1 LINGKUNGAN BISNIS: tema LINGKUNGAN HUKUM Oleh Dr Mudzakkir, S.H., M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TURUNAN/ DIFERENSIAL.
Advertisements

Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
Materi Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menempatkan Pointer Q 6.3 & 7.3 NESTED LOOP.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
BAB V HAK ATAS TANAH.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR BELANJA DAERAH
TURUNAN DIFERENSIAL Pertemuan ke
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
MATERI 9 Definisi masyarakat
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 10 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
Kewajiban pencatatan pajak M-2
Luas Daerah ( Integral ).
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
OVERVIEW Manfaat diversifikasi internasional.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Universitas Gadjah Mada
Mata kuliah : A Perpajakan
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
SUNSET POLICY.
Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1
Pertemuan 5 P.D. Tak Eksak Dieksakkan
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Persaingan usaha.
Etika Bisnis dan Profesi
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
ITK-121 KALKULUS I 3 SKS Dicky Dermawan
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
WISNU HENDRO MARTONO,M.Sc
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
Disampaikan pada acara :
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Hak Desain Industri Miko Kamal
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
Desain Tata Letak Sirkuit
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
ETIKA PROFESI Oleh: W A R I D I.
Sanksi Perpajakan di Indonesia
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Perjanjian sewa-menyewa
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

1 LINGKUNGAN BISNIS: tema LINGKUNGAN HUKUM Oleh Dr Mudzakkir, S.H., M.H

2 CAKUPAN MATERI  HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEGIATAN BISNIS  PENGARUH SANKSI HUKUM TERHADAP KEGIATAN BISNIS  ETIKA BISNIS DAN HUKUM  HUKUM DAN KEGIATAN INFORMATIKA

3 HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEGIATAN BISNIS  HUKUM BERFUNGSI UNTUK MENGATUR MASYARAKAT AGAR MASYARAKAT DAPAT MENCAPAI KEHIDUPAN IDEAL YANG DITETAPKAN (DCITAKAN)  UNTUK DAPAT MENJALAN FUNGSINYA HUKUM MEMILIKI MUATAN MATERI YANG BERSIFAT/BERCIRI:  Kebolehan  Keharusan  Larangan

4 KEBOLEHAN:  Setiap orang boleh melakukan suatu perbuatan hukum tertentu sesuai dengan apa yang anggap tepat/cocok dalam rangka memenuhi kebutuhannya  Hukum memberi alternatif pilihan bagi setiap orang  Kebolehan tersebut dibatasi oleh norma-norma lain:  Hukum/peraturan perundang-undangan,  kebiasaan,  etika, dan  agama  norma lainnya

5 KEHARUSAN:  Setiap orang diharuskan untuk mentaati peraturan hukum dan tidak ada pilihan lain.  Perbuatan yang mentaati aturan hukum merupakan perbuatan yang baik dan benar.  Orang yang mentaati hukum akan memperoleh jaminan perlindungan hukum (hak-hak dan kewajibannya).  Orang yang tidak melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum, tidak memperoleh jaminan perlindungan hukum (hak-hak dan kewajibannya) dan bahkan memperoleh hukuman

6 LARANGAN:  Setiap orang tidak boleh melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam peraturan hukum.  Orang melakukan perbuatan yang sesuai dengan aturan hukum diancam dengan sanksi hukum  Orang yang tidak melakukan perbuatan sesuai dengan hukum, justru dianggap baik dan benar dan memperoleh perlindungan hukum.

7 SIFAT MUATAN MATERI HUKUM 1. Memberi PEDOMAN atau PETUNJUK HIDUP berperilaku yang baik dan benar agar masyarakat dapat mencapai kehidupan yang ideal / dicitakan. 2. MELARANG melakukan perbuatan tertentu yang dinilai tidak baik atau tidak benar serta mengancam sanksi pidana.

8 Konsekensi bagi yang mentaati hukum dan yang melanggar hukum 1. Hukum yang memberi PEDOMAN atau PETUNJUK HIDUP (HUKUM PERDATA, HUKUM BISNIS, HUKUM ADMINISTRASI): a. Mentaati hukum memperoleh jaminan perlindungan hukum b. Tidak mentaati / mengikuti hukum maka tidak memperoleh jaminan perlindungan hukum c. Tidak mentaati hukum dan perbuatan tersebut mengganggu kepentingan orang lain (masyarakat), maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, konsekuensinya: 1.Membayar ganti kerugian 2.Denda 3.Pembatalan 4.Pencabuatan hak-hak tertentu 5.Pembubaran (suatu perkumpulan

9 2. LARANGAN (HUKUM PIDANA):  Memaksa agar semua orang mau mentaati hukum (melakukan perbuatan sesuai dengan pedoman atau petunjuk hidup yang diatur dalam hukum)  Mentaati/tidak melanggar, maka tidak akan dijatuhi sanksi pidana  Orang melanggar larangan diancam dengan sanksi pidana, berupa:  Denda  Penjara  Mati  Pencabutan hak-hak tertentu

10 KOMPAS, Senin 9 Februari 2004, hlm.1 Sebagai dampak dari penanganan kasus itu, Direktur Utama PT Japfa Confeed, Syamsir Siregar, menegaskan akan segera memutuskan untuk berhenti berinvestasi di Indonesia. Dana investasi rencananya akan dialihkan ke Myanmar dan Vietnam. “Kami diperlakukan tidak adil. Tidak ada kepastian hukum di Indonesia. Untuk waktu yang belum ditentukan, kami memutuskan, memindahkan dana investasi kami,” katannya.

