HAK CIPTA
KONSEP DASAR Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau menerima utk mengumumkan/memperbanyak ciptaannya/memberi ijin untuk hal tsb dengan pembatasan-pembatasan menurut UU Pencipta: seseorang/beberapa scr bersama- sama yg ditungkan dlm bentuk yang khas dan bersifat pribadi
KONSEP DASAR (cont...) Ciptaan: hasil dari setiap karya cipta yang menunjukkan keaslian dlm lapangan IPTEKS/sastra Pemegang hak cipta, pencipta sbg pemilik hak cipta/pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta/pihak lain yg menerima hak tersebut
FUNGSI & SIFAT HAK CIPTA Pemegang hak cipta memiliki hak utk memberikan ijin/melarang org lain tanpa persetujuannya utk menyewakan ciptaan utk kepentingan komersial Hak cipta dianggap sbg benda bergerak
FUNGSI & SIFAT HAK CIPTA (cont..) Hak cipta dpt dialihkan baik seluruh maupun sebagian, karena: Pewarisan Hibah Wasiat Perjanjian tertulis Sebab lain yang dibenarkan UU Pencipta yang sdh meninggal, hak ciptaanya milik ahli waris, penerima wasiat. Hak cipta tdk dpt disita kecuali jika hal itu diperoleh scr melawan hukum
PENCIPTA Orang yg namanya terdaftar dlm direktorat jendral. Namanya yg diumumkan sebagai pencipta. Ceramah yang tdk menggunakan bhn tertulis dan tdk ada pemberitahuan siapa penciptanya orng yg berceramah Jika ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yg diciptakan lbh dr 1 orng penciptanya orng yg memimpin/ mengawasi, klu tdk ada pencipta tim itu
PENCIPTA (cont..) Dirancang seseorang dikerjakan orang lain yang merancang Ciptaan yang dikerjakan dlm lingkungan dinas milik dinas kecuali ada perjanjian Ketentuan No. 6 juga berlaku untuk pekerjaan pesanan dlm dinas Dibuat dlm hubungan kerja atau pesanan hak cipta milik pembuat kecuali ada perjanjian
PENCIPTA TIDAK DIKETAHUI Karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya negara Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama spt: hikayat, dongeng, legenda, babat, lagu, kerajinan tangan, koreografi, dan karya seni lainnya negara Kalau mau memperbanyak bukan WNI ijin instansi yang bersangkutan
LAIN-LAIN TTNG PENCIPTA: Ciptaan tdk diketahui penciptanya dan belum diterbitkan negara utk kepentingan penciptanya Ciptaan telah diterbitkan dan nama pencita hanya samaran penerbit utk kepentingan penciptanya Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui pencipta dan atau penerbit negara utk kepentingan penciptanya
CIPTAAN YANG DILINDUNGI: Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan karya tulis lain Ceramah, kuliah, pidato, dan yang sejenis Alat peraga yg dibuat utk kepentingan pendidikan dan Ilpeng Lagu atau musik dengan / tanpa teks Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
CIPTAAN YANG DILINDUNGI: (cont..) Seni rupa dlm segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur Peta Seni batik Fotografi Sinematografi Terjemahan, saduran, bunga rampai, database, karya lain pengalihwujudan
TIDAK ADA HAK CIPTA: Hasil rapat-rapat terbuka lembaga negara Peraturan-perundang undangan Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah Putusan pengadilan Keputusan badan arbitase atau keputusan badan sejenis
TIDAK MELANGGAR HAK CIPTA: Memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan Segala sesuatu yg diumumkan pemerintah kecuali ada ada ketentuan tentang hak cipta Pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar dan sejenis, baik seluruh maupun sebagian dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap
TIDAK MELANGGAR HAK CIPTA: sumbernya harus disebutkan secara lengkap, untuk: Kepentingan pendidikan Penelitian Penulisan karya ilmiah Penyusunan laporan Untuk keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan
TIDAK MELANGGAR HAK CIPTA: Memperbanyak ciptaan dlm ilmpeng, seni, sastra dlm huruf braile utk keperluan para tunanetra KECUALI perbanyakan untuk kepentingan komersial Perbanyakan suatu ciptaan SELAIN PROGRAM KOMPUTER, secara terbatas untuk keperluan aktivitas yang nonkomersial Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh pemilik program untuk digunakan sendiri
HAK ATAS POTRET Memperbanyak potret seseorang hrs ijin dr orng yang dipotret/ ijin dari ahli warisnya dlm jangka wkt 10 thn setelah orng yng dipotret meninggal. Jika potret memuat 2 orng/lebih ijin ke semua org yg dipotret/ijin dari ahli warisnya dlm jangka wkt 10 thn setelah orng yng dipotret meninggal.
