D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD Presiden menyampaikan rancangan Undang-Undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud meliputi laporan realisasi APBN, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Adapun untuk APBD, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah. Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
E. Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 1. Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat Pendapatan negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan. a. Penerimaan Pajak b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) c. Hibah
2. Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah Penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan daerah bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Dana perimbangan; c. Pendapatan lain-lain. Adapun pembiayaan bersumber dari: a. Sisa lebih perhitungan anggaran daerah; b. Penerimaan pinjaman daerah; c. Dana cadangan daerah; d. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
a. Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendapatan asli daerah bersumber dari: 1) Pajak daerah 2) Retribusi daerah 3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4) Pendapatan asli daerah Pendapatan asli daerah diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
b. Dana Perimbangan Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2000, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan melalui dana perimbangan (DP), sebagai berikut: 1) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) Perseorangan, dan Sumber Daya Alam (SDA).
(a). Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi (a) Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah. (b) Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah. (c) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.
2) Dana Alokasi Umum (DAU) Dana alokasi umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU dialokasikan untuk: (a) Provinsi, dan (b) Kabupaten/kota. 3) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana alokasi khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.