Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc Pemberhentian Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
Pengertian Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian karyawan berdasarkan kepada UU No. 12 Tahun 1964 seizin P4D, P4P dan memperhatikan status karyawan bersangkutan. *P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat)
Alasan Undang-undang Keinginan perusahaan Keinginan karyawan Pensiun Kontrak kerja berakhir Kesehatan karyawan Meninggal dunia Perusahaan dilikuidasi
1. Undang-undang UU dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya karyawan anak-anak, karyawan WNA atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
2. Keinginan Perusahaan Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya. Perilaku dan disiplinnya kurang baik. Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan. Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
Konsekuensi Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon. Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon. Karyawan dengan status tetap, jika diberhentikan harus diberikan uang pesangon yang besarnya adalah: Masa kerja sampai 1 tahun = 1 bulan upah bruto Masa kerja 1 sampai 2 tahun = 2 bulan upah bruto Masa kerja 2 s.d. 3 tahun = 3 bulan upah bruto Masa kerja 3 tahun dan seterusnya = 4 bulan upah bruto
Sedang besarnya uang jasa adalah: Masa kerja 5 s.d. 10 tahun = 1 bulan upah bruto Masa kerja 10 s.d. 15 tahun = 2 bulan upah bruto Masa kerja 15 s.d. 20 tahun = 3 bulan upah bruto Masa kerja 20 s.d. 25 tahun = 4 bulan upah bruto Masa kerja 25 tahun ke atas = 5 bulan upah bruto
3. Keinginan Karyawan Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua Kesehatan yang kurang baik Untuk melanjutkan pendidikan berwiraswasta
4. Pensiun Pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, UU ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dsb. UU mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Misalnya usia 55 tahun dan minimum masa kerja 15 tahun.
5. Kontrak Kerja Berakhir Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerja berakhir.
6. Kesehatan Karyawan Inisiatif pemberhentian karena alasan kesehatan karyawan bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan.
7. Meninggal dunia Karyawan yang meninggal dunia otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Biasanya perusahaan memberikan uang pesangon.
8. Perusahaan dilikuidasi Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut.
Proses Pemberhentian Hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah. Dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan.
Proses pemecatan karyawan Harus menurut prosedur: Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan P4D. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan P4P. Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri. Prosedur ini tidak perlu dilakukan semuanya, jika pada tahap tertentu sudah dapat diselesaikan dengan baik.
Kesimpulan Pemberhentian karyawan adalah hal yang pasti terjadi Pemberhentian karyawan berarti berhentinya kegiatan kerja seseorang karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian karyawan bisa disebabkan oleh UU, keinginan perusahaan, keinginan karyawan, pensiun, kesehatan, kontrak kerja berakhir, meninggal dunia dan sebab-sebab lainnya. Pemberhentian karyawan telah diatur oleh UU. Pemberhentian karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun karyawan. Pemberhentian karyawan adalah fungsi operasional yang terakhir dari MSDM.