PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
RENCANA KERJA PEMERINTAH
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Otonomi Daerah Pengantar
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Hubungan Antar Pemerintahan
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
OTONOMI DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
PENGANGGARAN SANITASI
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Universitas Negeri Semarang
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PEMERINTAH DAERAH.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) KONSEPSI DASAR, FILOSOFI SPM, DAN HUBUNGAN SPM DENGAN “PELIMPAHAN” URUSAN PEMERINTAHAN BERDASARKAN UU 32 TAHUN 2004 BAHAN CERAMAH DIREKTUR PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN EVALUASI KINERJA DAERAH DITJEN OTONOMI DAERAH-DEPDAGRI PADA RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH SEMARANG, 20-21 DESEMBER 2005

Prinsip Otonomi Pembentukan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan pelayanan umum adalah konsekwensi dari pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah oleh NKRI; Otonomi daerah dilaksanakan dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Kepada daerah diberikan kewenangan utk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah (Pusat); Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab;

Prinsip Otonomi Nyata Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip dalam menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang, sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah;

Prinsip Otonomi Bertanggungjawab Prinsip otonomi yang bertanggung-jawab adalah prinsip penyelenggaraan otonomi yang harus benar-benar sejalan dengan tujuan pemberian otonomi daerah, yaitu (i) demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan (ii) meningkatkan kesejahteraan rakyat;memberdayakan daerah;

Pembagian Urusan Pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah a.l. membawa konsekwensi pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah (Pusat) dan daerah (otonom); Pembagian urusan pemerintahan dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah (Pusat), utk keberlanjutan dan keutuhan negara.

Kriteria Pembagian Urusan Pemerintahan Kriteria atau pendekatan pembagian urusan pemerintahan yang dipergunakan adalah sbb: ekternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan atau tingkatan pemerintahan.

Pendekatan Eksternalitas (Spill-over) Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan scope atau lingkup dampak atau akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Bila dampaknya bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi urusan pemerintahan kabupaten/kota; bila regional, menjadi urusan pemerintahan provinsi; dan bila nasional, menjadi urusan Pemerintah (Pusat); 2. Pendekatan Akuntabilitas Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan jarak atau derajat kedekatan dampak atau akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dengan berbagai tingkatan pemerintahan yang ada. Dengan demikian, akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan dimaksud kepada masyarakat akan lebih terjamin;

3. Pendekatan Efisiensi Bila penanganan suatu bagian urusan pemerintahan dipastikan akan lebih berdaya-guna dan berhasil-guna dilakukan oleh strata pemerintahan tertentu, maka strata pemerintahan tersebut akan lebih tepat untuk menangani bagian urusan pemerintahan dimaksud – dibandingkan dengan strata pemerintahan lainnya. Catatan: Daya-guna dan hasil-guna dapat diukur dari a.l. kecepatan, ketepatan, dan cost proses yang dilakukan diperbandingkan dengan hasil dan manfaat yang diperoleh, atau “rasio untung rugi”.

{Psl 10 (5)} PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah: {Psl 10 (1) & (3)} Urusan pemerintahan selain Psl 10 (3) dapat dikelola bersama oleh Pemerintah (Pusat), Prov, Kab/Kota Dibagi dgn kriteria Psl 11 (1): Politik Luar Negeri; Pertahanan; Keamanan; Yustisi; Moneter & Fiskal Nasional; & Agama. Eksternalitas (scope dampak) Akuntabilitas (distance dampak) Efisiensi (rasio untung-rugi) Pem menyelenggarakan sendiri atau dpt melimpahkan sebagian urusannya kpd perngktnya atau kpd wakil Pem di daerah, atau menugskn kpd Pem-an Daerah/ Pemdes {Psl 10 (4)} Urusan Pemerintahan Daerah Urusan Pemerintah {Psl 10 (5)} Menyelenggarakan sendiri; Melimpahkan sebgn ursn kpd Gub selaku wkl Pem.; Menugaskan sebgn ursn kpda Pem-an Daerah/Pemdes. WAJIB Pelayanan Dasar {Psl 11 (3)} PILIHAN Sektor Unggulan {Psl 11 (3)} Standar Pelayanan Minimal {Psl 11 (4)} Diselenggarakan berdasarkan asas otonomi & tugas pembantuan {Psl 10 (2)}

