Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Materi Teknologi Informasi & Komunikasi / Ibas’s Document H ak A tas K ekayaan I ntelektual HAKI.
Free template from KELOMPOK 1. BUDINING DESTI RATNASARI ( ) 2. MIFTAKHUL MUNAWAROH ( ) 3. ESNI NUR ROHMAH ( )
HAKI Kelas : X Semester : 1.
Undang-undang Hak Cipta
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
MIGRASI KE ? STMIK WP Open Source Community UKM Pengembangan Komputer Thanks to KSL UNG OPEN SOURCE LINUX.
Universitas Gadjah Mada
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Bab VIII Hak Cipta dan Perlindungan Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
2 sks / Semester V Agus Lahinta Prodi : D3 Teknik Komputer Jaringan
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER
Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Allan R. Rahadian ( ) Arya Dewa E. ( ) Edi Hariadi ( )
Cahya Hardana ( )‏ Afnan Nur Rahman ( )‏ Abdul Manan ( )‏ Taukit Fahrodin ( )‏ Nosa Iyan Purba ( )‏ Widadi ( )‏
 Tidak semua program komputer diciptakan untuk kepentingan bisnis dan memiliki lisensi komersial  Beberapa jenis program diciptakan untuk memberikan.
Hak atas Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
ETIKA dan KETENTUAN dalam Teknologi Informasi dan Komuikasi
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Penyusun : Pery Oktriansah ( ) Brata Widiantoro ( ) Arif Maulana ( )
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
HAKI Kelas : X Semester : 1.
2 sks / Semester III Agus Lahinta Prodi : D3 Manajemen Informatika
Perangkat Lunak / Aplikasi
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
KEGIATAN BELAJAR 2 Pada kegiatan belajar ini, Kita akan mempelajari tentang mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI bidang TIK. Diharapkan setelah mempelajari.
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
HAKI Kelas : X Semester : 1.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PELANGGARAN HAK CIPTA / HAKI DI TINJAU DARI ETIKA & MORALITAS
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Universitas Gadjah Mada
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Transcript presentasi:

Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST

aturan hak cipta perangkat lunak Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan. Hak cipta juga merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan, dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang, kelompok, atau perusahaan yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang.

Undang-undang yang melindungi hak cipta dan sejarahnya 1971 rintisan awal UU Hak cipta, belum ada atuaran-aturan tentang software komputer 1982 uu hak cipta diperbaiki dan disempurnakan lagi th 1987 th 1994 diperbaiki lagi uu hak cipta menjadi UU no 7 th 1994 th 1997 meratifikasi konferensi bern tentang seni dan sastra dgn kepres no 8 tahun 1997 Berkembangnya cyberspace uu hak cipta no 19 tahun 2002

Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia.

Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa 1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sejak tahun 2003, kekayaan ini dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Undang-undang Hak Cipta No Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Hasil karya dalam program komputer berupa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra diatur pada pasal 12 ayat 1

Software yang dilindungi UU Hak cipta Sofware Sistem Operasi Windows buatan Bill Gates pengusaha dari Amerika Serikat.perusahaannya dinamakan Microsoft pemakai software Microsoft harus membeli atau membayar royalti. Solusi Microsoft Microsoft memberikan diskon untuk dunia pendidikan dan penelitian sampai 85% jika mengadakan kerja sama dengan Microsoft.

Dampak pelanggaran hak cipta orang enggan untuk berkreasi. peluang dan lapangan kerja baru di bidang TI khususnya tidak berkembang Pencipta tidak ada perlindungan hukum Tidak dihargainya hasil karya orang lain dalam bidang Teknologi Informatika (TI) khususnya soft ware mempengaruhi pada perekonomian Indonesia Para investor akan malas untuk datang karena harga-harga CD bajakan atau ilegal dijual jauh lebih murah daripada softwau yang asli. Hal ini tentu secara tidak langsung akan merugikan para produsen aslinya. kemajuan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi akai terhambat, bahkan mati.

sanksi hukum Pelanggaran atas hak cipta seseorang sesuai dengan pasal 72 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 1 Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun , danlatau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2 Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual^* kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) r tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 3 Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sebagai Pencipta juga harus : menerapkan aturan-aturan hak cipta yang berkaitan dengan informasi DAN KOMUNIKASI hindari untuk mengubah isi, baik sebagian atau seluruhnya dan mengakuinya sebagai karya kita. Perbuatan semacam ini merupakan pelanggaran terhadap hak intelektual seseorang. Sebagai Pencipta juga harus : mematenkan Hasil karya kita supaya mendapatkan perlindungan hukum. Memproteksi software yang kita buat Kita juga harus sering ke pasaran untuk melihat apakah hasil karya kita beredar secara legal atau ilegal, dan pendistribusian dan penjualan mampu menjangkau pasar atau tidak.

Tahukah kamu bahwa virus komputer ada yang diciptakan untuk melindungi karya program atau software Komputer dari para pelaku illegal copy. Maka, hindarilah ilegal copy jika komputer kita tidak ingin diserang virus jenis ini.

Contohnya Sistem Operasi LINUX Solusi bagi kita yang tidak ingin terkena sanksi hukum karena ilegal copi Gunakan software (sistem operasi atau program aplikasi) yang gratis / free atau open source Contohnya Sistem Operasi LINUX

Jenis-jenis pelanggaran Mengopi Software ke Harddisk Pemakaian/Pengopian Melebihi dari yang Ditentukan Pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan, dalam pembelian lisensi terhada] suatu produk kadang-kadang untuk beberapa komputer, misalnya untuk 20 komputer Pembajakan /Penjualan CD Penyewaan

Usaha menyewakan barang berupa CD bajakan atau software bajakan dikenakan sanksi hukuman seperti yang tertera pada pasal 72 sebagai berikut. (1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu)bulan dan/atau denda paling sedikit Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl50.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7). Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak (7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana 1 dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak j Rpl50.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (9) Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Jika barang bajakan merupakan hasil kejahatan maka menurut pasal 73 undang-undan hak cipta harus dimusnahkan.

Pasal 73 menyatakan bahwa (1) Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau HakTerkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.

Download secara Ilegal Lisensi adalah pemberian hak kepada pihak lain untuk menggunakan mengedarkan, atau menjual ke pada pihak lain.

Macam- macam lisensi Lisensi komersial, lisensi komersial adalah lisensi untuk tujuan bisnis. Hal ini dijumpai di dunia, seperti Microsoft, Lotus, dan Oracle. Lisensi non komersial, lisensi ini yang dapat diperoleh secara gratis untuk dur pendidikan, sosial, dan publik. Software jenis ini antara lain LINUX. Lisensi trial software, lisensi ini memberikan kebebasan kepada pemilik unti menggandakan, biasanya software ini berlaku untuk jangka waktu terbatas. Lisensi shareware, lisensi ini memberikan hak pada pengguna untuk menggandaka tanpa harus meminta izin pada perusahaan, seperti ACDsee, Paint Shop, dan Winzip. Lisensi freeware dan lisensi royalti, softwarenya bersifat gratis Lisensi open source, liservsi ini dapat digunakan secara bebas, digandakan, diubah sesuai dengan keinginan pengguna tanpa meminta izin kepada penciptanya. Program software seperti ini contohnya-.freeBSD, LINUX, dan Sendmail.