PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 Apa itu??? PPh ps 21 dan PPh ps 26 GAJI-AN BEKERJA
PPh ps 21 dan PPh ps 26 subyek pajak : Penghasilan PPh ps 21 dan PPh ps 26 subyek pajak : Pemberi Kerja Pemotong Pajak PPh 21 & PPh 26 Yang Dikenakan Pemotongan Pajak Penerima Penghasilan
PPh ps 21 dan PPh ps 26 subyek pajak : Pemotong Pajak PPh21 & PPh26 Penerima Penghasilan OP Pemberi Kerja Badan Pemberi Kerja Bendaharawan Pemerintah (termasuk Kedubes RI di LN) Penyelenggara Kegiatan Dana Pensiun atau Badan lain dalam rangka pensiun PT Taspen, PT Jamsostek OP Pegawai Tetap OP Pegawai Tidak Tetap OP Penerima Pensiun OP Mantan Pegawai Penerima Honorarium Tenaga Ahli (PAKPANDA) Penerima Pesangon Pejabat Negara WPOP Luar Negeri
PPh ps 21 dan PPh ps 26 subyek pajak : Bukan Pemotong Pajak PPh 21 & PPh 26 Badan Perwakilan Negara Asing Organisasi-organisasi Internasional (sebagaimana dimaksud psl 3 UU PPh 17/2000)
PPh ps 21 dan PPh ps 26 subyek pajak : Bukan Penerima Penghasilan Pejabat perwakilan Diplomatik/ Konsulat atau pejabat lain Negara Asing termasuk orang-orang yang diperbantukan dan bertempat tinggal bersama mereka Pejabat perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan sesuaiKMK no.574/KMK.04/2000 jo KMK no.230/KMK.03/2001 a.Bukan WNI, b.Tidak menerima/memperoleh penghasilan lain diluar jabatannya di Indonesia c.Negara ybs memberikan Perlakuan timbal balik a.Bukan WNI, b.Tidak menjalankan usaha/ Kegiatan/pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia
PPh ps 21 dan PPh ps 26 subyek pajak : Pemotong Pajak PPh 21 & PPh 26 Mendaftar NPWP ke KPP setempat Menghitung,memotong dan menyetor (selambatnya tgl 10 bln berikutnya) Melapor (selambatnya tgl 20 bln berikutnya) Membuatkan Bukti Potong Diminta atau tidak Saat dilakukan pemotongan Plg lambat 2 bln stl thn takwim berakhir (khusus untuk pegawai tetap) Plg lambat 1 bln stl peg ttp berhenti/pensiun Menghitung ulang PPh ps.21 untuk peg ttp dlm waktu 2 bln stl tahun takwim berakhir WAJIB
PPh ps 21 dan PPh ps 26 subyek pajak : Pemotong Pajak PPh 21 & PPh 26 Memperpanjang masa penyampaian SPT Permohonan Tertulis Surat Pernyataan Tentang Perhitungan Sementara Paling lambat 31 Maret Kompensasi Kelebihan Setor Masa, dengan PPh 21 terutang bulan berikutnya Tahunan, dengan PPh 21 terutang bulan dilakukannya penghitungan kembali Mengajukan Keberatan ke DJP Mengajukan Banding ke Badan Peradilan Pajak HAK
PPh ps 21 dan PPh ps 26 subyek pajak : Penerima Penghasilan OP Pegawai Tetap Menyerahkan Surat Pernyataan tentang Jumlah Tanggungan pada Pemberi Kerja Pada saat mulai kerja atau Pensiun Mendaftarkan NPWP,bila Ph Neto > PTKP Menyerahkan Bukti Potong kepada : Tempat kerja yang baru Pemotong pajak dana pensiun dalam hal ybs mulai menerima Pensiun WAJIB
PPh ps 21 dan PPh ps 26 subyek pajak : Penerima Penghasilan Meminta Bukti Potong PPh ps 21 / ps 26 HAK
PPh ps 21 dan PPh ps 26 obyek pajak : Penghasilan PPh ps 21 dan PPh ps 26 obyek pajak : Pemberi Kerja Penerima Penghasilan
PPh ps 21 dan PPh ps 26 Obyek pajak : PENGECUALIAN Diberikan dalam bentuk UANG NATURA dan KENIKMATAN K r I t e r I a Dibayarkan kepada OP ybs,tdk kpa pihak ketiga FASILITAS
PPh ps 21 dan PPh ps 26 Obyek pajak : PENGECUALIAN Pembayaran asuransi dari perush askes, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan asuransi bea siswa Penerimaan natura dan kenikmatan Iuran pensiun kpd Dana Pensiun dan iuran JHT kpd Jamsostek yang dibayar pemberi kerja Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja Zakat yang diterima OP yang berhak dari BAZIS, LAZNAS yang disahkan Pemerintah Gaji Upah Honorarium Tunjangan Pembayaran lain dgn nama dan dalam bentuk apapun J E N I S
PPh ps 21 dan PPh ps 26 saat & tempat terutang : Dilakukannya PEMBAYARAN atau diakui BIAYA, mana yang lebih dulu S A A T Di TEMPAT Pemotong Pajak yang melakukan PEMBAYARAN
