TAHUN 2014 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
HAKIKAT MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
STRATEGI PENYUSUNAN RAPBS
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2011 Disampaikan Sosialisasi Program BOS 2011 di Hotel Sahid Jakarta Tanggal Desember 2010.
TAHUN 2014 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PEMBINAAN BOS MI, MTS, PPS ULA / WUSTHA DILINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2014.
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH MADANI BINTAN
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
STANDAR PEMBIAYAAN SDLB
Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP darsono
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
Pemanfaatan Dana BOS untuk Berlangganan Internet
a.Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai penunjang dana penelitian dan pengabdian yang minim. Belanja ini diberikan dalam bentuk.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TIM MANAJEMEN BOS KABUPATEN BREBES TAHUN 2013
Bismillahirrohmaanirrohiem
Prof. Suyanto, Ph.D Dirjen Mandikdasmen
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
STANDAR PEMBIAYAAN SMP
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Program Sekolah Gratis Provinsi Sumatera Selatan
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
Website Dindik
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
B O S PADA MI DAN MTs Muhammad Andi.
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SOSIALISASI PENYUSUNAN RAPBS bagi Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
TAHUN 2015 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM BOS TAHUN ANGGARAN 2013
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Sesi 3 Perencanaan Penggunaan Dana BOS
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Inspektorat Kabupaten Sleman
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2017
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Muhammad Nurudin Syah, S.Kom
BOSREG 2018.
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
KEBIJAKAN BOS TAHUN 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Transcript presentasi:

TAHUN 2014 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PENDIDIKAN DASAR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014

Pengertian BOSDA Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang selanjutnya disebut BOSDA adalah program bantuan untuk operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kepada satuan pendidikan formal yang digunakan untuk memenuhi kekurangan dan melengkapi Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat.

Tujuan Tujuan Umum: Secara umum program BOSDA Dikdas bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain daripada itu, diharapkan program BOSDA Dikdas juga dapat ikut berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di sekolah Tujuan Khusus: Memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah negeri dan meringakan beban biaya operasional sekolah swasta di jenjang pendidikan dasar ; Meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah kecil SD dan SMP Negeri/Swasta.

Dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tanggal 20 Desember 2013 Tentang APBD DIY Tahun Anggaran 2014 Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014.

Sasaran BOSDA Dikdas SD dan SMP Negeri/Swasta, alokasi persekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa; SD dan SMP Negeri/Swasta, kategori sekolah kecil, Sekolah yang mempunyai rombel satu paralel dengan rata-rata siswa/kelas di bawah 20;

Hasil Yang Diharapkan BOSDA Terpenuhinya kebutuhan biaya operasional sekolah negeri dan meringankan beban biaya operasional sekolah swasta. Kualitas pendidikan di sekolah kesil SD dan SMP semakin meningkat.

Nilai Bantuan BOSDA Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Pendidikan Dasar adalah :

Prinsip Pemberian BOSDA Dana BOSDA Dikdas diberikan untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi keperuntukan BOS yang dialokasikan oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan juknis BOSDA Dikdas. Dana BOSDA Dikdas diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun. Dana BOSDA Dikdas harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan. Standar pembiayaan mengacu kepada kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Kabupaten/Kota

Penggunaan Dana BOSDA: Penyelenggaraan kegiatan dalam rangka pelaksanaan kurikulum 2013 Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Pengembangan pendidikan karakter Pembelajaran remedial Pembelajaran pengayaan Pemantapan persiapan ujian Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka (kepanduan) dan palang merah remaja Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Penjelasan : digunakan untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, transportasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, membeli alat kesenian, biaya pendaftaran mengikuti lomba, honor pengajar ekstrakurikuler, alat tulis kantor/peralatan/bahan ekstra kurikuler.

Penggunaan Dana BOSDA: Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Penggandaan formulir Alat tulis kantor dalam rangka penerimaan siswa baru. Konsumsi panitia Uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru. Pengembangan Perpustakaan Melengkapi kekurangan pengadaan buku kurikulum 2013 Mengganti buku teks yang rusak Langganan Koran, majalah pendidikan, majalah ilmiah, majalah sastra. Akses informasi online Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan Pengembangan database perpustakaan Pemeliharaan perabot perpustakaan

Penggunaan Dana BOSDA: Kegiatan Ulangan dan Ujian Ulangan tengah semester Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas Ujian sekolah Penjelasan: digunakan untuk penggandaan soal, fotocopy, honor pengawas ujian dan panitia penyelenggara, makan minum pengawas dan panitia/penyelenggara, honor koreksi ujian, honor penyusun/pembuat soal, honor guru dalam rangka penyusunan rapor/laporan hasil ujian. Pembelian bahan pakai habis Alat tulis kantor Suku cadang alat kantor Alat-alat kebersihan

Penggunaan Dana BOSDA: Langganan Daya dan Jasa Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar Penjelasan: penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000,00 per bulan. Perawatan Sekolah Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya Penjelasan: Penggunaan dana BOSDA untuk perawatan sekolah maksimal 10% dari jumlah dana yang diterima.

