Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dr. Edy Purnomo, M.Pd. FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS LAMPUNG
Pengertian SPM Pendidikan Standar jenis dan mutu layanan pendidikan yang disediakan oleh kab/kota dan sekolah/madrasah. Rambu-rambu pelaksanaan desentralisasi penyelenggaraan kewenangan bidang pendidikan. Tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kab/kota. Pengelolaan kinerja menuju pencapaian SNP secara bertahap
Implementasi SNP Perlu Bertahap Beberapa standar dalam SNP terlalu tinggi dan sulit dicapai oleh semua sekolah/ madrasah pada kondisi saat ini. Implementasi SNP secara utuh membutuh- kan sumberdaya besar, kapasitas SDM tinggi dan kelembagaan yang produktif. SPM dirancang sebagai tahapan awal untuk mencapai SNP dan standar lainnya.
SPM: Langkah Antara Menuju SNP Kualitas Waktu 2009 2012 2014 Standar Isi, SKL, Proses, Pengelolaan, Sarpras, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pembiayaan, dan Penilaian Mengapa slide ini penting? Slide ini memberikan ilustrasi bahwa untuk mencapai SNP diperlukan strategi, yaitu melalui penerapan SPM. Inti uraian: SNP berisi 8 standar yang mengatur spesifikasi input, proses dan output pendidikan yang berkualitas. Oleh karena spesifikasi SNP cukup tinggi dan akan berdampak pada kebutuhan sumber daya yang besar, maka diperlukan strategi untuk mencapainya secara bertahap. 2013
SPM Sebagai Strategi Pentahapan Menuju SNP Semua guru sudah S-1/D-IV Semua guru sudah sertifikasi Buku lengkap 1 set/siswa Memiliki Lab & Alat IPA Memiliki Lab Bahasa & Komp. Memiliki tenaga administratif SPM 2012 (SD/MI): Guru S-1/D-IV: 60% Guru bersertifikat: 4 orang Buku 4 mata pelajaran 1 set/siswa Kit IPA, tanpa ruang Lab Kondisi 2009: Guru S1/D4: 30% Banyak sekolah tanpa guru bersertifikasi Blm semua sekolah menyediakan buku utk siswa Mengapa slide ini penting? Slide ini memberikan ilustrasi bagaimana SPM secara bertahap mencapai SNP. Inti uraian: Kondisi saat ini, baru sekitar 16% guru SD/MI yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/D4, masih banyak sekolah/madrasah yang belum memiliki guru bersertifikat, dan belum menyediakan buku teks bagi setiap peserta didik. SPM tahun 2010 mensyaratkan bahwa setiap sekolah/madrasah memiliki guru yang berkualifikasi S1/D4 minimal sebanyak 2 orang, dan yang bersertifikat minimal 2 orang, tersedia set buku bagi setiap siswa untuk minimal 4 mata pelajaran, dan tersedia kit IPA satu set tanpa ruang lab. Jadi, SPM 2010 ini merupakan sasaran antara untuk mencapai SNP. Sesuai PP 19/2005, SNP mensyaratkan bahwa semua guru harus S1, semua guru bersertifikat, sekolah/madrasah memiliki lab IPA, lab bahasa, dan lab komputer, dsb. Apakah bisa dicapai pada tahun 2014?
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN STANDAR TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU (PERMEN DIKNAS NO: 19 TH.2007) STANDAR KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH (PERMEN DIKNAS NO: 13 TH.2007) STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/ MADRASAH (PERMEN DIKNAS NO: 12 TH. 2007)
STANDAR KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU KUALIFIKASI AKADEMIK GURU 1. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU 2. KUALIFIKASI AKADEMIK MELALUI UJI KELAYAKAN DAN KESETARAAN B. STANDAR KOMPETENSI GURU 1. KOMPETENSI PEDAGOGIK 2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN 3. KOMPETENSI PROFESIONAL 4. KOMPETENSI SOSIAL
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayak-an dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU 1. PAUD/TK/RA D IV/S1 BIDANG PAUD ATAU PSIKOLOGI PRODI TERAKREDITASI 2. SD/MI DIV/S1 PGSD/PGMI ATAU PSIKOLOGI 3. SMP/MTs DIV/S1 PRODI SESUAI MP YANG DIAMPU
D IV/S1 SESUAI MP YANG DIAMPU PRODI TERAKREDITASI 5. SDLB/SMPLB/SMALB LANJUTAN 4. GURU SMA/MA D IV/S1 SESUAI MP YANG DIAMPU PRODI TERAKREDITASI 5. SDLB/SMPLB/SMALB D IV/S1 PRODI KHUSUS ATAU SARJANA SESUAI MP YANG DIAMPU 6. SMA/MAK D IV/S1 PRODI YANG SESUAI MP YANG DIAMPU CATATAN: GURU DNG KUALIFIKASI AKADEMIK KHUSUS, PRODI BLM ADA DI PT DPT DIANGKAT MELALUI UJI KELAYAKAN DAN KESETARAAN YG DITANGANI OLEH PT YG DIBERI WEWENANG
Pentingnya keberadaan guru Hasil studi di 16 negara sedang berkembang, guru memberi kontribusi terhadap prestasi belajar sebesar 34%, sedangkan manajemen 22%, waktu belajar 18% dan sarana fisik 26%.
