HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU LAIN:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ILMU POLITIK MELIPUTI BIDANG-BIDANG:
Advertisements

PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
ILMU POLITIK MELIPUTI BIDANG-BIDANG:
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
HUKUM TATANEGARA.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
PENGERTIAN, OBJEK DAN METODE ILMU NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
Metodologi Penelitian
Filsafat Pancasila.
SEJARAH, KEBUDAYAAN, IPTEK DAN MASALAH SOSIAL
Metodologi Penelitian Hukum
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAINNYA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS.
Metodologi Penelitian
KOSEP DASAR IPS PERTEMUAN I PENGANTAR : HAKIKAT IPS Oleh
Metodologi Penelitian, Kajian Budaya dan Ilmu Sosial Humaniora
POPOSAL SKRIPSI. A. LATAR BELAKANG MASALAH LINTASAN SEJARAH: MENGGAMBARKAN HAL-HAL YANG MEMUNCULKAN MASALAH, SEKALIGUS ALASAN PEMILIHAN DAN PENTINGNYA.
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
MATERI PERKULIAHAN s/d MID SEMESTER
STUDI AGAMA SEBAGAI SUATU DISIPLIN ILMU
IPS Untuk Anak Usia Dini
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
Hukum Administrasi Negara
Oleh : Dwi Oktafia Ariyanti
M I P METODOLOGI ILMU PEMERINTAHAN Dewi Kurniasih
PERKEMBANGAN METODOLOGI ILMU PEMERINTAHAN Dewi Kurniasih
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
Ruang Lingkup, Kedudukan, dan Hubungan IPS
IPS TERPADU LATAR BELAKANG
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
D. Hubungan antara Antropologi-Sosial dan Sosiologi
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
KOSEP DASAR IPS PERTEMUAN I PENGANTAR : HAKIKAT IPS Oleh
UNIVERSITAS PAKUAN PROGRAM PASCA SARJANA JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN 2015 Hakikat Ilmu Filsafat Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah : FILSAFAT.
M I P METODOLOGI ILMU PEMERINTAHAN Dewi Kurniasih
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUBUNGAN ILMU POLITIK DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
STUDI AGAMA SEBAGAI SUATU DISIPLIN ILMU
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERKEMBANGAN METODOLOGI ILMU PEMERINTAHAN Dewi Kurniasih
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
STUDI AGAMA SEBAGAI SUATU DISIPLIN ILMU
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
SOSIOLOGI UNTUK KESEJAHTERAAN SOSIAL
HUBUNGAN ANTROPOLOGI DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
Filsafat Hukum Filsafat Hukum Objek Kajian Hakikat hukum
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
SI703 Hukum dan Etika Profesi Teknologi Informasi Pertemuan #2
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
PENDAHULUAN Pertemuan 01
Oleh Arie Sulistyoko, S.Sos, MH. . 1.ILMU NEGARA 2.NEGARA.
Metode Penelitian Sastra
Transcript presentasi:

HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU LAIN: PERTEMUAN 3 HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU LAIN: * Dengan Ilmu Negara * Dengan HAN * Dengan Ilmu Politik * dengan Filsapat * dengan sejarah * dengan sosilogi –antropologi * ilmu ekonomi

Hukum Tata Negara memiliki muatan aspirasi politik dan cita hukum yang tumbuh dalam masyarakat yang kemudian dikemas dan dibentuk hukum sehingga menjadi Hukum Tata Negara. Memunculkan unsur-unsur muatan tersebut tidaklah mudah karena larut dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pemunculan dan pengembangannya memerlukan bantuan dari ilmu-ilmu sosial lainnya. Dengan bantuan dari ilmu-ilmu sosial lainnya itu memudahkan menemukan unsur muatan untuk kemudian dibangun menjadi kaidah hukum positif.

HUBUNGAN HTN dengan Ilmu Lainnya Hubungan HTN dgn Ilmu Negara a. dilihat dari kedudukannya: IN merupakan pengantar bagi HTN dan HAN IN bersifat teoritis-ilmiah yang akan dipraktekan dalam HTN. b. dilihat dari manfaatnya (Rengers Hora Sicama): * dilihat tugas ahli hukum: IN sebagai penyelidik yang hendak mendapatkan kebenaran-kebenaran secara obyektif. IN tidak melaksnanakan hukum tetapi sebagai penonton. Sedangkan HTn sebagai pelaksana hukum, sebagai pemain yang harus melaksanakan keputusan2nya. * Dilihat dari objek kajian: IN obyek penyelidikannya adalah azas2 pokok dan pengertian2 pokok ttg negara pada umumnya  sein wissenschaft. Sedangkan HTN objeknya adalah hukum positif  normativen wissenschaft.

HTN dengan IPOL: Barent : HTN sebagai kerangka manusia, sedangkan Ipol merupakan daging yang ada disekitarnya. Latar belakang adanya suatu peraturan perlu dikaji dari keadaan politik waktu itu. HTN dengan HAN. Ada yg membedakan secara prinsipil dan ada yang tdk membedakan secara prinsipil. CV Vollenhoven, HTN  sekumpulan peraturan hk yg menentukan badan2 kenegararaan serta memberi wewenang kpdnya.

HAN  peraturan hukum yg mengikat badan2 negara yg tinggi dan rendah jika badan2 itu menggunakan wewenangnya yg ditentukan HTN. Oppenheim : HTN  negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust) HAN  negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging) Teori Residu  HAN = HTN luas - HTN sempit . Coba analisis: perlukah mempelajari sosiologi? Perlukah antropolgi-budaya?

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Filsafat, terlihat pada perumusan dasar negara yang merumuskan Pancasila sebagai hasil renungan filosofis. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Tata Negara adalah bahwa Tata Negara merupakan hasil transformasi sosiologis dari Hukum Tata Negara dalam wujud praktek ketatanegaraan.

. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Sosiologi Antropologi, terlihat ketika Hukum Tata Negara memerlukan sumbangan tatkala memerlukan informasi tentang gejala sosial dalam kaitannya dengan masalah kenegaraan untuk memperoleh dukungan sosial terhadap suatu konsep kenegaraan.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Sejarah, tampak pada saat perumusan kaidah hukum yang memerlukan analisis historis agar konteks interpretasinya tidak hilang. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Geografi, dimana Geopolitika (Geografi dan Politik) memberikan sumbangan dalam menetapkan dan mengatur batas wilayah negara.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Ekonomi, tampak pada saat penyusunan dan penetapan norma dasar mengenai perekonomian negara. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Psikologi Sosial, yaitu pada saat diperlukannya pendekatan psikologis dalam menganalisis dan memecahkan masalah politik suatu negara sehingga dapat mengontruksinya menjadi kaidah hukum.