INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI STANDAR BIAYA TAHUN 2007 KEPADA UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA.
Pendahuluan Audit Sektor Publik
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
EVALUASI KINERJA PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN APBD
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
SIKLUS APBN.
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Tentang Keuangan Negara
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
HUKUM KEUANGAN NEGARA TIM PENGAJAR.
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
Pembiayaan Pembangunan
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH : SURACHMIN, SH
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
Tentang Keuangan Negara
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN SEKTOR ORGANISASI PEMERINTAHAN
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Selvia Nurindah Sari JP081280
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA DAN RUANG LINGKUPNYA
Pembiayaan Pembangunan
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
STRATEGI MEMPERTAHANKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
ENTITAS PEMERINTAHAN.
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
REGULASI KEUANGAN NEGARA
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL Disampaikan oleh: Hasan Bisri Anggota BPK RI Pada Pertemuan Perencanaan Kesehatan Nasional Tahun 2006I

Keuangan Negara UU No 17 tahun 2003, mendefinisikan Keuangan Negara sebagai berikut : “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dapat dipisahkan, serta segala sesuatu baik merupakan uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”

Unsur-unsur Keuangan Negara Pasal 2 UU No 17 tahun 2003 tentang KN, yang meliputi : Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan dan pengeluaran negara/daerah;

Unsur-unsur Keuangan Negara Kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah; Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Pengelolaan Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) UU 17/2003 menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Negara : Akuntabilitas berorientasi pada hasil Profesionalitas Proporsionalitas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksan dan mandiri

Pertanggungjawaban KN Pertanggungjawaban Keuangan Negara oleh Pemerintah Pusat adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat(LKPP) yang terdiri dari LRA, Neraca dan Laporan Arus Kas disertai Catatan Atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Keuangan Dep/LN adalah Laporan Keuangan Dep/Lembaga yang terdiri dari LRA, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang disusun secara berjenjang mulai dari Satker LKPP dan LK Dep/LN disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) – PP NO 24 Tahun 2005 LKPP disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK.

Pemeriksaan atas PTJKN Legal basis : Pasal 23 E UUD 1945, UU No 5/1973, UU No 15/2004. BPK sebagai lembaga pemeriksa yang bebas dan mandiri Mandat konstitusi dan pemenuhan harapan kepentingan pemilik kepentingan menjadi dasar pijakan kebijakan pemeriksaan BPK Kewenangan pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu

Pemeriksaan atas PTJKN Dalam merencanakan pemeriksaan BPK memperhatikan permintaan, saran, dan rekomendasi lembaga perwakilan serta mempertimbangkan informasi dari pemerintah, Bank Sentral dan masyarakat. BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) APIP wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasannya kepada BPK.

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Pemeriksaan BPK disampaikan kpd DPR, DPRD, dan DPD serta Pemerintah (instansi yg diperiksa) Laporan Pemeriksaan BPK yg sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Apabila dalam pemeriksaan BPK menemukan unsur tindak pidana, maka BPK wajib menyampaikan kepada instansi penegak hukum. Pasal 20 UU No 15/2004 mengatur kewajiban entitas menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari Tindak lanjut merupakan suatu upaya continuous improvement atas kinerja instansi dan sebagai katalisator akuntabilitas publik Bagi BPK tindak lanjut merupakan suatu evaluasi tentang kualitas hasil pemeriksaan

Prioritas Pemeriksaan pada Departemen Kesehatan Program Upaya Kesehatan Masyarakat Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Pengadaan barang dan jasa Laporan Keuangan Departemen/Rumah Sakit guna mendorong Depkes dapat memperoleh opini WTP paling lambat 2008 Laporan Keuangan RS yang bersertifikat BLU.

Isu-isu penting Hasil pemeriksaan atas LK Dep/Lembaga al : SPI yang masih lemah (data sumber belum dicatat, validasi& rekonsiliasi belum berjalan dan pelaporan berjenjang belum optimal) Inventarisasi aset milik negara belum tertib Kuantitas dan kualitas SDM Akuntansi belum memadai Aparat Pengawas Intern belum secara intensif melakukan review atas proses akuntansi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban PNBP belum mengikuti ketentuan

Isu-isu penting Pengadaan barang dan Jasa yang masih rawan KKN (menyalahi prosedur, harga tidak wajar, kualitas barang tidak sesuai spesifikasi, barang/peralatan belum dimanfaatkan karena peralatan penunjang belum siap) Pertanggungjawaban Anggaran Dana Dekonsentrasi yang belum tertib Aset-aset eks dana dekonsentrasi yang belum dicatat, dan dilaporkan sesuai dgn ketentuan Pelaksanaan ABT yg melanggar ketentuan karena dana ABT turun menjelang TA berakhir.

Law Enforcement Pasal 14 ayat (1) UU No 15 tahun 2004 apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi terkait Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 Tahun/2004 menyatakan bahwa setiap orang yg tidak memenuhi kewajiban utk menindaklanjuti LHP dipidana paling lama 1 thn 6 bln dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000. Dalam semua jenis pemeriksaan harus mewaspadai adanya unsur TPK Kerja sama dengan Instansi Penegak Hukum dan upaya memberantas KKN

Terima Kasih