OTONOMI DAERAH dan PEMBANGUNAN DAERAH Jamzani Sodik
Era Otonomi Daerah Pembangunan Ekonomi Daerah UU NO.22 Tahun 1999 UU No. 32 Tahun 2004 REGIONAL AUTONOMY Local Government Authority UU NO.25 Tahun 1999 UU No. 33 Tahun 2004 Fiscal Decentralization Pembangunan Ekonomi Daerah Kemiskinan, Pengangguran, ketimpangan Industri, UKM, Ekspor? Pelayanan Publik & governance Efisiensi? Perubahan perilaku birokrat? Siapa mendapat buah otda? Elit politik daerah: bupati/walikota/gubernur, DPRD? Masyarakat lokal?
LATAR BELAKANG SETTING POLITIK MISI POLITIK UU NO. 22/99 & NO.25/99 Merebaknya protes dan ketidakpuasan daerah (tuntutan otonomi lebih luas, negara federasi, merdeka), terutama dari daerah penghasil SDA utama Semangat demokratisasi dan keterbukaan MISI POLITIK UU NO. 22/99 & NO.25/99 Memuaskan semua daerah dengan memberikan ruang partisipasi: demokrasi lokal Memuaskan daerah kaya SDA: menikmati hasil SDA lebih besar PERUBAHAN MENDASAR Dati I & II menjadi Propinsi dan Kabupaten/Kota Pemerintah daerah (KDH+DPRD) menjadi Badan Eksekutif Daerah (Kepala daerah+Perangkat Daerah Otonom). Implikasinya, keterpisahan eksekutif & legislatif. Memperpendek jangkauan asas dekonsentrasi (hanya sampai dengan Propinsi). Implikasinya: Gubernur tetap wakil pusat & KDH Kabupaten & Kota bebas dari intervensi pusat (Kandep tak ada lagi)
OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PUSAT AUTONOMOUS REGION S,A S,C,A S,A KOTA PROVINSI KABUPATEN A A A DESA S : Desentralisasi=penyerahan wewenang C : Dekonsentrasi=pelimpahan wewenang A : Tugas perbantuan=penugasan APBD - “ SENTRALISASI” - Dari APBN
MASALAH Pembagian Urusan Pembagian Pendapatan Pelayanan Masyarakat? Standar Minimum Fanatisme Daerah Putra Daerah (PAD) Aset Daerah Lemahnya Koordinasi antarsektor & daerah Disintegrasi? Eksternalitas antar daerah
Pembagian Kewenangan versi UU No. 22/1999 Pusat (pasal 7 ayat 1 & 2): Politik luar negeri; Pertahanan keamanan; Peradilan; Moneter dan fiskal; Agama Plus: Perencanaan nasional secara makro;.Dana perimbangan keuangan; Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara; Pembinaan & pemberdayaan sumberdaya manusia; Pendayagunaan sumberdaya alam & Teknologi tinggi yg strategis; Konservasi; Standardisasi nasional. Provinsi (penjelasan Pasal 9): Bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, termasuk bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan Bidang tertentu, termasuk Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro Kabupaten/Kota kewenangan daerah adalah kewenangan sisa: Mencakup semua kewenangan selain yang diatur pada Pasal 7 dan Pasal 9. Bidang pemerintahan yang wajib meliputi: Kesehatan; Pendidikan; Kebudayaan; Pertanian; Perhubungan; Industri; Perdagangan; Penanaman modal; Lingkungan hidup; Pertanahan; Koperasi;Tenaga kerja.
