Transaksi Elektronik dan e-commerce

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Hukum Dagang Purwosutjipto :
SEJARAH HUKUM DAGANG.
Pengantar E-commerce. E-commerce ? Merupakan suatutindakan melakukan transaksi bisnis secara elektronik dengan menggunakan internet sebagai media komunikasiyang.
Perencanaan Model Bisnis E-Commerce
INFRASTRUCTURE FRAMEWORK REGULATORY FRAMEWORK ORGANIZATIONAL FRAMEWORK
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Regulasi bisnis Online
Bab VII Etika Bisnis dan E-Commerce
Permasalahan dalam hubungan Kontrak
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Copy Right 2005Bab 2 Hal 1 Sistem Informasi Manajemen Bab 2 Teknologi Informasi Dalam Perdagangan Jaringan Elektronik (E-Commerce)
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ???
Marketing Management E - Commerce M-12 1 Tony Soebijono Copyright 2009 Pearson Education Inc.
Etika dan Profesionalisme TSI
Segi Hukum Kartu Kredit
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
UNCITRAL (United Nation Commission on International Trade Law)
Cyber Law.
PENGANTAR HUKUM BISNIS Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
Timur Dali Purwanto, M.Kom
TERMINOLOGI HUKUM ISTILAH “TRANSAKSI ELEKTRONIK” Pengertian : RUU ITE (Pasal 1 angka 10) : Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan.
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
KONTRAK DAGANG.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Sistem Perdagangan Internet
Cyber Law.
Transaksi Elektronik dan e-commerce
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Supply Chain Management (SCM) E-Business dan Supply Chain
TERMINOLOGI HUKUM ISTILAH “TRANSAKSI ELEKTRONIK”
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
Hukum dalam e-commerce
Kerangka HUKUM TELEMATIKA
Perkembangan dan Prospek Bisnis di Bidang TI
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
Business Ethics and E-commerce Destanul Aulia, MBA, MEc, Ph.D.
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Perlindungan Konsumen
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Dewi Anggraini P. Hapsari
Peraturan & Regulasi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Aspek Perlindungan Konsumen Dalam Cyberspace
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
E-Business dan E-Commerce
Transcript presentasi:

Transaksi Elektronik dan e-commerce

TERMINOLOGI HUKUM ISTILAH “TRANSAKSI ELEKTRONIK” Pengertian : RUU ITE (Pasal 1 angka 10) : Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya. Penjelasan : Transaksi secara elektronik, pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau Internet.

Segi Hukum Keperdataan (Perikatan): Dalam penjelasan RUU ITE disebutkan transaksi elektronik dipandang sebagai bagian dari perikatan para pihak (Pasal 1233 KUHPerdata). Transaksi tersebut akan merujuk kepada semua jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan hukum secara elektronik itu sendiri yang akan mencakup : jual beli, lisensi, asuransi, lelang, dan perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat.

Segi Hukum Perdata Dagang ( Hk. Dagang) Transaksi elektronik dirumuskan definisinya dari terminologi E-Commerce (Electronic Commerce) atau mengarah pada perniagaan/perdagangan. RUU ITE tidak mendefinisikan e-commerce secara jelas, hanya dalam penjelasan disebutkan : “ …transaksi seringkali direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu”. Transaksi elektronik oleh kalangan bisnis diidentikkan sebagai perdagangan elektronik (e-commerce) yang maknanya lebih sempit dari makna transaksi elektronik. Argumentasi : Perdagangan/perniagaan adalah hanya sebagian dari aspek perikatan dalam hukum perdata.

E-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. ( Sutedjo SB, 1999: 4). Electronic Commerce adalah kemampuan untuk membentuk transaksi bisnis yang meliputi pertukaran barang dan jasa di antara dua pelaku bisnis dengan menggunakan peralatan dan teknologi elektronika. (Indonesian Information Society Initiative, UGM).

Segi Hukum Administrasi Publik / Administrasi Pemerintahan Penjelasan RUU ITE menyatakan bahwa dalam lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan. Transaksi elektronik pada lingkup hukum publik ini dapat berupa transaksi pelayanan publik dan transaksi informasi antar organisasi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam Inpres No.3 Tahun 2003.

