HAK CIPTA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Muhammad faris prabowo
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Pertemuan 9 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
SEKILAS TENTANG HaKI.
PERATURAN DAN REGULASI
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
MENGENAL Hak CIPTA © COPYRIGHT
Hak Kekayaan Intelektual
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

HAK CIPTA

KONSEP DASAR Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau menerima utk mengumumkan/memperbanyak ciptaannya/memberi ijin untuk hal tsb dengan pembatasan-pembatasan menurut UU Pencipta: seseorang/beberapa scr bersama- sama yg ditungkan dlm bentuk yang khas dan bersifat pribadi

KONSEP DASAR (cont...) Ciptaan: hasil dari setiap karya cipta yang menunjukkan keaslian dlm lapangan IPTEKS/sastra Pemegang hak cipta, pencipta sbg pemilik hak cipta/pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta/pihak lain yg menerima hak tersebut

FUNGSI & SIFAT HAK CIPTA Pemegang hak cipta memiliki hak utk memberikan ijin/melarang org lain tanpa persetujuannya utk menyewakan ciptaan utk kepentingan komersial Hak cipta dianggap sbg benda bergerak

FUNGSI & SIFAT HAK CIPTA (cont..) Hak cipta dpt dialihkan baik seluruh maupun sebagian, karena: Pewarisan Hibah Wasiat Perjanjian tertulis Sebab lain yang dibenarkan UU Pencipta yang sdh meninggal, hak ciptaanya milik ahli waris, penerima wasiat. Hak cipta tdk dpt disita kecuali jika hal itu diperoleh scr melawan hukum

PENCIPTA Orang yg namanya terdaftar dlm direktorat jendral. Namanya yg diumumkan sebagai pencipta. Ceramah yang tdk menggunakan bhn tertulis dan tdk ada pemberitahuan siapa penciptanya  orng yg berceramah Jika ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yg diciptakan lbh dr 1 orng penciptanya  orng yg memimpin/ mengawasi, klu tdk ada pencipta tim itu

PENCIPTA (cont..) Dirancang seseorang dikerjakan orang lain  yang merancang Ciptaan yang dikerjakan dlm lingkungan dinas  milik dinas kecuali ada perjanjian Ketentuan No. 6 juga berlaku untuk pekerjaan pesanan dlm dinas Dibuat dlm hubungan kerja atau pesanan hak cipta milik pembuat kecuali ada perjanjian

PENCIPTA TIDAK DIKETAHUI Karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya  negara Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama spt: hikayat, dongeng, legenda, babat, lagu, kerajinan tangan, koreografi, dan karya seni lainnya  negara Kalau mau memperbanyak bukan WNI ijin instansi yang bersangkutan

LAIN-LAIN TTNG PENCIPTA: Ciptaan tdk diketahui penciptanya dan belum diterbitkan  negara utk kepentingan penciptanya Ciptaan telah diterbitkan dan nama pencita hanya samaran penerbit utk kepentingan penciptanya Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui pencipta dan atau penerbit  negara utk kepentingan penciptanya

CIPTAAN YANG DILINDUNGI: Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan karya tulis lain Ceramah, kuliah, pidato, dan yang sejenis Alat peraga yg dibuat utk kepentingan pendidikan dan Ilpeng Lagu atau musik dengan / tanpa teks Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim

CIPTAAN YANG DILINDUNGI: (cont..) Seni rupa dlm segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur Peta Seni batik Fotografi Sinematografi Terjemahan, saduran, bunga rampai, database, karya lain pengalihwujudan

TIDAK ADA HAK CIPTA: Hasil rapat-rapat terbuka lembaga negara Peraturan-perundang undangan Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah Putusan pengadilan Keputusan badan arbitase atau keputusan badan sejenis

TIDAK MELANGGAR HAK CIPTA: Memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan Segala sesuatu yg diumumkan pemerintah kecuali ada ada ketentuan tentang hak cipta Pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar dan sejenis, baik seluruh maupun sebagian dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap

TIDAK MELANGGAR HAK CIPTA: sumbernya harus disebutkan secara lengkap, untuk: Kepentingan pendidikan Penelitian Penulisan karya ilmiah Penyusunan laporan Untuk keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan

TIDAK MELANGGAR HAK CIPTA: Memperbanyak ciptaan dlm ilmpeng, seni, sastra dlm huruf braile utk keperluan para tunanetra KECUALI perbanyakan untuk kepentingan komersial Perbanyakan suatu ciptaan SELAIN PROGRAM KOMPUTER, secara terbatas untuk keperluan aktivitas yang nonkomersial Pembuatan salinan cadangan program komputer oleh pemilik program untuk digunakan sendiri

HAK ATAS POTRET Memperbanyak potret seseorang hrs ijin dr orng yang dipotret/ ijin dari ahli warisnya dlm jangka wkt 10 thn setelah orng yng dipotret meninggal. Jika potret memuat 2 orng/lebih ijin ke semua org yg dipotret/ijin dari ahli warisnya dlm jangka wkt 10 thn setelah orng yng dipotret meninggal.