Urusan Pemerintahan Wajib & Urusan Pemerintahan Pilihan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan pemerintahan “bersama” wajib dan urusan pemerintahan “bersama” pilihan; Urusan pemerintahan “bersama” wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayan dasar, seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar, dan pengendalian lingkungan hidup; Sedangkan urusan pemerintahan “bersama” pilihan berkaitan erat dengan potensi dan kekhasan daerah.

Kriteria Urusan Wajib Perlindungan hak-hak konstitusional (perorangan dan kelompok masyarakat); Perlindungan kepentingan nasional yang ditetapkan berdasarkan konsensus nasional dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, kesejahteraan masyarakat, ketentraman, dan ketertiban umum; Pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.

SEPENUH-NYA DILAKSA-NAKAN PEMERIN-TAH MATRIK PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN SEPENUH-NYA DILAKSA-NAKAN PEMERIN-TAH {Psl 10 (3)} BERSAMA PEMERINTAH {Psl 10 (5)} DAERAH PROVINSI (SKALA PROVINSI) KAB/KOTA (SKALA KAB/KOTA) WAJIB {Psl 13 (1)} PILIHAN {Psl 13 (2)} {Psl 14 (1)} {Psl 14 (2)} (1) (2) (3) (4) (5) (6) Politik luar negeri; Pertahan-an; Keaman-an; Yustisi; Moneter & fiskal nasional; Agama Menyusun standar, norma, prosedur, monev supervisi & pengawasan, serta fasilitasi urusan2 pemerintahan konkuren Melaksanakan sebagian urusan2 pemerintahan konkuren lintas prov atau utk kepentingan nas, misalnya dalam bidang pendidikan dan Kesehatan Perenc & pengendalian pemb.; Perenc, pemanfaatan, & pengawasan Tata Ruang Penyelengg. tibum dan ketentraman masy Penyed. Sarana dan prasarana umum Pelayanan bid. Kesehatan Penyelengg pddk & alokasi SDM potensia Urusan pemerintahan yg scr nyata ada & berpotensi utk meningkatkan kesejhtrn masy sesuai dgn kondisi, kekhasan, & potensi unggulan drh yg bersngktn. Contoh : pertanian, kehutanan dll Penanganan bid. Kesehatan Penyelengg pendidikan Penanggulang-an mslh sos;

(1) (2) (3) (4) (5) (6) Penanggulangan mslh sos lintas kab/kota; Pelayanan bid. Ke-naker-an lintas kab/kota Fasilitasi pengem KUKM termasuk lintas kab/kota Pengendalian LH Pelayanan pertanahan termasuk lintas kab/kota Pelayanan kependudukan dan capil Pelayanan adm. Umpem Pelayanan adm. Penanaman modal termasuk lintas kab/kota Penyelengg pelayanan dasar lainnya yg blm dpt dillaksanakan kab/kota Urusan wajib lainnya yg diamanatkan peraturan per-UU-an Pelayanan bid. Ke-naker-an; Fasilitasi pengemb KUKM; Pengendalian LH; Pelayanan pertanahan; Pelayanan kependudukan dan capil; Pelayanan adm. Umpem; Pelayanan adm. Penanaman modal; Penyelengg pelayanan dasar lainnya;

Hak & Kewajiban Daerah Hak Daerah: a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; b. Memilih pimpinan daerah; c. Mengelola aparatur daerah; d. Mengelola kekayaan daerah; e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah; f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan h. Mendapatkan hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak & Kewajiban Daerah Kewajiban Daerah: a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI; b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; c. Mengembangkan kehidupan demokrasi; d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan; e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; f. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak; h. Mengembangkan sistem jaminan sosial; i. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; j. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah; k. Melestarikan lingkungan hidup; l. Mengelola administrasi kependudukan; m. Melestarikan nilai sosial budaya; n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan o. Kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.

HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAHAN DAERAH HAK & KEWAJIBAN HAK & KEWAJIBAN DRH PS. 21 & PS 22 HAK & KEW. DPRD PS. 43, PS. 44 & PS. 45 PEMBUKAAN UUDN RI TAHUN 1945 MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YG BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI & KEADILAN SOSIAL KEWAJIBAN KDH PS. 25 S.D. PS. 27 HAK DAERAH: MENGATUR & MENGURUS SENDIRI MEMILIH PIMPIP. DRH MENGELOLA APARATUR DRH MENGELOLA KEKAYAAN DRH MEMUNGUT PJK. & RETRIBUSI DRH MENDAPATKAN BAGI HASIL MENDAPATKAN SUMBER PENDT. LAIN YG SYAH KEWJ. DAERAH: MELINDUNGI MASYARAKAT MENJAGA PERSATUAN, PERSATUAN & KERUKUNAN NASIONAL, SERTA KEUTUHAN NKRI MENINGKT. KUALITAS KEHIDUPAN MENGEMB. KEHDP. DEMOKR. MEWUJUDKAN ADIL & MERATA MENINGKT PELAYANAN & PENDDK. MENYD. FAS. PELY. KES. MENYEDIAKAN FAS PELY. SARANA & UMUM MENGEMB. SISTEM JAR. SOSIAL MENYUSUN TATA RUANG DRH MENGEMB. SDP MELESTARIKAN LH MENGELOLA ADM. KEPPNDK. MELESTARIKAN NILAI SOSBUB KEWJ. KDH & WKDH MEMEGANG TEGUH & MENGAMALKAN PANCASILA, UUD, MEMPERTAHANKAN & MEMELIHARA KEUTUHAN NKRI MENINGKT KERSRA MEMLIHARA TRANTIBMAS MELAKSN. KEHIDUPAN DEMOKRASI MENTAATI & MENEGAKKAN PER-UU-AN MENJAGA ETIKA & NORMA MEWUJUDKAN DAYA SAING DRH MELAKSANAKAN PRINSIP TATA PEM. YG BERSIH & BAIK MEMPERTANGG. PENGEL. KEUDA MENJALANI HUB. KERJASAMA MENYAMPAIKAN RENSTRA PENYELEGG. PEMDA HAK DPRD: INTERPLASI ANGKET MENYATAKAN PENDAPAT KEWJ. ANGGOTA: MENGAMALKAN PANCASILA, UUD, & TAAT SGL PER-UU-AN MELAKS. KEHIDUP. DEMOKRASI MEMPERTAHNKN & MEMLIHARA KERUKUNAN NAS. & KEUTUHAN NKRI MENINGKT., MEMPERJUANGKAN KESRA. MENYERAP, MENAMPUNG, MENGHIMPUN & MENINDAKLANJUTI ASPRS. MSY. MEMBERIKAN PERTANGG. ATAS TUGAS & KINERJANYA SELAKU ANGG. DPRD MENTAATI TATIB, KODE ETIK, & SUMPAH/JANJI MENTAATI NORMA & ETIKA, HAK & KEW HAK ANGGOTA: MENGAJUKAN RAPERDA MENGAJUKAN PERTANYAAN MENYAMPAIKAN USUL & PENDAPAT MEMILIH & DIPILIH MEMBELA DIRI IMUNITAS PROTOKOLER KEU & ADMINISTRATIF

BAGAIMANA MENGUKUR KEMAMPUAN DAERAH DLM PEYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK? HARUS JELAS JENIS PELAYANAN DASAR YANG WAJIB DILAKSANAKAN DAERAH; HARUS JELAS ALAT-UKUR UNTUK MENGUKUR JENIS PELAYANAN KINERJA DAERAH; BAGAIMANA KITA MENGUKUR INDIKATOR KINERJA DAERAH. JIKA DAPAT DIUKUR MAKA AKAN DAPAT MELAKUKAN EVALUASI DAN MEMPERBAIKI KINERJA DAERAH DLM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KPD MASYARAKAT. STANDAR PELAYANAN MINIMAL SOLUSI YG SMART UTK MENGUKUR KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH DLM PENYELENGGARAAN PELAYANAN DASAR.