Sedangkan hasil penelitian 13 negara industri menunjukkan kontribusi guru adalah 36%, manajemen 23%, waktu belajar 22 % dan sarana fisik 19% (Dedi Supriadi, 1999: 178)
Sebuah studi di tahun 2007 mengenai guru profesional versus guru tidak profesional dan dampaknya pada murid setelah 3 (tiga) tahun diajar, terdapat perbedaan sebesar 53% pada muridnya. Murid yang diajar oleh guru profesional kinerja akademik siswanya sebesar 90%, sementara kinerja akademik siswa yang diajar oleh guru tidak professional hanya sebesar 37%.
Berdasarkan data yang dirilis dari United Nation Development Programme (UNDP) yang dikeluarkan pada tanggal 2 November 2011 dalam Human Development Index. (HDI), Indonesia menempati posisi 124 dari 187 negara Laporan bidang pendidikan United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) yang dirilis pada November 2008, Indonesia menduduki peringkat 71 dari 129 negara dunia. Padahal pada tahun 2007, Indonesia menduduki peringkat 62 dari 130 negara, dan pada 2006 justru bertengger di ranking 58
Profesi Guru Pasal 12 UU Sisdiknas menyatakan bahwa: setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidikan memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Dengan demikian pasal tersebut mengisyaratkan bahwa saat ini profesi guru merupakan “profesi yang terbuka, artinya siapa saja dapat menjadi guru asalkan memenuhi persyaratan memiliki sertifikat pendidik dan minimal S1 atau D IV. (Permendiknas No. 16/2007)
Model Pendidikan Guru Concurrent model (model seiring) Concurrent model yaitu suatu model penyelenggaraan pendidikan guru yang menyiapkan calon guru yang dilakukan dalam satu nafas, satu fase, antara penguasaan bidang studinya (subject matter) dengan kompetensi paedagogis (ilmu pendidikan). Concurrent model (model seiring) Concurrent model yaitu suatu model penyelenggaraan pendidikan guru yang menyiapkan calon guru yang dilakukan dalam satu nafas, satu fase, antara penguasaan bidang studinya (subject matter) dengan kompetensi paedagogis (ilmu pendidikan). Model Pendidikan Guru Concurrent model (model seiring) Concurrent model yaitu suatu model penyelenggaraan pendidikan guru yang menyiapkan calon guru yang dilakukan dalam satu nafas, satu fase, antara penguasaan bidang studinya (subject matter) dengan kompetensi paedagogis (ilmu pendidikan).
Consecutif model (pendekatan berlapis). Asumsi yang dipakai dalam model ini menghendaki penyiapan guru dilakukan dalam nafas atau rangkaian yang berbeda. Artinya calon guru sebelumnya tidak dididik dalam setting LPTK. Mereka adalah para sarjana bidang ilmu, kemudian setelah itu menempuh pendidikan lanjutan di LPTK untuk memperoleh akta kependidikan yang selama ini diposisikan sebagai lisensi profesi.
