PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A
MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH BAB III MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH 1. Hak Milik Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial. Kata-kata “terkuat dan terpenuh” itu tidak berarti bahwa hak milik merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat.
Tujuan Penggunaan Hak Milik : Hak milik atas tanah dapat dipergunakan baik untuk usaha pertanian maupun untuk mendirikan bangunan-bangunan dengan memperhatikan/ menyesuaikan dengan rencana tata guna tanah.
Subyek dari Hak Milik : Pada azasnya hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Di samping itu Badan Hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah dapat mempunyai hak milik atas tanah, sepanjang tanahnya dipergunakan langsung daiam bidang sosial dan keagamaan.
Terjadinya Hak Milik : Menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan undang-undang.
Hapusnya Hak Milik : Karena pencabutan hak. Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya. Karena diterlantarkan yang pengertiannya akan ditentukan dalam peraturan perundangan. Karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria
2. Hak Guna Usaha Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam waktu yang tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan.
Tujuan Penggunaannya : Tujuan penggunaan tanah yang dipunyai dengan hak guna usaha adalah terbatas, yaitu : Pada usaha pertanian/perkebunan. Pada usaha perikanan. Pada usaha peternakan.
Subyek Hak Guna Usaha : Yang dapat mempunyai hak guna usaha yalah : Warga Negara Indonesia. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Jangka Waktu Hak Guna Usaha : Hak Guna Usaha dapat diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan tertentu yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan Hak Guna Usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
Hapusnya Hak Guna Usaha : Jangka waktunya berakhir. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir. Dicabut untuk kepentingan umum. Diterlantarkan yang pengertiannya akan ditentukan dalam peraturan perundangan. Tanahnya rnusnah. Ketentuan dalam pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria
3. Hak Guna Bangunan Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan tanah yang dipunyai dengan hak Guna Bangunan terutama untuk mendirikan/mempunyai bangunan-bangunan, tetapi di samping itu diperbolehkan untuk menanam sesuatu dan memelihara ternak, asal tujuannya yang pokok tetap dilaksanakan.
Subyek Hak Guna Bangunan : Yang dapat mempunyai hak Guna Bangunan yalah : Warga negara Indonesia dan Badan-Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Jangka Waktu Hak Guna Bangunan : Hak Guna Bangunan dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun dan paling lama 30 tahun. Atas permintaan pemegang haknya dan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Terjadinya Hak Guna Usaha : Mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Karena penetapan Pemerintah. Mengenai tanah milik, karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh hak Guna Bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.
Hapusnya Hak Guna Bangunan : Jangka waktunya berakhir. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir. Dicabut untuk kepentingan umum. Diterlantarkan yang pengertiannya akan ditentukan dalam peraturan perundangan. Tanahnya musnah. Ketentuan dalam pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria
4. Hak Pakai Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut dari hasil tanah yang, langsung dikuasai oleh Negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam Keputusan pemberiannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.
Subyek Hak Pakai : Yang boleh mempunyai hak pakai ialah : Warga Negara Indonesia. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Badan-Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Badan-Badan Hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Jangka Waktu Hak Pakai : Hak Pakai dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Dalam praktek pada umumnya pemberian Hak Pakai oleh Pemerintah jangka waktunya 10 tahun.
Hapusnya Hak Pakai : Jangka waktunya berakhir. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang haknya bersangkutan dengan statusnya (misalnya orang asing yang tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia). Termasuk juga dalam golongan ini jika tanahnya diterlantarkan, syarat mana bersumber pada pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir. Dicabut untuk kepentingan umum. Tanahnya musnah.
5. Hak Pengelolaan Hak Pengelolaan adalah hak untuk menguasai atas tanah yang langsung dikuasai oleh Negara yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk : Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan menggunakan tanah tersebut untuk pelaksanaan tugasnya. Menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada pihak ketiga dengan Hak Pakai dengan jangka waktu 6 tahun (Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1965). Menerima uang pemasukan dan/atau uang wajib tahunan.
Subyek Hak Pengelolaan : Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada : Departemen-Departemen dan Jawatan-Jawatan Pemerintah. Badan-Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Jangka Waktu Hak Pengelolaan : Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu selama tanah tersebut dipergunakan oleh pemegang haknya.
Hapusnya Hak Pengelolaan : Karena dilepaskan oleh pemegang haknya. Dibatalkan karena tanahnya tidak dipergunakan spsuai dengan pemberian haknya. Dicabut untuk kepentingan umum. Karena berakhir jangka waktunya (kalau pemberian haknya diberikan untuk jangka waktu tertentu).