KELOMPOK 1 MATERI Istilah dan Pengertian Ilmu Negara Obyek Ilmu Negara Sistematika Ilmu Negara Metoda dan Aliran Ilmu Negara Definisi Negara 1. Diah Safitri (20130610482 ) 2. Nila Dara Mustika (20130620459 ) 3. Endah Sri L (20130610478 ) 4. Lina 5. Rendra
Pengertian ILMU NEGARA A. ISTILAH DAN PENGERTIAN ILMU NEGARA Dalam bahasa belanda ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan dasar disebut grond watenschap atau basis watenschap yg mempelajari ilmu kenegaraan merupakan keberhasilan dalam perspetif nasionalisasi kurikulum dari bahasa belanda “staatsleer” Terdiri dari : algemeine staatsleer (ilmu Negara umum) besondere staatsleer (ilmu Negara khusus) Ilmu Negara umum adalah bersifat teoritis,abstrak dan universal. lmu Negara khusus adalah ilmu Negara yg bersifat teoritis yg khusus berlaku untuk Negara tertentu Pengertian ILMU NEGARA mata kuliah ilmu Negara berfungsi sebagai mata kuliah prasyarat bagi cabang cabang “hukum public”, Bagi ilmuan di bali ilmu negara dikenal dengan lontar nitisastra dan dandaniti Istilah dalam bahasa inggris general theory of state (teori umum tentang Negara) political theory (teori politik) atau theory of state (teori Negara) Menurut A.S altekar dalam bukunya: “state of government in ancient india”,ilmu Negara,di india dikenal dgn nama rajyasastra,arthasastra,dandaniti dan nitisastra Istilah dlm bahasa jerman yaitu staatslere (ilmu Negara) Istilah dalam bahasa perancis theorie d’etat (teori Negara)
Hubungan antara ilmu Negara dengan hukum tata Negara B. Ilmu Negara Beberapa cabang ilmu pengetahuan yang mempunyai obyek Negara dan yang erat hubungannya dengan ilmu negara antara lain Hubungan antara ilmu Negara dengan hukum tata Negara Obyek ilmu Negara adalah Negara dalam pengertian yang abstrak, umum, dan universal. Hukum tata Negara dalam arti luas termasuk hokum administrasi Hubungan yang erat antara ilmu Negara dengan hukum tata Negara, karna secara akademis ‘’obyek kajian ilmiah sama yakni negara’’ Ilmu perbandingan hukum tata Negara Ilmu politik
Perbedaan ilmu negara dan hukum tata negara Obyek Negara dalam sifatnya yang umum universal Lingkup kajiannya adalah penyelidikan atau pengajian tentang: Asal mula Negara Hakekat Negara Bentuk-bentuk Negara dan pemerintahan. Ilmu Negara merupakan ‘’pengantar’’ untuk mempelajari hokum tata Negara. Hukum tata Negara: Mengaji Negara dalam pengertian yang kongkrit, artinya Negara yang terikat pada tempat, waktu dan keadaan. Mengaji mengenai susunannya, alat-alat perlengkapannya (lembaga Negara), tugas dan wewenang serta kewajiban dari lembaga-lembaga Perbedaan ilmu negara dan hukum tata negara
B. hubungan ilmu Negara dan hokum administrasi administrasi sama artinya dengan ‘’bestuur’’ bestuur dapat pula di artikan sebagai fungsi pemerintahan, yaitu fungsi badan atau pejabat Negara di bidang eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. C. hubungan ilmu Negara dan ilmu perbandingan hukum tata Negara tugas ilmu perbandingan hukum tata Negara adalah melakukan perbandingan, artinya menyelidiki persamaan dan perbedaan serta factor-factor yang menyebabkannya dari system hukum tata Negara di berbagai Negara. Perkembangan ilmu Negara dan ilmu hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan tumbuhnya ilmu perbandingan hukum tata Negara untuk menjadi ilmu yang memberikan ekplanasi atau verklarend. E. hubungan ilmu Negara dengan ilmu politik persamaan antara ilmu Negara dengan ilmu politik, yaitu obyek materiil atau pokok kajian ilmiahnya subject matter) sama-sama focus pada Negara. D hubungan ilmu Negara dan hukum internasional ilmu Negara yang menyelidik corak-corak dan sifat-sifat Negara sebagai genus, juga member kontribusi teoritis bagi perkembangan hukum internasional, terutama dalam pengajian mengenai kerja sama antar Negara.
