PERATURANPEMERINTAH NO. 76/2007 TENTANG KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DIBIDANG PENANAMAN MODAL PERATURANPEMERINTAH NO. 76/2007 TENTANG KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DIBIDANG PENANAMAN MODAL PERATURANPEMERINTAH NO. 76/2007 TENTANG KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DIBIDANG PENANAMAN MODAL PERATURANPEMERINTAH NO. 76/2007 TENTANG KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DIBIDANG PENANAMAN MODAL PELAKSANAAN PASAL 12 AYAT (4) DAN PASAL 13 AYAT (1) UU.NO.25/2007 TENTANG PENANAMAN MODAL PELAKSANAAN PASAL 12 AYAT (4) DAN PASAL 13 AYAT (1) UU.NO.25/2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
PERPRES NO.76/2007 BIDANG USAHA YANG TERTUTUP BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN BIDANG PENANAMAN MODAL JENIS USAHA TERTENTU YG DAPAT DIUSAHAKAN SEBAGAI KEGIATAN PENANAMAN MODAL JENIS USAHA TERTENTU YG DILARANG DIUSAHAKAN SEBAGAI KEGIATAN PENANAMAN MODAL BKPM LINGKUP KEGIATAN DAN TUJUAN
RUJUKAN PENANAM MODAL DALAM MELAKUKAN PILIHAN BIDANG USAHA KEGIATAN PENANAM MODAL PERSYARATAN BENTUKAN BADAN USAHA YANG BERBADAN HUKUM BAGI PENANAM MODAL ASING SEBELUM MELAKUKAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN DAFTAR BIDANG USAHA TERBUKA DGN PERSYARATAN BKPM
TERTUTUP TERBUKA DENGAN PER SYARATAN PENYEDERHANAAN KEPATUHAN TERHADAP PERJANJIAN DAN KOMITMEN INTERNASIONAL KESATUAN WILAYAH INDONESIA SEBAGAI PASAR TUNGGAL TRANSPARANSI KEPASTIAN HUKUM PRINSIP DASAR PENENTUAN BIDANG USAHA BKPM
BKPM KRITERIA BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN PER LINDUNG AN SUMBER DAYA ALAM PER LINDUNG AN SUMBER DAYA ALAM PER LINDUNG AN DAN PENGEM BANGAN UMKMK PER LINDUNG AN DAN PENGEM BANGAN UMKMK PE NGAWA SAN PRODUK SI DAN DISTRI BUSI PE NGAWA SAN PRODUK SI DAN DISTRI BUSI PENING KATAN KAPASIT AS TEKNO LOGI PENING KATAN KAPASIT AS TEKNO LOGI PAR TISIPASI MODAL DALAM NEGERI PAR TISIPASI MODAL DALAM NEGERI KERJA SAMA DGN BADAN USAHA YG DITUNJUK OLEH PEMERIN TAH KERJA SAMA DGN BADAN USAHA YG DITUNJUK OLEH PEMERIN TAH
BKPM BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN PERLINDUNGAN DAN PENGEM BANGAN TERHADAP UMKMK KEMITRAAN KEPEMILIKAN MODAL PERTIMBANGAN KEWAJARAN DAN KELAYAKAN EKONOMI UNTUK MELINDUNGI UMKMK BIDANG USAHA DICADANGKAN DAN TIDAK DICADANGKAN DGN PERTIMBANGAN KELAYAKAN BISNIS MEMBERIKAN BATASAN KEPEMILIKAN MODAL BAGI PENANAMAN MODAL ASING
PERIZINAN KHUSUS LOKASI TERTENTU PEMBATASAN WILAYAH ADMINISTRATIF UNTUK PENANAMAN MODAL REKOMENDASI DARI INSTANSI/ LEMBAGA PEM/NON PEM YG MEMILIKI KEWENANGAN PENGAWASAN TERHADAP SUATU BU TERMASUK MERUJUK KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN YG MENETAPKAN MONOPOLI ATAU HARUS BEKERJASAMA DGN BUMN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN BKPM
DAFTAR BIDANG USAHA TATA CARA PENYUSUNAN BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DIEVALUASI DAN DISEMPURNAKAN SECARA BERKALA - PERKEMBANGAN EKONOMI - KEPENTINGAN NASIONAL : KAJIAN,TEMUAN, USULAN PENANAM MODAL DIKOOR DINASIKAN KEMENTERIAN KOORDINATOR PER EKONOMIAN MENKO BIDANG PEREKONOMIAN BKPM BERTANGGUNG JAWAB MENGKOORDINASIKAN PELAKSANAAN PERPRES ALASAN PENDUKUNG, KRITERIA DAN PERTIM BANGAN BERDASARKAN PERPRES NO.76/2007 MEMBENTUK TIM UTK MENILAI,MENYUSUN, MENGEVALUASI, MENYEMPURNAKAN DBU PEMERINTAH PROV DAN KABUPATEN MENGUSULKAN DBU TERTUTUP DAN TERBUKA DENGAN PERSYARATAN MENTERI/PIMPINAN INSTANSI TERKAIT MENGUSULKAN BIDANG USAHA
BKPM BKPM