HAK ATAS POTRET Ketentuan ttng potret di atas hanya berlaku untuk potret yg dibuat: Atas permintaan sendiri dari orng yang dipotret Atas permintaan yg dilkkn atas nama orng yang dipotret. Untuk kepentingan orang yang dipotret
HAK MORAL: Pencipta/ahli waris berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dlm ciptaannya. Suatu ciptaan tdk blh diubah walau hak ciptanya telah diserahkan kpd orng lain kecuali dgn persetujuan pencipta/ahli waris Pencipta boleh mengubah pada ciptaannya
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Lagu atau musik dengan/tanpa teks Arsitektur Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah penciptanya meninggal: Buku, panflet, dan semua hasil karya tulis lainya Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim Seni rupa dlm segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, pahat, dan patung. Seni batik Lagu atau musik dengan/tanpa teks Arsitektur
Ceramah, kuliah, pidato, dan yang sejenis Alat peraga Peta Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah penciptanya meninggal: Ceramah, kuliah, pidato, dan yang sejenis Alat peraga Peta Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
CATATAN: HAK CIPTA DIMILIKI OLEH DUA ORANG/ LEBIH HAK CIPTA BERLAKU SELAMA HIDUP PENCIPTA YHG MENINGGAL PALING AKHIR HINGGA 50 TAHUN SESUDAHNYA
Berlaku selama 50 tahun setelah DIUMUMKAN: Program komputer Sinematografi Fotografi Database Karya pengalihwujudan Perwajahan karya tulis Termasuk yang dipegang oleh badan
Berlaku selama 50 tahun SEJAK DIKETAHUI UMUM: Ciptaan tdk diketahui penciptanya dan belum diterbitkan Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui pencipta dan atau penerbit negara utk kepentingan penciptanya
Berlaku TANPA BATAS WAKTU: Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama spt: hikayat, dongeng, legenda, babat, lagu kerajinan tangan, koreografi, dan karya seni lainnya
LISENSI Pemegang hak cipta memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi Jangka waktu juga ada dalam lisensi Jmlh royalti yg diberkan kpd hak cipta bergantung pada perjanjian
LISENSI (cont..) Meski telah memberikan lisensi kepada orng lain pencipta masih bisa memperbanyak/memberi lisensi kepada pihak ke-3, kecuali ada perjanjian.
LAIN-LAIN TTG LISENSI Perjanjian lisensi DILARANG memuat ketentuan yg dpt menimbulkan kerugian perekonomian nasional/ persaingan tidak sehat. Lisensi harus didaftarkan di rektorat jendral
HAK TERKAIT Pelaku memiliki hak eksklusif utk beri ijin atau larangan pihak lain tanpa persetujuannya utk memperbanyak/menyiarkan. Produser rekaman suara mempunyai hak eksklusif utk beri ijin atau larangan pihak lain tanpa persetujuannya utk memperbanyak/ menyiarkan rekaman suara. Lembaga penyiaran mempunyai hak eksklusif utk beri ijin atau larangan pihak lain tanpa persetujuannya utk memperbanyak/ menyiarkan ulang.
KETENTUAN PIDANA Dengan sengaja & tanpa hak melakukan perbuatan memperbanyak tanpa ijin dipidana paling singkat 1 bln dan denda 1 juta &/ penjara paling lama 7 tahun &/ denda 5 M Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, menjual tanpa ijin dipidana penjara paling lama 5 tahun &/ denda 500 jt
KETENTUAN PIDANA (cont..) Dengan sengaja & tanpa hak melakukan perbu-atan memperbanyak penggunaan untuk kepen-tingan komersial suatu program komputer dipi-dana penjara paling lama 5 tahun &/ denda 500 jt Dengan sengaja & tanpa hak melakukan perbuatan memperbanyak ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang agama, hankam, kesusilaan, dan ketertiban umum dipidana penjara paling lama 5 tahun &/ denda 1 M
KETENTUAN PIDANA (cont..) Dengan sengaja & tanpa hak melakukan perbuatan menyiarkan ulang, potret, membuat, memperbanyak, dan atau menyiarkan ulang melalui transmisi kabel/ tanpa kabel tanpa ijin dipidana penjara paling lama 2 tahun &/ denda 150 jt
KETENTUAN PIDANA (cont..) Dengan sengaja & tanpa hak melakukan perbuatan meniadakan nama pencipta, mengganti/mengubah judul dan isi, tanpa ijin dari pencipta/ahli warisnya dipidana penjara paling lama 2 tahun &/ denda 150 jt
KETENTUAN PIDANA (cont..) 7. Dengan sengaja & tanpa hak melakukan perbuatan meniadakan informasi elektorik ttng informasi manajemen tanpa ijin dari pencipta/ahli warisnya dipidana penjara paling lama 2 tahun &/ denda 150 jt
KETENTUAN PIDANA (cont..) 8. Dengan sengaja & tanpa hak melakukan perbuatan merusak, meniadakan atau dibuat tidak berfungsi dari pengamanan hak cipta (sbg sarana teknologi) dipidana penjara paling lama 2 tahun &/ denda 150 jt
KETENTUAN PIDANA (cont..) 9. Dengan sengaja & tanpa hak melanggar hak cipta yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik dipidana penjara paling lama 5 tahun &/ denda 1,5 M
CARA MENGAJUKAN HAK CIPTA Diajukan oleh pencipta/pemegang hak cipta/ kuasanya hrs terdaftar Diajukan ke direktorat hak cipta rangkap dua yg ditulis dlm bhs Ind. Kalau penciptanya lebih dari 2 orng hars ada akta resmi yg menjelaskan ttng hal ini.
CARA MENGAJUKAN HAK CIPTA (cont..) Dalam Daftar Umum dimuat: Nama pencipta & pemegang hak cipta Tanggal penerimaan surat permohonan Nomor pendaftaran