ilmu politik berdasarkan pendekatan sosio-politik, yakni dengan memperhatikan factor-faktor social atau sosiologis dan factor kemasyarakatan lainnya ilmu politik bersifat dinamis, karena berusaha mengadakan analisis atas peristiwa-peristiwa politik yang berkaitan dengan kekuasaan (power) ilmu politik adalah ilmu yang bersfat praktis, mengadakan kritik dan penilaian terhadap obyek yang dipelajari Perbedaan ilmu Negara dengan ilmu politik terletak pada pusat perhatiannya Ilmu Negara mempelajari Negara berdasarkan pada metode atau pendekatan yuridis Ilmu Negara memandang Negara dalam segi statisnya, artinya mempelajari Negara dalam keadaan diam, yakni mengadakan penyelidikan terbatas pada kegiatan hanya mendeskripsikan lembaga-lembaga Negara intitusi politik Ilmu Negara merupakan ilmu Negara yang bersifat teoritis, bebas nilai. Artinya tidak mengadakan penilaian terhadap obyek yang diselidiki
Masalah-masalah pokok yang menjadi pembahasan ilmu politik terutama berpusat pada fenomena kekuasaan, khususnya mengenai organisasi Negara ataupun yang memengaruhi pelaksanaan tugas-tugas Negara. Oleh karena itu, dapat dikatakan, bahwa hubungan antara ilmu Negara dan ilmu politik terjalin hubungan yang ‘’komplementer’’. Jadi saling melengkapi dalam pendalaman dan pengembangan ilmu masing-masing.
C.Sistematika Ilmu Negara Rechtswidsensschaft (Ilmu Hukum) seperti Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi Negara,Hukum Tata pemerintahan. Staatswissenschat dalam arti sempit (Ilmu Kenegaraan dalam arti sempit). G.Jellinek disebut “Bapak Ilmu Negara” dalam bukunya ”Algemeine Staatlehre”. 1.Beschreibende Staatwissenschaft artinya hanya mendeskripsikan yang terjadi dalam berhubungan dengan negara. 2.Theoretische Staatwissenschaft yaitu kajian terhadap bahan-bahan yang dikumpulkan dan diidentifikasi oleh Beschreibende Staatwissenschaft dengan mengadakan analisis dan memilah mana yang merupakan ciri-ciri khusus. 3.Angewandee Staatswissenschaft (Politiek),sifat ilmu kenegaraan ini dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan yang merupakan teori-teori kenegaraan dalam pelajaran-pelajaran yang berguna praktek. Theoretische Staatwissenschaft terbagi dalam dua: a).Algemeine Staatler b).Besondere Staatleer
C.Sistematika Ilmu Negara sosial SEBAGAI GEJALA SOSIAL DARI ASPEK YURIDIS . JELLINEK dalam ALLGEMEINE STL mengkaji negara disebut ZWEISEITEN yuridis . Sedangkan HAN KELSEN melihat NEGARA dari satu aspek yaitu SEGI YURIDIS
bagian mengenai “Algemeine Staatarechtlehre”,membahas mengenai Menurut Jellinek,pembahasan Ilmu negara yang mengenai “Algemene Soziale Staatslehre”,membahas mengenai Teori pembenaran kekuasaan negara Teori sifat hakikat negara Teori terjadinya negara. Teori tipe negara menurut tujuannya Teori tipe negara menurut sejarahnya bagian mengenai “Algemeine Staatarechtlehre”,membahas mengenai Teori kedaulatan. Teori unsur-unsur negara. Teorifungsi negara. Teori bentuk negara dan pemerintahan. Teori konstitusi. Teori alat-alat perlengkapan negara. Teori perwakilan. Teori sendi-sendi pemerintahan. Teori kerjasama antar negara
Mac Iver tentang ilmu Negara The Emergence of Goverment (timbulnya negara). The Bases of Authority (Dasar dari kewibawaan). The Transformation Function of Goverment (Perubahan fungsi-fungsi negara). The Transformation form of Goverment (Perubahan bentuk-bentuk negara). Conclucion (Kesimpulan
Ilmu Negara padangan R.KRANENBURG Asal mula negara. Hakekat negara (wujud). Bentuk-bentuk negara dan pemerintahan Hubungan antara negara dan bangsa Hubungan antara negara dan agama Hubungan antara negara dan hukum
Eropa kontinental melahirkan 2 aliran besar Aliran normatif – yuridis ini melihat fenomena negara dari sudut pandnag hukum Aliran empiris- genetis ini melihat dari realita dalam pengalaman yang dapat di amati oleh panca indra
