PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
Makelar Oleh: YAS.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
PEDAGANG PERANTARA.
Penghapusan Piutang Negara
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
Hukum Dagang.
Perusahaan dan Pekerjaan
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Perusahaan dalam KUHD.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
(Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pencabutan Pasal 2-5 KUHD
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PEDAGANG PERANTARA.
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Pedagang Perantara 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang.
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
Aspek Hukum Perusahaan
Copyright by dhoni.yusra
ASPEK HUKUM BISNIS.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Bentuk-bentuk Badan Usaha
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
Universitas Esa Unggul
PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Pembukuan dan Pedagang Perantara
Pengusaha Orang yg melakukan keg sbg suatu proses dlm rangka memperoleh keuntungan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Transcript presentasi:

PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA

PENGERTIAN PERUSAHAAN Molengraaff: Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

Polak: Baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan.

Undang-Undang No. 3 /1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan: Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba (pasal 1 huruf b).

Undang-Undang No. 8 / 1997 tentang Dokumen Perusahaan: Setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan atau berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia (pasal 1 butir 2).

Unsur-Unsur Perusahaan Badan Usaha; Harus memiliki bentuk tertentu, jika tidak demikian maka disebut dengan pekerjaan. Kegiatan Dalam Bidang Perekonomian; Meliputi kegiatan perdagangan, perindustrian, perjasaan dan pembiayaan. Terus Menerus; Artinya tidak insidental, merupakan mata pencaharian.

Bersifat tetap; Kegiatan yang dilakukan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. Terang-terangan; Artinya diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah. Keuntungan dan atau Laba; Ada nilai lebih (hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan (capital gain).

Pembukuan; Merupakan catatan mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan. Diatur lebih lanjut pada UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan  pasal 5. Pembukuan menjadi dasar perhitungan pajak yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.

Orang yang menjalankan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Pengusaha Orang yang menjalankan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Dilakukan Sendiri Menjalankan Perusahaan Dibantu Pekerja Menyuruh Orang Lain Tidak turut serta

Eksistensi & Fungsi Pengusaha Menjalankan Perusahaan Sendiri: Jika mengelola sendiri  sebagai pengusaha Jika dibantu dengan pekerja sebagai pengusaha & pemimpin perusahaan. Menyuruh Orang Lain Menjalankan Perusahaan: Pengelolaan perusahaan dikuasakan kepada orang lain (pimpinan perusahaan/direktur)  sebagai pengusaha.

Bandingkan dengan beroep (pekerjaan) : Tidak semua orang yang menjalankan pekerjaan, menjalankan pula perusahaan. Misal: - dokter; - pengacara; - dsb.

Pemimpin Perusahaan Orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Fungsinya adalah sebagai wakil pengusaha (pemegang kuasa tertinggi) dan berkuasa atas segala hal yang berkenaan dengan pengelolaan perusahaan. Memiliki tanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar  dewan pimpinan (direksi) yang diketuai oleh direktur utama

Pembantu Pengusaha Setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah. Pemimpin perusahaan TIDAK TERMASUK dalam Pembantu Pengusaha  dalam hal ada pemimpin perusahaan maka pembantu pengusaha adalah mereka yang membantu pemimpin perusahaan.

Pembantu Pengusaha Dalam Lingkungan Perusahaan Pemegang Prokurasi Pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola satu bagian besar/bidang tertentu (produksi, pemasaran, administrasi, keuangan, SDM, dsb). Merupakan orang kedua sesudah pengusaha/pemimpin perusahaan dan termasuk dalam staf pemimpin perusahaan.

Pengurus Filial Pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola satu cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu. Pelayan Toko Setiap orang yang memberikan pelayanan membantu pengusaha di toko dalam menjalankan perusahaannya (pengepak barang, penerima pembayaran, penyerah barang, dsb) Fungsinya adalah mewakili pengusaha dalam memberikan pelayanan.

Pekerja Keliling Pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar toko/kantor untuk memajukan perusahaan dengan mempromosikan barang atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga.

Pembantu Pengusaha Di Luar Lingkungan Perusahaan Ada 2 jenis : Mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha (agen perusahaan & perbankan). Mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha (pengacara, notaris, makelar dan komisioner)

Agen Perusahaan Pihak yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha. Contoh: agen perusahaan otomotif, agen perusahaan barang elektronik, dsb. Perusahaan Perbankan Lembaga keuangan yang mewakilli pengusaha untuk melakukan pembayaran pada pihak ketiga, penerimaan uang dari pihak ketiga, penyimpan uang milik pengusaha selaku nasabah.

Makelar (pasal 62-72 KUHD) Orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian  makelar bukan sebagai pihak dalam perjanjian. Makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman, mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri. Makelar mendapatkan provisi dari pekerjaan tersebut.

Komisioner Orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasarkan perintah dan pembiayaan komiten dengan menerima upah atau provisi (pasal 76 KUHD). Komisioner tidak wajib memberitahukan kepada pihak ketiga nama komitennya (pasal 77 KUHD). Komiten tidak berhak menuntut pihak lain dalam perjanjian dan pihak lain tidak dapat menuntut komiten (pasal 78 KUHD).

Notaris dan Pegacara Jasa notaris dan pengacara diperlukan untuk membantu pengusaha secara insidental. Notaris diperlukan dalam hal pembuatan perjanjian, akta-akta, dsb. Pengacara diperlukan dalam hal mewakili pengusaha di pengadilan atau di luar pengadilan yang mengangkut permasalahan hukum.