HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
ANTARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN TINDAK PIDANA Pertanyaan bisa timbul jika suatu perbuatan melawan hukum juga merupakan tindak pidana, bagaimanakah penyelesaian hukum dalam hal ini ? Penyelesaian hukum antara kedua macam hukum tsb berbeda-beda, dengan berbagai konsekuensi sebagai berikut : 1. tindakan tsb merupakan perbuatan melawan hukum dan sekaligus juga merupakan tindak pidana. 2. tindakan tsb bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan bukan juga merupakan tindak pidana.
3. tindakan tsb merupakan perbuatan melawan hukum tetapi bukan merupakan tindak pidana. 4. tindakan tsb bukan merupakan perbuatan melawan hukum melainkan merupakan tindak pidana. Jika seseorang diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana, ada kemungkinan juga (meskipun tidak selamanya) unsur-unsur tersebut merupakan juga unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Apabila terhadap satu tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum maupun unsur-unsur tindak pidana, maka kedua macam sanksi dapat dijatuhkan secara berbarengan.
Artinya, pihak korban dapat menerima ganti rugi (dengan dasar gugatan perdata), tetapi juga pada waktu yang bersamaan (dengan proses pidana) pelaku dapat dijatuhkan sanksi pidana sekaligus. Karena itu, tidak mengherankan jika kemudian ternyata bahwa beberapa perbuatan pidana juga merupakan perbuatan melawan hukum. Misalnya, perbuatan pidana mengenai penyerangan orang, penahanan ilegal, dan lain-lain.
Hanya saja yang membedakan antara perbuatan pidana dengan perbuatan melawan hukum (perdata) adalah → bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja.
Pasal 1365 B.W. tidak memperbedakan hal kesengajaan dari hal kurang berhati-hati, melainkan hanya mengatakan, bahwa harus ada kesalahan (schuld) pelaku perbuatan melawan hukum, agar si pelaku itu dapat diwajibkan membayar ganti kerugian. Maka dalam Hukum Perdata menurut B.W. Tidak perlu sangat dihiraukan, apa ada kesengajaan atau kurang berhati-hati. Lain halnya dalam Hukum Pidana, disana ada perbedaan sifat yang besar antara hal kesengajaan dan hal kurang berhati-hati, terutama dalam contoh tersebut di atas.
Dalam hal ada kesengajaan pada penembak mati orang lain si pelaku melakukan kejahatan pembunuhan yang oleh pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun, sedangkan dalam hal ada kurang berhati-hati, si pelaku hanya melakukan kejahatan yang termuat dalam pasal KUHP yang mengancam perbuatan itu dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun.
Perbuatan Melanggar Hukum adalah bahwa perbuatan itu mengakibatkan kegoncangan dalam neraca keseimbangan dari masyarakat. Dan kegoncangan ini tidak hanya terdapat, apabila peraturan-peraturan hukum dalam suatu masyarakat dilanggar (langsung) melainkan juga apabila peraturan-peraturan kesusilaan, keagamaan dan sopan santun dalam masyarakat dilanggar. Maka tergantunglah dari nilai hebatnya kegoncangan itu, apakah peraturan hukum menuntut supaya kegoncangan itu, meskipun secara langsung hanya mengenai perkosaan peraturan-peraturan kesusilaan, keagamaan atau sopan santun harus dicegah sekeras seperti mencegah suatu perbuatan yang langsung melanggar hukum.
KESALAHAN / SCHULD Untuk menetapkan adanya persyaratan salah yang menyebabkan ganti rugi, hanyalah disyaratkan bilamana perbuatan onrechtmatig dari pelaku dapat dipertanggung-jawabkan. 1. Unsur-unsur kesalahan adalah : a. Si pelaku dapat diminta pertanggung- jawaban b. Dapatnya perbuatan itu, diduga sebelumnya bersifat onrechtmatig dan menimbulkan kerugian.
2. PERBUATAN ONRECHTMATIGE YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG TERGANGGU JIWANYA DAN ANAK-ANAK KECIL. Orang sakit jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban untuk perbuatan onrechtmatig yang menimbulkan kerugian pada orang lain. Bilamana seseorang akibat sakit jiwa tidak mampu untuk membedakan perbuatan yang dibolehkan atau dilarang, maka psl. 1365 BW tidak dapat diterapkan.
3. Onrechtmatige daad yang dilakukan oleh beberapa orang. Bilamana beberapa orang, baik mengadakan kerjasama satu sama lain, maupun satu sama lain tidak menggantungkan diri, Karena kelakuannya yang onrechtmatig menimbulkan akibat tertentu dan mengakibatkan kerugian, Maka si korban dapat menuntut masing-masing dari mereka membayar ganti rugi untuk keseluruhan.
Contoh : Dua orang pengemudi kendaraan masing-masing tidak bersikap hati-hati yang berakibat seorang ketiga harus menghindar dan menabrak pohon sehingga menderita kerugian. Masalah besar kecilnya kesalahan masing-masing pengemudi tidak menjadi persoalan. Si korban dapat menuntut ganti rugi dari salah satu pengemudi, apakah pada pengemudi A atau B.
4. PERBUATAN ONRECHTMATIG YANG DILAKUKAN OLEH BADAN HUKUM. Badan hukum bertanggung-gugat untuk perbuatan onrechtmatig yang dilakukan oleh orgaan-orgaannya dalam melakukan kewajibannya “dalam lingkungan formeel” dari kewenangannya. Seorang wakil yang melakukan tugasnya, maka wakil tsb. tidak bertanggung-gugat.
5. UNSUR KESALAHAN DAN UNSUR PEMBENAR Adanya unsur pembenar (rechtvaardigingsgrond) menghapus sifat “melawan hukum” (onrechtmatig karakter) dan karenanya Suatu perilaku yang dalam keadaan biasa merupakan perilaku yang melawan hukum (onrechtmatig) Akan kehilangan sifat “melawan hukum” nya kalau pada peristiwa itu ada unsur pembenar pada si pelaku.
Alasan pembenar itu adalah : - keadaan memaksa (overmacht); - keadaan darurat (noodweer); - ketentuan/perintah undang-undang dan perintah jabatan. Dengan demikian alasan pembenar diterima sebagai faktor penghapus unsur/sifat melawan hukum. - overmacht yang absolut → tekanan dari luar yang tidak memungkinkan orang untuk melawannya. - overmacht yang subyektif → orang yang bersangkutan sudah mengusahakan sampai suatu batas tertentu, dan tidak dapat melawannya lagi.
6. UNSUR KESALAHAN DAN ALASAN PENGHAPUS KESALAHAN Adakalanya seorang melakukan perbuatan tertentu yang bersifat melawan hukum, menimbulkan kerugian pada orang lain, t e t a p i tidak ada unsur salah padanya karena adanya alasan penghapus kesalahan. Dengan adanya alasan penghapus kesalahan, perilaku yang melawan hukum tidak kehilangan sifat melawan hukumnya, hanya saja sekarang si pelaku tidak dapat dikatakan mempunyai kesalahan atas perilaku dan kerugian yang ditimbulkannya itu, dan karenanya tidak dapat dituntut ganti rugi atas dasar pasal 1365 BW.
Perbedaan “dasar pembenar” dan “alasan penghapus kesalahan” Unsur “dasar pembenar” mengakibatkan bahwa perilaku yang dalam keadaan biasa adalah onrechtmatig, Unsur “penghapus kesalahan” tidak mengubah sifat “melawan hukum” dari perbuatan itu, tetapi hanya membebaskan si pelaku dari kewajiban mengganti kerugian atas dasar pasal 1365 BW.