D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
PENERIMAAN NEGARA 1.
1 MODUL PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
08/04/2017 KEUANGAN DAERAH.
Otonomi Daerah.
Departemen Keuangan Republik Indonesia 11 Agustus 2006
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Pertemuan 5 APBN & APBD.
SIKLUS APBN.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
Tentang Keuangan Negara
2. Penyusunan dan Penetapan APBD
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Manajemen Penerimaan Daerah
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
KEUANGAN DAERAH 13/04/2017.
Pembiayaan Pembangunan
PENGANGGARAN SANITASI
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
RENCANA PEMBIAYAAN.
APBN DAN APBD Oleh : ALAN NUR’ALIM XI IPS 4 Editor:
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
APBN APBD &.
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
APBN DAN APBD By: Dyah Setyowati A
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
KEUANGAN DAERAH Keuangan daerah berperan penting dalam mengukur kemampuan daerah secara nyata dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung.
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Pertemuan ke 3)
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
department of public administration
PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
Pengantar Pendapatan Daerah
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
HUBUNGAN PUSAT-DAERAH BIDANG KEUANGAN
PENERIMAAN PEMERINTAH
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
department of public administration
Selvia Nurindah Sari JP081280
Pembiayaan Pembangunan
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Teori dan Konsep Keuangan Daerah
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
START TO PRESENTATION.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN WILAYAH
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD Presiden menyampaikan rancangan Undang-Undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud meliputi laporan realisasi APBN, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

Adapun untuk APBD, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah. Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

E. Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 1. Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat Pendapatan negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan. a. Penerimaan Pajak b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) c. Hibah

2. Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah Penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan daerah bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Dana perimbangan; c. Pendapatan lain-lain. Adapun pembiayaan bersumber dari: a. Sisa lebih perhitungan anggaran daerah; b. Penerimaan pinjaman daerah; c. Dana cadangan daerah; d. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.

a. Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendapatan asli daerah bersumber dari: 1) Pajak daerah 2) Retribusi daerah 3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4) Pendapatan asli daerah Pendapatan asli daerah diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.

b. Dana Perimbangan Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2000, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan melalui dana perimbangan (DP), sebagai berikut: 1) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) Perseorangan, dan Sumber Daya Alam (SDA).

(a). Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi (a) Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah. (b) Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah. (c) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.

2) Dana Alokasi Umum (DAU) Dana alokasi umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU dialokasikan untuk: (a) Provinsi, dan (b) Kabupaten/kota. 3) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana alokasi khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.