Apakah lulusan LPTK dijamin dapat segera mengikuti PPG agar mendaparkan sertifikat pendidikan untuk dapat bekerja sebagai guru? Bagaimana nasib lulusan LPTK yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG karena alasan kalah bersaing dalam seleksi mengikuti PPG atau alasan ketidakmampuan biaya untuk mengikuti PPG? Adanya ketentuan sertifikasi pendidikan diperoleh melalui PPG akan menimbulkan permasalahan sebagai berikut. Apakah lulusan LPTK dijamin dapat segera mengikuti PPG agar mendaparkan sertifikat pendidikan untuk dapat bekerja sebagai guru? Bagaimana nasib lulusan LPTK yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG karena alasan kalah bersaing dalam seleksi mengikuti PPG atau alasan ketidakmampuan biaya untuk mengikuti PPG?
Apakah rekruitmen yang dilakukan untuk mengikuti PPG obyektif dalam arti tidak menguntungkan salah satu pihak antara sarjana kependidikan dan non kependidikan? Bagaimana kesiapan LPTK dalam menyiapkan sumber daya agar dapat melayani pembelajaran untuk peserta yang berbeda antarasarjana kependidikan dan non kependidikan yang tentunya memerlukan perbedaan layanan?
Apakah program pembelajaran mata kuliah kependidikan yang telah dilaksanakan LPTK dalam beberapa semester dan PPL menjadi sesuatu yang kurang berarti (mubadhir) jika dalam PPG bisa ditempuh dalam waktu setahun? Apakah tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan sekolah yang digunakan sebagai tempat praktik (PPL) jumlah peserta PPG yang relatif banyak?
Bagaimana kalau terdapat sekolah menolak untuk dijadikan ajang praktik karena alasan dapat mengganggu atau menurunkan kualitas pendidikan yang diselenggarakan sekolah tersebut? Bagaimana perbedaan kualitas dan beban biaya jika PPG dilaksanakan oleh LPTK Negeri dan Swasta?
Bagaimana daerah (provinsi) yang tidak memiliki LPTK penyelenggara PPG, apakah berarti peminat calon guru harus mengikuti PPG di luar provinsi? Apakah ada pertimbangan besarnya jumlah peserta PPG dengan jumlah kebutuhan yang diperlukan di suatu wilayah provinsi , sehingga tidak menimbulkan pengangguran bagi lulusan PPG?
Lutfiah Nurlaela (2008:847-854) dalam penelitian deskriptif tentang kinerja guru setelah sertifikasi menyimpukan bahwa: (1) Pada unsur kualifikasi dan tugas pokok, sebagian besar guru telah melaksanakan beban kerjanya sesuai dengan ketentuan (24 jam/minggu), namun hal-hal yang terkait dengan pembuatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang berpusat pada siswa, dan penerapan penilaian alternatif, masih harus terus ditingkatkan,
(2) Pada unsur pengembangan profesi, sebagian besar guru masih tetap mengikuti diklat peningkatan kompetensi, namun dalam hal penulisan karya tulis dan penelitian masih memprihatinkan, dan (3) Pada unsur pendukung profesi, kebanyakan guru jarang mengikuti forum ilmiah. Dalam hal ini beberapa pengamatan di lapangan nampaknya mendukung temuan yang menyatakan, bahkan merisaukan rendahnya pengetahuan dasar guru tentang kegiatan dan norma-norma yang berlaku dalam penelitian khususnya dan forum-forum ilmiah pada umumnya.
KOMPETENSI GURU KOMPETENSI PEDAGOGIK Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,kultural, emosional,dan intelektual. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaranyang mendidik. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
Lanjutan... Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
KOMPETENSI SOSIAL 1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi 2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 3. Berkomunikasi secara efektif, empatik,dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
KOMPETENSI PROFESIONAL Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar matapelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
KOMPETENSI GURU MAPEL Kompetensi Guru mata pelajaran PKn Memahami materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Memahami substansi Pendidikan Kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), nilai dan sikap kewarganegaraan (civic disposition), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skills). Menunjukkan manfaat mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
GURUKU CANTIK TAPI….?
STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
KEPALA SEKOLAH YANG BAIK MERUPAKAN TELADAN WARGA SEKOLAH
STANDAR KEPALA SEKOLAH KUALIFIKASI 1. UMUM 2. KHUSUS B. KOMPETENSI 1. KEPRIBADIAN 2. MANAJERIAL 3. KEWIRAUSAHAAN 4. SUPERVISI 5. SOSIAL
KUALIFIKASI KEPALA SEKOLAH Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut: Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau (D-IV) kependidikan atau nonkepen-didikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi; b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, kecuali di (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah Kepala Sekolah SMP/MTs Berstatus sebagai guru SMP/MTs; Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs;dan Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah; Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah
KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH 1. KOMPETENSI KEPRIBADIAN 1.1. Berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas disekolah/madrasah. 1.2.Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. 1.3.Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. 1.4.Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. 1.5.Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah. 1.6.Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
KOMPETENSI MANAJERIAL 1. MENYUSUN PERENCANAAN 2. MENGEMBANGKAN ORGANISASI 3. MEMIMPIN SEKOLAH/MADRASAH 4. MENGELOLA PERUBAHAN DAN PENGEMBANGAN SEKOLAH 5. MENCIPTAKAN BUDAYA SEKOLAH YG KONDUSIF DAN INOVATIF 6. MENGELOLA GURU DAN STAF 7. MENGELOLA SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH 8. MENGELOLA HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASY.
9. MENGELOLA PESERTA DIDIK LANJUTAN 9. MENGELOLA PESERTA DIDIK 10. MENGELOLA PENGEMBANGAN KURIKULUM DAN PBM 11. MENGELOLA KEUANGAN SEKOLAH 12. MENGELOLA KETATAUSAHAAN SEKOLAH 13. MENGELOLA UNIT LAYANAN KHUSUS SEKOLAH 14. MENGELOLA SISTEM INFORMASI SEKOLAH 15. MEMANFAATKAN KEMAJUAN TI 16. MELAKUKA MONITRING, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM
KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN MENCIPTAKAN INOVASI BEKERJA KERAS MEMILIKI MOTIVASI UTK SUKSES PANTANG MENYERAH MEMILIKI NALURI KEWIRAUSAHAAN
KOMPETENSI SUPERVISI MERENCANAKAN PROGRAM SUPERVISI AKADEMIK 2. MELAKSANAKAN SUPERVISI AKADEMIK THD GURU 3. MENINDAK LANJUTI HASIL SUPERVISI AKADEMIK
KOMPETENSI SOSIAL BEKERJA SAMA DENGAN PIHAK LAIN 2. BERPARTISIPASI DALAM KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN 3. MEMILIKI KEPEKAAN SOSIAL THP ORANG/ KELOMPOK LAIN
BEBAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan; Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas adalah sekurangkurangnya 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Tenaga kependidikan (kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi, dan penjaga sekolah) memiliki jam kerja per minggu 40 jam.
PERHITUNGAN KEBUTUHAN GURU/TENAGA KEPENDIDIKAN DI SMP Guru Mata Pelajaran : RB X W JWM Keterangan: RB = jumlah rombongan belajar W = alokasi waktu seluruh mata pelajaran per minggu JWM = jumlah jam wajib belajar bagi guru mata pelajaran
SELESAI
STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
JENIS BIAYA Biaya investasi, meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya operasional, meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; biaya operasional pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan sebagainya.
LANJUTAN... 3. Biaya personal, meliputi biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
SUMBER PEMBIAYAAN Pemerintah, bertanggungjawab untuk pemenuhan biaya investasi, dan operasional personalia. Pemerintah daerah, sekurang-kurangnya 50% dari RAPBS yang diperlukan Dana masyarakat termasuk dana dari orangtua/masyarakat/dunia usaha diupayakan untuk membiayai peningkatan mutu program pengayaan dan program khusus yang disepakati orang tua; dan
LANJUTAN... Yayasan/badan penyelenggaraan pendidikan swasta, bertanggungjawab atas biaya yang diperlukan bagi penyelenggara sekolah dan wajib memperhatikan kesejahteraan gurunya. Sumber lain, misalnya, hibah, pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KOMPONEN YANG PERLU DIBIAYAI Biaya operasi nonpersonalia meliputi: biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP), biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya daya dan jasa, biaya transportasi/perjalanan dinas, biaya konsumsi, biaya asuransi, biaya pembinaan siswa/ekstra kurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktik kerja industri, dan biaya pelaporan;
Lanjutan... Biaya alat tulis sekolah adalah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar; Biaya alat dan bahan habis pakai adalah biaya untuk pengadaan alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPA, alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPS, alat-alat dan bahan-bahan praktikum bahasa, alat-alat dan bahan-bahan praktikum komputer, alat-alat dan bahan-bahan praktikum keterampilan, alat-alat dan bahan-bahan olah raga, alat-alat dan bahan-bahan kebersihan, alat-alat dan bahan-bahan kesehatan dan keselamatan, tinta stempel, toner/tinta printer, dll yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang;
Lanjutan... Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar; Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti listrik, telepon, air, dll.