11  Mantan GM International Marketing PT. Martina Bertho (Chandra Sugiono) telah mendaftarkan domain name melalui Network Solutions di Amerika dengan tujuan memperluas pemasaran internasional melalui internet. Pendaftaran ini dilakukan tanpa ijin atau tanpa diketahui oleh PT. Mustika Ratu.  Dalam website yang berdomain name dimasukan produk- produk Belia yang merupakan produk Sari Ayu PT. Martina Bertho. Atas perbuatan ini, diperkirakan bahwa PT. Mustika Ratu telah dirugikan, baik secara materiil dan immateril sebesar Rp. 275 miliar rupiah.

12 KEDUDUKAN HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS  KEGIATAN BISNIS MEMERLUKAN LANDASAN (DASAR) HUKUM AGAR MEMPEROLEH JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM  DASAR KATEGORI KEGIATAN BISNIS YANG LEGAL (HALAL) DAN KEGIATAN BISNIS YANG ILLEGAL (HARAM)  PEBISNIS MENGETAHUI HAK DAN KEWAJIBANNYA

13 PERLINDUNGAN HUKUM BERMAKNA: Memperoleh HAK HUKUM yang berkorelasi dengan KEWAJIBAN HUKUM di pihak lain Melarang orang lain melanggar hak-hak yang diatur oleh hukum Mewajibkan orang lain memenuhi hak- hak yang dimiliki berdasarkan hukum Bebas menggunakan haknya. Sepanjang tidak bertentangan dengan hukum atau hak pihak lain

14 BENTUK JAMINAN HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS JAMINAN HUKUM YANG DIPERLUKAN DALAM KEGIATAN BISNIS ADALAH ADANYA: oKEPASTIAN HUKUMSKOR 3 oKEADILAN HUKUM,, 2 oKEMANFAATAN,, 1

15 KEPASTIAN HUKUM  ADANYA PERATURAN HUKUM / UNDANG YANG DIRUMUSKAN JELAS DAN TEGAS  TIDAK ADA PERBEDAAN (GAP) ANTARA HUKUM DALAM UNDANG- UNDANG DAN PRAKTEK PENEGAKANNYA  ADANYA PERSAMAAN DI DEPAN HUKUM (EQUALITY BEFORE THE LAW) DAN PERADILAN YANG ADIL (FAIR TRIAL)

16 FUNGSI HUKUM HUKUM PIDANA HUKUM ADMINISTRASI HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG / BISNIS KEGIATAN/ USAHA/ BISNIS

17 HUKUM BERFUNGSI MEMBERI PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA HUKUM ADMINISTRASI HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG / BISNIS KEGIATAN/ USAHA/ BISNIS

18 TIDAK ADA KEPASTIAN/ TAAT HUKUM HUKUM PIDANA HUKUM ADMINISTRASI HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG / BISNIS KEGIATAN/ USAHA/ BISNIS

19 HUKUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN BISNIS:  HUKUM DAGANG / BISNIS  HUKUM KEPERDATAAN  HUKUM ADMINISTRASI  HUKUM PAJAK  HUKUM PIDANA

20 PENGARUH SANKSI HUKUM TERHADAP KEGIATAN BISNIS  SANKSI HUKUM DAN BENTUKNYA  PENGARUH SANKSI TERHADAP KEGIATAN BISNIS  CITRA PEBISNIS DILIHAT DARI SUDUT PANDANG HUKUM

21 ETIKA BISNIS DAN HUKUM  Etika dan peranan etika dalam kegiatan bisnis  Hubungan antara etika bisnis dan hukum  Pelanggaran etika bisnis dan pelanggaran hukum  Sanksi pelanggaran etika dan sanksi hukum

22 HUKUM DAN KEGIATAN INFORMATIKA  Perlindungan hukum terhadap karya cipta di bidang informatika  Pelanggaran hak cipta atau HAKI  Kejahatan dengan menggunakan sarana teknologi informatika #  Sanksi pidana

23 SAMBUNG KE KEJAHATAN SIBER

24 KESIMPULAN & PENUTUP  KEGIATAN BISNIS MEMERLUKAN LANDASAN (DASAR) HUKUM AGAR MEMEPROLEH PERLINDUNGAN HUKUM  JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM DIWUJUDKAN (DIKONKRETKAN) DALAM BENTUK “KEPASTIAN HUKUM”  PEBISNIS YANG TAAT HUKUM HARUS MEMPEROLEH JAMINAN PEMENUHAN HAK- HAK HUKUMNYA.  PEBISNIS YANG MELANGAR HUKUM HARUS MEMPEROLEH/DIJATUHI SANKSI HUKUM.

25

26