HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU LAIN: PERTEMUAN 3 HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU LAIN: * Dengan Ilmu Negara * Dengan HAN * Dengan Ilmu Politik * dengan Filsapat * dengan sejarah * dengan sosilogi –antropologi * ilmu ekonomi
Hukum Tata Negara memiliki muatan aspirasi politik dan cita hukum yang tumbuh dalam masyarakat yang kemudian dikemas dan dibentuk hukum sehingga menjadi Hukum Tata Negara. Memunculkan unsur-unsur muatan tersebut tidaklah mudah karena larut dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pemunculan dan pengembangannya memerlukan bantuan dari ilmu-ilmu sosial lainnya. Dengan bantuan dari ilmu-ilmu sosial lainnya itu memudahkan menemukan unsur muatan untuk kemudian dibangun menjadi kaidah hukum positif.
HUBUNGAN HTN dengan Ilmu Lainnya Hubungan HTN dgn Ilmu Negara a. dilihat dari kedudukannya: IN merupakan pengantar bagi HTN dan HAN IN bersifat teoritis-ilmiah yang akan dipraktekan dalam HTN. b. dilihat dari manfaatnya (Rengers Hora Sicama): * dilihat tugas ahli hukum: IN sebagai penyelidik yang hendak mendapatkan kebenaran-kebenaran secara obyektif. IN tidak melaksnanakan hukum tetapi sebagai penonton. Sedangkan HTn sebagai pelaksana hukum, sebagai pemain yang harus melaksanakan keputusan2nya. * Dilihat dari objek kajian: IN obyek penyelidikannya adalah azas2 pokok dan pengertian2 pokok ttg negara pada umumnya sein wissenschaft. Sedangkan HTN objeknya adalah hukum positif normativen wissenschaft.
HTN dengan IPOL: Barent : HTN sebagai kerangka manusia, sedangkan Ipol merupakan daging yang ada disekitarnya. Latar belakang adanya suatu peraturan perlu dikaji dari keadaan politik waktu itu. HTN dengan HAN. Ada yg membedakan secara prinsipil dan ada yang tdk membedakan secara prinsipil. CV Vollenhoven, HTN sekumpulan peraturan hk yg menentukan badan2 kenegararaan serta memberi wewenang kpdnya.
HAN peraturan hukum yg mengikat badan2 negara yg tinggi dan rendah jika badan2 itu menggunakan wewenangnya yg ditentukan HTN. Oppenheim : HTN negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust) HAN negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging) Teori Residu HAN = HTN luas - HTN sempit . Coba analisis: perlukah mempelajari sosiologi? Perlukah antropolgi-budaya?
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Filsafat, terlihat pada perumusan dasar negara yang merumuskan Pancasila sebagai hasil renungan filosofis. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Tata Negara adalah bahwa Tata Negara merupakan hasil transformasi sosiologis dari Hukum Tata Negara dalam wujud praktek ketatanegaraan.
. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Sosiologi Antropologi, terlihat ketika Hukum Tata Negara memerlukan sumbangan tatkala memerlukan informasi tentang gejala sosial dalam kaitannya dengan masalah kenegaraan untuk memperoleh dukungan sosial terhadap suatu konsep kenegaraan.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Sejarah, tampak pada saat perumusan kaidah hukum yang memerlukan analisis historis agar konteks interpretasinya tidak hilang. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Geografi, dimana Geopolitika (Geografi dan Politik) memberikan sumbangan dalam menetapkan dan mengatur batas wilayah negara.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Ekonomi, tampak pada saat penyusunan dan penetapan norma dasar mengenai perekonomian negara. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Psikologi Sosial, yaitu pada saat diperlukannya pendekatan psikologis dalam menganalisis dan memecahkan masalah politik suatu negara sehingga dapat mengontruksinya menjadi kaidah hukum.