RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen)
RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi IV Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Likuidasi Bank.
Penghapusan Piutang Negara
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Teori tentang Rahasia Bank
PERSEROAN TERBATAS 1.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
BANK SYARIAH.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Organ, Pegawai, Perencanaan, Operasional, dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka sosialisasi PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi I Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi di Bandung)

KEJAHATAN KORPORASI DAN RESIKO PROFESI AKUNTAN PUBLIK DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI

KEJAHATAN KORPORASI DAN RESIKO PROFESI AKUNTAN PUBLIK

KEJAHATAN KORPORASI DAN RESIKO PROFESI AKUNTAN PUBLIK

KEJAHATAN KORPORASI DAN RESIKO PROFESI AKUNTAN PUBLIK “Hampir dalam semua kasus, perbuatan atau kelalaian dilakukan oleh orang seperti buruh atau orang-orang dengan posisi yang rendah dalam hirarki suatu korporasi, industri, pertanian atau perdagangan” (Morland J. dalam kasus Rivers Authority v Alfred McAlphine Jomes East)

KEJAHATAN KORPORASI DAN RESIKO PROFESI AKUNTAN PUBLIK “Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.” (http://regional.kompas.com) “Pada tahun 2002, seorang AP selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan” (Siaran press BAPEPAM-LK tanggal 27 Desember 2002).

Seberapa besar resiko AP dalam berpraktik KEJAHATAN KORPORASI DAN RESIKO PROFESI AKUNTAN PUBLIK KIMIA FARMA GREAT RIVER BANK BALI BANK GLOBAL BANK SUMA Seberapa besar resiko AP dalam berpraktik Akuntan Publik

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Stakeholder perusahaan: Investor/Analis Perusahaan Karyawan Regulator/Fiskus Nexus of Contract Bankir/Kreditur

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Stakeholder pelaporan keuangan: Investor/Analis LAPORAN KEUANGAN Karyawan Regulator/Fiskus Bankir/Kreditur

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 66 ayat 1-2: (1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya: a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.......................

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pasal 69 ayat 3 UU PT: (3) Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UU PM): (1) Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang Fakta Material.

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pasal 1 ayat 1 UU No.16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP): Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. Pasal 1 ayat 3 UU KUP: Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. 12

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pasal 66 ayat 3 UU PT: Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Penjelasan pasal 66 ayat 3: Yang dimaksud dengan “standar akuntansi keuangan” adalah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntan Indonesia yang diakui Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 69 ayat 1 UU PM: Laporan keuangan yang disampaikan kepada BAPEPAM wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum Penjelasan: Yang dimaksud dengan ‘prinsip akuntansi yang berlaku umum’ dalam ayat ini adalah Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dan praktik akuntansi lainnya yang lazim berlaku di pasar modal.

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pasal 86 ayat 1 UU PM: Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan Publik wajib: Menyampaikan laporan secara berkala kepada BAPEPAM dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat; dan Menyampaikan laporan kepada BAPEPAM dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut. Pasal 81 ayat 1 UU PM: (1)Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan menggunakan Prospektus atau dengan cara lain, baik tertulis maupun lisan, yang memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material dan Pihak tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui mengenai hal tersebut wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pasal 49 ayat 1 UU No.28 Tahun 2004 Tentang Yayasan (UU Yayasan): Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya: laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan. Pasal 51 ayat 1 UU Yayasan: Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. 15

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pasal 5 UU No.25 Tahun 1992 Tentang Koperasi (UU Koperasi):   Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya: Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; Keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai. 16

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pasal 23 UU No.19 Tahun 2003 Tentang BUMN (UU BUMN): Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Persero ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris. Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis. 17

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pasal 30 UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (UU KN): Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. 18

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (UU KN): Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah. 19

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Kep-Ketua BAPEPAM No.KEP-40/PM/2003 tentang, “Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan”. Direksi & Dewan Komisaris Pengesahan? Penandatanganan oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan LAPORAN TAHUNAN RUPS

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………………………………….. Alamat kantor : …………………………………………….. Alamat rumah : …………………………………………….. Nomor telepon : …………………………………………….. Jabatan : Direktur Utama Nama : …………………………………………….. Jabatan : Direktur Keuangan menyatakan bahwa: Kami bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan perseroan, PT…......., Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, a. Semua informasi dalam laporan keuangan telah diungkapkan secara lengkap dan benar, b. Laporan keuangan tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal. Dengan pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Jakarta, ……………… 2008 Direktur Utama Direktur Keuangan

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN

Sertifikasi Laporan Keuangan Pengguna Laporan Keuangan DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Opini Audit Sertifikasi Laporan Keuangan Pengguna Laporan Keuangan Laporan Keuangan Akuntan Publik Surat Pernyataan Direksi Surat Representasi Manajemen Manajemen

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Bagian surat representasi: “………………………………………………………………. Kami (manajemen) menegaskan, berdasarkan keyakinan dan pengetahuan terbaik kami, (tanggal laporan audit) representasi berikut ini telah kami buat kepada Saudara selama audit Saudara: 1……. 2……… 8. Tidak terdapat: Kemungkinan unsur tindakan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan yang berdampak yang harus dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan atau sebagai dasar untuk mencatat rugi bersyarat. Surat Representasi 24

