PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
Advertisements

PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Kebijakan-kebijakan aktual usaha jasa konstruksi
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Disampaikan pada acara :
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
STATUTA PERGURUAN TINGGI
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Kebijakan-kebijakan aktual usaha jasa konstruksi.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
UPAYA PERCEPATAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI INDONESIA
IKATAN KONSULTAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Transcript presentasi:

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010 YANG DIKABULKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG PP 04/2010 PP 28/2000 UU NO. 18/1999 AMAR PUTUSAN Pasal 10 ayat 4 : Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria risiko, teknologi, dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria risiko, teknologi, dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Lembaga. Pasal 28 : Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tanggung jawab perencana konstruksi pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 serta tanggung jawab pengguna jasa  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 27 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.  Pasal 10 Ayat 4 PP No. 04/2010 Dibatalkan dan Dicabut Pasal 10 ayat 4 PP no. 04/2010 dan PP no. 28/2000 bertentangan dengan UU no. 18/1999

Pasal 10 (PP 28/2000) : (1) Kriteria risiko pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari : a. kriteria risiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda; b. kriteria risiko sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda, dan jiwa manusia; c. kriteria risiko tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan. (2) Kriteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari : a. kriteria teknologi sederhana mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli; b. kriteria teknologi madya mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan sedikit peralatan berat dan memerlukan sedikit tenaga ahli; c. kriteria teknologi tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan banyak peralatan berat dan banyak memerlukan tenaga ahli dan tenaga terampil. (3) Kriteria biaya pelaksanaan pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas kriteria biaya kecil dan atau biaya sedang dan atau biaya besar yang ditentukan berdasarkan besaran biaya dan volume pekerjaan.

Pasal 25 (UU 18/1999) : (1) Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab  atas kegagalan bangunan.  (2) Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia  jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan  akhir  pekerjaan konstruksi dan  paling  lama  10 (sepuluh) tahun.  (3) Kegagalan bangunan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.  Pasal 26 (UU 18/1999) : Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan  karena kesalahan  perencana atau  pengawas  konstruksi,  dan   hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain,  maka perencana  atau pengawas konstruksi wajib  bertanggung  jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.  Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan  karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi  pihak  lain,   maka  pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.  Pasal 27 (UU 18/1999) : Jika terjadi  kegagalan bangunan  yang  disebabkan  karena kesalahan  pengguna  jasa dalam  pengelolaan  bangunan dan  hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna  jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi. 

Pasal 26 Ayat 4 PP No. 04/2010 Dibatalkan dan Dicabut UU NO. 18/1999 AMAR PUTUSAN Pasal 26 : 1. Lembaga Tingkat Nasional menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Lembaga setelah mendapat persetujuan Menteri. 2. Lembaga Tingkat Provinsi dalam melaksanakan fungsinya mengacu pada pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 1. Lembaga tingkat nasional menetapkan norma dan aturan yang bersifat nasional. 2. Lembaga tingkat daerah dalam melaksanakan fungsinya berpedoman pada norma dan aturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 34 : Ketentuan mengenai forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32  dan lembaga  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur lebih  lanjut dengan peraturan pemerintah. Pasal 26 Ayat 4 PP No. 04/2010 Dibatalkan dan Dicabut Pasal 26 ayat 4, PP no. 04/2010 dan PP no. 28/2000 bertentangan dengan UU no. 18/1999

Pasal 31 (UU 18/1999) : (1) Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi. (2) Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi. (3) Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. Pasal 32 (UU 18/1999) : (1) Forum  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat  (2)  terdiri atas unsur-unsur:  a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi;  b. asosiasi profesi jasa konstruksi;  c. asosiasi   perusahaan  barang  dan  jasa  mitra usaha jasa konstruksi;  d. masyarakat intelektual;  e. organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan  berkepentingan di  bidang  jasa konstruksi dan/atau yang  mewakili  konsumen jasa konstruksi;  f. instansi Pemerintah; dan  unsur-unsur lain yang dianggap perlu.   (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kesempatan yang  seluas-luasnya untuk berperan dalam  upaya  menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi nasional yang berfungsi untuk:  a.  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;   b. membahas  dan  merumuskan pemikiran  arah  pengembangan  jasa konstruksi nasional;   c. tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat;   d. memberi masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. 

Pasal 33 (UU 18/1999) : (1) Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) beranggotakan wakil-wakil dari:   a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi;   b. asosiasi profesi jasa konstruksi;   c. pakar dan perguruan tinggi yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi; dan   d. instansi Pemerintah yang terkait.   (2) Tugas lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:   a. melakukan  atau  mendorong penelitian dan  pengembangan jasa konstruksi;   b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi;   c. melakukan  registrasi tenaga kerja konstruksi, yang  meliputi klasifikasi,  kualifikasi  dan  sertifikasi  keterampilan  dan keahlian kerja;  d. melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi;  mendorong  dan  meningkatkan  peran  arbitrase,  mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.   (3) Untuk mendukung kegiatannya, lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusahakan perolehan dana dari masyarakat jasa konstruksi yang berkepentingan. 

PP 04/2010 PP 28/2000 UU NO. 18/1999 AMAR PUTUSAN Pasal 29A : (1) Dalam rangka mendukung pelaksana an tugas Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada Lembaga Tingkat Nasional dibentuk sekretariat. (2) Sekretariat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian yang bertanggung jawab di bidang konstruksi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat se-bagaimana dimaksud pa-da ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri sete-lah mendapat persetuju-an tertulis dari menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara. Penambahan Pasal Pasal 31 Ayat 3 : Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembang an jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. Pasal 29A PP No. 04/2010 Dibatalkan dan Dicabut Karena bertentangan dengan UU no. 18/1999

PP 04/2010 PP 28/2000 UU NO. 18/1999 AMAR PUTUSAN Pasal 29B : (1) Dalam rangka mendukung pelak-sanaan tugas Lembaga sebagaimana dimak-sud dalam Pasal 28 pada Lembaga Tingkat Provinsi dibentuk sekretariat. (2) Sekretariat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh perangkat daerah yang membidang konstruksi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimak-sud pada ayat (1) diatur dalam Pera-Gubernur. Penambahan Pasal Pasal 31 Ayat 3 : Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembang an jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. Pasal 29B PP No. 04/2010 Dibatalkan dan Dicabut Karena bertentangan dengan UU no. 18/1999

Pasal 28 (PP 28/2000) : (1) Lembaga mempunyai tugas untuk : a. melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi; b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi; c. melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja; d. melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi; e. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Lembaga dapat : a. mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi; b. menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi dan pedoman tata cara pengikatan; c. melakukan sosialisasi penerapan standar nasional, regional, dan internasional; d. mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Pasal 29 (PP 28/2000) : Lembaga mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam : a. memberikan akreditasi kepada : 1) asosiasi perusahaan untuk membantu Lembaga dalam rangka menyelenggarakan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha; 2) asosiasi profesi, institusi pendidikan dan pelatihan untuk membantu Lembaga dalam rangka penyelenggaraan sertifikasi keterampilan kerja dan keahlian kerja. b. memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing. c. menyusun dan merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berlandaskan prinsip-prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum. d. memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, dan institusi pendidikan dan pelatihan yang mendapat akreditasi dari Lembaga atas pelanggaran yang dilakukan. e. memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan Lembaga.