Pengukuran Kinerja Pemerintahan Daerah Pemerintahan yang baik akan memberikan pelayanan yang baik pula kepada masyarakatnya. Untuk mencapai maksud tersebut, diperlukan kinerja yang baik dari seluruh jajaran aparatur pemerintahan serta tolok ukur yang jelas untuk mengukur kinerja Pemerintahan Daerah. Salah satu alat yang dikembangkan untuk mengukur kinerja Pemerintahan Daerah adalah Standar Pelayanan Minimal (SPM).

S P M SPM sebagai alat ukur kinerja pemerintahan daerah mempunyai berbagai dimensi, antara lain: Perlindungan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan pelayanan; dan Perlindungan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan kekhasan dan potensi daerah.

SPM Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Latar Belakang UU No 32 Tahun 2004 ttg Pemerintahan Daerah mengamanatkan bhw penyelenggaraan urusan wajib yg menjadi kewenangan Daerah berpedoman pd Standar Pelayanan Minimal. Pada ketentuan Pasal 11 ayat (4) ditegaskan bhw penyelenggaraan urusan pemerintahan “YANG BERSIFAT WAJIB” yg “BERPEDOMAN PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL” dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dari amanat undang-undang ini dpt dipahami bhw ada ukuran kinerja penyelengaraan urusan-urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota).

Maksud dan Tujuan SPM Untuk menjamin agar hak-hak konstitusi setiap warga negara terpenuhi, kepentingan nasional yang telah menjadi konsensus nasional dapat terlaksana, serta konvensi internasional diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, maka Pemerintah Pusat menetapkan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada mekanisme dan koordinasi yang sinergi antara Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Maksud dan Tujuan (lanjutan) Pengaturan Urusan Wajib dan SPM merupakan hal yg baru dlm proses penyelenggaraan pemerintahan di era reformasi ini dan hal yg sangat penting serta ditunggu oleh banyak pihak, baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kab/Kota. Walaupun demikian, hrs diingat bahwa penerapan Urusan Wajib dan SPM memiliki konsekuensi baik bagi Pemerintah, Provinsi maupun Kab/Kota, terutama rasionalisasi jumlah personalia, kelembagaan, prasarana dan sarana, peralatan dan mesin serta pembiayaan yg dipergunakan untuk membiayai pelayanan dimaksud sesuai kebutuhan Pemerintahan Daerah. Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen perlu berhati-hati dlm menentukan dan menetapkan Urusan Wajib dan SPM, yaitu hrs tepat, realistik dan dpt diselenggarakan serta dipertanggung-jawabkan oleh daerah.

Sejarah singkat UPW/SPM Lokakarya Internasional Model Building Depdagri, Diknas, Depkes di 3 Prov dan 8 K/K; Pengembangan instrumen SPM, pengukuran kinerja Pem-an Daerah Kepmendagri 130-67/2002 (pengakuan): Kepmendagri 29/2002 keuda Sosialisasi awal pada instansi sektoral oleh DDN-OTDA Instansi sektoral menyusun daftar KW/SPM yang bermasalah Pokok pokok pikiran: masukan untuk pengaturan umum/payung masa transisi, revisi UU 22, UU 32/2004, dan/atau kebijakan lain SE Juli 8 Konsep Dasar KW/SPM UU 22/1999 dan PP 25/2000: kekurangan Mei 1999 Juni 2000 2001 2002 2003-2004

