KASUS HUKUM KONTRAK Oleh : IR . HARIS PURADIREDJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Sengketa Pajak.
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
Kewajiban pencatatan pajak M-2
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
SUNSET POLICY.
Peran Advokat dalam Mediasi
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERSEROAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Surat Kuasa.
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
UPAYA HUKUM.
Federasi Serikat Buruh
Materi 10.
Materi 12.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
UPAYA HUKUM.
Materi 11.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Mediasi Oleh YAS.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Materi 12.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
Materi 11.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PENGENDALIAN KONTRAK.
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PENGENDALIAN KONTRAK.
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

KASUS HUKUM KONTRAK Oleh : IR . HARIS PURADIREDJA WIDYAISWARA UTAMA MUDA BIDANG PENGADAAN Presentation edited by : TH

KASUS PERIKATAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI Pemutusan Kontrak di Proyek Jalan Pemutusan kontrak dalam pengadaan obat

KASUS PERIKATAN HUKUM KONTRAK 1. Pemutusan Kontrak di Proyek Jalan

STUDI KASUS PEMUTUSAN KONTRAK DI PROYEK JALAN Suatu kontrak pekerjaan peningkatan jalan, panjang 40 km di Jawa Barat. Penyedia jasa perusahaan JO, kontraktor A (lokal) dan B (asing). Kontraktor A ternyata tidak punya apa-apa, kontraktor B sleeping partner, dalam pelaksanaan pekerjaan kontraktor A sebagai Team Leader dan yang menanda tangani kontraknya, melaksanakan sendiri kontrak pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian JO nya. Dalam pelaksanaan pekerjaan kontraktor A tidak mempunyai modal yang cukup, sewa alat-alat besar tidak dibayar, sub kontraktor usaha kecil tidak dibayar, pengembalian kredit ke bank macet, akibatnya : a. penyewa alat membongkar paksa alat-alat beratnya dilapangan karena sewa alatnya tidak dibayar. b. pelaksanaan pekerjaan dilapangan terhenti total.

STUDI KASUS PEMUTUSAN KONTRAK DI PROYEK JALAN Pemutusan kontrak berlarut-larut , pimpro tidak berani mengambil tindakan tegas karena komisaris utama perusahaan adalah mantan pejabat tinggi dan mantan gubernur.( kondisi ini dimanfaatkan benar oleh kontraktor ). 13 tahun kemudian kontraktor menggugat pimpro ke pengadilan karena dulu merasa tidak perlakukan secara adil.

PERTANYAANNYA ADALAH : LANGKAH-LANGKAH APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PIMPRO DALAM MENGHADAPI KONDISI SEPERTI ITU ? BAGAIMANA TAHAP-TAHAP MENUJU KEPADA PROSES PEMUTUSAN KONTRAK? 3. BAGAIMANA PROSES GUGATAN PERDATA DIPENGADILAN ?

LANGKAH2 YANG DIPERLUKAN Lakukan pre construction meeting , tegaskan tugas dan kewajiban kontraktor.program mobilisasi, masukan dalam adendum kontrak : jadual waktu pelaksanaan ( curva S ). Berikan test case 3 bulan pembuktian pencapaian target fisik. Setiap pekerjaan harus ada request dan approval. Buat laporan harian (mencatat : jumlah tenaga yang ada di lapangan, bahan dan peralatan yang tersedia, volume yang dihasilkan, data hujan) nantinya diminta hakim sebagai bukti Kontraktor wanprestasi Buat teguran untuk setiap keterlambatan pekerjaan, ingatkan pasal-pasal terkait dengan sanksi/putus kontrak. Lakukan rapat pembuktian setiap 3 bulan pada kondisi keterlambatan yang telah mencapai kritis, berikan peringatan-peringatan. Butir 4. dan 5. lakukan secara terus menerus.