PPh ps 21 dan PPh ps 26 penghitungan pajak terutang : PPh 21/26 = Tarif x DPP Ragamnya dipengaruhi oleh : GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN (JENIS PENGHASILAN)
PPh ps 21 dan PPh ps 26 penghitungan pajak terutang : Pasal 17 LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK 5% Sampai dengan Rp25 juta 10% Di atas Rp 25juta s.d Rp 50juta T A R I F 15% Di atas Rp 50juta s.d Rp 100juta 25% Di atas Rp 100juta s.d Rp 200juta 35% Di atas Rp 200juta
PPh ps 21 dan PPh ps 26 penghitungan pajak terutang : GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN PEGAWAI TETAP PEGAWAI TIDAK TETAP TENAGA AHLI(PAKPANDA) NON PEGAWAI, NON TENAGA AHLI PESANGON,TEBUSAN PENSIUN,HJT DAN THT
Pemotongan PPh ps 21/PPh ps 26 PEGAWAI TETAP : PPh 21 = Tarif pasal 17 x DPP DPP = Ph Bruto – By.Jabatan – Pensiun – PTKP Perhit Masa Perkiraan Ph Netto setahun & hasilnya disebulankan Perhit Tahunan Realisasi Ph Bruto setahun dikurangi Biaya Jabatan sesuai masa kerja PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak (s.d 2004, 2005, 2006-dst PTKPnya berbeda) By jabatan 5% x Ph Bruto dgn maks sebulan Rp108.000, maks setahun Rp108.000 x masa kerja
Pemotongan PPh ps 21/PPh ps 26 PEGAWAI TETAP : PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Uraian PTKP s.d. Thn 2004 Tahun 2005 Tahun 2006 Diri Sendiri (TK/0) 2.880.000 12.000.000 13.200.000 Status Kawin (K/0) 4.320.000 14.400.000 Tangg 1 org (K/1) 5.760.000 15.600.000 Tangg 1 org (K/2) 7.200.000 16.800.000 Tangg 1 org (K/3) 8.640.000 18.000.000 Istri gabung (K/I/0) 25.200.000 27.600.000 Gab tangg 1 (K/I/1) 26.400.000 28.800.000 Gab tangg 2 (K/I/2) 10.080.000 30.000.000 Gab tangg 3 (K/I/3) 11.520.000 31.200.000
Pemotongan PPh ps 21/PPh ps 26 PEGAWAI TETAP : (PTKP) PEGAWAI WANITA STATUS KAWIN STATUS KAWIN SUAMI TDK MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN STATUS TDK KAWIN PTKP HANYA UNTUK DIRI SENDIRI PTKP UNTUK DIRI SENDIRI, STATUS KAWIN, DAN TANGGUNGAN MAKS 3 ORG PTKP UNTUK DIRI SENDIRI & TANGG MAKS 3 ORG MENUNJUKKAN KET. TERTULIS DARI PEMERINTAH DAERAH SETEMPAT SERENDAH-RENDAHNYA KECAMATAN
Pemotongan PPh ps 21/PPh ps 26 PEGAWAI TETAP : PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 Pemotongan PPh ps 21/PPh ps 26 PEGAWAI TETAP : VARIASI PERHITUNGAN PPh 21 PEGAWAI TETAP NORMAL MASUK TENGAH TAHUN (Baru Kerja, Pindahan) BERHENTI TENGAH TAHUN PINDAH CABANG KEWAJIBAN PAJAK SUBYEKTIF TIDAK 1 THN PENUH MEMPEROLEH PENGHASILAN TIDAK TERATUR
Pemotongan PPh ps 21/PPh ps 26 PEGAWAI TIDAK TETAP : PPh ps 21 = Tarif Pasal 17 x DPP DPP = Ph Bruto –PTKP Dibayar Bulanan Perkiraan Ph Bruto setahun & hasilnya disebulankan Akhir Tahun tidak dihitung ulang Dibayar Harian,Satuan,Borongan Perkiraan Ph Bruto Harian PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak (s.d 2004, 2005, 2006-dst PTKPnya berbeda)
Pemotongan PPh ps 21/PPh ps 26 TENAGA AHLI (PAKPANDA) : PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 Pemotongan PPh ps 21/PPh ps 26 TENAGA AHLI (PAKPANDA) : PAKPANDA (Pengacara, Akuntan, Konsultan, Penilai, Aktuaris, Notaris, Dokter, Arsitek) PPh ps 21 = 15% X 50% x Ph Bruto Dipotong Pada saat terima pembayaran
Pemotongan PPh ps 21/PPh ps 26 NON PEGAWAI NON TENAGA AHLI : Golongan Penerima Penerima Honorarium, Dekom/Pengawas yang tidak merangkap Peg Tetap Mantan Pegawai PPh ps 21 = Tarif pasal 17 x Ph Bruto
Pemotongan PPh ps 21/PPh ps 26 PESANGON ,TEBUSAN PENSIUN ,THT : PESANGON Dibayar oleh Pemberi Kerja / DPLK TEBUSAN PENSIUN Dibayar oleh Dana Pensiun yang sudah disahkan Menteri Keuangan THT, JHT Dibayar sekaligus oleh badan Penyelenggara Pensiun / Badan Penyelenggara Jamsostek PPh psl 21 FINAL Terutang : S.d Rp 25juta : Tidak dikenakan > Rp 25juta s.d. Rp 50juta : 5% > Rp 50juta s.d. Rp 100juta : 10% > Rp100juta s.d. Rp 200juta : 15% > Rp 200juta : 25%