HAK ATAS POTRET Ketentuan ttng potret di atas hanya berlaku untuk potret yg dibuat: Atas permintaan sendiri dari orng yang dipotret Atas permintaan yg dilkkn atas nama orng yang dipotret. Untuk kepentingan orang yang dipotret

HAK MORAL: Pencipta/ahli waris berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dlm ciptaannya. Suatu ciptaan tdk blh diubah walau hak ciptanya telah diserahkan kpd orng lain kecuali dgn persetujuan pencipta/ahli waris Pencipta boleh mengubah pada ciptaannya

MASA BERLAKU HAK CIPTA

Lagu atau musik dengan/tanpa teks Arsitektur Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah penciptanya meninggal: Buku, panflet, dan semua hasil karya tulis lainya Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim Seni rupa dlm segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, pahat, dan patung. Seni batik Lagu atau musik dengan/tanpa teks Arsitektur

Ceramah, kuliah, pidato, dan yang sejenis Alat peraga Peta Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah penciptanya meninggal: Ceramah, kuliah, pidato, dan yang sejenis Alat peraga Peta Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai

CATATAN: HAK CIPTA DIMILIKI OLEH DUA ORANG/ LEBIH HAK CIPTA BERLAKU SELAMA HIDUP PENCIPTA YHG MENINGGAL PALING AKHIR HINGGA 50 TAHUN SESUDAHNYA

Berlaku selama 50 tahun setelah DIUMUMKAN: Program komputer Sinematografi Fotografi Database Karya pengalihwujudan Perwajahan karya tulis Termasuk yang dipegang oleh badan

Berlaku selama 50 tahun SEJAK DIKETAHUI UMUM: Ciptaan tdk diketahui penciptanya dan belum diterbitkan Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui pencipta dan atau penerbit  negara utk kepentingan penciptanya

Berlaku TANPA BATAS WAKTU: Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama spt: hikayat, dongeng, legenda, babat, lagu kerajinan tangan, koreografi, dan karya seni lainnya

LISENSI Pemegang hak cipta memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi Jangka waktu juga ada dalam lisensi Jmlh royalti yg diberkan kpd hak cipta bergantung pada perjanjian

LISENSI (cont..) Meski telah memberikan lisensi kepada orng lain pencipta masih bisa memperbanyak/memberi lisensi kepada pihak ke-3, kecuali ada perjanjian.

LAIN-LAIN TTG LISENSI Perjanjian lisensi DILARANG memuat ketentuan yg dpt menimbulkan kerugian perekonomian nasional/ persaingan tidak sehat. Lisensi harus didaftarkan di rektorat jendral

HAK TERKAIT Pelaku memiliki hak eksklusif utk beri ijin atau larangan pihak lain tanpa persetujuannya utk memperbanyak/menyiarkan. Produser rekaman suara mempunyai hak eksklusif utk beri ijin atau larangan pihak lain tanpa persetujuannya utk memperbanyak/ menyiarkan rekaman suara. Lembaga penyiaran mempunyai hak eksklusif utk beri ijin atau larangan pihak lain tanpa persetujuannya utk memperbanyak/ menyiarkan ulang.

KETENTUAN PIDANA Dengan sengaja & tanpa hak melakukan perbuatan memperbanyak tanpa ijin dipidana paling singkat 1 bln dan denda 1 juta &/ penjara paling lama 7 tahun &/ denda 5 M Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, menjual tanpa ijin dipidana penjara paling lama 5 tahun &/ denda 500 jt

KETENTUAN PIDANA (cont..) Dengan sengaja & tanpa hak melakukan perbu-atan memperbanyak penggunaan untuk kepen-tingan komersial suatu program komputer dipi-dana penjara paling lama 5 tahun &/ denda 500 jt Dengan sengaja & tanpa hak melakukan perbuatan memperbanyak ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang agama, hankam, kesusilaan, dan ketertiban umum dipidana penjara paling lama 5 tahun &/ denda 1 M

KETENTUAN PIDANA (cont..) Dengan sengaja & tanpa hak melakukan perbuatan menyiarkan ulang, potret, membuat, memperbanyak, dan atau menyiarkan ulang melalui transmisi kabel/ tanpa kabel tanpa ijin dipidana penjara paling lama 2 tahun &/ denda 150 jt

KETENTUAN PIDANA (cont..) Dengan sengaja & tanpa hak melakukan perbuatan meniadakan nama pencipta, mengganti/mengubah judul dan isi, tanpa ijin dari pencipta/ahli warisnya dipidana penjara paling lama 2 tahun &/ denda 150 jt

KETENTUAN PIDANA (cont..) 7. Dengan sengaja & tanpa hak melakukan perbuatan meniadakan informasi elektorik ttng informasi manajemen tanpa ijin dari pencipta/ahli warisnya dipidana penjara paling lama 2 tahun &/ denda 150 jt

KETENTUAN PIDANA (cont..) 8. Dengan sengaja & tanpa hak melakukan perbuatan merusak, meniadakan atau dibuat tidak berfungsi dari pengamanan hak cipta (sbg sarana teknologi) dipidana penjara paling lama 2 tahun &/ denda 150 jt

KETENTUAN PIDANA (cont..) 9. Dengan sengaja & tanpa hak melanggar hak cipta yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik dipidana penjara paling lama 5 tahun &/ denda 1,5 M

CARA MENGAJUKAN HAK CIPTA Diajukan oleh pencipta/pemegang hak cipta/ kuasanya hrs terdaftar Diajukan ke direktorat hak cipta rangkap dua yg ditulis dlm bhs Ind. Kalau penciptanya lebih dari 2 orng hars ada akta resmi yg menjelaskan ttng hal ini.

CARA MENGAJUKAN HAK CIPTA (cont..) Dalam Daftar Umum dimuat: Nama pencipta & pemegang hak cipta Tanggal penerimaan surat permohonan Nomor pendaftaran