Uji Coba Konsep dan Instrumen SPM Dlm rangka indentifikasi alat atau instrumen analisis pembiayaan penerapan Urusan Wajib dan SPM serta integrasi Urusan Wajib dan SPM kedalam mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah, kemudian bgmn mengkaji kelembagaan serta menganalisis kebutuhan pengembangan kapasitas daerah dlm rangka penerapan Urusan Wajib dan SPM di daerah, pd tahun 2003 telah dilaksanakan serangkaian kegiatan uji-coba penerapan Urusan Wajib dan SPM, khususnya dibidang Kesehatan, Pendidikan, dan Pemerintahan Umum di 8 (delapan) Kabupaten/Kota di 5 (lima) Provinsi sbg daerah percontohan, yaitu Kab Cianjur, Cirebon, Kediri, Lombok Timur, Jembrana, Tapanuli Tengah, Kota Surabaya dan Kota Sibolga yang diselenggarakan atas kerjasama Depdagri dgn ADB melalui bantuan teknis ADB TA 3967-INO yg berakhir pd bln Februari 2005.

Hasil yang Diperoleh dari Uji Coba SPM Hasil pelaksanaan uji-coba dimaksud telah dimanfaatkan sbg bahan masukan yg berharga dlm rangka penyusunan kebijakan SPM secara nasional, terutama dalam kaitannya dengan penyusunan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah ttg Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada pasal 11 Ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004.

DASAR HUKUM SPM UU NO. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Ps 11 ayat 4); PP No. 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Ps 4 ayat 1 & ayat 2); PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Ps 2 ayat (2) huruf b); PP No. 105/2000 tentang Pengelolaan Pertanggung-jawaban Keuangan Daerah (Ps 8, Ps 20 ayat (1) dan (2), Ps 21 ayat (1), (2) dan (3)), dan Kepmendagri No. 29/2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD; PP No. 108/2000 tentang Pertanggung-jawaban Kepala Daerah (Ps 4 ayat (1) dan Ps 5); PP No. 20/2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Ps 2 ayat (1)); dan PP No. 56/2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Ps 2 ayat (1), Ps 3 ayat (1) dan (2)).

Prinsip-prinsip Penyelenggaraan SPM? SPM diterapkan pada urusan pemerintahan “bersama” wajib daerah. Untuk urusan pemerintahan pilihan, daerah dapat mengembangkan standar kinerja; SPM ditetapkan secara nasional oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

SPM ditetapkan pada tingkat minimal yang diharapkan secara nasional untuk jenis pelayanan tertentu. “Minimal” dapat merupakan kondisi rata-rata seluruh daerah, merupakan konsensus nasional, dll; SPM harus diacu dalam perencanaan daerah, penganggaran daerah, pengawasan, pelaporan, dan merupakan salah satu alat untuk evaluasi Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) Kepala Daerah, serta evaluasi kapasitas daerah.

SPM harus menjamin akses masyarakat pada pelayanan tertentu yang disediakan oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan-nya; SPM bersifat dinamis dan perlu dikaji-ulang serta diperbaiki dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan nasional dan kapasitas daerah.

Pemerintahan Daerah yang tidak mencapai SPM diperkenankan untuk mencapainya dalam jangka waktu tertentu; SPM berbeda dengan Standar Teknis. Sementara itu, Standar Teknis merupakan faktor pendukung untuk mencapai SPM.

SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah terhadap masyarakat. Masyarakat dapat mengukur sejauhmana pemerintahan daerah dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pelayanan publik; SPM dapat mendorong rasionalisasi kelembagaan, kepegawaian, dan keuangan pemerintahan daerah.

Karakteristik Indikator Dalam Penerapan SPM Indikator dapat berupa: Masukan (Inputs) Bagaimana tingkat atau besaran sumberdaya yang dipergunakan, seperti peralatan, perlengkapan, uang, personil, dsb. Proses Bagaimana rangkaian kegiatan yang dilakukan, seperti program yang mencakup waktu, lokasi, isi program atau kegiatan, penerapan dan pengelolaannya.