Penggunaan Dana BOSDA: Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) Pegawai administrasi Pegawai perpustakaan Penjaga Sekolah Satpam Pegawai Kebersihan Penjelasan: Sekolah Negeri maksimal 20% dari penerimaan dana BOSDA Dikdas per tahun, Sekolah Swasta maksimal 40% dari penerimaan dana BOSDA Dikdas per tahun.

Penggunaan Dana BOSDA: Pengembangan profesi guru KKG/MGMP KKS/MKKS Penjelasan: Boleh digunakan hanya untuk biaya transport mengikuti kegiatan. Pembiayaan pengelolaan BOSDA Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOSDA dan biaya transportasi dalam rangka mengirim laporan serta mengambil dana BOSDA di Bank.

Penggunaan Dana BOSDA: Catatan : Secara keseluruhan dana BOSDA harus ada yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan minimal 50% dari dana yang diterima sekolah

Larangan Penggunaan dana BOSDA Disimpan dengan maksud dibungakan. Dipinjamkan kepada pihak lain. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOSDA atau software sejenis. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, karya wisata (study tour), kegiatan keagamaan. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten / Kota / Pemerintah Daerah / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik / guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Larangan Penggunaan dana BOSDA Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah). Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat. Membangun gedung/ruangan baru. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), serta bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Menanamkan saham. Belanja modal kecuali buku,alat peraga pendidikan Pelatihan/diklat yang dilaksanakan di sekolah kecuali pelatihan kurikulum 2013. Konsumsi Rapat dengan wali murid.

Tata Cara Pencairan Dana Dana BOSDA diberikan selama 12 bulan mulai bulan Januari sampai Desember. Dana BOSDA disalurkan dua kali untuk satu tahun Penyaluran dana dilakukan antara bulan Januari- Juni dan Juli-Desember Penyaluran BOSDA Dikdas kepada satuan pendidikan penerima BOSDA Dikdas dilakukan melalui rekening sekolah Rekening sekolah yang dimaksud butir(4) adalah rekening atas nama sekolah dan bukan atas nama pribadi.

Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pertanggungjawaban pengelolaan dana BOSDA tahun 2014 harus memperhatikan antara lain: Setiap pengeluaran uang harus didukung dengan bukti yang sah, disertai tanda tangan persetujuan dari pihak-pihak yang menerima dan berwenang mengeluarkan uang; Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus diberi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai barang/jasa yang dibayar, tanggal dan nomor bukti. Tidak boleh ada coretan pada kuitansi (ketikan ditindas);

Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Setiap terjadi transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran uang dibukukan sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi; Pemungutan dan/atau pemotongan dan penyetoran pajak atas pembayaran/pembelian/ pengadaan/penggandaan barang dalam jumlah tertentu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku; Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis dan lampirannya, maka penyimpangan tersebut menjadi tanggung jawab penerima bantuan.

Laporan Pertanggungjawaban Penerima Dana BOSDA 2014 wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat 10 Januari 2015. Laporan dibuat sekali dalam setahun (semester I dan II dijadikan satu). Laporan Pertanggungjawaban yang dimaksud dalam angka (1) diatas, minimal memuat : Uraian singkat kegiatan yang dilaksanakan dan dibiayai melalui dana BOSDA yang diterima RKAS/RAPBS Rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran/penggunaan dana BOSDA. Menyertakan bukti pengeluaran yang sah Hambatan/kendala yang dihadapi dan cara mengatasi hambatan/kendala jika memang ada.

Laporan Pertanggungjawaban Laporan pertanggungjawaban dibuat rangkap 2 (dua), dijilid, dan disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Contoh Format Rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran Dana

Pemantauan Dan Evaluasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berhak melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penggunaan dana BOSDA Dikdas 2014.

PENGADUAN DAN KONSULTASI Surat : TIM Manajemen BOS DIY Jln. Cendana 9 Yogyakarta Telpon : 0274 513005 Fax : 0274 513132 Email : bos_diy@yahoo.co.id Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id

Informasi selengkapnya silahkan kunjungi website kami di www.dikpora.jogjaprov.go.id