Pembagian Kewenangan versi UU No. 32/2004 Pusat (pasal 10 ayat 3 & 5): politik luar negeri pertahanan keamanan yustisi moneter dan fiskal nasional agama. Provinsi (Pasal 13 ayat 1&2): Perencanaan & pengendalian pembangunaan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang penyelenggaraan ketertiban umum & ketentraman masyarakat penyediaan sarana & prasarana umum penanganan bidang kesehatan penyelenggaraan pendidikan & alokasi sumber daya manusia potensial penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/ kota pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota fasilitasi pengembangan koperasi, UKM termasuk lintas kabupaten/kota pengendalian lingkungan hidup pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota; pelayanan kependudukan, dan catatan sipil pelayanan administrasi umum pemerintahan pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/ kota penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya Kabupaten/Kota (Pasal 11) perencanaan dan pengendalian pembangunan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat penyediaan sarana dan prasarana umum penanganan bidang kesehatan penyelenggaraan pendidikan; penanggulangan masalah sosial pelayanan bidang ketenagakerjaan fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah pengendalian lingkungan hidup Pelayanan pertanahan pelayanan kependudukan, dan catatan sipil pelayanan administrasi umum pemerintahan pelayanan administrasi penanaman modal penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
I. TUJUAN OTONOMI DAERAH menciptakan kesejahteraan. bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrumen untuk menciptakan kesejahteraan mendukung proses demokrasi di tingkat lokal bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal untuk mendukung proses demokratisasi menuju civil society
II. ELEMEN DASAR PEMERINTAHAN DAERAH 1.Urusan Pemerintahan (Function) 2.Kelembagaan (Institution) 3.Personil (Personnel) 4.Keuangan Daerah (Local Finance) 5.Perwakilan (Representation) 6.Pelayanan Publik (Public Service) 7.Pengawasan (Control/Supervision) Catatan: Penataan harus bersifat sistemik dan bukan parsial
III. Argumen Dasar Penyusunan Grand Design Penataan Otda bagaimana menata elemen dasar Pemda tersebut agar kondusif untuk meningkatkan kapasitas Pemda untuk mampu mencapai kedua tujuan otonomi daerah yaitu kesejahteraan dan demokrasi. bagaimana menata elemen dasar tersebut dan mengoperasionalkannya dalam koridor UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menata setiap elemen dasar berarti memahami secara filosofis : 1. Mau kemana kita (target) 2. Di mana kita sekarang (Existing Condition) 3. Bagaimana strategi mencapai target (Action Plans)
KEWENANGAN YG TUMPANG TINDIH KAB/KOT VS PROV - Statistik - Naker/Kepeg - Pertambangan - Pendidikan - Perikanan - Kelautan - Metrologi - AMDAL - SIUP/IMB - Parawisata - Kebudayaan - Perdagangan N=277 Sumber: Survei I Made Suwandi (2005), “Monitoring & Evaluasi Implementasi otonomi Daerah Di Indonesia”, Dirjen Otda, Depdagri
KEWENANGAN YANG MASIH DILAKSANAKAN PUSAT ? (N=278) LIHAT HAL BERIKUT : Sumber: Survei I Made Suwandi (2005), “Monitoring & Evaluasi Implementasi otonomi Daerah Di Indonesia”, Dirjen Otda, Depdagri
PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONDISI SAAT INI (EXISTING CONDITIONS): Terdapat 29 urusan yang di desentralisasikan ke daerah Terjadi tumpang tindih antar tingkatan pemerintahan dalam pelaksanaan urusan tersebut, karena belum sinkronnya antara UU Otda dengan UU Sektor Terjadi tarik menarik urusan, khususnya urusan yang mempunyai potensi pendapatan (revenue) Adanya gejala keengganan dari Departemen/LPND untuk mendesentralisasikan urusan secara penuh karena kekhawatiran daerah belum mampu melaksanakan urusan tsb secara optimal Tidak jelasnya mekanisme supervisi dan fasilitasi oleh Departemen/LPND terhadap Daerah karena ketidak jelasan mekanisme kordinasi antara Depdagri sebagai pembina umum dengan Departemen/LPND sebagai pembina tehnis
KEWENANGAN BIDANG PERENCANAAN SETIAP TINGKAT PEMERINTAHAN MEMILIKI PORSI KEWENANGAN DALAM BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN: PUSAT BERWENANG MENYUSUN PERENCANAAN MAKRO-STRATEGIS DAN BIDANG-BIDANG PRIORITAS NASIONAL, BAIK YANG BERSIFAT LINTAS PROPINSI MAUPUN MASALAH KHUSUS SETIAP LOKALITAS; PROPINSI BERWENANG MENYUSUN PERENCANAAN LINTAS KABUPATEN/KOTA MAUPUN MENGATASI KESENJANGAN ANTAR KABUPATEN/ KOTA DAN MASALAH KHUSUS LOKALITAS DI WILAYAHNYA; KABUPATEN/KOTA MENYUSUN PERENCANAAN ATAS KEWENANGANNYA DAN MENJABARKAN ISYARAT PERENCANAAN YANG DIRUMUSKAN PUSAT MAUPUN PROPINSI.