Hasil Wujud pencapaian kinerja, termasuk pelayanan yg diberikan, persepsi publik terhadap pelayanan tersebut, dan perubahan perilaku publik. Manfaat Tingkat kemanfaatan yang dirasakan sebagai nilai tambah, termasuk kualitas hidup, kepuasan konsumen/masyarakat, termasuk pemerintahan daerah.

Dampak Pengaruh pelayanan terhadap kondisi publik secara makro berdasarkan manfaat yang dihasilkan.

Instrumen Pemerintah untuk mendukung Pencapaian SPM dapat berupa: Penyediaan dukungan peningkatan kapasitas daerah; Negosiasi antara Pemerintah dan Daerah yang tidak dapat melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan mencapai SPM untuk melakukan restrukturisasi alokasi anggaran daerah dan/atau kegiatan untuk mencapai SPM dalam jangka waktu yang disetujui bersama. Untuk kabupaten/kota oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah.

ANALISA PERENCANAAN & PEMBIAYAAN PENCAPAIAN SPM

TUJUAN ANALISA PEMBIAYAAN SPM Mengkaji kesenjangan dalam pencapaian SPM; Menganalisa kapasitas daerah; Mengidentifikasi permasalahan dlm pencapaian SPM; Menganalisa perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk mencapai SPM; Merencanakan langkah-langkah pencapaian SPM; dan Menyediakan umpan-balik bagi Pemerintah.

Manfaat Analisa Pembiayaan pada Integrasi SPM kedalam Siklus Perencanaan dan Penganggaran Daerah Masukan: Penyusunan dan pemutahiran perencanaan jangka panjang dan jangka menengah (Renstrada) dan Rencana Kerja Pemerintah Penyusunan dan penetapan (Arah) Kebijakan Umum (AKU – APBD) Penetapan (Strategi) Prioritas dan Plafon anggaran Penyusunan anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah Penyusunan RAPBD dan penetapan APBD Alat Pelaporan Penerapan UPW/SPM Kota/Kabupaten

Manfaat Analisa Pembiayaan pada Integrasi SPM kedalam Siklus Perencanaan dan Penganggaran Daerah (Lanjutan) Alat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan UPW/SPM di Provinsi; Di masa mendatang, dapat dipergunakan sbg masukan bagi perhitungan alokasi Dana Perimbangan (DAU).

HUBUNGAN UPW, SPM DENGAN PEMBIAYAAN PADA MASING2 KEGIATAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB JENIS PELAYANAN JENIS PELAYANAN SPM SPM SPM SPM SPM KEGIATAN KEGIATAN KEGIATAN KEGIATAN KEGIATAN KEGIATAN Biaya Biaya Biaya Biaya Biaya Biaya

ABC (Activity Based Costing) & Performance Budget

Diagram : Tata Cara Penyusunan RPJPD Kondisi Umum Daerah Urusan Pemerintahan Kewenangan Daerah Geomorfologi & Lingkungan Ekonomi & SDA Demografi Prasarana Sarana Prestasi kerja pelayanan public berbasis SPM dll. Rancangan Visi & Misi Rancangan RPJP Merumuskan gambaran awal Visi Misi Arah Pembangunan: urusan wajib dan SPM urusan pilihan / unggulan Saran, Tanggapan, Rekomendasi stakeholders Sosialisasi, Konsultasi Publik, dan jaring asmara terhadap kinerja pelayanan public berbasis SPM Musrenbang Jangka Panjang Daerah Rumusan hasil kesepakatan & komitmen dan memperhatikan Konsultasi Publik kinerja pelayanan dasar berbasis SPM Akhir RPJPD Arah Pembangunan Arahan Umum Fungsi & peran subwilayah/kawasan Tolok ukur prestasi kerja daerah berbasis SPM Penetapan Perda ttg RPJPD Peraturan Daerah ttg RPJP Daerah Rancangan Arah Pembangunan Rencana tata ruang Diagram : Tata Cara Penyusunan RPJPD

