KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
Advertisements

BAB II KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Materi 11.
NPWP, PKP, PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

SIAPA PEMBAYAR PAJAK: WAJIB PAJAK orang pribadi atau badan sebagai: pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Official Assessment System: Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada pihak aparat pajak. Wajib pajak bersifat pasif. Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh aparat pajak

Sistem Pemungutan Pajak Self Assessment System: Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada wajib pajak sendiri. Wajib pajak aktif. Pihak aparat perpajakan tidak ikut campur melainkan hanya mengawasi

Sistem Pemungutan Pajak Withholding System kewenangan untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak

Jenis Pajak Berdasarkan System Pemungutan Official Assessment System Pajak Bumi dan Bangunan Self Assessment System PPh Tahunan Wajib Pajak Badan PPh Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi PPh Pasal 25 Withholding Assessement System Pemotongan PPh Pasal 21 Pemotongan PPh Pasal 22 Pemotongan PPh Pasal 23 Pemotongan PPh Pasal 26 Pemotongan PPh Final

Aplikasi Stelsel dalam Sistem Pemungutan Pajak Stelsel Nyata: pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan yang sesungguhnya diperoleh oleh Wajib Pajak. Dengan demikian pajak baru dapat dipungut setelah akhir tahun pajak yaitu setelah diketahui penghasilan yang sesungguhnya. Stelsel Fiktif: Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan dan anggapan tersebut tergantung bunyi undang-undangnya. Misalnya anggapan bahwa penghasilan tahun sekarang sama dengan penghasilan tahun lalu, sehingga pada awal tahun sudah dapat diketahui besarnya pajak terutang

Aplikasi Stelsel dalam Sistem Pemungutan Pajak Stelsel Campuran: Kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel fiktif. Pengenaan pajak dilakukan pada awal tahun berdasarkan anggapan dan pada akhir tahun dilakukan koreksi

Syarat Menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi kewajiban pajak subjektif kewajiban pajak objektif + + = orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat orang pribadi tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak atau dalam satu tahun penghasilan neto harus Rp. 15.840.000

Syarat Menjadi Wajib Pajak Badan + kewajiban pajak subjektif kewajiban pajak objektif badan tersebut didirikan di Indonesia dan berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempatkedudukan di Indonesia. Mempunyai penghasilan tanpa syarat

Definisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi pajak

NPWP dan Pengukuhan PKP WAJIB PAJAK persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh Persyaratan Subjektif persyaratan bagi subjek pajak yg menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan Ketentuan UUPPh Objektif Bukan Pengusaha Pengusaha NPWP NPWP dan Pengukuhan

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 UU KUP) terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. 01.234.567.8 – 999 . 000 Kode WP Kode KPP Kode cbg

Penetapan NPWP Secara Jabatan Apabila Wajib Pajak atau PKP tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak orang pribadi atau badan atau pengusaha telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau peggabungan usaha Penghapusan NPWP Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia atau Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha Kena pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Wajib Pajak Non Efektif Wajib Pajak meninggal dunia/bubar. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulisnya secara resmi dari ahli warisnya (belum dilampirkan surat keterangan/akte kematian). Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada akte pembubarannya dari instansi yang berwenang atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen kehakiman) Wajib Pajak yang tidak diketahui lagi alamatnya, walaupun sudah dilakukan pencarian oleh petugas verifikasi atau petugas yang ditunjuk untuk itu Wajib Pajak yang secara nyata berdasarkan hasil penelitian/pengamatan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha lagi.

Melaporkan Pajak: Surat Pemberitahuan (SPT) Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.

FUNGSI SPT PAJAK PENGHASILAN Sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan untuk melaporkan tentang: Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak Harta dan Kewajiban Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Fungsi SPT Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM.yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi SPT adalah sevagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipugut dan disetorkannya.

Jenis Surat Pemberitahuan SPT Masa SPT Tahunan SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SPT Masa adalah Surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan.

Contoh SPT SPT Tahunan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 (SPT WPOP 1770), SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Formulir 1771 (SPT WP Badan 1771), SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770S (SPT WPOP 1770S). SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770SS (SPT WPOP 1770SS). SPT Masa SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 (final).

Syarat pengisian SPT: Benar, Lengkap dan Jelas Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA: SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK DISAMPAIKAN TEPAT WAKTU Surat Pemberitahuan masa PPN dan PPnBM, denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Surat Pemberitahuan lainnya, denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) Surat Pemberitahuan tahunan, denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan tahunan PPh, denda sebesar Rp. 100.000 (lima ratus ribu) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

JATUH TEMPO PEMBAYARAN/PELAPORAN Untuk SPT masa pajak paling lambat 15 (lima belas) hari setelah terutangnya pajak atau masa pajak berakhir. Bergantung jenis SPT Masa: SPT Masa PPN: akhir bulan berikutnya setelah bulan terhutangnya pajak Untuk SPT tahunan, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 (dua pulih lima) setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan.

JATUH TEMPO PELAPORAN: SPT Tahunan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: paling lambat tanggal 30 April setelah berakhirnya tahun pajak SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat tangl 31 Maret setelah berakhirnya tahun pajak

Penyetoran pajak terutang dan sanksi keterlambatan Sanksi apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan Bunga dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu ) bulan baik untuk pembayaran masa atau tahunan

MEKANISME e-Registration E-mail Konsentrasi Data Nasional KP.DJP SKTS & NPWP Provider e-registration e-registration e-registration Kios Pendaftaran Warnet KANWIL KPP SKTS & NPWP Form Aplikasi pendaftaran Wajib Pajak KTP, KK, SIUP DLL KTP, KK, SIUP DLL Kartu NPWP & SKT KPP Kantor Pos Kartu NPWP & SKT

Sanksi dalam perpajakan: Sanksi Administrasi dan Pidana Sanksi Administrasi berupa denda Sanksi administrasi berupa bunga Sanksi administrasi berupa kenaikan Sanksi Pidana: tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Surat Setoran Pajak bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan

Hasil Pemeriksaan: Surat Ketetapan Pajak SKPKB Hasil Pemeriksaan Kepada Wajib Pajak SKPLB SKPKBT SKPN

Hasil Pemeriksaan: Surat Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). SKPKB adalah SKP yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). SKPKBT adalah SKP yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan

Hasil Pemeriksaan: Surat Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKPLB). SKPLB adalah SKP yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih bedar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). SKPN adalah SKP yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak

Kewajiban Wajib Pajak Kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan pengukuhan NPPKP Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, Dan Pelaporan Kewajiban Dalam Hal Diperiksa

HAK WAJIB PAJAK: KERAHASIAAN WAJIB PAJAK Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penundaan Hak Wajib Pajak Pengangsuran Pembayaran Hak Wajib Pajak Pengurangan PPh Pasal 25 Pengurangan PBB

Pengembalian Pendahuluan Pembebasan Pajak Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Hak WajbPajak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Ditanggung Pemerintah Insentif Perpajakan

Keberatan Banding Hak WajbPajak Peninjauan Kembali (PK). Kelebihan Pembayaran

Daluarsa dalam pajak Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.