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Orang perseorangan yang dianggap cakap melakukan perbuatan hukum (Psl 93 ayat 1 UU PT), Diangkat melalui RUPS (Psl 94 UU PT), Berwenang mewakili PT baik di dalam maupun luar pengadilan (Psl 98 ayat 1 UU PT). Bertanggung jawab atas pengurusan PT (Psl 97 ayat 1 UU PT), Wajib mengurus PT dengan itikad baik dan penuh tanggung jawan (Psl 97 ayat 2 UU PT), Bertanggung jawab pribadi terhadap kerugian PT yang muncul akibat kelalaian, kesalahan dan tidak mengurus PT dengan itikad baik (Psl 97 ayat 3). Direksi PT Fiduciary duty Duty of skill and care

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Seorang direksi dianggap telah melakukan kegiatan yang tidak termasuk dalam lingkup kuasanya jika kegiatan tersebut tidak termasuk dalam lingkup wewenang dan tugasnya, atau melakukan tugas-tugas yang bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan maupun hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, direksi bertanggung jawab secara pribadi. Anggaran Dasar Direksi PT

Pidana! Perdata! Administrasi! Profesi! TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Pidana! Perdata! Administrasi! Profesi!

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Pidana! Pelanggaran terhadap anggaran dasar (Pasal 398 KUHP), Pelanggaran dalam bangkrut tipu (Pasal 397 KUHP), Penipuan pengurus Perseroan, koperasi dan yayasan terkait penerbitan neraca tidak benar (Pasal 392 KUHP), Pembohongan dalam penerbitan obligasi (Pasal 391 KUHP), Pembohongan yang mengakibatkan turunnya harga saham (Pasal 390 KUHP),

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Pidana! Pelanggaran terkait dengan penyimpangan anggaran dasar BUMN dan BUMD (Pasal 34 ayat 2 UU KN), Pelanggaran terkait dengan penyalahgunaan kekayaan negara pada BUMN/BUMND (Pasal 7 UU BUMN). Kerugian koperasi karena kesengajaan (Pasal 34 ayat 2 UU Koperasi), Dan lain-lain 29

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Perdata! Penyajian laporan keuangan yang tidak benar (Pasal 69 ayat 3 UU PT), Penyampaian informasi yang tidak benar pada prospektus (Pasal 81 ayat 1 UU PM) Penyampaian laporan keuangan yayasan yang tidak benar (Pasal 51 UU Yayasan) Kerugian koperasi karena kelalaian (Pasal 34 ayat 1 UU Koperasi) Dan lain-lain

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Administrasi dan profesi! Pelanggaran terhadap UU PM (Pasal 102 ayat 1 UU PM), Peringatan, Denda, Pembatasan usaha, Pembekuan usaha, Pencabutan izin, Pembatalan persetujuan, Pembatalan pendaftaran. Pelanggaran terkait kealpaan memenuhi kewajiban penyusunan laporan keuangan BUMN dan BUMD (Pasal 34 ayat 3 UU KN), Sanksi administratif pejabat BUMN dan BUMD.

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Pasal 392 KUHP: Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Penyajian laporan keuangan tidak benar!

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Pasal 59 KUHP: Dalam hal-hal dimana pelanggaran ditentukan pidananya diancamkan kepada pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka tidak dipidana pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tersebut. Pasal 398 KUHP: Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan korporasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan jika yang bersangkutan turut membantu atau mengijinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagai besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan………… Tindakan yang menyalahi anggaran dasar perusahaan! (Ultra Vires)

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Pasal 396 KUHP Bangkrut Sederhana Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan: jika pengeluarannya melewati batas; jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada mencegah kepailitan; jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat- surat untuk catatan menurut pasal 6 KUHD dan tulisan- tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu.

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Pasal 397 KUHP Bangkrut Tipu Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang: membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel; telah melijerkan (ervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah harganya; dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu pailitnya atau pada saat di mana diketahui hahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah; tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama KUHD atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Pasal 34 UU Koperasi:  Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan. Pasal 7 UU BUMN:  Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Pasal 49 ayat 1 UU 10 tahun 1998 Tentang Perbankan (UU Perbankan):  Direksi, Komisaris, pegawai bank yang: Membuat atau menyebabkan adanya catatan palsu, Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan, Mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan suatu pencatatan, Pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10 milyar dan paling banyak 200 milyar

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Pasal 49 ayat 2 UU 10 tahun 1998 Tentang Perbankan (UU Perbankan):  Direksi, Komisaris, pegawai bank yang: Meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga. Tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan UU ini, Pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya 5 milyar dan paling banyak 100 milyar

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Pasal 2 ayat 1 UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK):  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)............... Pasal 3 UU PTPK:  Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun……………

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGURUS KORPORASI Pasal 38 KUP:  Setiap orang yang karena kealpaannya: tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Questions?