Rahmani Timorita Yulianti, Dra.MAg Prodi Ekonomi Islam FIAI UII

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Hukum Islam tentang Muamalah
Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
Tidak dipenuhi syarat SUBYEKTIF dapat dimintakan pembatalan. Hal tsb dpt terjadi karena seseorang yg mengikatkan diri dlm perjanjian ternyata Bila pihak.
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
PRINSIP-PRINSIP AKAD PADA PRODUK PERBANKAN SYARI’AH
Wanprestasi Pertemuan ke-4
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Pengertian Akad Akad berasal dari bahas Arab uqud, jamak dari aqad, yang artinya mengikat, bergabung. Pengetian akad kontrak atau perjanjian antara dua.
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 7
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
AKUNTANSI MURABAHAH.
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM SYARIAH
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
JENIS – JENIS PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
AKAD.
AKAD.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
AKAD DALAM BERMUAMALAH
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
1.
Bab8. Akad ISTISHNA Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Perjanjian Sewa-Menyewa
PRINSIP HUKUM MUAMALAT
Universitas Esa Unggul
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
SURAT PERJANJIAN KERJA
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Konsep dan Prinsip-Prinsip Umum Kontrak dalam Islam
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
PENYELESAIAN SENGKETA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM BISNIS.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Rahmani Timorita Yulianti, Dra.MAg Prodi Ekonomi Islam FIAI UII PEMUTUSAN KONTRAK Rahmani Timorita Yulianti, Dra.MAg Prodi Ekonomi Islam FIAI UII

PENGANTAR Kontrak/Akad tidak berakhir; yang berakhir adalah perikatan yang timbul dari padanya karena telah dipenuhi. CONTOH: Bila seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dan perikatan yang timbul dari kontrak/akad itu telah dilaksanakan, maka yang berakhir karena telah dilaksanakan adalah perikatan yang timbul dari kontrak/akad tersebut. Kontrak/akad jual belinya tetap eksis sebagai sumber dan dasar perpindahan milik kepada pembeli. Pengecualian: Kontrak/akad kadang-kadang eksistensinya batal dan di sini tidak pernah terjadi akad, atau fasid (rusak), difasakh/dibatalkan oleh salah satu pihak atau oleh pengadilan, atau kedua pihak sepakat membatalkan akad yang sudah mereka buat.

PENGERTIAN PEMUTUSAN KONTRAK: Pemutusan perikatan atau berakhirnya perikatan karena sdh dipenuhi hak & kewajiban Suatu kondisi yang menyebabkan perikatan dalam kontrak putus atau berakhir (tdk ada lg hak & kewajiban)

SEBAB-SEBAB BERAKHIRNYA PERIKATAN BATAL EKSISTENSI AKAD & PERIKATAN PEMUTUSAN KONTRAK BERAKHIRNYA PERIKATAN

SEBAB... Batal dg sendirinya (batal demi hkm) krn tdk memenuhi syarat & rukun Dibatalkan krn blm mengikat (lazim) dan msh ada hak khiyar (opsi) dan garansi. BATAL EKSISTENSI AKAD & PERIKATAN Dibatalkan salah satu pihak krn pihak yg lain ingkar janji Dibatalkan kedua pihakkrn kesepakatan Dibatalkan krn putusan Pengadilan

SEBAB ... Tercapai tujuan Berakhir waktu BERAKHIRNYA PERIKATAN Ditetapkan UU batas berlakunya Kematian salah satu pihak

SYARAT PEMBATALAN KONTRAK Syarat pembatalan kontrak/akad atas kesepakatan : Kesepakatan (rida/rela) kedua pihak & bebas dari unsur cacat kehendak (paksaan, penipuan) Terjadi dalam majlis yang sama seperti halnya akad atau berdasar kesepakatan (dikomunikasikan) Obyek akad diterimakan kembali kepada masing-masing pihak dalam majlis atau berdasar kesepakatan Obyek masih utuh. Kontrak/Akad batal dg sendirinya/terfasakh dengan sendirinya (batal demi hukum) apabila tidak terpenuhinya rukun dan syarat (Subyektif/Obyektif) shg mustahil dilaksanakan. Misal karena musnahnya obyek atau para pihak tidak cakap atau cacat kehendak Akibat terfasakhnya kontrak/akad (batal demi hkm), masing-masing pihak dikembalikan kedudukannya seperti sebelum akad.