Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo Puji Ernawati Zulham Ahmad F Virgiawan Yumardika Dadi Ramlan
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1 S.D.M. BISNIS PENGANTAR. 2 Kebutuhan SDM   Dari semua sumberdaya sebuah perusahaan, barangkali SDM adalah sumberdaya yang paling besar kontribusinya.
Pertemuan 10 8/18/2014Yulizar Kasih/MSDM/STMIK-MDP1.
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMBERHENTIAN/PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN SISTEM INFORMASI SDM
Pemutusan Hubungan Karyawan
Pengertian PHK ( Pemutusan Hubungan Karyawan )
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
RENCANA PERKULIAHAN MSDM PENDIDIKAN 2010
Kelompok 4 Aidini lestari Ayu kusmaningtyas Andika Putri Fatullah
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi
PENEMPATAN PEGAWAI (PLACEMENT)
MUTASI PERTEMUAN 10.
Manajemen Sumber Daya Manusia
Pemutusan Hubungan Karyawan
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
Pertemuan 11 Trisnadi Wijaya/MSDM/STMIK-MDP 1 PEMELIHARAAN KARYAWAN.
MUTASI KARYAWAN PERTEMUAN KE 10 budiarsa dharmatanna msdm.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PENSIUN Endah Setyowati.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PEMBERHENTIAN (PHK).
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
Pemutusan Hubungan Kerja
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Turnover Aparatur (Pegawai) Negara
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
HUBUNGAN KARYAWAN yawan Kelompok 4 : Zia Nur Laeli Diah Agustina
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
STAFFING Pertemuan ke 10.
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
MEMANFAATKAN PEGAWAI.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PENEMPATAN PEGAWAI (PLACEMENT)
Hukum Perburuhan.
HUBUNGAN INDUSTRIAL SENGKETA PHK PT MNI DENGAN PEKERJA YANG DI PHK DOSEN PENGAMPU: ILZAR DAUD, SE, M.SI Ade Ardian B Tri Sandi WahyuniB
Kegiatan Belajar 2 Perekrutan Karyawan A.PEREKRUTAN PADA ORGANISASI BISNIS Pengertian Perekrutan Rekrutmen adalah proses menarik karyawan untuk ditempatkan.
Transcript presentasi:

Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc Pemberhentian Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc

Pengertian Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian karyawan berdasarkan kepada UU No. 12 Tahun 1964 seizin P4D, P4P dan memperhatikan status karyawan bersangkutan. *P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat)

Alasan Undang-undang Keinginan perusahaan Keinginan karyawan Pensiun Kontrak kerja berakhir Kesehatan karyawan Meninggal dunia Perusahaan dilikuidasi

1. Undang-undang UU dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya karyawan anak-anak, karyawan WNA atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.

2. Keinginan Perusahaan Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya. Perilaku dan disiplinnya kurang baik. Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan. Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.

Konsekuensi Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon. Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon. Karyawan dengan status tetap, jika diberhentikan harus diberikan uang pesangon yang besarnya adalah: Masa kerja sampai 1 tahun = 1 bulan upah bruto Masa kerja 1 sampai 2 tahun = 2 bulan upah bruto Masa kerja 2 s.d. 3 tahun = 3 bulan upah bruto Masa kerja 3 tahun dan seterusnya = 4 bulan upah bruto

Sedang besarnya uang jasa adalah: Masa kerja 5 s.d. 10 tahun = 1 bulan upah bruto Masa kerja 10 s.d. 15 tahun = 2 bulan upah bruto Masa kerja 15 s.d. 20 tahun = 3 bulan upah bruto Masa kerja 20 s.d. 25 tahun = 4 bulan upah bruto Masa kerja 25 tahun ke atas = 5 bulan upah bruto

3. Keinginan Karyawan Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua Kesehatan yang kurang baik Untuk melanjutkan pendidikan berwiraswasta

4. Pensiun Pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, UU ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dsb. UU mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Misalnya usia 55 tahun dan minimum masa kerja 15 tahun.

5. Kontrak Kerja Berakhir Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerja berakhir.

6. Kesehatan Karyawan Inisiatif pemberhentian karena alasan kesehatan karyawan bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan.

7. Meninggal dunia Karyawan yang meninggal dunia otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Biasanya perusahaan memberikan uang pesangon.

8. Perusahaan dilikuidasi Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut.

Proses Pemberhentian Hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah. Dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan.

Proses pemecatan karyawan Harus menurut prosedur: Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan P4D. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan P4P. Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri. Prosedur ini tidak perlu dilakukan semuanya, jika pada tahap tertentu sudah dapat diselesaikan dengan baik.

Kesimpulan Pemberhentian karyawan adalah hal yang pasti terjadi Pemberhentian karyawan berarti berhentinya kegiatan kerja seseorang karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian karyawan bisa disebabkan oleh UU, keinginan perusahaan, keinginan karyawan, pensiun, kesehatan, kontrak kerja berakhir, meninggal dunia dan sebab-sebab lainnya. Pemberhentian karyawan telah diatur oleh UU. Pemberhentian karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun karyawan. Pemberhentian karyawan adalah fungsi operasional yang terakhir dari MSDM.