I. KONSEP DASAR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Mengapa Perlu Berencana? Ada 3 alasan utama bagi negara sedang berkembang perlu berencana: Adanya Kegagalan Mekanisme Pasar (Market Failures) Ketidakpastian (uncertainty) masa datang; Untuk memberikan arah pembangunan yang jelas. Dunia terus berubah, jangan sampai perubahan tidak dikelola sehingga dapat merugikan. Mengelola perubahan dengan perencanaan 16
B. Tujuan dan Fungsi Perencanaan Pembangunan Untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; Menjamin terciptanya integrasi, singkronisasi dan sinergi antar daerah, waktu dan fungsi pemerintahan, baik pusat maupun daerah; Menjamin terwujudnya keterpaduan antara perencanaan dengan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; Mengoptimalksan partisipasi masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan; Menjamin penggunaan sumberdaya pembangunan secara efisien, efektif dan adil. 17
Definisi Perencanaan Menurut UU 25/2004: Suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Menurut Thomas L Saaty (1992): Planning is a thinking and social process of aligning what is deduced to be the likely outcome of situation, given current actions, policies, and environment forces, with what is perceived as desirable outcome which requires new actions and policies. Conyers & Hills (1994): perencanaan sebagai suatu proses yang bersinambungan yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan berbagai alternatif penggunaan sumberdaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN Berdasarkan definisi tersebut berarti ada 4 elemen dasar perencanaan yakni : a. Merencanakan berarti memilih b. Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumberdaya. c. Perencanaan merupakan alat untuk mencapai tujuan. d. Perencanaan untuk masa depan. 19 19
PERENCANAAN DAERAH Perencanaan ekonomi daerah disusun sesuai dengan kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan ekonomi nasional Berdasarkan dimensi waktu terdiri atas perenc. Jangka panjang, perenc. Jangka menengah dan perencanaan jangka pendek (tahunan) Dimaksudkan untuk menjami keterkaitan antara perencanaan & penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) = 20 tahun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) = 5 tahun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) = 5 tahun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) = 1 tahun Rencana Kerja (RK-SKPD) = 1 tahun
Penetapan & Ruang Lingkup Perencanaan NASIONAL DAERAH Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Rencana Strategis Kementerian / Lembaga (Renstra-KL) Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja-KL) Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) Ditetapkan Dengan Perda Ditetapkan dengan UU Ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Ditetapkan dengan PerPres Ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan SKPD Ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan KL Ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Ditetapkan dengan PerPres Ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan SKPD Ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan KL 22 22
Perencanaan Pembangunan Nasional versus Daerah Ada 3 alasan perlunya dibedakan dari perencanaan pembangunan nasional; Struktur dan orientasi pembangunan daerah berbeda dengan nasional; Pada pembangunan daerah terdapat interaksi yang sangat erat antar daerah baik dalam perdagangan mobilitas penduduk; Struktur dan komponen keuangan daerah berbeda dengan nasional; Kewenangan daerah berbeda dengan nasional; 23
AREA PERENCANAAN BERDASAR SISTEM BERDASAR FUNGSI UTAMA KAWASAN Sistem wilayah Sistem internal perkotaan BERDASAR FUNGSI UTAMA KAWASAN Kawasan lindung Kawasan budidaya BERDASAR WILAYAH ADMINISTRATIF Penataan ruang wilayah nasional Penataan ruang wilayah propinsi Penataan ruang wilayah kabupaten/kota BERDASAR KEGIATAN KAWASAN Penataan ruang kawasan perkotaan Penataan ruang kawasan perdesaan BERDASAR NILAI STRATEGIS KAWASAN Penataan ruang kawasan strategis nasional Penataan ruang kawasan strategis propinsi Penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota
KETERKAITAN RENCANA RPJP RTRW NASIONAL NASIONAL RPJM NASIONAL RPJP PROPINSI RTRW PROPINSI RPJM/RKP PROPINSI RPJP KABUPATEN RTRW KABUPATEN RPJM/RKP KABUPATEN NON SPATIAL SPATIAL
Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional KETERANGAN WAKTU RPJP Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 20 tahun RPJM Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 5 tahun RKP Rencana Kerja Pemerintah 1 tahun Renstra-KL Rencana Strategis Kementrian/Lembaga Renja-KL Rencana Kerja Kementrian/Lembaga
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah KETERANGAN WAKTU RPJP Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 20 tahun RPJM Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5 tahun RKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah 1 tahun Renstra-SKPD Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Renja-SKPD Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dokumen Perencanaan RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pernerintahan Negara Indonesia yang tercanturn dalam Pembukaan UUD 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pernbangunan Nasional. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, mernuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif
Dokumen Perencanaan RPJP Daerah mernuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional RPJM Daerah merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pernerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Dokumen Perencanaan Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu indikatif, serta. memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pernerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Penyusunan RPJP: Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan Musyawarah perencanaan pembangunan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Penyusunan RPJM N/D & RKP/RKPD Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; Penyiapan rancangan rencana kerja Musyawarah perencanaan pembangunan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
PENANGGGUNGJAWAB DOKUMEN PERENCANAAN PENGANGGUNG JAWAB PENGESAHAN RPJP Nasional Menteri (Pimpinan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS) UU RPJM Nasional Menteri PP RKP RPJP Daerah Kepala Bappeda Perda RPJM Daerah Perkada RKPD Renstra-KL Pimpinan Kementrian/Lembaga Permen Renja-KL Renstra-SKPD Kepala SKPD Peraturan Kepala SKPD Renja-SKPD
Alur Perencanaan Program & Penganggaran RENSTRA KL Pedoman Pedoman RENJA KL RKA - KL RINCIAN APBN Pemerintah Pusat Pedoman diacu Pedoman RPJM NASIONAL dijabarkan RPJP NASIONAL Pedoman RKP RAPBN APBN diacu diperhatikan Diserasikan melalui MUSRENBANGDA Pedoman Pedoman RPJP DAERAH Pedoman RPJM DAERAH dijabarkan RKPD RAPBD APBD KUA Pemerintah Daerah Pedoman RENSTRA SKPD Pedoman RENJA SKPD Pedoman RKA – SKPD PENJABARAN APBD RENCANA KERJA ANGGARAN
KELEMBAGAAN Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional, dibantu Menteri, dan Pimpinan Kementrian/Lembaga sesuai tugas & Kewenangannya. Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah di daerahnya, dibantu Kepala Bappeda dan Pimpinan SKPD sesuai tugas dan kewenangannya Gubernur selaku wakil pemerintah pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antar kabupaten/kota
JADWAL PENETAPAN PERENCANAAN DOKUMEN WAKTU KETERANGAN RPJP Nasional Musrenbang dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum RPJP berjalan berakhir RPJM Nasional Paling lambat 3 bulan setelah presiden dilantik Musrenbang dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah presiden dilantik RKP Musrenbang dilaksanakan paling lambat bulan April RPJP Daerah RPJM Daerah Paling lambat 3 bulan setelah kepala daerah dilantik Musrenbang dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah kepala daerah dilantik RKPD Musrenbang dilaksanakan paling lambat bulan Maret Renstra-KL Disesuaikan dengan RPJM Nasional Renja-KL Renstra-SKPD Disesuaikan dengan RPJM Daerah Renja-SKPD