Badan Usaha Adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan.
BUMN Melayani kepentingan masyarakat umum Berusaha memperoleh laba keuntungan Berstatus badan hukum dan tunduk pada hukum yang berlaku di indonesia Bergerak di bidang produksi jasa yang bersifat vital Bertujuan membangun ekonomi nasional menuu masyarakat adil dan makmur Modal berdiri atas kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham
BUMS Tujuan utama adalah mencari keuntungan Sumber modal berasal dari setoran uang perorangan atau sekumpulan orang dan dalam jumlah besar Pengelolaan (direksi) dipilih berdasarkan rapat umum pemegang saham dan bekerja dengan profesionalisme tinggi Persero berstatus hukum dan bertanggung jawab sesuai UU Hukum Perdaganga Status pegawai diatur oleh masing-masing bidang usaha
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain Kumpulan orang Bentuk Organisasi Kumpulan s aham Diperoleh dari simpan pinjam anggota Modal Diperoleh dari penjualan saham Pelayanan = anggota Keuntungan = anggota Motif Usaha Pelayan = masyarakat Keuntungan = pemilik Pemilik sama dengan pelanggan Hubungan Kepemilikan Pemilik tidak sama dengan pelanggan
Dasar Pendirian dan Tujuan Usaha ketatalaksanaan Koperasi Perbedaan Badan Usaha Lain Mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan Dasar Pendirian dan Tujuan Mengejar laba sebesar-besarnya Terbuka dan sukarela Sifat Keanggotaan Pembatasan sesuai jumlah saham yang dimiliki Rapat anggota Kekuasaan tertinggi Rapat pemegang saham Saru anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkanm kepada orang lain Hak suara Pemegang saham memiliki suara sesuai jumlah saham yang dimiliki Besar kecilnya jasa dan partisipasi anggota Pembagian keuntungan Besar kecilnya modal yang disertakan Modalnya dibatasi Tingkat bunga Tidak dibatasi Terbuka bagi seluruh anggota Usaha ketatalaksanaan Dibatasi hany pada pengurus perusahaan, bahkan dirasasiakan Selalu memerhatikan kesejahteraan masyarakat (anggota) Perhatian Disesuaikan denga n kepentingan perusahaan sendiri
Kepemilikan Koperasi Perusahaan Organ. Non Profit Saham dicatat atas nama anggota umumnya, saham tidak dicatat atas nama seseorang Tidak ada kepemilikan. Secara umum, saham tidak mengalami kenaikan nilai Saham bisa mengalami kenaikan nilai.pemegang saham dapat menjual sahamnya kepada pihak lain dengan harga yang disepakati bersama. Setiap orang dapat menjadi anggotanya walaupun dia tidak mendapatkan manfaat apapun selama dia mendukung tujuan organisasi tersebut. Kewajiban anggota terbatas pada jumlah share yang dimiliki Kewajiban pemegang saham terbatas pada nilai saham yang dimilikinya.
Hak Suara Koperasi Perusahaan Organ. Non Profit Satu orang = satu suara Suara = banyaknya saham Pendelegasian Anggota Hak suara tidak dapat diwakilkan. Hak suara dapat diwakilkan. Memungkinkan suara diwakilkan (tergantung ketentuan organisasi)
Pembagian Keuntungan Koperasi Perusahaan Organ. Non Profit Sisa hasil usaha dapat dibayarkan kepada anggota atas transaksi dalam koperasi yang dilakuakan oleh anggota secara proposional Laba dapat dibagikan dala bentuk dividen tergantung sifat saham, atau diinvestasikan kembali dalam perusahaan Keuntungan tidak dimiliki oleh anggota secara individu, tetapi dimiliki oleh organisasi, Peraturan koperasi membatasi atau melarang pembayaran jasa/bunga atau share Tidak ada pembatasan atas dividen saham Beberapa koperasi terstruktur sebagai organisasi non-profit, SHU tidak dibagiakn kepada anggotanya