Aliran normatif – yuridis D.Metode dan Aliran Ilmu Negara Metode hukum ini proses penyelidikannya menggunakan pendekatan yuridis atau semata mata melihat fenoena negara dari sudut pandang hukum(faktor faktor non hukum di kesampingkan) Metode filosofis ini membahas negara secara absrak-ideal dan trascendental atau bersifat metafisika Aliran normatif – yuridis Metode sistimatis ini digunakan oleh Carl schmitth dalam mengklasifikasi konstitusi menjadi 4 kelompok konstitusi absolut , relatif, positif dan ideal. Metode deduksi digunakan oleh plato dalam menyusun suatu konsepsi mengenai negara yang ideal.
. Aliran empiris genetis D.Metode dan Aliran Ilmu Negara 1. Metode historis-perbandingan ini merupakan penyelidikan dengan analisis terhadap kenyataan sejarah. Digunakan oleh Mac iver 1. Thesse atau tesis negara kekuasaan (dalil atau pendirian) 2. Metode dialetika Digunakan oleh filsuf yunani, socrates dengan cara tanya jawab.dan digunaan oleh lenin pemimpin komunis. Berikut ini cara kerja metode dialetika . Aliran empiris genetis 2. Anthiteses atau anthisintesis negara hukum formal dalam arti sempit/negara hukum formil / negara undang undang(kontra terhadap dalil pertama) 3. Metode funsional digunakan oleh herman heller dalam melakukan penyelidikan terhadap negara. Ini dilihat dari kenyataan masyarakat disini ada hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi antara negara dan masyarakat 3. Syntese atau sintesis negara hukum arti luas atau negara hukum materiel / negara kesejahteraan(suatu pendirian atau pendapat yang lebih baik atau lebih maju) 4. Metode sinkretis / sinkritismus digunakan oleh G.jelinek menyelidiki fenomena negara dari dua sudut pandang yaitu aspek sosila dan yuridis.
E DEFINISI NEGARA MENURUT BEBERAPA AHLI Hugo de Groot Aristoteles Negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya. Negara adalah suatu perkumpulan daripada keluarga-keluarga dengans segala kepentingan nya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orangorang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum. DEFINISI NEGARA MENURUT BEBERAPA AHLI E Aristoteles Jean Bodin Hugo de Groot
Kranen Burg Hans Kelsen soenarko Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.. Negara adalah suatu sistem dari tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur dalam usaha Negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat/ masyarakat, maka harus ada pemerintah yang berdaulat Negara adalah organisasi masayrakat yang mempunyai daerah atau teritoir tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenhnya
J.H.A. Logemann Negara adalah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan R. Djoko Sutono Negara adalah suatu organisasi manusia yang berada di bawah suatu pemerintah yang sama Woodrow .W. A state is a poeple organized for law within a definate territory
Negara G. Pringgodigdo Wirjono prodjodikoro Sri Sumantri Negara adalah organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama Negara kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kehendaknya kepada siapapun juga bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaannya. Negara Wirjono prodjodikoro Negara adalah Suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok , manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah , mengakui pemerintahan yang menertibkan beberapa kelompok tadi G. Pringgodigdo Negara adalah suatu organisasi kekuasaan/ organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu yaitu, pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa
Kami dari Kelompok 1 mengucapkan Terimakasih Merci Gracias Danke Kopkunka Arigatou Matur Suwun Sukron Thank You