Lanjutan... Biaya transpor/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik dalam di kota maupun ke luar kota; Biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah/madrasah; yang layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat sekolah/madrasah, perlombaan disekolah/madrasah, dll.
Lanjutan... Biaya asuransi adalah biaya membayar premi asuransi untuk keamanan dan keselamatan sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik seperti asuransi kebakaran, asuransi bencana alam, asuransi kecelakaan praktik kerja di industri, dll. Biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler adalah biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olahraga, kesenian, lomba bidang akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan kegiatan keagamaan, dll; dan
Lanjutan... Biaya pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak yang berwenang.
KOMPONEN YANG PERLU DIBIAYAI Kegiatan teknis edukatif untuk proses belajar mengajar (kurikulum dan kegiatan evaluasi hasil belajar); Kegiatan penunjang untuk operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstrakurikuler; Perawatan sarana pendidikan (gedung, perabot, alat peraga dan media); Perawatan kegiatan penunjang (lingkungan sekolah);
LANJUTAN... Kesejahteraan guru dan pegawai sekolah (gaji kelebihan jam mengajar, insentif, perjalanan); Langganan Daya dan Jasa (listrik, telepon, air dan lain-lain); dan Program khusus yang mengacu pada peningkatan mutu Sekolah yang bersangkutan.
SATUAN PEMBIAYAAN Satuan biaya operasi non personalia untuk jenjang pendidikan SMP adalah sebesar Rp. 1.200.000,00 per siswa/tahun. Jumlah dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai hal-hal sebagai berikut. Seluruh rangkaian kegiatan yang terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penyusunan program sekolah seperti: RPS, RKAS, RAPBS, dll. Penyusunan perencanaan program pembelajaran seperti: Silabus, RPP, Proram Remidi, Pengayaan dan Pendalaman
SATUAN BIAYA Ketentuan biaya untuk SD dengan 6 rombongan belajar dengan setiap rombongan belajar berisi 28 peserta didik, standar biaya operasi nonpersonalia di DKI Jakarta pada tahun 2009 adalah seperti berikut. Biaya Operasi Nonpersonalia: Rp97.440.000,00 Per Rombongan Belajar : Rp16.240.000,00 Per Peserta Didik : Rp580.000,00 Minimum untuk ATS : Rp10.000,00 Minimum untuk BAHP : Rp10.000,00
LANJUTAN... Penunjang pelaksanaan pembelajaran, seperti: pengadaan media pembelajaran, pengadaan buku sumber, bahan ajar, dan LKS. Pengadaan ATK dan prabot kelas, seperti: papan tulis, spidol, penghapus, perbaikan meja kursi siswa. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), seperti: PTK, MGMP, IHT, Seminar dan Pelatihan-pelatihan. Kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG), yaitu untuk: pengadaan instrumen, pengambilan data, dan pengolahan data
PROSEDUR PENENTUAN BIAYA Penentuan biaya operasional sekolah dilakukan oleh sekolah bersama orang tua siswa (komite sekolah) yang besarnya didasarkan atas kebutuhan sekolah melaui proses analisis yang matang dengan mempertimbangkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Biaya operasional sekolah tertuang dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), yang dapat diakses oleh siapapun yang berkepentingan.
PENGELOLAAN PEMBIAYAAN Pengelolaan pembiayaan pendidikan dilakukan secara transparan dan dipertanggungjawabkan penggunaannya setiap tahun kepada pemerintah atau pemerintah daerah, dan badan peran serta masyarakat (komite sekolah/dewan sekolah).
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS) Setiap satuan pendidikan wajib menyusun RKAS. Dalam penyusunan RKAS melibatkan stakeholders (Komite Sekolah, tokoh masyarakat, dan semua pihak yang berkepentingan terhadap sekolah). Sumber-sumber pembiayaan dicatat secara transparan dan akuntabilitas.