TAHAP-TAHAP MENUJU PROSES PEMUTUSAN KONTRAK Periksa dengan teliti pasal-pasal dokumen kontrak tentang pemutusan kontrak (pasal 59 ), misalkan ada yang berbunyi :“kontraktor dapat diputus kontrak apabila dalam periode 28 hari berturut-turut terbukti tidak bekerja atau kontraktor meninggalkan lapangan”. Harus terbukti secara dokumentasi bahwa kontraktor memang tidak bekerja selama 28 hari berturut2 yaitu dari bukti laporan harian . 3. Putus kontrak secara sepihak dapat dilakukan dalam hal keterlambatan melebihi jumlah denda per hari senilai jaminan pelaksanaan. Setelah diyakini kontraktor tidak mungkin dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditetapkan dalam kontrak , KELUARKAN SURAT PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK. Sita jaminan pelaksanaan, setorkan ke kas negara (periksa dengan teliti masa laku jaminan pelaksanaan, ajukan claim sebelum habis masa berlaku jaminan) Bentuk panitia pemutusan kontrak, undang kontraktor untuk hitung-hitungan, buat berita acara pemutusan kontrak. Simpan dokumen proyek ditempat yang aman yang setiap saat dapat dengan mudah dicari.

PROSES GUGATAN DI PENGADILAN 13 tahun kemudian kontraktor menggugat kepengadilan didahului dengan somasi, somasi dilakukan 5 kali. Setiap somasi harus dijawab, bila tidak dijawab kontraktor dapat mengajukan gugatannya langsung ke pengadilan. Kontraktor mendaftarkan gugatannya kepengadilan. Pimpro membuat eksepsi atas gugatan kontraktor (disarankan menggunakan pengacara dari luar, seharusnya pengacara disediakan dari staf Biro Hukum, tapi biasanya kualifikasinya lemah, dan dari pengalaman pimpro sering kalah di pengadilan). 5. Pengadilan melakukan pemanggilan untuk sidang di pengadilan. 6. Sidang ke 1. replik : mendengarkan gugatan kontraktor, 7. Sidang ke 2. duplik : mendengarkan eksepsi dari pimpro…dst. 8. Keputusan pengadilan Negeri (belum merupakan Keputusan tetap). 9. Yang kalah tidak menerima putusan pengadilan, dapat mengajukan banding ke Pengadilan tinggi, paling lambat 2 minggu sejak Keputusan Pengadilan negeri.

PROSES GUGATAN DI PENGADILAN Kontraktor membuat Memori banding, dan Pimpro membuat kontra Memori banding ( Pimpro bisa saja tidak membuat Memori banding, atau tidak menggunakan haknya, Pimpro dapat saja membiarkan/tidak mengurus proses banding tsb berjalan apa adanya). Akan ada pemberitahuan kepada pimpro dari Pengadilan negeri bahwa Memori banding akan dikirim ke Pengadilan tinggi, dan diberi waktu 2 minggu kepada pimpro untuk menyiapkan kontra memori banding). Pengadilan tinggi hanya memeriksa berdasarkan berkas memori banding yang diajukan. Pengadilan tinggi dapat : mengukuhkan putusan PN, membatalkan putusan PN, atau membuat putusan sendiri yang sama sekali tidak berdasarkan putusan PN (merubah sifat putusan PN). Pencabutan gugatan banding dapat dilakukan sebelum putusan Pengadilan tinggi 15. Yang kalah tidak menerima putusan pengadilan tinggi, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), paling lambat 2 minggu sejak Keputusan Pengadilan tinggi.

KASUS PERIKATAN HUKUM KONTRAK 2. Pemutusan kontrak dalam pengadaan obat

PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK KASUS PENGADAAN OBAT Suatu kontrak pengadaan obat senilai Rp. 1,4 miliar, ditandatangani pada bulan 15 juni 2005 dan waktu pelaksanaan berahir 15 agustus 2005 (2 bulan) Jaminan pelaksanaan dari bank asli diserahkan sebelum tanda tangan kontrak senilai 5% (Rp.70 juta) dan jaminan uang muka asli dari bank senilai 20% senilai (Rp.280 juta) Penyerahan obat tidak dapat diserahkan sesuai waktu yang tersedia, karena terjadi masalah produksinya pabriknya diluar negeri, karena obat dibutuhkan proyek mengambil kebijaksanaan untuk memperpanjang waktu penyerahan obat/memperpanjang kontrak selama 2 bulan sampai dengan 15 oktober 2005. Suplier tetap tidak dapat menyerahkan obat sebelum 15 oktober 2005 dan dilakukan pemutusan kontrak.

PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK KASUS PENGADAAN OBAT PERMASALAHAN : Pada waktu akan diperpanjang, jaminan pelaksanaan asli dan jaminan uang muka asli dipinjam suplier dengan alasan untuk keperluan perpanjangan berlaku jaminan, namun sampai dengan putus kontrak, kedua jaminan tidak diperpanjang dan jaminan asli keduanya tidak dikembalikan. Masih ada sisa fisik 60% yang belum dibayar, dan suplier tidak mau menandatangani pengajuan pembayarannya, karena tidak mau pembayaran diperhitungkan / dipotong sisa uang muka yang belum dikembalikan dan jaminan pelaksanaan senilai Rp.75 juta (5%).

PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK PERMASALAHAN : 3. Apakah dibenarkan telah memperpanjang kontrak menjadi 4 bulan dengan alasan karena kebutuhan instansi yang mendesak pada saat itu ? 4. Apakah alasan keterlambatan produksi pabrik termasuk keadaan memaksa / diluar kemampuan suplier (bukankah itu termasuk resiko suplier ?) 5. Kalau suplier tidak bersedia menagih, dan dana dalam DIPA hangus bagaimana penyelesaiaannya ?

PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK PERMASALAHAN : 6. Apakah KPPN mau membayar tanpa permohonan / tandatangan tagihan dari suplier ? 7. Suplier wanprestasi (tidak memperpanjang jaminan pelaksanaan / uang muka, dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak) kenapa kita takut ke pengadilan ?

PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK LANGKAH TINDAKAN TURUN TANGAN PENANGANAN MASALAH Masalah harus diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran berakhir, dengan mengupayakan agar : a. Suplier mau mengajukan tagihan sisa fisik 60%, mau dipotong jaminan pelaksanaan / jaminan uang muka, dipotong denda keterlambatan. b. Lakukan negosiasi melalui mediasi, bila perlu buat bargaining, kesepakatan2 yang win – win solution Bila tidak tercapai kesepakatan : a. Buat berita acara pemutusan kontrak, sampaikan tertulis kepada suplier, buat peringatan2 akan hangusnya dana tersedia dalam DIPA b. Siapkan/lengkapi dokumen2 pendukung dalam rangka menghadapi gugatan suplier ke pengadilan.

PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK KESIMPULAN Jangan sampai pemeriksa berpendapat memperpanjang waktu untuk menghindarkan denda. Pemutusan kontrak dilakukan setelah keterlambatan melampaui nilai jaminan pelaksanaan, jadi denda tetap dikenakan. Suplier dari awal berniat tidak baik, tidak memperpanjang jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan, agar proyek tidak dapat mencairkan. Pengguna B/J lalai telah memberikan jaminan asli yang seharusnya tidak boleh diserahkan aslinya, bendaharawan dianggap lalai karena dipandang sebagai orang yang paling mengetahui tentang keuangan.

PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK KESIMPULAN Berikan peringatan secara terus menerus, mengingatkan bahwa dana tersedia dapat dicairkan sampai dengan medio Desember 2005 bila tidak hangus dan tidak dapat dibayar (peringatan tertulis dan dengan tanda terima surat. Siap kondisi paling buruk digugat ke pengadilan, kumpulkan dokumen-dokumen pendukung untuk bukti di Pengadilan / jawaban eksepsi. Pemutusan kontrak tidak dapat dihindarkan, Tahun Anggaran akan berakhir dan suplier diyakini tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK KESIMPULAN Dalam hal suplier tidak mengajukan permohonan pembayaran fisik 60% dan proyek mengajukan tanpa tanda tangan permohonan suplier, KPPN tidak mau membayar ? Suplier yang wanprestasi (tidak memperpanjang jaminan, tidak mengirim barang sesuai kontrak), siap ke pengadilan . Menurut Bawasda propinsi Jawa Barat jaminan pelaksanaan / uang muka, tidak bisa dipotong dalam hitung2an Berita pemutusan kontrak

PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK SARAN Menyiapkan alasan perpanjangan waktu, harus dapat dibuktikan bahwa program kegiatan instansi memang benar2 membutuhkan obat tsb, dan kalau tidak tersedia masyarakat / negara dirugikan. Jumlah hari perpanjangan waktu harus dihitung sewajar mungkin. Jangan menunda pembayaran, bayarkan sisa fisik 60% dengan dasar perhitungan : (60% x Rp.1.4 miliar) – (sisa uang muka yang belum lunas) – (jaminan pelaksanaan 5% ; Rp.70 juta) – (denda maksimum keterlambatan) – (PPN). Suplier mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis dengan alasan dan data pendukung dari suplier, panitia meneliti dan mengevaluasi.

PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK SARAN Dapat menggunakan alasan perpanjangan waktu : Masalah yang timbul diluar kendali penyedia jasa. Pemutusan kontrak dilakukan setelah keterlambatan melebihi 50 hari (melebihi nilai jaminan pelaksanaan). Bentuk panitia pemutusan kontrak. Buat Berita acara pemutusan kontrak, kirimkan berita acara tsb kepada suplier dengan tanda terima, agar suplier menandatangani terlebih dulu Dalam berita acara memuat perhitungan tentang pemotongan sisa uang muka, jaminan pelaksanaan, denda keterlambatan, PPN. Upayakan penyelesaian sengketa diselesaikan diluar pengadilan, melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase.

APLIKASI TEKNIK NEGOSIASI DALAM PENGADAAN OBAT (periode pelaksanaan kontrak) PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI. Negosiasi dalam Penyelesaian sengketa melalui mediasi antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan SUPLIER, dilakukan : 1). Agar penyelesaian sengketa diselesaikan diluar pengadilan, diselesaikan sebelum TA anggaran berakhir. 2). Dicapai penyelesaian yang win – win solution Tugas Mediator hanya memfasilitasi pelaksanaan negosiasi antara pengguna/kuasa pengguna anggaran dengan kontraktor.

APLIKASI TEKNIK NEGOSIASI DALAM PENGADAAN OBAT (periode pelaksanaan kontrak) Negosiasi dimaksudkan agar : Diperoleh proses yang lebih cepat dan efisien yang dilakukan melalui perundingan. Dicapai keadilan, kepatutan dan kesetaraan bagi para pihak dalam suatu perjanjian kontrak. Agar negosiasi berjalan lebih fair, tidak terjadi negosiasi yang dipengaruhi pendekatan kekuasaan dan melindungi pihak yang lemah dalam bernegosiasi. Diperoleh kesepakatan yang diterima kedua pihak.(win – win solution) Dihindarkan bertambahnya kerugian negara.

APLIKASI TEKNIK NEGOSIASI DALAM PENGADAAN OBAT (periode pelaksanaan kontrak) PEDOMAN NEGOSIASI Mediator harus memahami benar2 permasalahan antara pihak yang bersengketa. Pilih mediator yang mempunyai sertifikat keahlian, yang diterima kedua pihak, bila perlu dibantu dengan seorang penilai ahli. Para pihak dalam perundingan harus mempunyai otoritas memutuskan (tanyakan dengan cara yang sopan dan halus). Mediator harus ahli dibidang / substansi yang dipermasalahkan. Mediator memimpin perundingan, mengusulkan alternatif dan menganalisa pemecahan masalah.

APLIKASI TEKNIK NEGOSIASI DALAM PENGADAAN OBAT (periode pelaksanaan kontrak) PEDOMAN NEGOSIASI Mediator agar mempelajari, memeriksa, menghitung, dan menilai kewajaran bargening yang diajukan dari suplier. Mediator menghitung jumlah nilai bargening yang wajar yang diajukan. Mediator memberikan alasan kenapa nilai bargaining demikian Yakinkan bahwa negara tidak dirugikan, dan tidak melanggar ketentuan dokumen lelang / peraturan per undang2 an yang berlaku.

APLIKASI TEKNIK NEGOSIASI DALAM PENGADAAN OBAT (periode pelaksanaan kontrak) PEDOMAN NEGOSIASI Biasanya ada pihak yang memaksakan kehendak, upayakan pertimbangan / keputusan sewajar/ seadil mungkin. ( ingat , proyek akan diperiksa, jangan ada kesan rekayasa yang dapat merugikan negara ). Mediator mampu menciptakan suasana yang konstruktif dalam diskusi. Mediator merumuskan kesepakatan para pihak. Mediator tidak mempunyai kewenangan memutuskan sengketa. Mediator membuat risalah rapat yang ditandatangani para pihak,

TERIMA KASIH