Diagram : Tata Cara Penyusunan RPJM Daerah Kondisi Umum Daerah Urusan pemerintahan kewenangan daerah Geografi Perekonomian daerah Sosial-Budaya Prasarana sarana Pemerintahan Umum Prestasi kerja pelayanan public berbasis SPM Visi, Misi, dan program KDH Analisis Keuangan Daerah Rancangan Awal RPJMD - Strategi Pem. - Arah kebijakan Umum keuangan daerah - Program prioritas KDH Rancangan Restra SKPD Visi, Misi, Tujuan Strategi, kebijakan Program, indikasi kegiatan, prestasi kerja (tolok ukur kinerja) berbasis SPM dan pendanaan Rancangan kerangka regulasi Rancangan kerangka prestasi kerja urusan wajib berbasis SPM Rancangan kerangka pendanaan Lokasi Kegiatan Rencana tata ruang Rancangan Visi, Misi, Program KDH Arah, Kebijakan keuangan daerah Strategi Pembangunan Daerah & Kebijakan Umum Program, Indikasi kegiatan, dan pendanaan Rancangan Kerangka Prestasi Kerja urusan wajib berbasis SPM Musrenbang Jangka Menengah Rumusan hasil kesepakatan & komitmen stakeholder Akhir RPJMD Visi, Misi program KDH Arah, kebijakan keuangan daerah Program, indikasi kegiatan, dan pendanaan Rancangan Kerangka Prestasi Kerja urusan wajib Berbasis SPM Program transisi Kaidah pelaksanaan Penetapan Perda ttg RPJMD Peraturan Daerah ttg RPJM Daerah dijabarkan Konsultasi Publik dan jaring asmara kinerja pelayanan publik diacu Diagram : Tata Cara Penyusunan RPJM Daerah

Gambar 1.2 Proses Kerja Perencanaan dan Pembiayaan Pencapaian SPM Penelaahan / Analisis Pencapaian Prestasi Kerja SKPD Penerapan SPM Data dan Informasi pencapaian kinerja pelayanan publik thn lalu Rapat Tim stakeholder daerah (DPRD, Pemda & masyarakat Konsultasi Publik & Informasi Tolak ukur kinerja pencapaian SPM Masi ng masing unit menyusun RKA SKPD RENJA SKPD RPJMD Pengkajian Kondisi Umum Daerah RENSTRA SKPD RKPD Laporan data dan informasi hasil pencapaian prestasi kerja yandasar berbasis SPM dari masing - masing SKPD oleh Bappeda Kesepakatan Antar Daerah difasilitasi oleh Gubernur Laporan Hasil Sementara RKA SKPD oleh Bappeda, Bagian Keuangan Musrenbang RAPBD dan Kebijakan Umum Anggaran Gambar 1.2 Proses Kerja Perencanaan dan Pembiayaan Pencapaian SPM SPM Nasional

BAGAN ALUR ANALISIS PENCAPAIAN SPM 6. Analisa Rencana Proyeksi Pembiayaan Pencapaian SPM 3. Perhitungan Kebutuhan Biaya Pencapaian SPM 4. Kondisi Pencapaian SPM saat ini Form 1 Identifikasi Kegiatan Form 2 Data Form 3a.1 Biaya per Form 4a.1 Biaya perKegiatan Form 3b Rekapitulasi Form 4b 5. Analisa Strategi & Prioritas Pencapaian SPM. Dibandingkan Form 5 Analisa strategi & Prioritas Form 6 a Rencana Pembiayaan per kegiatan Form 6 b Rekapitulasi Rencana Pembiayaan 1. Identifikasi SPM dengan Kegiatan pendukungnya 2. Pengumpulan Data

Rencana Kedepan Segera diterbitkan PP ttg Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal yg dpt dijadikan sbg payung hukum dan acuan didalam Penyusunan dan Penerapan SPM, baik bagi Dep/LPND maupun Daerah. Akan diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Analisa Perencanaan dan Penganggaran SPM. 3. Dep/LPND segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang SPM bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sekian & Terima Kasih