PELAPORAN Setiap penggunaan dana sekolah wajib membuat laporan tentang dana yang digunakan secara berkala yang bersifat transparan dan akuntabel. Laporan disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan secara tertib dan teratur.
BIAYA PENDIDIKAN TERTINGGI TERENDAH YANG DIBEBANKAN KEPADA ORANG TUA Komponen Biaya Tingkat SD SMP SMA SMK SPP Perbulan Terendah Tertinggi 150.000 600.000 450.000 250.000 Sum-bangan sukarela (pertama masuk) 1.000.000 12.500.000 15.000.000 2.700.000
PEMERINTAH DAERAH YANG TELAH MEMILIKI KONTRIBUSI BERUPA BOP/BOS DAERAH Pemerintah Provinsi Pemerintah Kab/Kota 1. DKI Jakarta Bangka 2. Sumatra Selatan Kota Bengkulu 3. Kalimantan Tengah 4. Sulawesi Selatan 5. Sulawesi Tenggara
SARANA YANG MEMADAI MENUNJANG PENCAPAIAN KOMPETENSI
STANDAR SARANA DAN PRASARANA (PERMEN DIKNAS NO: 24 TAHUN 2007) DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2008
SUBTANSI SARANA PRASARANA LATAR BELAKANG KETENTUAN UMUM SATUAN PENDIDIKAN LAHAN BANGUNAN KELENGKAPAN SARANA PRASARANA
A. LATAR BELAKANG PP NO 19 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah 2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
KETENTUAN UMUM Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. 2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah. 3. Perabot adalah sarana pengisi ruang. 4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran. 5. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran. 6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
LANJUTAN 7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran. 8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru. 9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu. 10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk. 11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat. 12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
LANJUTAN 13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi. 14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan. 15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah. 16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus. 17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka. 18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
lanjutan 19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah. 20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu. 21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah. 22. Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. 23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah. 24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil. LANJUTAN 25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik. 26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil. 27. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah. 28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah. 29. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga. 30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas. 31. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA A. SATUAN PENDIDIKAN SMP 1. Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar. 2. Minimum satu SMP/MTs disediakan untuk satu kecamatan. 3. Seluruh SMP/MTs dalam setiap kecamatan dapat menampung semua lulusan SD/MI di kecamatan tersebut. 4. Lokasi SMP/MTs dapat ditempuh dng berjalan kaki maksimum 6 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
B. LAHAN 1. SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 peserta didik per rombongan belajar, rasio lahan minimum luas lahan terhadap peserta didik seperti berikut: 3 rombel, luas lahan 1 lt 22,9 M2 3 rombel, luas lahan 2 lt 14,3 M2 10-12 rombel luas lahan 1 lt 12, 8 m2, 2 lt 6,8 m2, 3 lt 4,5 m2 2. Luas bangunan 3 rombel luas bangunan 1 lt 1420 m2, 2 lt 1240 m2 10-12 rombel bangunan 1 lt 2740 m2, 2 lt 1470 m2, 3 lt 1310 m2
lanjutan 3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga. 4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat. 5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan: lanjutan 6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan: a. Pencemaran air, b. Kebisingan, c. Pencemaran udara, 7. Sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan mendapat izin dari Pemerintah Daerah setempat. 8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BANGUNAN 3 ROMBEL 1 LT LUAS 6,9 M2, 2 LT LUAS 7,6 M2 1. SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 peserta didik per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti: 3 ROMBEL 1 LT LUAS 6,9 M2, 2 LT LUAS 7,6 M2 10-12 ROMBEL 1 LT LUAS 3,8 M2, 2 LT 4,1 M2 2. SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti 3 rombel 1 lt 420 m2, 2 lt 480 m2 10-12 rombel 1 lt 820, 2 lt 880 m2, 3 lt 910 m2
Bangunan memenuhi ketentuan: LANJUTAN Bangunan memenuhi ketentuan: a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %; b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah; c. jarak bebas bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut. LANJUTAN 4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut. Memiliki konstruksi yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir. 5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut. a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai. b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan. c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut. LANJUTAN 6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat. 7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut. a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran. b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik. c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan. 8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut. a. Maksimum terdiri dari tiga lantai. b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna. 9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut. a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya. b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun. LANJUTAN 10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt. 11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional. 12. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU. 13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun. 14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah: a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun. b. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun. 15. Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: 1. ruang kelas, 2. ruang perpustakaan, 3. ruang laboratorium IPA, 4. ruang pimpinan, 5. ruang guru, 6. ruang tata usaha, 7. tempat beribadah, 8. ruang konseling, 9. ruang UKS, 10. ruang organisasi kesiswaan, 11. jamban, 12. gudang, 13. ruang sirkulasi, 14. tempat bermain/berolahraga.
