Rahmani Timorita Yulianti, Dra.MAg Prodi Ekonomi Islam FIAI UII PEMUTUSAN KONTRAK Rahmani Timorita Yulianti, Dra.MAg Prodi Ekonomi Islam FIAI UII
PENGANTAR Kontrak/Akad tidak berakhir; yang berakhir adalah perikatan yang timbul dari padanya karena telah dipenuhi. CONTOH: Bila seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dan perikatan yang timbul dari kontrak/akad itu telah dilaksanakan, maka yang berakhir karena telah dilaksanakan adalah perikatan yang timbul dari kontrak/akad tersebut. Kontrak/akad jual belinya tetap eksis sebagai sumber dan dasar perpindahan milik kepada pembeli. Pengecualian: Kontrak/akad kadang-kadang eksistensinya batal dan di sini tidak pernah terjadi akad, atau fasid (rusak), difasakh/dibatalkan oleh salah satu pihak atau oleh pengadilan, atau kedua pihak sepakat membatalkan akad yang sudah mereka buat.
PENGERTIAN PEMUTUSAN KONTRAK: Pemutusan perikatan atau berakhirnya perikatan karena sdh dipenuhi hak & kewajiban Suatu kondisi yang menyebabkan perikatan dalam kontrak putus atau berakhir (tdk ada lg hak & kewajiban)
SEBAB-SEBAB BERAKHIRNYA PERIKATAN BATAL EKSISTENSI AKAD & PERIKATAN PEMUTUSAN KONTRAK BERAKHIRNYA PERIKATAN
SEBAB... Batal dg sendirinya (batal demi hkm) krn tdk memenuhi syarat & rukun Dibatalkan krn blm mengikat (lazim) dan msh ada hak khiyar (opsi) dan garansi. BATAL EKSISTENSI AKAD & PERIKATAN Dibatalkan salah satu pihak krn pihak yg lain ingkar janji Dibatalkan kedua pihakkrn kesepakatan Dibatalkan krn putusan Pengadilan
SEBAB ... Tercapai tujuan Berakhir waktu BERAKHIRNYA PERIKATAN Ditetapkan UU batas berlakunya Kematian salah satu pihak
SYARAT PEMBATALAN KONTRAK Syarat pembatalan kontrak/akad atas kesepakatan : Kesepakatan (rida/rela) kedua pihak & bebas dari unsur cacat kehendak (paksaan, penipuan) Terjadi dalam majlis yang sama seperti halnya akad atau berdasar kesepakatan (dikomunikasikan) Obyek akad diterimakan kembali kepada masing-masing pihak dalam majlis atau berdasar kesepakatan Obyek masih utuh. Kontrak/Akad batal dg sendirinya/terfasakh dengan sendirinya (batal demi hukum) apabila tidak terpenuhinya rukun dan syarat (Subyektif/Obyektif) shg mustahil dilaksanakan. Misal karena musnahnya obyek atau para pihak tidak cakap atau cacat kehendak Akibat terfasakhnya kontrak/akad (batal demi hkm), masing-masing pihak dikembalikan kedudukannya seperti sebelum akad.