WILAYAH HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK Penjelasan RUU ITE : Dalam perspektif yuridis, makna yuridis transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara bertransaksi. HUKUM PERDATA TENTANG PERIKATAN PADA UMUMNYA HUKUM PERDATA DAGANG / HK. BISNIS KHUSUS MENGATUR PERNIAGAAN HUKUM ADMINISTRASI PUBLIK Hubungan HK Transaksi elektronik

PENGERTIAN HUBUNGAN HUKUM Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua pihak atau lebih (subyek hukum) yang mempunyai akibat hukum (menimbulkan hak dan kewajiban) dan diatur oleh hukum. Subyek Hukum (Orang / badan Hk) Obyek Hk Hubungan Hk Hak & Kewajiban Hak = Kewenangan atau peranan yang ada pada seorang (pemegangnya) untuk berbuat atas sesuatu yang menjadi obyek dari haknya itu terhadap orang lain.

Kewajiban = sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh seseorang untuk memperoleh haknya atau karena telah mendapatkan haknya dalam suatu hubungan hukum. Obyek Hukum = sesuatu yang berguna, bernilai, berharga bagi subyek hukum dan dapat digunakan sebagai pokok hubungan hukum. Subyek Hukum = segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajibannya atau memiliki kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid).

PENGERTIAN PERISTIWA HUKUM Peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa yang mempunyai akibat hukum atau peristiwa yang mengakibatkan timbul atau lenyapnya hak dan kewajiban. Peraturan hukum menetapkan peristiwa-peristiwa tertentu dalam suatu masyarakat sebagai peristiwa hukum. Peristiwa hukum ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan manusia dan peristiwa-peristiwa hukum lainnya yang diatur oleh peraturan hukum. Contoh : Jual beli adalah peristiwa hk dari perbuatan manusia, sedangkan bencana alam sebagai force major merupakan peristiwa hukum yang terjadinya dipicu bukan dari perbuatan manusia meskipun dapat menimbulkan atau melenyapkan hak dan kewajiban seseorang. (Burhan Ashofa, 1996).

PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK Melibatkan tiga pelaku / pihak yang berbeda : * Perusahaan ("busines"), * Konsumen ("consumer") * Pemerintah ("public administration"). POLA TRANSAKSI ELEKTRONIK / HUBUNGAN HUKUM : Business to Business (B2B). Business to Consumer (B2C). Business to Public Administration(B2G) Consumer or Business to Public Administration(C2G) Consumer to Consumer(C2C) Public Adminstration to Public Administration (G2G)

KERANGKA HUKUM E-COMMERCE

PERATURAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DARI NEGARA ASING AS : Uniform Electronic Transaction Act 1998 Singapura : Electronic Transaction Act 1996 Malaysia : Digital Signature act 1997 Kanada : Electronic Transaction Act 1999 Irlandia : Electronic Commerce Bill 1999 UETA Electronic Sign 2001 (UNCITRAL) Convention on Cyber Crime (OECD) UNCITRAL Model Law on E-Commerce Resolusi PBB Nomor 55/63

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK RUU Tindak Pidana TI RUU ITE RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik UU Perlindungan Konsumen UU Telekomunikasi UU No.12 / 2002 tentang Hak Cipta UU No.14 / 2001 tentang Paten UU No.15 / 2001 tentang Merek UU Money Laundring UU Kedokteran UU Penyiaran

ACUAN PERUNDANGAN DARI LUAR NEGERI : UETA Electronic Sign 2001 (UNCITRAL) CyberCrime Act 2001 USC Code Tittle 18 (1029, 1030) Children Online Privacy Protection Act ETA of Singapore Convention on Cyber Crime (OECD) UNCITRAL Model Law on E-Commerce Resolusi PBB Nomor 55/63 Dll.

Pengaturan E-commerce menurut UNCITRAL “ Internationlly, the United Nations Commision on International Trade Law ( UNCITRAL ) , has completed work on a model law that supports the commercial used of internatonal contracts in electronic commerce . This model law establishes rules and norms that validate and recognize contract fromed through electronic means , sets default rules for contract formation and governance of electronic contract performance, defines the characteristicof a valid electronic writing and an original document ,provides far the acceptability of electronic signatures for legal and commercial purposes and support the admission of computer evidence in court and arbitration proceedings “ ( UNCITRAL Model Law EC, 1996 : 3).

ETA (Electronic Transaction Act) Singapore (Undang-undang Transaksi Elektronik): Salah satu bunyi Pasal menyebutkan secara tegas “ untuk menghindari keragu-raguan maka , suatu keterangan tidak dapat dibantah keabsahannya, akibat hukumnya atau pelaksanaannya dengan dasar bahwa keterangan tersebut adalah dalam bentuk catatan elektronik”. (Catrine Tay Swee Kian).