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PEMERATAAN MENINGKATKAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN MENYEDIAKAN FASILITAS KESEHARAN DAN SEBAGAINYA (Ps. 22 UU No. 32 TH 2004)
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI URUSAN PEMERINTAH PUSAT POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN YUSTISI MONETER DAN FISKAL NASIONAL AGAMA
PRINSIP – PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH MEMPERHATIKAN ASPEK DEMOKRASI, KEADILAN, PEMERATAAN, POTENSI, DAN KERAGAMAN DAERAH DIDASARKAN ATAS OTONOMI LUAS, OTONOMI NYATA, DAN BERTANGGUNG JAWAB OTONOMI LUAS DAN UTUH DILETAKKAN PADA KABUPATEN / KOTA, SEDANGKAN OTONOMI PROPINSI MERUPAKAN OTONOMI YANG TERBATAS
PELAKSANAAN OTONOMI HARUS SESUAI DENGAN KONSTITUSI NEGARA SEHINGGA TETAP TERJALIN HUBUNGAN PUSAT, DAERAH DAN ANTAR DAERAH HARUS MENINGKATKAN KEMANDIRIAN DAERAH OTONOM SERTA DI DALAM KABUPATEN DAN KOTA TIDAK ADA LAGI WILAYAH ADMINISTRATIF HARUS MENINGKATKAN PERANAN DAN FUNGSI LEGISLATIF DAERAH DAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH ASAS DEKONSENTRASI DILETAKKAN PADA PROPINSI SEBAGAI WILAYAH ADMINSTRASI UNTUK MELAKSANAKAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN TERTENTU YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR
Pengalaman Negara Lain Jerman (1980-an) “Renewal of politics from below “ sebuah gagasan yang menekankan pentingnya pelembagaan partisipasi pubik dan bentuk pembuatan keputusan publik dari bawah (bottom up) Belanda (1990-an) “The New Public Management (NPM)” menekankan pengelolaan urusan-urusan publik sebagaimana pengelolaan urusan- urusan swasta.