KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM
PENDAHULUAN Di dalam dunia hukum, “persoon” berarti pendukung hak & kewajiban – subyek hukum (BW Buku I Bab I) Persoon : Biologis : manusia yg lahir hidup Yuridis : bayi dalam kandungan, badan hukum Setiap manusia (WN maupun WNA) adalah subyek hukum) yg mempunyai hak & kewajiban utk melakukan perbuatan hukum Perbuatan hukum itu harus didukung oleh kecakapan hukum (rechtsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid)
MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM Pengecualian sebagai subyek hukum Pembatasan untuk melakukan perbuatan hukum : Tidak cakap Tidak berwenang
PENGECUALIAN SEBAGAI SUBYEK HUKUM Manusia sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir dan berakhir setelah ia meninggal dunia Selama manusia hidup, ia merupakan manusia pribadi Kecuali : Anak dalam kandungan dianggap telah ada jika ia mempunyai kepentingan Dianggap tidak pernah ada bila meninggal sewaktu dilahirkan
PASAL 638 BW Seseorang hanya dapat menjadi ahli waris kalau ia telah ada pada saat pewaris meninggal PASAL 2 BW Anak yg ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya Mati sewaktu dilahirkan, dianggap tidak pernah telah ada
CONTOH KASUS Ayah 1 Agustus 1984 meninggal dunia, 2 anak, istri hamil 1 September 1984 anak dalam kandungan lahir hidup & sehat, maka bagian masing-masing ahli waris ¼ (3 anak & 1 janda) Andai lahir hanya hidup 1 detik, ia tetap menjadi ahli waris ayahnya, kemudian menjadi pewaris bagi saudara-saudara & ibunya
KECAKAPAN HUKUM Kecakapan utk melakukan perbuatan hukum (membuat perjanjian, menikah, dll sepanjang dianggap cakap oleh UU) Orang yg tidak dianggap cakap oleh hukum : Belum dewasa Di bawah pengampuan Dinyatakan pailit Dapat melakukan perbuatan hukum bila diwakili Ortu, pengampu & Balai Harta Peningggalan
KEWENANGAN HUKUM Mulainya kewenangan adalah pada saat mencapai kedewasaan Tidak semua subyek hukum yang mempunyai kecakapan hukum juga mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum Kewenangan hukum dibatasi oleh kewarganegaraan, tempat tinggal, kedudukan / jabatan, tingkah laku / perbuatan Berhentinya kewenangan hukum adalah dengan kematian
KEWENANGAN HUKUM Pasal 16 AB : kemampuan melakukan perbuatan hukum menurut HPI Indonesia diatur oleh hukum nasional (mayoritas)
KEWENANGAN HUKUM Negara bagian AS : lex loci contractus (tempat dimana perbuatan hukum dilakukan) – penduduknya terus menerus berpindah antar negara bagian Kemampuan istri utk melakukan perbuatan hukum & anak dibawah umur ditentukan oleh lex loci contractus
AZAS HUKUM NASIONAL HPI INDONESIA & MAYORITAS Dalam transaksi setiap orang harus mencari tahu pihak lain mempunyai kemampuan hukum atau tidak Dalam hubungan internasional sulit !
AZAS LEX LOCI CONTRACTUS NEGARA ANGLO SAXON Sepanjang mengenai kontrak di bidang perdagangan, ditentukan oleh hukum dimana perbuatan hukum bersangkutan dilangsungkan
HUKUM NASIONAL Perbuatan di bidang hukum famili yang merupakan perbuatan serius dan tidak sehari-hari
HPI INDONESIA Kemampuan hukum atau ketidakmampuan seseorang untuk bertindak dalam hukum diatur oleh hukum nasional orang bersangkutan Yurisprudensi Indonesia : hal. 31 (16) Kasus wanita Jepang Fumie Jamada Karena hk nasional Jepang membolehkan
LEX SITUS Perbuatan hukum yang berkenaan dengan benda tidak bergerak, maka kemampuan hukum untuk melakukan perbuatan hukum tersebut ditentukan oleh hukum dari tempat dimana benda tidak bergerak itu terletak Pasal 17 AB : lex rei sitae
KETIDAKWENANGAN SUBYEK HUKUM Pasal 3 BW : Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak perdata Kewenangan berhak seseorang yang sifatnya membatasi : Kewarganegaraan Tempat tinggal Kedudukan / jabatan Tingkah laku / perbuatan
KEWENANGAN BERHAK SESEORANG YANG SIFATNYA MEMBATASI Kewarganegaraan : hanya WNI yg dapat mempunyai hak milik Tempat tinggal : larangan pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya Kedudukan / jabatan : hakim tidak boleh memperoleh barang yang masih dalam perkara Tingkah laku / perbuatan : kekuasaan ortu / wali dapat dicabut oleh keputusan pengadilan bila melalaikan kewajiban ortu / wali atau berkelakuan buruk sekali
KETIDAK CAKAPAN SUBYEK HUKUM Orang-orang yg menurut UU tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum : Belum dewasa : anak yang belum mencapai 18 tahun / belum pernah menikah (Ps 1330 BW jo Ps 47 UU 1 / 1974) Dibawah pengampuan : dewasa tapi dungu, gila, mata gelap, pemboros (Ps 1330 BW jo Ps 433 BW) Dilarang UU utk melakukan perbuatan hk ttt – pailit
KESIMPULAN Kecakapan hukum adalah syarat umum Kewenangan hukum adalah syarat untuk melakukan perbuatan hukum Ingat : Tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum : belum dewasa, dibawah pengampuan, pailit Cakap tapi tidak berwenang : kewarganegaraan, tempat tinggal, kedudukan/jabatan, tingkah laku/perbuatan