RUANG KELAS a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan. b. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar c. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 32 peserta didik. d. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m. e. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan. f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan. g. Ruang kelas dilengkapi sarana al.kursi, meja peserta didik, kursi dan meja guru, pptulis, tpt cuci tangan, kotak kontak.
PERPUSTAKAAN Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan. b. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan satu setengah kali luas ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m. c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku. d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai. e. Ruang perpustakaan dilengkapi sarana AL. buku, meja, multimedia, almari.
LAB. IPA b. Daya tampung: minimum satu rombongan belajar. a. Fungsi: sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktik yang memerlukan peralatan khusus. b. Daya tampung: minimum satu rombongan belajar. c. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA adalah 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombel kurang dari 20 orang, luas minimum adalah 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA adalah 5 m. d. Dilengkapi fasilitas pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan. e. Tersedia air bersih. f. Dilengkapi sarana: kursi meja peserta didik, meja demonstrasi, meja persiapan, lemari alat, lemari bahan, bak cuci, dll (baca permen 24 th 2007)
RUANG PIMPINAN a. Fungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah/majelis madrasah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya. b. Luas minimum 12 m2 dan lebar minimum adalah 3 m. c. Mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik. d. Dilengkapi sarana AL:kursi dan meja pimpinan, kursi dan meja tamu, almari, papan statistik, dll
RUANG GURU a. Fungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya. b. Rasio minimum luas adalah 4 m2/pendidik dan luas minimum adalah 40 m2. c. Mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar, serta dekat dengan ruang pimpinan. d. Dilengkapi sarana al. meja kursi kerja guru, almari, kursi tamu, papan statistik, dll
RUANG TATA USAHA a. Fungsi sebagai tempat kerja untuk mengerjakan administrasi sekolah/madrasah. b. Rasio minimum luas 4 m2/petugas dan luas minimum adalah 16 m2. c. Mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan. d. Dilengkapi sarana al.meja kursi kerja, alamari, papan statistik, komputer, mesin ketik, file kabinet, brangkas, telp.dll
TEMPAT IBADAH Fungsi sebagai tempat melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah. b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap SMP/MTs, dengan luas minimum adalah 12 m2. c. Tempat beribadah dilengkapi sarana al.almari, rak, perlengkapan ibadah, jam, dll
RUANG KONSELING a. Fungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. b. Luas minimum adalah 9 m2. c. Dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik. d. Dilengkapi sarana Al. meja kursi kerja, almari, kursi tamu, papan kegiatan, instrumen konseling, media pengembangan kepribadian,dll
RUANG UKS a. Fungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah. b. Luas minimum 12 m2. c. Dilengkapi sarana Al. tempat tidur, almari, meja kursi, catatan kesehatan, perlengkapan p3k, tandu, selimut, tensi meter, termometer badan, timbangan badan, dll
RUANG ORGANISASI KESISWAAN a. Berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan. b. Luas minimum 9 m2. c. Dilengkapi sarana Al. meja kursi, papan tulis, almari, jam dinding.
JAMBAN Fungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil. b. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Jumlah minimum jamban di setiap sekolah/madrasah adalah 3 unit. c. Luas minimum 1 unit 2 M2 d. Harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan. e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban. f. Dilengkapi sarana kloset jongkok, tempat air, gayung, gantungan pakaian,
GUDANG a. Fungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan yang tidak/belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip yang telah berusia lebih dari 5 tahun. b. Luas minimum gudang 18 m2. c. Gudang dapat dikunci. d. Gudang dilengkapi sarana Al. lemari, rak
RUANG SIRKULASAI a. Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah, tempat bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m. c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup. d. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm. e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga, dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga. f. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga tidak lebih dari 25 m. g. Lebar minimum tangga 1,5 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan dengan tinggi 85-90 cm. h. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
selesai